Hai..Btw ada tambahan/koreksi ni terkait peraturan, Sbb: 1. Ijin Lingkungan terjadi perubahan nomenklatur menjadi Persetujuan Lingkungan. Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Permen LH Nomor 16 Th. 2012. Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN. 3. Permen LHK No. 04 Tahun 2021 Tentang DAFTAR USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Jika mau diskusi boleh ke Email : dewimasri.management@gmail.com Instagram: @dewi.masri Terima kasih..😀
Hai..Btw ada tambahan/koreksi ni terkait peraturan, Sbb:
1. Ijin Lingkungan terjadi perubahan nomenklatur menjadi Persetujuan Lingkungan.
Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Permen LH Nomor 16 Th. 2012.
Tentang
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN.
3. Permen LHK No. 04 Tahun 2021
Tentang
DAFTAR USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL.
Jika mau diskusi boleh ke
Email : dewimasri.management@gmail.com
Instagram: @dewi.masri
Terima kasih..😀
Maaf mba klau cara mengetahui kewenangan nya siapa doklimg tsb bagaiman?