Kabid Non KPA yang Bersertifikat PBJ sebagai PPTK
Вставка
- Опубліковано 19 вер 2024
- Join this channel to get access to perks:
/ @samsul_ramli
This Channel dedicated for share of any opinion, knowledge, philosophy, theory or regulation about procurement in Indonesia.
Endorse all of sustainability issues in green public procurement.
Realita di lapang terkait PBJ di Daerah
- kami diberikan Tanggung Jawab sebagai PPK
- PA kong Kali Kong dgn Penyedia
- Tidak ikut perintah di Mutasikan di Daerah2 pelosok
- Kalau ada masalah Pemda Lepas Tangan Tidak ada bantuan Hukum dari Pemda untuk PPK, padahal proyek Pengadaan kan milik Pemerintah, tapi kalau ada masalah hukum jadi urusan pribadi
- sebelum semua ini terjadi mendingan Undur 1000 langkah untuk menjadi PP
- Staf biasa hidup lebih tentram walaupun Gajinya sedikit tapi Bahagia bersama keluarga
Lebih bahagia mungkin kalo bisa jauh dari PBJP karena kalau masih PNS pasti masih bertanggungjawab terhadap PBJP meski hanya staf
Siaaap..... terimakasih Bapak....👍
Sama2
Terima kasih pak atas info nya
Sama
Terima kasih suhu,utk ilmunya. 🙏🙏🙏
Sama2🙏
Terima kasih atas ilmunya 🙏🙏
Sama2
Sepakat pak syamsul....
Terimakasih
Terimakasih ilmunya Pak
Sama2
Salam Pak Samsul, jika dalam 1 unit OPD (bidang), Kabidnya ditetapkan menjadi PPK, apakah diperbolehkan PPTK pada Bidang tersebut ditetapkan dari Kabid lain pada OPD tersebut? Trimakasih
Sdh sy jawab disebelah ya
Apakah KPA bisa merangkap sekaligus sebagai PPTK??
Setiap dibentuk PA/KPA maka dibawahnya ada PPTK jadi tdk ada petunjuk PA/KPA merangkap PPTK
Izin pa Samsul, mau bertanaya :
1. Apakah bisa diartikan bahwa, " Siapapun yang telah ditetapkan oleh PA/KPA sebagai PPTK, baik itu Kabid, Kasi, Jabfung tidak boleh dilimpahkan kewenangan sbgaimana pasal 11 ayar (2) Perpres 12/2021 yakni melakukan tindakan yg akibatkan pengluaran anggaran belanja dan melakukan perjanjiaj dng pihak lain. .??
2. Jika 1 SKPD Dinas daerah, dalam struktur pengelolan keuangannya, KABID tidak ditetapkan sebagai PPTK, tetapi yang ditetpak sbg PPTK adalah Kasi dibawah kabid tsb. Jika Kabid tsb punya sertifikat PBJ, apakah dapat ditetapkan sebagai PPK yg melaksanakan full tugas PPK a sampai p ditambah tugas pasal 11 ayat (2) ?
1. Sy tidak bisa menjudge tidak boleh tapi tidak ditemukan pelimpahan kewenangan seorang pptk terkait kewenangan selain a-m dalam pengadaan berjas.
2. Bisa saja. hanya saja ada yg rancu dalam aliran kewenangan keuangan seharusnya yg menerima kewenangan pengelolaan keuangan adalah kabid terlebih dahulu jika masih tersisa beban kerja baru melimpah ke bawahnya.
@@samsul_ramli Terimakasih bpk atas penjelasannya
Pak Samsul mau tanya apakah PA/KPA wajib merangkap PPKom ataukah PA/KPA boleh mengangat PPKom🙏🙏
Tidak ada kewajiban.
Terima kasih banyak pak atas sharing nya...Penjabaran sertifikat kompetensi itu seperti apa ya pak...??
Bisa dibaca2 pada Perlem LKPP 2021 ttg Pembinaan SDM PBJ silakan akses di ppsdm.lkpp.go.id
Assalamu'alaikum, Pak;
Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, apakah PA/KPA wajib menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK seseuai Pasal 11 ayat (3) Perpres 12/2021, Pak ?
Mohon pncerahan, Pak
terimakasih sebelumnya.
Tidak wajib bisa saja Pa/KPA bertindak sebagai PPK
Menyambung pertanyaan di atas mohon ijin arahannya
Bila ppkom A dan ppkom B
Ppkom a mnjd pptk dari ppkom b demikian sebaliknya apakah msh berlaku ketentuannya ppkom mnjlnkan tugas a-m?
Trimaksih 🙏
Harus diluruskan alur kewenangannya. Alurnya PA/KPA kemudian ditunjuk PPTK kemudian jika diperlukan dibentuk PPKom. Sehingga tidak bisa dibalik PPKom menjadi PPTK yang ada hanya PPTK yang menjalankan tugas a-m, dan kewenangan ke-PPK-an sisanya dijalankan oleh PA/KPA.
Salam sehat..Apk pp jg bs sbg ppk dlm 1 kegiatan
Tidak
Apakah boleh Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yg bersertifikat PBJ ditunjuk Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen?
Sampai sejauh ini tidak ada larangan atau anjuran untuk tidak boleh
Assalamu'alaikum pak sam, PPTK=pegangannya DPA, PPK=pegangannya kontrak. Bagaimana kalo didalam DPA kita sebagai PPK tau bahwa ada pekerjaan di DPA seharusnya kontraktual (secara nilai 300jt) tapi PPTK (dalam hal ini kabid saya) menghendaki dilakukan secara pembelian langsung (barangnya roda alat berat yang nantinya dibagikan ke UPT), Apakah PPK melakukan fungsi sebagai pelaku PBJ atas permohonan PPTK atau PA,... atau berinisiatif melakukan PBJ- setelah mempelajari DPA,..padahal PPK tidak mempunyai "akses" ke DPA?? terimakasih
Kontrak adalah hasil dari pemaketan PBJ yg ditetapkan oleh PA/KPA berdasarkan DPA jadi PPTK tak punya kewenangan menetapkan apakah itu pembelian lngsung dll.. PPK bertugas atas perintah tugas dari PA/KPA bukan perintah PPTK meskipun PPTK adalah atasan PPK
Saya di tunjuk sebagai pejabat pengadaan...saya memiliki sertifikat thn 2007.. apakah boleh ? Apa saja persyaratan untuk pengangkatan PP setelah penyetaraan ke fungsional? Mohon petunjuk 🙏🙏
S/d 2023 masih menggunakan sertifikat dasar tahun berapapun
Salam sehat dan sukses Pak.. Sayaau bertanya pak. Apa boleh jabatan fungsional yg sudah anjab nya spesifik menjadi PPK?
Jabfung PPBJ muda atau madya atau lainnya yg bersertifikat
Bolehkan PPTK menjadi Pejabat Pengadaan?
Tidak utk yg berada dalam kewenangan kegiatan nya
Assalamualaikum suhu,,klo memang PA dapat melimpahkan tugas dan kewenangan nya ke KPA, yg jdi pertanyaan nya apakah boleh juga KPA menolak nya dgn alasan beban kerja yg cukup berat?trims
Berarti tdk ada KPA.. yg menolak blum jd KPA.
Sudah sy jawab di thread lainnya
mohon maaf pak masih bingung..
untuk APBD.. apakah boleh menunjuk ppk diluar kpa.. jika pptk ditunjuk sebagai PPK, apakah diberwenang menandatangani kontrak, atau hanya melaksanakan tugas ke ppk-an dari a-m..
Seharusnya sdh jelas ya pptk hanya menjankan tugas a-m
@@samsul_ramli terus apa bisa dikatakan/disimpulkan bahwa untuk APBD tidak ada penetapan ppk.. karena para kabid sudah ditunjuk sebagai pptk.. atau masih bisa menunjuk ppk diluar pptk dalam hal ini kasi/jafung lainnya
@@hambalisilat3008 masih bisa menunjuk PPK jika memang beban kerja tdk bisa dilaksanakan hanya dgn PPTK atau PA/KPA saja.
@@samsul_ramli mohon maaf kembali kepertanyaan awal lagi apakah PPTK /kasi/jafung yang ditunjuk tadi yang ditunjuk sebagai PPK berhak menandatangani kontrak atau hanya melaksanakan tugas ke ppk-an..
@@hambalisilat3008 sdh sangat jelas sy sampaikan dalam video
Mohon pencerahan pak. Dalam pengelolaan keuangan daerah, PPTK berkedudukan 1 tingkat dibawah PA. Dalam hal ini, jika yg ditunjuk PPTK adalah Kasie/Kasubag, sedangkan PPKom ditugaskan ke Kabid. Seperti uraian bapak bahwa struktur pengelolaan keuangan di APBD lebih utama dari struktur pengadaan. barang/jasa.
PPK dasarnya adalah kompetensi bukan struktural. Sehingga dia tidak terikat struktur mana yg lebih tinggi. Sedang PPTK mengikat pada struktur organisasi. Jika kabid PPK dan Kasie PPTK maka harus di sesuaikan pembagiannkewenangannya dgn baik sampi pelaksanaan.
Terimakasih pak..🙏🙏
Assalamualaikum.mohon ijin suhu,mau tanya klo memang PA boleh melimpahkan kewenangan nya ke KPA, apakah KPA boleh juga utk menolak nya dalam hal beban kinerja nya yang cukup berat?trims
@@dennyechoschannel2396 setiap individu bebas menolak atau menerima tentu juga harus siap dgn konsekwensinya.. utk itu pertimbangan obyektifnya harus dikomunikasikan dan disusun secara baik dan akuntabel agar bisa diterima tanpa konflik
Apabila sdh ada penetapan PPK dan PP dalam pengadaan, maka peran pptk dlm pengadaan apa pak? Jika PPTK ternyata turut melaksanakan pemilihan yg hrsnya dilakukan oleh PPK dan PP bagaimana?
PPTK tidak melaksanakan pemilihan ada atau tidak ada PPK.