Bang.. minta tolong bang.. buat video untuk pelaksanaan DAK fisik reguler khusus pendidikan. Paud, SD , SMP. yang dikerjakan dg cara swakelola.. oleh sekolah. Pertanyaan......... 1. Siapa yg menjadi PPK dan PPTK 2. siapa fasilitator dan apa tugasnya 3. Siapa yg menjadi pengawas dalam pelaksanaan 4. Siapa yg menjadi bendahara apakah dari sekolah atau dari dinas 5. Apa tugas dan tanggung jawab sekolah 6. Bagaimana cara pelaporannya
Selama Bapak bersertifikat PBJ tidak masalah menjalankan tugas ke PPK an. Dalam hal PPTK juga ditugaskan sebagai PPK di bidang lain selama satu komando PA tidak ditemukan larangan.
Di Kabupaten kami, PA bertindak sebagai PPK, apabila PA yg bertindak sebagai PPK telah menangani 30 paket pengadaan, maka PA baru dibolehkan menunjuk PPK. Dan PPK yg ditunjuk tersebut hanya menangani paket < 2.5 milyar. Bagaimana pendapat bapak?
Apakah etis ketika PA telah melimpahkan sebagian kewenangannya pada KPA dalam hal ini terkain pengadaam barang dan jasa, kemudian KPA selaku ppk melimpahkan lagi tugas ke ppk-an kepada pptk
Jika kabid ditunjuk sebagai KPA yang merangkap sebagai ppk, dan pejabat fungsional sebagai pptk, apakah pptk HARUS melaksanakan tugas ppk dari poin a-m
@@samsul_ramli kalau PA menghendaki melimpahkan atau mengangkat kabid sbagai PPK ? Utamanya trkait kewenangan ttd kontrak? Karena scara teori kan PA dapat mengangkat PPK dalam APBD. dan PPK ini kan tidak harus KPA. jadi spanjang punya kompetensi harusnya bisa d angkat sbagai PPK
@@deni81able kalau sudah kehendak PA sebenarnya sudah tidak ada pembahasan karena PA penanggung jawab penggunaan anggaran. Yang harus disampaikan adalah regulasi alur kewenangan. Yang paling pertama dan utama adalah alur kewenangan keuangan terpenuhi baru jika masih perlu pelaku pengadaan baru diadakan. Jadi idealnya manajemen pengendalian kewenangan keuangan dulu, dari PA/KPA, PPTK, dst.. setelah itu baru menempatkan PPK jika dibutuhkan.
@@samsul_ramli secara regulasi PPK dapat diangkat di luar PA/KPA. nah apabila dalam SKPD trsebut tidak ada KPA, maka kan tetap dapat d angkat PPK. Kabid wlaupun bukan sbagai KPA tetap dapat diangkat sbagai PPK spanjang mmnuhi persyaratan. Persoalannya adalah ketika kabid tersebut mnjabat PPTK, kalau pmahaman regulasi tidak ada larangan PPTK diangkat pula sebagai PPK.
@@deni81able pak deni...mohon dipahami dlu struktur apbd yg memayungi kewenangan dan pejabat yg harus dipenuhi sesuai pp 12 tahun 2019....jd ketika kita memahami perpres 12 tahun 2021...tdk salah penerapan nya...tdk perlu di bolak balik definisi kewenangan....terima kasih.
Izin bertanya pak. Sy Pejabat Pengadaan di Dinas Dikbud Kab. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pertanyaan seputar PPTK. 1. Apakah PPTK dalam Permendagri No 77 sama dengan PPTK yg dimaksud dalam PP 12/2021? 2. Secara umum, PPTK dalam. Permendagri No 77 merujuk kepada para Kepala Bidang dalam OPD, yg dalam kasus di OPD kami, tidak satupun dari mereka memiliki kompetensi PPK (dalam hal ini: sertifikat pengadaan BJ). Untuk itu, apakah dimungkinkan PA mengangkat satu PPTK tambahan (personel bersertifikat PBJ) untuk menjalankan fungsi PPK sebagaimana PP 12/2021 Pasal 11 Ayat (1) Poin (a) sampai (m) khusus menangani kontrak pengadaan? TERIMA KASIH
Izin lanjut tanya pak. Dengan begitu kalau PA menunjuk PPK maka PPTK oleh para Kepala Bidang tidak dibutuhkan lagi. Begitu ya pak? Karena Perpres 12/2021 mengatakan '....dalam hal tidak menunjuk PPK, maka PA menugaskan PPTK'
Jika PA adalah Sekda yang melimpahkan kepada KPA ( kepala biro) apakah masih dimungkinkan PPK diambil dari luar instansi biro atau di biro PBJ atau idealnya kepala Biro selaku KPA merangkap PPK (non sertifikat) . Mana yang lebih tepat KPA langsung sebagai PPK atau PPK dari Biro PBJ?
Filosofi dasarnya adalah PPK adalah tentang kebutuhan keahlian. Jika secara keahlian cukup dimiliki PA/KPA maka cukup PA/KPA sebagai PPK. Untuk Barjas tertentu karena memerlukan kompetensi khusu PA/KPA bisa saja menunjuk staf atau fungsional yang memiliki kompetensi sebagai PPK. Tentang PPK dari UKPBJ tidak terdapat petunjuk yang tegas karena PPBJ di UKPBJ dapat ditunjuk sebagai tim pendamping yang membantu PA/KPA/PPK. Untuk itu akan lebih ideal jika tidak ada personil dibawah PA/KPA yang dapat ditunjuk sebagai PPK maka PA/KPA sebagai PPK dibantu Pengelola PBJP dari UKPBJ.
izin bertanya jika kabid sudah ditunjuk sebagai PPTK, apakah boleh PA menetapkan PPK adalah pejabat fungsional (staf fungsional) di bawah kabid.. jika boleh apakah PPK (staf fungsional) tersebut memiliki kewenangan penuh (menetapkan sppbj, ttd kontrak).. mohon pencerahannya
Apabila kewenangan PA sebagai PPK telah didelegasikan/dilimpahkan kepada KPA (menunjuk KPA), apakah.masih bisa PA menetapkan lagi PPK diluar/selain KPA ? 🙏🙏
Pak apakah kasi dan stafnya masing-masing boleh menjadi PPTK suatu kegiatan karena banyaknya pekerjaan di dalam kegiatan tsb ?? Kalau tidak boleh , siapa yg bisa membantu ?? Sprti pd kegiatan pembangunan jalan yg lumayan banyak paket pekerjaan nya ??🙏🙏
Sependapat guru 🙏
Alhamdulillah 🤲
Bang.. minta tolong bang.. buat video untuk pelaksanaan DAK fisik reguler khusus pendidikan. Paud, SD , SMP. yang dikerjakan dg cara swakelola.. oleh sekolah.
Pertanyaan.........
1. Siapa yg menjadi PPK dan PPTK
2. siapa fasilitator dan apa tugasnya
3. Siapa yg menjadi pengawas dalam pelaksanaan
4. Siapa yg menjadi bendahara apakah dari sekolah atau dari dinas
5. Apa tugas dan tanggung jawab sekolah
6. Bagaimana cara pelaporannya
Paket lengkap ya.. sy tidak berani janjikan lebih cocok by project sebenarnya.. coba nanti saya komunikasikan dgn kawan2 di kemendikbud
Ya,. Bang paket lengkap...
View nya keren, materinya keren apalagi narsum nya keren banget :)
Salam sehat selalu dan salam Pengadaan dari Bogor.
Thanks om Sam... mantap!
Siap kang terimakasih yang keren2 ada di akang itu mah.. ijin kang kalo nanti ke mabes lkpp ketemuan ya 😁🙏
KPA menolak menjadi PPK, saya adalah PPTK dan KPA saya memerintahkan kepada saya untuk menjadi PPK di bidang lain, apakah hal ini dibenarkan.
Selama Bapak bersertifikat PBJ tidak masalah menjalankan tugas ke PPK an. Dalam hal PPTK juga ditugaskan sebagai PPK di bidang lain selama satu komando PA tidak ditemukan larangan.
Di Kabupaten kami, PA bertindak sebagai PPK, apabila PA yg bertindak sebagai PPK telah menangani 30 paket pengadaan, maka PA baru dibolehkan menunjuk PPK. Dan PPK yg ditunjuk tersebut hanya menangani paket < 2.5 milyar.
Bagaimana pendapat bapak?
Selama tertuang dalam Peraturan Kepala Daerah menurut saya tidak ada yang dilanggar
mengenai rentang kendali dan beban kerja harus ditetapkan denhan Perkada ya pak?
@davidsitompul2899 tidak ada perintah utk itu tetapi akan jauh lebih kuat jika ditetapkan
Hanya apbd yg ribet 😁
🤣belum coba APBN jd blm tau rasanya..🤣
Jika kabid ditunjuk sebagai kpa merangkap ppk, dan pejabat fungsional sebagai pptk, apakah pptk HARUS melaksanakan tugas ppk dari a-m
Tdk harus
Apakah etis ketika PA telah melimpahkan sebagian kewenangannya pada KPA dalam hal ini terkain pengadaam barang dan jasa, kemudian KPA selaku ppk melimpahkan lagi tugas ke ppk-an kepada pptk
@@albertzulfi6135 karena memang dibolehkan dan Tugas utama KPA adalah pengelolaan keuangan bukan pbj jadi bisa jadi wajar melimpahkan
Berarti ketika pptk melaksanakan tugas ppk, maka pptk bertanggung jawab atas pbj dan penanggung jawab keuangan juga
yup bisa dibilang seperti itu dan bertanggungjawab kepada PA
Jika kabid ditunjuk sebagai KPA yang merangkap sebagai ppk, dan pejabat fungsional sebagai pptk, apakah pptk HARUS melaksanakan tugas ppk dari poin a-m
Tdk harus
Kalau begitu siapakah yang dapat diangkat sbgai PPK dalam APBD? Dalam hal satu satunya orang yg punya sertipikat kompetensi PPK adalah kabid?
PA bertindak sebagai PPK
Kabid yang memenuhi syarat sebagai KPA merangkap PPK
Kabid sebagai PPTK menjalankan a-m, PA n,o,p dan ttd kontrak
@@samsul_ramli kalau PA menghendaki melimpahkan atau mengangkat kabid sbagai PPK ? Utamanya trkait kewenangan ttd kontrak? Karena scara teori kan PA dapat mengangkat PPK dalam APBD. dan PPK ini kan tidak harus KPA. jadi spanjang punya kompetensi harusnya bisa d angkat sbagai PPK
@@deni81able kalau sudah kehendak PA sebenarnya sudah tidak ada pembahasan karena PA penanggung jawab penggunaan anggaran. Yang harus disampaikan adalah regulasi alur kewenangan. Yang paling pertama dan utama adalah alur kewenangan keuangan terpenuhi baru jika masih perlu pelaku pengadaan baru diadakan. Jadi idealnya manajemen pengendalian kewenangan keuangan dulu, dari PA/KPA, PPTK, dst.. setelah itu baru menempatkan PPK jika dibutuhkan.
@@samsul_ramli secara regulasi PPK dapat diangkat di luar PA/KPA. nah apabila dalam SKPD trsebut tidak ada KPA, maka kan tetap dapat d angkat PPK. Kabid wlaupun bukan sbagai KPA tetap dapat diangkat sbagai PPK spanjang mmnuhi persyaratan. Persoalannya adalah ketika kabid tersebut mnjabat PPTK, kalau pmahaman regulasi tidak ada larangan PPTK diangkat pula sebagai PPK.
@@deni81able pak deni...mohon dipahami dlu struktur apbd yg memayungi kewenangan dan pejabat yg harus dipenuhi sesuai pp 12 tahun 2019....jd ketika kita memahami perpres 12 tahun 2021...tdk salah penerapan nya...tdk perlu di bolak balik definisi kewenangan....terima kasih.
Izin bertanya pak.
Sy Pejabat Pengadaan di Dinas Dikbud Kab. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Pertanyaan seputar PPTK.
1. Apakah PPTK dalam Permendagri No 77 sama dengan PPTK yg dimaksud dalam PP 12/2021?
2. Secara umum, PPTK dalam. Permendagri No 77 merujuk kepada para Kepala Bidang dalam OPD, yg dalam kasus di OPD kami, tidak satupun dari mereka memiliki kompetensi PPK (dalam hal ini: sertifikat pengadaan BJ). Untuk itu, apakah dimungkinkan PA mengangkat satu PPTK tambahan (personel bersertifikat PBJ) untuk menjalankan fungsi PPK sebagaimana PP 12/2021 Pasal 11 Ayat (1) Poin (a) sampai (m) khusus menangani kontrak pengadaan?
TERIMA KASIH
1. Sama
2. Tidak, tunjuk sj yg bersertifikat sbg PPK kalau bukan pejabat struktural
Izin lanjut tanya pak.
Dengan begitu kalau PA menunjuk PPK maka PPTK oleh para Kepala Bidang tidak dibutuhkan lagi.
Begitu ya pak?
Karena Perpres 12/2021 mengatakan '....dalam hal tidak menunjuk PPK, maka PA menugaskan PPTK'
Jika PA adalah Sekda yang melimpahkan kepada KPA ( kepala biro) apakah masih dimungkinkan PPK diambil dari luar instansi biro atau di biro PBJ atau idealnya kepala Biro selaku KPA merangkap PPK (non sertifikat) . Mana yang lebih tepat KPA langsung sebagai PPK atau PPK dari Biro PBJ?
Filosofi dasarnya adalah PPK adalah tentang kebutuhan keahlian. Jika secara keahlian cukup dimiliki PA/KPA maka cukup PA/KPA sebagai PPK. Untuk Barjas tertentu karena memerlukan kompetensi khusu PA/KPA bisa saja menunjuk staf atau fungsional yang memiliki kompetensi sebagai PPK. Tentang PPK dari UKPBJ tidak terdapat petunjuk yang tegas karena PPBJ di UKPBJ dapat ditunjuk sebagai tim pendamping yang membantu PA/KPA/PPK. Untuk itu akan lebih ideal jika tidak ada personil dibawah PA/KPA yang dapat ditunjuk sebagai PPK maka PA/KPA sebagai PPK dibantu Pengelola PBJP dari UKPBJ.
izin bertanya jika kabid sudah ditunjuk sebagai PPTK, apakah boleh PA menetapkan PPK adalah pejabat fungsional (staf fungsional) di bawah kabid.. jika boleh apakah PPK (staf fungsional) tersebut memiliki kewenangan penuh (menetapkan sppbj, ttd kontrak).. mohon pencerahannya
Ya boleh
Apabila kewenangan PA sebagai PPK telah didelegasikan/dilimpahkan kepada KPA (menunjuk KPA), apakah.masih bisa PA menetapkan lagi PPK diluar/selain KPA ? 🙏🙏
Yg menetapkan PPK memang PA sehingga jika KPA membutuhkan PPK karena beban kerja bisa saja KPA menunjuk PPK atas penetapan PA
Pak apakah kasi dan stafnya masing-masing boleh menjadi PPTK suatu kegiatan karena banyaknya pekerjaan di dalam kegiatan tsb ??
Kalau tidak boleh , siapa yg bisa membantu ?? Sprti pd kegiatan pembangunan jalan yg lumayan banyak paket pekerjaan nya ??🙏🙏
Tidak ada larangan
Tp bukannya PPTK itu harus pejabat struktural pak 🙏🙏 ??
Bagaimana kaitannya dgn penilaian kinerja staf tsb di SKP??
Apa tdk sejalan dgn perjanjian kinerja nya nanti 🙏🙏
Mohon masukannya pak 🙏