POLSEK SAKO PALEMBANG MENERIMA SERAHAN AMUNISI AKTIF

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 30 чер 2024
  • Kapolsek Sako Palembang, Kompol M. Aidil Fitri, S.H., M.M., menerima penyerahan amunisi aktif dari Ketua RT 01 RW 14 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
    Dalam sambutannya, Kapolsek Sako menghimbau kepada warga yang menyimpan atau memiliki senjata api dan amunisi untuk segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat. Khusus untuk warga Sako dan Sematang Borang, penyerahan dapat dilakukan ke Polsek Sako dan tidak akan diproses hukum. Namun, apabila kedapatan menyimpan atau memiliki senjata api atau amunisi tanpa hak, warga dapat diancam hukuman penjara selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

КОМЕНТАРІ •