Tirkah Rp 120.000.000 Asal masalah = 24 Suku bagian = Rp 5.000.000 Bagian warisan Ashabul Furudh: 1. Ayah (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 2. Istri (1/8), sihamnya 3, maka bagiannya Rp. 7.500.000 3. 4 anak perempuan (2/3), sihamnya 16, maka bagiannya Rp. 80.000.000, maka setiap anak mendapat 20.000.000 Jumlah bagian Rp. 115.000.000 maka sisa tirkah Rp. 5.000.000 Sisa tirkah diberikan kepada ashobah yaitu Ayah Sisa harta = Rp 5.000.000 Asal masalah = 1 Suku bagian = Rp. 5.000.000 1. Ayah (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp.5000.000
Anggita Permatasari (097) Kesimpulan : Tirkah = Rp 120.000.000 Asal masalah = 24 Suku bagian = Rp 5.000.000 Bagian warisan Ashabul Furudh: 1. Ayah (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 20.000.000 2. Istri (1/8), sihamnya 3, maka bagiannya Rp. 7.500.000 3. 4 anak perempuan (2/3), sihamnya 16, maka bagiannya Rp. 80.000.000, maka setiap anak mendapat 20.000.000 Jumlah bagian Rp. 115.000.000 maka sisa tirkah Rp. 5.000.000 Sisa tirkah diberikan kepada ashobah yaitu Ayah Sisa harta = Rp 5.000.000 Asal masalah = 1 Suku bagian = Rp. 5.000.000 1. Ayah (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 5.000.000 Sisa Tirkahnya 0
Adimas Rizqon (085) Kesimpulan nya bahwa ayah, anak perempuan, dan ibu mendapatkan warisannya masing-masing, dan ayah mendapat bagian tambahan dari ashobah
Aprilia Fadhilatul Azizah_094 Kesimpulan: Yang berhak menerima waris yaitu ayah (1/6), istri (1/8, karena memiliki anak) dan 4 orang anak perempuan (2/3, jika lebih dari 1). Tirkah sebesar Rp. 120.000.000 Bagian ayah mendapat 20.000.000, istri: 15.000.000, 4 anak perempuan: 80.000.000 (dengan bagian masing² 20.000.000). Jumlah waris yg telah dibagikan sebesar 115.000.000. Sisa 5.000.000 Sisa 5.000.000 diberikan kepada ashobah yaitu ayah. Jadi ayah mendapat tambahan 5.000.000 dari ashobah
Kesimpulan Tirkah : 120 AM : 24 SK : 5.000.000 Ayah mendapatkan bagian 1/6+ ashoba karena tidak ada anak laki-laki, istri 1/8,dan 4 anak Perempuan masing" mendapatkan 2/3. Sisa harta di berikan kepada ayah sebesar 5.000.000
Lyna Nur Khayaty_115 Kesimpulan Tirkah : 120 juta Asal masalah : 24 Suku bagian : 5 juta Bagian masing² ahli waris Ayah 1/6 = 20 juta Istri 1/8 = 15 juta 4 Anak perempuan 2/3 = 80 juta Masing anak mendapatkan 20 juta Jumlah = 115 juta Sisa = 5 juta diberika kepada asobah ( Ayah)
Sirly Rizqy Amalia_108 Kesimpulan Yang berhak mendapat waris: Ayah 1/6, Istri 1/8, 4 anak perempuan 2/3. Tirkahnya 120.000.000. Bagian ayah 20 jt. Bagian istri 20 jt. Bagian anak PR 80 jt :4 = setiap 1 anak mendapat 20 jt. Sisa uang masih 5 jt. Diberikan ke ashobah yaitu ayah. Jadi ashobah ayah adalah 5 Jt.
Kesimpulan Yang mendapat waris adalah Ayah 1/6, Istri 1/8, 4 anak perempuan 2/3. Tirkahnya 120.000.000. Bagian ayah 20 jt. Bagian istri 20 jt. Bagian anak PR 80 jt :4 = setiap 1 anak mendapat 20 jt. Sisa uang masih 5 jt. Diberikan ke ashobah yaitu ayah. Jadi ashobah ayah adalah 5 Jt. Sisa 0.
Miftakhul Huda Arrofi' PAI 4C (092), Kesimpulan: Pembagian harta Waris dengan kasus Ahli waris Ibu meninnggal, jadi yang berhak menjadi ahli waris yakni, ayah, Istri, dan 4 anak perempuan, dengan perhitungan sebgai berikut: Tirkah : 120jt, Ayah (⅙) : 20jt, stri (⅛) : 15jt, anak pr 4 org (⅔) : 80jt, per anak (pr) 20jt Sisa : 5jt Ashobah = ayah sebesar 5jt
Annisa Maheylani (095) Pada tabel pembagian waris, posisi kakek terhijab karena masih ada ayah sehingga tidak mendapatkan waris, cucu laki-laki dan perempuan tidak termasuk ashabul furudh sehingga tidak mendapatkan hak waris, untuk keempat anak perempuan bersekutu dengan 2/3.
Nanda Nalarati_102 *Menghitung wan's unhek Istri, dan 4 anak perempuan* Dari bagan Warisan tersebut, siapa yang berhak Menerima warisan ? Jawab: yang berhak menerima warisan yaitu anggota keluarga yang terdekat dengan si mayit yaitu: Ayah, Istri, dan 4 anak Perempuan. Kakek tidak mendapatkan warisan karena terhijab oleh ayah dan cucu laki-laki & perempuan bukan termasuk ashabul furudh. Bagian masing-masing: - Ayah = 1/6 (Karena memiliki anat) - Istri 1/8 (karena memiliki anak) - 4 anak Perempuan = 2/3 Kesimpulannya: Tirkah : 120 Jt Asal Masalah : 24 Suku Bagian : 5 Jt - ayah mendapatkan 20 Jt - istri mendapatkan 12 Jt - 4 anak perempuan mendapatkan 80 Jt, 80 Jt:4 = 20.000.0000/anak - jumlahnya = 115 Jt - sisa = 5 Jt *Sisa harta dibagikan kepada ashobah yaitu ayah.*
Kesimpulan Tirkah : 120jt Bagian ayah ⅙ : 20jt Bagian Istri ⅛ : 15jt Bagian 4 anak pr ⅔ : 80jt, jdi per anak 20jt Sisa uang 5jt Diberikan ke ashobah yaitu ayah
MashaAllah tabarakallah✨
Masya allah
MasyaAllah❤
Barokah
Ilmunya sangat bermanfaat🙏🏻
Trimakasih pak, sangat membantu saya untuk menghitung ilmu mawaris
masyaallah semoga bermanfaat, semua mendapat bagian dan terdapat sisa 5jt yang di berikan kepada ayah dari simayit
Masyaallah, semoga ilmunya bermanfaat pak
Alhamdulillah mudah untuk difahami pak🙏🏻
Terimakasih pak kholis sangat bermanfaat
Terimakasih bapak 🙏
Tirkah Rp 120.000.000
Asal masalah = 24
Suku bagian = Rp 5.000.000
Bagian warisan Ashabul Furudh:
1. Ayah (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp.
2. Istri (1/8), sihamnya 3, maka bagiannya Rp. 7.500.000
3. 4 anak perempuan (2/3), sihamnya 16, maka bagiannya Rp. 80.000.000, maka setiap anak mendapat 20.000.000
Jumlah bagian Rp. 115.000.000 maka sisa tirkah Rp. 5.000.000
Sisa tirkah diberikan kepada ashobah yaitu Ayah Sisa harta = Rp 5.000.000
Asal masalah = 1
Suku bagian = Rp. 5.000.000
1. Ayah (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp.5000.000
Anggita Permatasari (097)
Kesimpulan :
Tirkah = Rp 120.000.000
Asal masalah = 24
Suku bagian = Rp 5.000.000
Bagian warisan Ashabul Furudh:
1. Ayah (1/6), sihamnya 4, maka bagiannya Rp. 20.000.000
2. Istri (1/8), sihamnya 3, maka bagiannya Rp. 7.500.000
3. 4 anak perempuan (2/3), sihamnya 16, maka bagiannya Rp. 80.000.000, maka setiap anak mendapat 20.000.000
Jumlah bagian Rp. 115.000.000 maka sisa tirkah Rp. 5.000.000
Sisa tirkah diberikan kepada ashobah yaitu Ayah
Sisa harta = Rp 5.000.000
Asal masalah = 1
Suku bagian = Rp. 5.000.000
1. Ayah (1), sihamnya 1, maka bagiannya Rp. 5.000.000
Sisa Tirkahnya 0
Sahlan Ali (099)
Kesimpulan : bahwa sebelum menghitung warisan, terlebih dahulu menentukan bagian ashabul furud dan ashabah.
Adimas Rizqon (085)
Kesimpulan nya bahwa ayah, anak perempuan, dan ibu mendapatkan warisannya masing-masing, dan ayah mendapat bagian tambahan dari ashobah
Aprilia Fadhilatul Azizah_094
Kesimpulan:
Yang berhak menerima waris yaitu ayah (1/6), istri (1/8, karena memiliki anak) dan 4 orang anak perempuan (2/3, jika lebih dari 1). Tirkah sebesar Rp. 120.000.000
Bagian ayah mendapat 20.000.000, istri: 15.000.000, 4 anak perempuan: 80.000.000 (dengan bagian masing² 20.000.000). Jumlah waris yg telah dibagikan sebesar 115.000.000. Sisa 5.000.000
Sisa 5.000.000 diberikan kepada ashobah yaitu ayah. Jadi ayah mendapat tambahan 5.000.000 dari ashobah
Kesimpulan
Tirkah : 120
AM : 24
SK : 5.000.000
Ayah mendapatkan bagian 1/6+ ashoba karena tidak ada anak laki-laki, istri 1/8,dan 4 anak Perempuan masing" mendapatkan 2/3.
Sisa harta di berikan kepada ayah sebesar 5.000.000
[M Noor Faiz/087]
PAI 4C
Kesimpulan
Tirkah : 120jt
1.Ayah (⅙) : 20jt
2.Istri (⅛) : 15jt
3.anak pr 4 org (⅔) : 80jt, per anak (pr) 20jt
Sisa : 5jt
Ashobah = ayah sebesar 5jt
Syukron ilmunya Pak Kholis semoga bermanfaat 🙏🏻
Lyna Nur Khayaty_115
Kesimpulan
Tirkah : 120 juta
Asal masalah : 24
Suku bagian : 5 juta
Bagian masing² ahli waris
Ayah 1/6 = 20 juta
Istri 1/8 = 15 juta
4 Anak perempuan 2/3 = 80 juta
Masing anak mendapatkan 20 juta
Jumlah = 115 juta
Sisa = 5 juta diberika kepada asobah ( Ayah)
Sirly Rizqy Amalia_108
Kesimpulan
Yang berhak mendapat waris: Ayah 1/6, Istri 1/8, 4 anak perempuan 2/3. Tirkahnya 120.000.000.
Bagian ayah 20 jt.
Bagian istri 20 jt.
Bagian anak PR 80 jt :4 = setiap 1 anak mendapat 20 jt.
Sisa uang masih 5 jt. Diberikan ke ashobah yaitu ayah.
Jadi ashobah ayah adalah 5 Jt.
Kesimpulan
Yang mendapat waris adalah Ayah 1/6, Istri 1/8, 4 anak perempuan 2/3. Tirkahnya 120.000.000.
Bagian ayah 20 jt.
Bagian istri 20 jt.
Bagian anak PR 80 jt :4 = setiap 1 anak mendapat 20 jt.
Sisa uang masih 5 jt.
Diberikan ke ashobah yaitu ayah.
Jadi ashobah ayah adalah 5 Jt.
Sisa 0.
Miftakhul Huda Arrofi' PAI 4C (092),
Kesimpulan:
Pembagian harta Waris dengan kasus Ahli waris Ibu meninnggal, jadi yang berhak menjadi ahli waris yakni, ayah, Istri, dan 4 anak perempuan, dengan perhitungan sebgai berikut:
Tirkah : 120jt, Ayah (⅙) : 20jt, stri (⅛) : 15jt, anak pr 4 org (⅔) : 80jt, per anak (pr) 20jt
Sisa : 5jt
Ashobah = ayah sebesar 5jt
Qs surat annisa ayat 11menjadi dasar pembagian waris ,serta kakek terhijab karena masih ada ayah dan cucu bukan termasuk ashabul furudh
Annisa Maheylani (095)
Pada tabel pembagian waris, posisi kakek terhijab karena masih ada ayah sehingga tidak mendapatkan waris, cucu laki-laki dan perempuan tidak termasuk ashabul furudh sehingga tidak mendapatkan hak waris, untuk keempat anak perempuan bersekutu dengan 2/3.
Selvia Dwi R_079
Kesimpulannya ayah, ibu dan anak perempuan mendapatkan warisannya sesuai bagianb masing" dan ayah mendapat tambahan 5jt dari ashobah
Nama aufa fimaisarah, nim 081, kesimpulan dari tersebut warisan mempunyai bagiannya masing-masing sesuai dengan dalil an nisa
Nanda Nalarati_102
*Menghitung wan's unhek Istri, dan 4 anak perempuan*
Dari bagan Warisan tersebut, siapa yang berhak Menerima warisan ?
Jawab: yang berhak menerima warisan yaitu anggota keluarga yang terdekat dengan si mayit yaitu: Ayah, Istri, dan 4 anak Perempuan.
Kakek tidak mendapatkan warisan karena terhijab oleh ayah dan cucu laki-laki & perempuan bukan termasuk ashabul furudh.
Bagian masing-masing:
- Ayah = 1/6 (Karena memiliki anat)
- Istri 1/8 (karena memiliki anak)
- 4 anak Perempuan = 2/3
Kesimpulannya:
Tirkah : 120 Jt
Asal Masalah : 24
Suku Bagian : 5 Jt
- ayah mendapatkan 20 Jt
- istri mendapatkan 12 Jt
- 4 anak perempuan mendapatkan 80 Jt, 80 Jt:4 = 20.000.0000/anak
- jumlahnya = 115 Jt
- sisa = 5 Jt
*Sisa harta dibagikan kepada ashobah yaitu ayah.*
Itu ko ayah saja yg dpt sisanya harusnya anak juga dpt dong karena ashabah ada hubungan darah
Ashabah diberikan kpd anggota keluarga yg laki-laki
Kesimpulan
Tirkah : 120jt
Bagian ayah ⅙ : 20jt
Bagian Istri ⅛ : 15jt
Bagian 4 anak pr ⅔ : 80jt, jdi per anak 20jt
Sisa uang 5jt
Diberikan ke ashobah yaitu ayah