Batas Aurat Perempuan; Hukum Memakai Kaos Kaki & Cadar || Laili Nur Farida
Вставка
- Опубліковано 15 вер 2024
- Assalamualaikum Sahabat...
Episode kali ini membahas tentang Aurat perempuan.
Bagaimana pendapat Ulama mazdhab tentang batasan aurat perempuan?
Apakah kaki termasuk aurat?
Bagaimana hukum menutup wajah?
Bagaimana hukum memakai cadar?
Dengan memahami perbedaan pendapat para ulama tentang batasan aurat
Semoga bisa menambah wawasan kita
Dan kita makin bisa bersikap toleran terhadap perbedaan.
Dengan senang hati menerima masukan tentang Tema konten dan hal-hal terkait lainnya.
Terima kasih
Wasssalam
Laili Nur Farida
👍👍👍 .Mari kita ramaikan dakwah di Medsos.
Terim kasih dukungannya sahabat...ditunggu saran dan masukannya..
MasyaAllah makasih ustadzah atas ilmunya, dari tadi nyari sana sini akhirnya terjawab dengan lengkap disini...
Semoga bermanfaat. Terima kasih sahabat...
Dakwahnya bagus......lanjutkan sahabati....
Terima kasih dukungannya sahabat...ditunggu saran dan masukannya..
Syukron katsiiron ilmunya ustadzah, ijin share....
Mangga sahabat Imas....Hatur nuhun
Subhanalloh trmksh bu ustadjah Ilmunya sangat bermanfaat🙏🙏
Terima Kasih Sahabatku...
alhamdulillah. matur suwun bu nyai Laili. manfaat dan berkah.
Maturnuwun Pak Prof...
جزاكم الله خيرا
Terima kasih kembali
Ustadzah Laili sehat dan terus berkarya
HE...he....dereng nyampek teng maqom ustadzah Lek..
Subhanallah manffat sekali
Terima kasih sahabat....
Keren, tafsir surat Al fatihah juga aku nonton
Terima kasih dukungannya sahabat Balela....dengan senang hati menerima masukan dan saran..
Syukron ustadzah
Terima kasih sama2 sahabat....
Alhamdulillah wejanganya
Terima kasih sahabat....
Sangat menginspirasi bu nyai
terima kasih dukungannya Sahabat...
Mksih ustazah
Terima kasih kembali sahabat Anita...
Ustadzah,, kalo bepergian saya suka pakai kaoskaki, tapi jika hanya di dalam komplek seperti ke warung saya tidak pakai kaoskaki.. apakah boleh seperti itu ?
Menurut madzhab hanafi, boleh kaki terlihat. Kalo sempet pake kaos kaki, ya dipake aja.
Kalo dirasa, repot dan buru2...kita ikut pendapat madzhab hanafi.
Wajah yg menjadi pusat daya tarik saja, ulama berbeda pendapat, ada yg boleh terlihat ada yg tidak. Apalagi kaki 🙏
Saya juga 🙏 alhamdulillah dapat jawaban
Jika kita melakukan flash-back sejarah dengan melihat kembali foto-foto nostalgia awal tahun 80-an dan sebelumnya, kita akan melihat wajah Indonesia yang sangat berbeda. Pada masa itu amat jarang, atau mungkim tidak ada perempuan di tempat umum yang mengenakan hijab. Bahkan di lembaga pendidikan islam terkenal seperti Sekolah Al Azhar di Jakarta, Sekolah Harapan di Medan, atau di kampus-kampus IAIN di manapun di seluruh Indonesia, di masa itu hampir tidak ada siswi atau mahasiswi yang menggunakan hijab.
Demikian juga istri-istri ulama besar seperti Buya Hamka dan Gus Dur, mereka tidak menggunakan hijab. Jika kita melihat lebih jauh lagi ke belakang, bahkan pahlawan-pahlawan perempuan seperti Cut Nyak Dhien dan Laksamana Malahayati dari Aceh, atau juga Rohana Kudus dari Minang, dan tentu saja RA Kartini dan Dewi Sartika, semuanya tidak menggunakan hijab meskipun mereka semua muslimah.
Keadaan itu memberikan dua pilihan kemungkinan:
Yang pertama, ulama-ulama besar dan pahlawan-pahlawan perempuan itu sengaja melanggar kewajiban syariah islam secara terang-terangan. Atau yang kedua, memang sesungguhnya tidak ada kewajiban mutlak untuk berhijab!
Tentu saja pilihan kedua lebih masuk akal! Artinya, memang sebelum tahun 80-an selama berabad-abad di Indonesia hijab tidak pernah dipandang sebagai kewajiban mutlak!
Ini didukung pandangan ulama seperti Prof. Dr. Quraish Shihab...
Tapi sekarang keadaan berubah drastis, nyaris semua siswi atau mahasiswi muslim di negeri ini mengenakan hijab. Demikian juga di tempat-tempat umum di berbagai kota di Indonesia, perempuan muslim berhijab sudah menjadi pemandangan umum dan menjadi trend cara berpakaian. Bisa kita katakan sejak tahun 80-an berangsur-angsur muncul sebuah kesadaran baru bahwa hijab adalah kewajiban syariah bagi para muslimah.
Dasar yang digunakan untuk mewajibkan hijab antara lain Surah An-Nuur (Q24:31) dan Al Ahzab (Q33:59).
Dengan merujuk pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab dan fakta sejarah tak terbantahkan bahwa kesadaran untuk menggunakan hijab itu baru muncul setelah tahun 80-an, kita bisa menyimpulkan bahwa kewajiban berhijab itu sendiri tidaklah mutlak, karena masalah tersebut masih menjadi pertentangan di antara para ulama.
Maka gagasan tentang kewajiban berhijab yang sekarang menjadi trend mainstream pasti dipengaruhi oleh faktor lain!
Nah, jika kita melihat waktunya yang terjadi hampir serentak di semua negara islam, maka kemungkinan besar fenomena kewajibam berhijab ini dipengaruhi oleh keberhasilan Revolusi Islam Iran tahun 1979!
Momen keberhasilan Revolusi Iran ini dimanfaatkan oleh organisasi islam global seperti Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) dan juga Hizbut Tahrir sebagai momentum untuk membangkitkan kembali sistem khilafah yang sebenarnya sudah dilikuidasi pada tahun 1924. Mereka ingin semua negara islam mengadopsi keberhasilan Iran yang dalam waktu singkat berubah menjadi negara berdasarkan syariah islam. Caranya adalah dengan membangkitkan kecintaan umat islam terhadap syariah. Dan itu dimulai dari hal kecil, yaitu kewajiban penggunaan hijab bagi perempuan muslim!
Maka sejak awal tahun 80-an di berbagai kota-kota besar terutama di kampus-kampus, para ulama binaan Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir secara bertahap tapi pasti mulai melancarkan propaganda penggunaan hijab dengan mengklaimnya sebagai kewajiban syariah! Kalau anda hidup di jaman itu, anda akan merasakan pergeseran atmosfer yang begitu kental. Dimana-mana muncul kegiatan pengajian yang ustadnya getol sekali mempropagandakan penggunaan hijab yang pada waktu itu istilah populernya adalah jilbab.
Suatu kebohongan yang diulang terus-menerus akhirnya akan diterima sebagai kebenaran, demikianlah setelah bertahun-tahun propaganda tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif, sekarang banyak muslim percaya bahwa penggunaan hijab itu memang kewajiban bagi setiap muslimah....
Itulah yang terjadi sekarang ini....
Terima kasih sharingnya sahabat Eka….salam kenal…
Terima kasih juga telah meluangkan waktu untuk berdiskusi.
Saya dulu waktu sekolah SMP jg tidak pake jilbab.
Ibu saya tahun 90an, juga tidak konsisten pake jilbab. (QS, Al-Ahzab 33:58 ttg JILBAB, al-Ahzab 53 ttg HIJAB. Dua hal yang berbeda, tapi dikaburkan dan dicampur aduk maknanya oleh pegiat fashion. Ada di video saya penjelasannya)
Saya pernah menanyakan hal ini kepada guru saya di pesantren.
Menurut guru saya, pada jaman itu, jilbab masih belum menjadi concern para kyai dan pemuka agama. Mereka saat itu lebih fokus pada upaya kemerdekaan RI dan kesejahteraan. Selain itu, seperti halnya cara dakwah wali songo, para kyai berdakwah dengan cara yang lembut dan bertahap. Dari kebiasaan masyarakat Jawa yang hanya pake “Kemben” sedada (seperti di film angling Darmo he..he…) langsung disuruh berjilbab, pasti akan keberatan.
Waktu saya kecil, orang2 di desa terbiasa hanya menggunakan BH/Bra di siang hari, tanpa baju atasan. Saya ingat, waktu saya kecil, ibu saya meminta orang2 tsb memakai baju aja, susah payah. Alasannya gerah dan hanya di sekitar rumah.
Tahun 2000an, sudah jarang kita temua orang pake Kemben saja. Semua sudah pake baju. Jadi lebih mudah untuk melangkah ke tahap memakai jilbab.
Selain itu, kesejahteraan sudah meningkat, informasi ttg ilmu agama lebih mudah diakses.
Jadi, orang bisa memilih dan menentukan, pake jilbab atau tidak.
Tapi kadang kebablasan, jilbab hanya sebagai trend fashion saja. He..he…
Tanpa dibarengi dengan ketakwaan.
Wallahu ‘alam bishawab.
@@aqdamil_ummahat , kalau menurut guru saya arti jilbab itu kain lebar penutup tubuh. Kalau sekarang mungkin seperti mantel, atau kalau di film superman itu seperti kain yang diikatnya di bahu . Bukan penutup Kepala seperti yang ditafsirkan orang orang Indonesia.
Saya cenderung sepaham dengan pendapat guru saya ini karena kalau kita baca terjemahan al- ahzab 59 itu Dalam bahasa Inggris disebut OUTER ( Pakaian Luar ), ada jg terjemahan yg menyebut coat ( mantel ).
Saya pikir memang terjemahan Depag yang kurang tepat, atau pengertian orang Indonesia yang rancu. Wallahu a'lam.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabaraakatuh ustadzah, bagaimana hukum tentang sholat dengan menggunakan cadar? mohon penjelasannya ustadzah, Syukron. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabaraakatuh.
Waalaikumsalam.
Terima kasih atas pertanyaan sahabat Kamaliana.
Menurut madzhab Syafi'i, Cadar digunakan ketika ada laki2 yg bukan mahrom yg melihat kita atau ketika kita berhadapan dg laki2 yg bukan mahrom.
Namun, ketika kita bersama dg laki2 mahrom atau sesama perempuan, maka tidak perlu memakai cadar.
Imam madzhab lain, berpendapat, perempuan tidak wajib menggunakan cadar meskipun berhadapan dg laki2 bukan mahrom.
Nah....ketika kita beribadah menghadap Allah...seperti sholat dan thawaf, maka tidak perlu menggunakan cadar, bahkan kita DILARANG menutup wajah kita.
🙏 kecuali dalam keadaan darurat yg bisa mengancam keselamatan jiwa, seperti ancaman wabah Covid yg kasus penularannya tinggi, maka kita boleh sholat menggunakan masker krn demi keselamatan.
@@aqdamil_ummahat
Lalu bagaimana apabila kita sholat saat dlm perjalanan di mesjid umum,sementara dlm mesjid tersebut tidak ada penghalang atau penutup antara laki" dan perempuana,apakah harus buka cadar juga ?? Sementara niat kita bercadar itu untuk menutupi dari yg bukan makhram.
Terima kasih pertanyaanya sahabat Ratna.
Selama dalam perjalanan menuju masjid, monggo menggunakan cadar. Tapi ketika shalat, cadar dibuka, karena dilarang menutup wajah ketika shalat dan ihram. Bahkan ketika Thawaf dimana laki-laki dan perempuan berbaur, berdesak-desakan berjalan memutari Ka’bah, tapi kita dilarang menutup wajah. Dijelaskan dalam Kitab Al-Muhadzab Juz 2, h.810
يحرم على المرأة ستر الوجه
Diharamlan bagi perempuan menutup wajahnya saat ihram. Larangan ini berdasarkan hadis Nabi:
ان النبي صلي الله عليه و سلم نهى النساء في احرامهن عن القفازين والنقاب
Nabi Muhammad SAW melarang wanita menggunakan sarung tangan dan niqob ketika ihram.
والله أعلم بالصواب
@@ratnajuwita3639 Assalamu'alaikum....mbak ratna kalau kita shlat diluar klw kita brcdar pkai aj cadar nya tp cadar yaaa jngan niqob krn slah satu syarat sah sholat kening harus menempel disajadah waktu sujud....syukroon....
Aku tdk tau.aku mengikuti mazhab apa.aku baru hijrah.yg pnting aku sdh enak keluar rmh pke kerudung dan selalu pake kaos kki
Betul....sahabat sudah sesuai dengan pendapat ulama madzhab.
Tidak pake kaos kaki juga ada ulama yg membolehkan.
Yg penting, Kita saling menghormati.
@@aqdamil_ummahat iya..ibu namaku kesih.dari pangandaran.. aku sdh enak pke kaos kaki..QS:33/59.🤗slm kenal semoga ibu selalu dlm lindugn Alloh swt
Salam kenal jg sahabat Kesih....
Sahabat kesih benar, landasan perintah menutup aurat adalah surah al-ahzab ayat 59. Namun, apakah ayat tsb menyebutkan kewajiban memakai kaos kaki? Apakah ayat tsb menjelaskan batasan sampai dimana aurat yg wajib ditutup?
Sahabat....untuk memahami hukum yg terkandung dalam ayat Aq-Qur'an dan hadis, kita harus pandai bahasa arab, harus memahami ulumul qur'an, ngerti nash mansukh, harus ngerti ulumul hadist, harus tahu asbabun nuzul dan asbabul wurud.
Apakah kita sudah memiliki ilmu2 tsb?
Krn kita ini orang awam, tidak menguasai ilmu2 yg diperlukan dalam memahami hukum2 yg terkandung dlm al-Qur'an dan hadis, maka KITA HARUS MENGIKUTI PENDAPAT ULAMA yg tertulis dalam kitab2nya.
Terima kasih...
Salam persahabatan...
Bagus pakai baju daerah masing-masing...
Ya...baju warisan budaya, kreasi nenek moyang kita. Islam tidak menentukan model baju tertentu. Yg penting menutup aurat.
Terima kasih sahabat...
@@aqdamil_ummahat tanpa disadari baju kas daerah mulai ditinggalkan Krn mereka sdh mulai mengenakan baju muslim yg tidak menunjukkan jatidiri bangsa Indonesia. Perhatikan saja... didaerah saat acara hajatan brp org yg sdh tdk memakai kebaya (Jawa).
Yes
Terima kasih sahabat...
Batasan MUKA itu sampai mana di kategorikan Muka? Jika Muka sampai tumbuhnya Jenggot (kita sempurnakan : ujung dagu) makan di Luar shalat pun mesti di tutup bukan?
Terima kasih sahabat Aris...
Insyaallah akan saya cari dalilnya di kitab
MasyaAllah 💚 tapi ada juga yg berpendapat suara itu adalah aurat
Terima Kasih Ustadz Qadeer.
Betul, kemungkinan ada ulama yg berpendapat suara adalah aurat.
Tapi, saya belum menemukan referensi kitab yg berpendapat demikian. Mungkin karena keterbatasan bacaan saya. 🙏🙏
Bu ustad jdi boleh kah kalau tidk pakai,kaos kaki...
Madzhab Hanafi tidak mewajibkan
Tapi kalo sahabat lebih mantap mengikuti pendapat madzhab Syafi'i dan ulama lain yg mewajibkan menutup kaki, ya kita pake kaos kaki.
Salam sahabat AYSI 👌
Dua adik saya Alumni SMA Nurul Jadid
Maturnuwun...sudah mampir
Apa dalil hambali telapak tangan bukan aurat?...,karena yg sy liat di medsos kuku perempuan termasuk aurat menurut imam ahmad bin hambal(imam madzhab hambali).
Dalam kitab Al-fiqhul Islami wa adillatuhu, dijelaskan, pendapat yg Rajih dalam madzhab Hanabilah, aurat perempuan adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan.
Terima kasih atas pertanyaannya.
@@aqdamil_ummahat bedakan antara ulama madzhab dgn imam madzhab,agar tdk ada kesalah fahaman bagi yg nonton.
Terima kasih atas perhatian dan masukan Sahabat Robet 🙏
Sangat menginspirasi bu nyai
Terima kasih sahabat dakwahku...