Batas Aurat Perempuan, Kadang Malas Pakai Kaos Kaki - Dr. Syafiq Riza Basalamah, Lc, MA

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 6 вер 2024
  • Batas Aurat Perempuan, Kadang Malas Pakai Kaos Kaki
    Dijawab oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, Lc, MA
    #aurat #wanita #perempuan

КОМЕНТАРІ • 53

  • @yayanjayanto2485
    @yayanjayanto2485 Рік тому +2

    Ustad idola saya Ustad Syafiq dan ust ANB....semoga selalu sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH AZZA WAJALLA

  • @yuslinadewiirsaliyah2879
    @yuslinadewiirsaliyah2879 Рік тому +2

    Sip Ustadz,Soalnya kadang ribet pakai kaos kaki pas kerja di air" atau musim hujsn,dan karena kebentur aspal pas pusing dan sesak napas suka buka cadar

    • @itasavera
      @itasavera Рік тому +4

      Ga wajib pakek kaos kaki tapi ttap kaki tidak boleh terlihat yaa, misal pakai gamis atau jubah yg panjang sampai nutupin kaki

    • @ekakurniati1688
      @ekakurniati1688 Рік тому

      SURAH AL-AHZAAB AYAT 59 Jilbab Itu Penanda, Bukan Kewajiban/Keharusan Yuuk Simak biar ga gampang di bodohin pakai ayat-ayat Alquran ☕️🌭🍔
      Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu.
      Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzaab: 59)
      Ayat di atas umumnya menjadi dalil bagi mereka yang mewajibkan jilbab (jilbab dalam bahasa Arab merupakan kain lebar yang menutup seluruh tubuh)
      Ayat tersebut memang benar adanya kita dapati dalam Al-Qur’an. Namun jika kita telisik lebih dalam konteksnya, kita akan mendapati bahwa ayat ini sesungguhnya memiliki tujuan khusus.
      Diceritakan bahwa istri-istri Muhammad saat keluar rumah seringkali diganggu oleh para pria jahiliyah hidung belang di Madinah. Saat para pria itu ditegur, mereka berkilah dengan mengatakan bahwa mereka kira istri-istri Muhammad itu adalah budak,
      sehingga mereka boleh mengganggunya (Pada masa itu masih ada budak. Mereka tidak dihormati dan lazim dilecehkan). Atas kejadian ini lah, maka istri-istri Muhammad dan para muslimah di Madinah diperintahkan untuk berjilbab sebagai identitas yang membedakan mereka dari budak.
      Sehingga para pria hidung belang tidak lagi memiliki alasan untuk mengganggu mereka. Imam As-Suyuti dalam tafsirnya Duur Al-Mansuur Fi Tafsir Bil Ma’tsur menjelaskan lebih lanjut perihal ayat ini:
      Jilbab dimaksudkan agar orang-orang dapat membedakan yang mana perempuan merdeka". Umar tidak menyuruh budak perempuan untuk berjilbab dan berkata: jilbab adalah untuk perempuan merdeka, agar mereka tidak dilecehkan.
      Umar pernah melihat seorang budak perempuan berjilbab lalu memukulnya dengan tongkatnya, berkata, “Lepaskan jilbab itu, jangan coba-coba berpakaian seperti perempuan merdeka!”
      Seorang budak perempuan bisa diperlakukan dengan tidak hormat oleh lelaki lain namun Allah melarang perempuan merdeka untuk disamakan dengan budak perempuan.”
      Dari penjelasan ini, dapat diketahui bahwa jilbab bukanlah identitas muslimah,melainkan identitas perempuan merdeka pd zaman itu. Hal ini ditegaskan oleh keputusan dimasa Khalifah Umar yg melarang budak perempuan utk berjilbab. Krn jilbab adlh pakaian khusus utk perempuan merdeka
      Dalam 4 Madzhab Fiqih, batasan aurat seluruh badan hanya lah untuk perempuan merdeka. Sedangkan budak perempuan (meski muslimah sekali pun) auratnya sama seperti laki-laki, hanya dari lutut sampai pusar. Maka keliru sekali jika dikatakan bahwa jilbab identitas muslimah
      Kata “agar mudah dikenali” dalam Al-Qur’an berarti agar mudah dikenali bahwa dia perempuan merdeka, bukan muslimah.
      Jilbab juga bukan berfungsi untuk menahan hasrat atau nafsu syahwat lelaki seperti banyak dikemukakan. Karena jika para lelaki mau, mereka bisa saja tetap mengganggu wanita yang berjilbab sekali pun (saat ini pun banyak juga kejadian wanita berjilbab masih diganggu)
      Jilbab hanyalah sekedar penanda di zaman Muhammad bahwa seorang perempuan itu merdeka. Sehingga jika ada pria yang masih berani mengganggunya, maka para pria lain dapat mengambil tindakan tegas dengan menghukum pria pengganggu itu.
      Al-Ahzab ayat 59 menyimpulkan motif perintah jilbab itu dengan sangat lugas, “karena itu mereka tidak diganggu”. Ini lah tujuan/maksud utama dari ayat tersebut, yaitu melindungi wanita merdeka dari gangguan pria jahat/iseng pada masa di mana perbudakan masih merajalela
      dimana konsep/pasal pidana pelecehan seksual sama sekali belum dikenal. Kini, perbudakan sudah dihapuskan dan perlindungan wanita telah diformalkan dalam Undang-Undang yang ditegakkan negara. Maka setiap pria muslim harusnya menjadi pembela dan pelindung wanita
      sebagaimana semangat ayat Al-Ahzaab 59 di atas. Bukan malah sebaliknya, merasa berhak melecehkan dan memperkosa mereka yang tidak berjilbab.
      Jadi, sungguhnya memakai jilbab itu tidak ada urusan dengan tutup menutupi aurat seperti yg belakangan ini ditafsir-tafsirkan. Maksud dan tujuan utama memakai jilbab pada masa Nabi SAW hanyalah sebagai penanda.
      Untuk pembeda antara perempuan budak dan perempuan merdeka. Namun tak lagi relevan utk diterapkan pada masa kini Saya setuju dengan ucapan Ustad senior Quraish Shihab yg mengatakan: "Memakai jilbab itu bagus tapi sudah melebihi apa yg dimaui Tuhan”
      Lihatlah di lapangan, betapa sudah berlebihan! Bukan hanya wanita dewasa, bahkan anak-anak yg masih balita dan perempuan tua renta juga dipaksa harus pakai jilbab
      Sebenarnya ini bukan pendapat baru, kita ketahui bahwa wanita-wanita terdahulu tidak menggunakan jilbab. Di masa mereka juga ada para ulama yang berkompeten dan shalih yang luas ilmunya seperti Muhammad Natsir, Wahid Hasyim, Buya Hamka dll
      mereka memiliki istri dan anak-anak perempuan mereka yang tidak berjilbab.
      Sebagian renungan, dgn seenaknya orang2 sekarang menyatakan wanita yg tdk memakai jilbab akan masuk neraka hanya berpedoman dgn hadits-hadits palsu tentang rambut wanita Jika konsep ini dipakai maka ulama dan wanita terdahulu akan masuk neraka, dan hanya mereka yg masuk surga
      Ini sebuah analogi fatal yang tidak ada satu pun ayat Alquran dan hadits menjelaskannya. Padahal persoalan surga dan neraka adalah mutlak hanya Allah yang tahu melalui rahmat-Nya.
      Para ulama terdahulu tetap menghendaki wanita berpakaian sopan secara kondisional, atas asas tersebut mereka tetap bisa mempertahankan adat dan budaya Indonesia.
      Maka berhati-hatilah mereka yang tidak bisa menerima perbedaan.
      Semoga Bermanfaat!

  • @fatmaermila2969
    @fatmaermila2969 Рік тому

    Barokallah fikum

  • @romikartika7041
    @romikartika7041 Рік тому

    Bismillah
    Kalau punggung tangan gimana ustadz?

  • @ekakurniati1688
    @ekakurniati1688 Рік тому

    Jika kita melakukan flash-back sejarah dengan melihat kembali foto-foto nostalgia awal tahun 80-an dan sebelumnya, kita akan melihat wajah Indonesia yang sangat berbeda. Pada masa itu amat jarang, atau mungkim tidak ada perempuan di tempat umum yang mengenakan hijab. Bahkan di lembaga pendidikan islam terkenal seperti Sekolah Al Azhar di Jakarta, Sekolah Harapan di Medan, atau di kampus-kampus IAIN di manapun di seluruh Indonesia, di masa itu hampir tidak ada siswi atau mahasiswi yang menggunakan hijab.
    Demikian juga istri-istri ulama besar seperti Buya Hamka dan Gus Dur, mereka tidak menggunakan hijab. Jika kita melihat lebih jauh lagi ke belakang, bahkan pahlawan-pahlawan perempuan seperti Cut Nyak Dhien dan Laksamana Malahayati dari Aceh, atau juga Rohana Kudus dari Minang, dan tentu saja RA Kartini dan Dewi Sartika, semuanya tidak menggunakan hijab meskipun mereka semua muslimah.
    Keadaan itu memberikan dua pilihan kemungkinan:
    Yang pertama, ulama-ulama besar dan pahlawan-pahlawan perempuan itu sengaja melanggar kewajiban syariah islam secara terang-terangan. Atau yang kedua, memang sesungguhnya tidak ada kewajiban mutlak untuk berhijab!
    Tentu saja pilihan kedua lebih masuk akal! Artinya, memang sebelum tahun 80-an selama berabad-abad di Indonesia hijab tidak pernah dipandang sebagai kewajiban mutlak!
    Ini didukung pandangan ulama seperti Prof. Dr. Quraish Shihab...
    Tapi sekarang keadaan berubah drastis, nyaris semua siswi atau mahasiswi muslim di negeri ini mengenakan hijab. Demikian juga di tempat-tempat umum di berbagai kota di Indonesia, perempuan muslim berhijab sudah menjadi pemandangan umum dan menjadi trend cara berpakaian. Bisa kita katakan sejak tahun 80-an berangsur-angsur muncul sebuah kesadaran baru bahwa hijab adalah kewajiban syariah bagi para muslimah.
    Dasar yang digunakan untuk mewajibkan hijab antara lain Surah An-Nuur (Q24:31) dan Al Ahzab (Q33:59).
    Dengan merujuk pendapat Prof. Dr. Quraish Shihab dan fakta sejarah tak terbantahkan bahwa kesadaran untuk menggunakan hijab itu baru muncul setelah tahun 80-an, kita bisa menyimpulkan bahwa kewajiban berhijab itu sendiri tidaklah mutlak, karena masalah tersebut masih menjadi pertentangan di antara para ulama.
    Maka gagasan tentang kewajiban berhijab yang sekarang menjadi trend mainstream pasti dipengaruhi oleh faktor lain!
    Nah, jika kita melihat waktunya yang terjadi hampir serentak di semua negara islam, maka kemungkinan besar fenomena kewajibam berhijab ini dipengaruhi oleh keberhasilan Revolusi Islam Iran tahun 1979!
    Momen keberhasilan Revolusi Iran ini dimanfaatkan oleh organisasi islam global seperti Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood) dan juga Hizbut Tahrir sebagai momentum untuk membangkitkan kembali sistem khilafah yang sebenarnya sudah dilikuidasi pada tahun 1924. Mereka ingin semua negara islam mengadopsi keberhasilan Iran yang dalam waktu singkat berubah menjadi negara berdasarkan syariah islam. Caranya adalah dengan membangkitkan kecintaan umat islam terhadap syariah. Dan itu dimulai dari hal kecil, yaitu kewajiban penggunaan hijab bagi perempuan muslim!
    Maka sejak awal tahun 80-an di berbagai kota-kota besar terutama di kampus-kampus, para ulama binaan Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir secara bertahap tapi pasti mulai melancarkan propaganda penggunaan hijab dengan mengklaimnya sebagai kewajiban syariah! Kalau anda hidup di jaman itu, anda akan merasakan pergeseran atmosfer yang begitu kental. Dimana-mana muncul kegiatan pengajian yang ustadnya getol sekali mempropagandakan penggunaan hijab yang pada waktu itu istilah populernya adalah jilbab.
    Suatu kebohongan yang diulang terus-menerus akhirnya akan diterima sebagai kebenaran, demikianlah setelah bertahun-tahun propaganda tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif, sekarang banyak muslim percaya bahwa penggunaan hijab itu memang kewajiban bagi setiap muslimah....
    Itulah yang terjadi sekarang ini.

    • @BudiUtomo-wf8nc
      @BudiUtomo-wf8nc Рік тому

      Ulama yg mana dulu bos , perbedaan ulama mana bos , semua ulama bilang jilbab itu wajib kecuali quraish shihab dan konco konco liberalnya

    • @ekakurniati1688
      @ekakurniati1688 Рік тому

      @@BudiUtomo-wf8nc , istri ulama mana yang sebelum tahun 1980 pake jilbab? Coba kamu sebutin.

    • @lasaliruirul3101
      @lasaliruirul3101 Рік тому

      Ini yg berbicara ini ahlinya dalam agama atau bukan Ini....? Kalau bukan ahlinya dalam agama ini jangan coba" kita berkesimpulan sembarangan....berat tanggung jawabnya di akhirat..
      Sy harap biarkan ahlinya dalam agama ini yg berbicara

    • @ekakurniati1688
      @ekakurniati1688 Рік тому

      @@lasaliruirul3101 , ulama yang berbicara 1.000 th yang lalu, mereka adalah manusia bukan nabi. Ijma yang berlaku 1.000 th yang lalu apakah Masih relevan di Abad 21 ini?
      Ingat kaidah Fiqih.
      Al hukmu yaduru ma'al 'illati wujudan wa' adaman.
      Berlaku tidaknya suatu hukum bergantung pada ada tidaknya alasan hukum, atau 'illat yang menyertainya. Di jaman ketika perbudakan sudah tidak lagi digunakan Maka illat tersebut juga tidak berlaku lagi.
      Tapi bukan berarti ayat tersebut tidak berlaku lagi, substansinyalah yang berlaku. PAKAIAN TERHORMAT!

    • @lasaliruirul3101
      @lasaliruirul3101 Рік тому

      @@ekakurniati1688 kesimpulan yang kamu lakukan ini atas dasar kesimpulan kamu sendiri atau ahlinya dalam agama ini...
      Contoh dalam masalah kedokteran... seperti memvonis penyakit tertentu itu tidak bisa disimpulkan sama bukan dokter (tukang service hp kulkas) Dia ini tidak bisa menyimpulkan penyakit tersebut karena bukan ahlinya dalam bidang tersebut tapi kalau mau tanya tentang kerusakan hp, kulkas Dia jelas di percaya dan diterima kalau dia berbicara...tapi kalau dia berbicara masalah penyakit jelas dia tidak dapat di percaya karena bukan ahlinya/orang yang berkompeten di bidangnya...

  • @ekakurniati1688
    @ekakurniati1688 Рік тому

    Melihat fungsi utama hijab sebagai penutup aurat, mau tidak mau ini mengingatkan kita pada ciri khas ajaran islam yang lagi-lagi tidak jauh dari soal selangkangan! Penggunaan hijab menegaskan pandangan islam yang melihat perempuan sebagai obyek seksual, yang jika berada di luar rumah harus ditutupi sedemikian rupa agar tidak menimbulkan fitnah bagi laki-laki, atau tidak membangkitkan hawa nafsu birahi laki-laki yang dapat mengarah pada perzinahan.
    Dengan kata lain, di luar rumah dengan hijabnya perempuan muslim tidak lebih hanyalah aurat (obyek seksual) berjalan yang ditutupi kain demi menjaga laki-laki agar tidak jatuh ke dalam dosa perzinahan... Disinipun sebenarnya sudah ada unsur ketidakadilan, bukan laki-laki yang diminta untuk menahan diri dari hawa nafsu mereka tapi perempuan yang dituntut harus menutupi tubuhnya demi menjaga agar laki-laki tidak terjatuh ke dalam dosa.
    Nah, status sebagai aurat berjalan itulah yang sekarang dibanggakan perempuan-perempuan muslim di indonesia dengan hijabnya!