mantap mas... memang semua anggaran yang di muat di APBDES BPD perlu mengetahui semua kegiatan desa karena Perdes harus di sepakati oleh BPD...sukses terus mas
Kalau bisa jangan cuma.BPD aja yg harus tahu RAB desa,rakyat juga wajib tahu RAB,biar rakyat bisa memantau dana desa dan gak disalah gunakan oleh kepala desa
kalau menurut saya,dana dd diserahkan kepada semua masyarakat.biar rakyat juga ikut merasakan korupsi. karena masyarakat selalu mencurigai pemerintahan desa. biar bukan hanya pejabat yang korupsi.
Trims pak atas penjelasan ttg rab.. Tapi didesa gunung kecamatan lubai kabupaten muara enim sum sel . Kata Pak camatnya bahwa bpd tidak berhak meminta dokumen rab tsb. Tlg .solu sinya....
Rab daerah yang pegang bupati,walikota,mengenai masalah desa,kalau kepala desa tidak berani korupsi ,tergantung bupati,dan walikotannya sumber perintah nya dari sana.
Nah sekarang ini ada pemilihan pembentukan BPD baru jangan sembarangan membentuk kepala BPD harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sama hukum yang berlaku dan harus pelaksanaan pemilihannya masing-masing RW pelaksanaan pemilihan calon anggota BPD di masing-masing desa
Kalau pembangunan bukan bersumber dari dana desa seperti program bantuan dari pusat melalui kementerian.apakah BPD wajib mengetahui dan dilibatkan dalam perencanaanya
Salam bang ,jadi paham kami selaku anggota BPD ,tapi pernah kami pertanyakan ke pemerintah desa ttg RAB mereka tidak mau kasi ,alasan nya BPD di situ tidak menandatangani Perkades. 🙏
Sekarang musim program pemerintahan desa yang sudah ditentukan sama BPD dengan kepala desa rab-nya ternyata pelaksanaan di lapangannya tidak sesuai dengan RAB kebanyakan program ini diborongkan ke orang PU yang rab-nya 250 juta misalkan ternyata dijatah dijatuhkan ke pemborong 200 juta kebanyakan di tingkat desa semacam itu tolong diverifikasi oleh pihak pejabat pemerintahan desa kabupaten dan kecamatan
Di desa kalijurang kec tonjong kabupaten brebes ada bumdes tapi masyarakat tidak menikmati bila ada musyawarah bumdes dari rw rt ada yg di undang tapi sebagan uang bumdes hanya dipakai oknum sendir yg jadi ketua klw bikin laporan oke tapi tidak sesuai kenyataan jadi mohon segera diaudit agar masa tahu
Kuncinya kontrol dan pengawasan harus ketat, karena masih ada bahkan byk kadea yg bermain dgn DD, jgn percaya sepenuh kpd para pemeriksa dan pengaudit DD karena disana selalu ada permainan, yg sulit di jamah dan di ketahui oleh masyarakat, rakyat memberitahukan jgn terlalu berharap dgn pembangunan desa, karena masih ada sampai saat desa yg pembangunan dan jln utama penghubung antara desa yg rusak parah dan hampir tdk bisa dilewati, sekali lagi rakyat minta kontrol DD dan periksa kades kades yg masih aktif saat ini karena ada indikasi korupsi yg tersebung pada DD tsbt
Korupsi desa itu juga ada di warganya bang.. BPD tidak akan bisa melaksanakan pengawasan tsb. Krn muspika tidak akan berdampingan dekat dgn BPD tetapi muspika akan lebih dekat dg kades😊.. Pertanyaannya Kenapa warga masih menerima pemberian barang dan uang di waktu pencalonan padahal bagian biang korupsi pada saat itu😊.. BPD hanya bisa meminimalisir korupsi desa Krn kesalahan warga tsb.😂😂😂😊...
Assalamualaikum.izin tanya diluar judul pak tapi masih terkait bpd. Mohon dijawab. Apakah anggota bpd yg diberhentikan harus menerima dan mentandatangani surat pemecatan?
Boro-boro mengetahui Rab, untuk APBDes pun bentuknya sampai sekarang tidak di perlihatkan kepala desa kepada BPD. Lucu kan?.... Itulah yang terjadi di tempat kami.
RAB desa tidak pernah transparan olh kepala desa krn alasan kepala desa itu hanya hak kepala desa itu sendiri , dlm dugaan masyarakat terkait dg cara kepala desa yg sedemikian bisa mengakibatkan korupsi yg luar biasa , baik utk bumdes, pemberdayaan maupun fisik , sehingga RAB selalu di rahasiakan oleh kepala desa pabila KPK bisa turun tangan utk membuktikan di lapangan tentu kepala desa bisa terjerat hukum skg kami mohon tim dari pusat utk turun ke desa2 husus nya di 15 desa kecamatan Pasemah Air Keruh Labupaten Empat Lawang sum sel bisa2 mereka kuropsi secara berjamaah tks.
pertanyaan saya bang apakah kepala desa bisa turun langsung ikut membelanjakan dana desa karena kepala desa adalah pemegang kekuasaan, bagaimana itu menurut abang?
selamat siang, kenalkan saya Arixon Laka Dari desa Nggela, jabatan sebagai Kasie Pem. ijin bertanya apakah bisa kalau dokumen RKPDesa pada bagian perdes nya yang diundangkan tanpa adanya tanda tangan Sekdes. dikarenakan di desa kami sekdesnya sakit berat. kalau tidak bisa seperti apa solusinya?? mohon solusinya
Bukan mengatur tapi membahas dan menyepakati atau tdk menyepakati serta memberi masukan dan bahan pertimbangan terhadap peraturan desa dalam hal pelaksanaan penyelenggaran desa
Hanya kepala desa yg pengecut g tidak berani membuka rab apbdes dg bpd.dan jugaasyarakat.uang didesa itu tidak perlu dirahasiakan.itu uang rakyat.jika pemdes hanya memasang inpormasi secara gelondongan .semua orang juga bisa.tapi apa betul jumlahnya harus segitu.jadi bpd wajib tau rab rincinya.jangan sampe bpd hanya jadi badutnya kades
Semua bpd itu nurut ama Kades dan perangkatnya jadi sekali 3 uang. Yang terpenting diumumkan kepada Masyarakat jadi apa Prioritas Program dari Pem Des,dlm setiap tahunnya. !
Sy malas dengar soal uang Desa Sdh 10tahun di kuncurkan olh pmerintah Pusat br kali ini sdh bnyk yg bicara. Kli pmerintah Daerah tdk kerja Sama Dgn Penegak Hukum pasti Tertangkp
Apa sajakah yang termasuk dokumen desa? dan sebatas mana masyarakat bisa melihat dokumen tersebut? Seandainya Rab detail apbds kita serahkan ke BPD tetapi BPD membukanya kemasyarakat,jadi apa pungsi BPD? Bukankah sebaiknya pemdes langsung yang membukanya kemasyarakat dan apa gunanya adanya BPD? Dan bagaimana seandainya ada BPD yang seolah sebagai peng audit sedangkan ada inspetur/BPKP?
Aahhh kamu gk tau BPD ya boleh kan diapun ikut mengoreksi dan tanda tangan Kades mana tanya dan kalau masyarakat tanya suruh dia jadi lurah dulu biar tau mas
Jagan kan BPD...Semua boleh tau rab...krna sistem dana desa adalah swakelola... tidak ada keuntungan di dana desa...krna kalau ada anggaran yg lebih mka akan di buat dalam perubahan anggaran....bodoh kali narasumber....cuma jelekin jelkin kepala desa saja
TRIms buat BPK.semoga lebih bnyk yg di sampaikan tntanp BPD kedepan.
𝘼𝙥𝙖𝙠𝙖𝙝 𝘽𝙋𝘿 𝙘𝙪𝙢𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙥𝙖𝙩𝙪𝙣𝙜... 𝙄𝙣𝙜𝙖𝙩 𝘽𝙋𝘿 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙬𝙖𝙠𝙞𝙡 𝙢𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝙙𝙚𝙨𝙖.. 𝙅𝙖𝙙𝙞 𝙠𝙖𝙨𝙖𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙚𝙠𝙪𝙖𝙨𝙖𝙣 𝙖𝙙𝙖 𝙙𝙞 𝙩𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝘽𝙋𝘿😂
mantap mas... memang semua anggaran yang di muat di APBDES BPD perlu mengetahui semua kegiatan desa karena Perdes harus di sepakati oleh BPD...sukses terus mas
semoga bpd ada peningkatan siltap tdk hanya di tuntut pekerjaannya aja dan tanggung jawabnya tp kesejahteraannnya jg dong
Terimakasih banyak🙏🙏
Mntp,n jls.
Tema kasih atas empormasi nya bos ku ee
Terima kasih banyak infonya
Trimakasi atas penjelasanx
BPD badan hukumnya kuat tpi kenyataanya banyak oknum bpd yg menjadi badut kades
Makanya melawan boss, jangan jdi badut
Betul, di desa saya juga begitu. Perangkat Desa yang vocal dan kritis anggaran di musuhi oleh Kades dan BPD
Memang bener BPD ada badan hukumnya,tapi fakta di lapangan berbeda,
Penetapan APBDes tanpa sepengetahuan dan persetujuan bpd nyatanya tetap jalan,
Jangan di tandatangani dan buat laporan di PMD@@tanindesasingkut
@@fernandomukuan1101 PMD nya sudah di cekoki jadi laporan kita tidak di anggap,bahkan kita di bilang kurang aktif,
Trimakasih pak sangat bermanfaat
Teruslah berkarya utk transparan publik
Susahnya sk BPD dari bupati dan BPD di kabupaten Ndak ada kantornya
Mantap bro
Boleh dong.. Masyarakat juga boleh... Yg g boleh itu mengobok obok anggaran
Sangat bermanfaat belajar memahami fungsi bpd lanjut..
Lihat tupoksi bpd bersama sama menyusun rpjmdes rkp des...
Belajar hukum official
hadir bang
Kalau bisa jangan cuma.BPD aja yg harus tahu RAB desa,rakyat juga wajib tahu RAB,biar rakyat bisa memantau dana desa dan gak disalah gunakan oleh kepala desa
kalau menurut saya,dana dd diserahkan kepada semua masyarakat.biar rakyat juga ikut merasakan korupsi.
karena masyarakat selalu mencurigai pemerintahan desa.
biar bukan hanya pejabat yang korupsi.
Trims pak atas penjelasan ttg rab.. Tapi didesa gunung kecamatan lubai kabupaten muara enim sum sel . Kata Pak camatnya bahwa bpd tidak berhak meminta dokumen rab tsb. Tlg .solu sinya....
Rab daerah yang pegang bupati,walikota,mengenai masalah desa,kalau kepala desa tidak berani korupsi ,tergantung bupati,dan walikotannya sumber perintah nya dari sana.
Nah sekarang ini ada pemilihan pembentukan BPD baru jangan sembarangan membentuk kepala BPD harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sama hukum yang berlaku dan harus pelaksanaan pemilihannya masing-masing RW pelaksanaan pemilihan calon anggota BPD di masing-masing desa
Yaiya lah karena maugimana pelaksanaan pengawasan .
👍👍👍
Mantap materinya bg
Thanks bang Zend..
Semoga bermanfaat..🙏
Musrembangaja hya 60org jd suka"mereka
BPD wajib mengetahui RAB Desa.
bpd tau juga percuma karena bpd pilihan kepala desa dan ada yg keluaga kepala desa.
Betul itu..malah BPD nya ikut apa kata kades .
Bagaimana dengan biaya material dan upah kerja proyek dd,apa bpd harus tau rinciannya.mohon bantuannya
Kalau pembangunan bukan bersumber dari dana desa seperti program bantuan dari pusat melalui kementerian.apakah BPD wajib mengetahui dan dilibatkan dalam perencanaanya
Salam bang ,jadi paham kami selaku anggota BPD ,tapi pernah kami pertanyakan ke pemerintah desa ttg RAB mereka tidak mau kasi ,alasan nya BPD di situ tidak menandatangani Perkades. 🙏
Kan udah jelas bang BPD tidak dlm ranah itu tapi untuk dokumen RABnya BPD wajib memeiliki untuk menjalankan fungsi pengawasan
Klo SK BPD hbs masa aktipnya. Itu bisa nga dperpanjang atau Pilihan ulang..trm ksh.
Sebenarnya cukup kpla desa yg mengelola soalnya sse tau sya ktika ada kslhan pemakaian dna itu yg pngembalian dna trsebut kepala desa
Tlg belajar dulu. Tanyakan ke pihak APIP dan APH
Sekarang musim program pemerintahan desa yang sudah ditentukan sama BPD dengan kepala desa rab-nya ternyata pelaksanaan di lapangannya tidak sesuai dengan RAB kebanyakan program ini diborongkan ke orang PU yang rab-nya 250 juta misalkan ternyata dijatah dijatuhkan ke pemborong 200 juta kebanyakan di tingkat desa semacam itu tolong diverifikasi oleh pihak pejabat pemerintahan desa kabupaten dan kecamatan
Di desa kalijurang kec tonjong kabupaten brebes ada bumdes tapi masyarakat tidak menikmati bila ada musyawarah bumdes dari rw rt ada yg di undang tapi sebagan uang bumdes hanya dipakai oknum sendir yg jadi ketua klw bikin laporan oke tapi tidak sesuai kenyataan jadi mohon segera diaudit agar masa tahu
Aduh tiap2 kabupaten di Aceh selalu dan per hari ganti2 perangkat desa .jadi KPAn bisa maju desa tersebut .tolong jelaskan.buat pasal2 tersebut ?
Kuncinya kontrol dan pengawasan harus ketat, karena masih ada bahkan byk kadea yg bermain dgn DD, jgn percaya sepenuh kpd para pemeriksa dan pengaudit DD karena disana selalu ada permainan, yg sulit di jamah dan di ketahui oleh masyarakat, rakyat memberitahukan jgn terlalu berharap dgn pembangunan desa, karena masih ada sampai saat desa yg pembangunan dan jln utama penghubung antara desa yg rusak parah dan hampir tdk bisa dilewati, sekali lagi rakyat minta kontrol DD dan periksa kades kades yg masih aktif saat ini karena ada indikasi korupsi yg tersebung pada DD tsbt
Korupsi desa itu juga ada di warganya bang.. BPD tidak akan bisa melaksanakan pengawasan tsb. Krn muspika tidak akan berdampingan dekat dgn BPD tetapi muspika akan lebih dekat dg kades😊..
Pertanyaannya
Kenapa warga masih menerima pemberian barang dan uang di waktu pencalonan padahal bagian biang korupsi pada saat itu😊.. BPD hanya bisa meminimalisir korupsi desa Krn kesalahan warga tsb.😂😂😂😊...
Mlm pa,boleh ka plt kepala desa bisa menerima siltap kepala desa,misalnya plt kepala desa adalah sekretaris desa.
BPD adalah pengawas kebijakan bukan pemeriksa nota kuitansi
Tapi hasil pengawasannya bisa jadi pertimbangan pemeriksaan apip
Mana dasar hukumnya bro
@@oparismana04 pertanyaan tidak mutu blas
Apakah bpd boleh membelanjalan barang untuk proyek desa?
apakah rkp yang sudah di tetap kan oleh bpd dengan kepala desa itu masih bisa di rubah ata seperti apa kalo memang bisa apa dasar nya perubahan itu
ok boleh kah BPD mengetahui SPJ/LPJ desa..terimah kasih 🙏
LPJ diberikan pemerintah desa kepada BPD pada akhir tahun anggaran..
@@gustialfath2389 LPPD.. itu bukan LPJ 😭
Pak boleh naya klo RT itu ada SK nga. Masalahnya slama saya jadi RT nga ada dkasih SK, trm ksh.
Bagaimana kalau bpd kinerjanya pasif
Mohon tanya Mas...
Apakah Bendahara bisa menjadi pelaksana kegiatan...
Tidak Bisa Mas, Karena Bendahara Menjabat Sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD)
Ada di permendagri no 20 thn 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.. 🙏🙏 cek aja pak
Harapan kami Rp.25.000.000/orang
Assalamualaikum.izin tanya diluar judul pak tapi masih terkait bpd. Mohon dijawab. Apakah anggota bpd yg diberhentikan harus menerima dan mentandatangani surat pemecatan?
Tapi kenyataanya bpd tidak boleh mengetahui RAB.
Kalai bpd menanyakan RAB katanya seolah2 bpd mau menelanjangi kades,
Mohon penjelasanya
Boro-boro mengetahui Rab, untuk APBDes pun bentuknya sampai sekarang tidak di perlihatkan kepala desa kepada BPD. Lucu kan?.... Itulah yang terjadi di tempat kami.
@@RudeRealme30 betul bos,penetapan APBDes tidak di kasih tau, kapannpenetapanya,dan apa saja yang di tetapkan juga tidak tau,
Bos bagaimana cara menindak BUMDES yg tak pernah melaporkan hasil kerja ke pemerintah desa maupun BPD
Pak bisa tidak pak setelah di tetapkan Rkpdesa di rubah pada saat penyusunan APBDesa🙏🙏🙏
Coba di cek D PMK, permendes, perbup atau yg lain siapa tau ada beberapa kegiatan yg di bolehkan atau tidak
Kami bpd mintak atau pengen liat RAP tidak di bolehkan olh pemerintah desa
RAB desa tidak pernah transparan olh kepala desa krn alasan kepala desa itu hanya hak kepala desa itu sendiri , dlm dugaan masyarakat terkait dg cara kepala desa yg sedemikian bisa mengakibatkan korupsi yg luar biasa , baik utk bumdes, pemberdayaan maupun fisik , sehingga RAB selalu di rahasiakan oleh kepala desa pabila KPK bisa turun tangan utk membuktikan di lapangan tentu kepala desa bisa terjerat hukum skg kami mohon tim dari pusat utk turun ke desa2 husus nya di 15 desa kecamatan Pasemah Air Keruh Labupaten Empat Lawang sum sel bisa2 mereka kuropsi secara berjamaah tks.
pertanyaan saya bang apakah kepala desa bisa turun langsung ikut membelanjakan dana desa karena kepala desa adalah pemegang kekuasaan, bagaimana itu menurut abang?
Tapi di mana-mana pun sekarang ini untuk di wilayah kabupaten Lebak BPD jarang difungsikan sama kepala desa
Wkwkwk BPDnya dungu
Musrengbangdes d selenggarakan oleh siapa bpd atau pemdes
Bpd melaksanakan nya pemdes mempasilitasi
Musrenbangdes ranahnya pemdes, musdes dilaksanakn oleh BPD dengan fasilitasi oleh pemdes dan dukungan dana dr APBDES
selamat siang, kenalkan saya Arixon Laka Dari desa Nggela, jabatan sebagai Kasie Pem. ijin bertanya apakah bisa kalau dokumen RKPDesa pada bagian perdes nya yang diundangkan tanpa adanya tanda tangan Sekdes. dikarenakan di desa kami sekdesnya sakit berat. kalau tidak bisa seperti apa solusinya?? mohon solusinya
Boleh kah RAB di minta oleh warga atau masyarakat
Karna kami BPD ngak pernah magang SPJ maupun apbd desa
Makanya belajar dlu sebelum jadi BPD
Saya ingin bertanya Boleh kah BPD mengatur kepala dan perangkat desa dalam menyusun RPJMDES dan RKP DES
Boleh lah kalau dirasa tidak sesuai hasil musdes yang di selenggarakan BPD berdasarkan usulan RT RW dan TOMAS👈
RPJM itu penjabaran dari VISI MISI kepala Desa .Bukan visi Misi BPD. Skalian BPD jadi kepala desa saja klw mau mengatur kepala desa
Bukan mengatur tapi membahas dan menyepakati atau tdk menyepakati serta memberi masukan dan bahan pertimbangan terhadap peraturan desa dalam hal pelaksanaan penyelenggaran desa
Ya bisa tapi untuk operasionalnya kan Ndak ada jadi musdes yang melaksanakan pemerintahan desa mumet mikirnya
Berapa lama masa SK perangkat Desa? Karna Masi ada yg buat SK selama satu tahun
Berarti kalau ada penyelewengan dana Desa BPD ikut bertanggung jawab.
Apakah BPD setiap hari harus masuk kantor...sprti perangkat desa lainnya
Haha.... jangan di tanya bang...kita BPD tidak diperhatikan tunjangannya, untuk apa turun tiap hari😂😂
Hanya kepala desa yg pengecut g tidak berani membuka rab apbdes dg bpd.dan jugaasyarakat.uang didesa itu tidak perlu dirahasiakan.itu uang rakyat.jika pemdes hanya memasang inpormasi secara gelondongan .semua orang juga bisa.tapi apa betul jumlahnya harus segitu.jadi bpd wajib tau rab rincinya.jangan sampe bpd hanya jadi badutnya kades
Apakah BPD juga berwenang memeriksa dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan RAB ? Trima kasih
Bpd wajib mendapatkan laporan pelaksanaan kegiatan desa setiap akhir tahun,
Semua bpd itu nurut ama Kades dan perangkatnya jadi sekali 3 uang. Yang terpenting diumumkan kepada Masyarakat jadi apa Prioritas Program dari Pem Des,dlm setiap tahunnya. !
𝙄𝙩𝙪 𝙡𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙖 𝘽𝙋𝘿 𝙠𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙨𝙖𝙢𝙖 𝙥𝙚𝙢𝙙𝙚𝙨.. 𝙄𝙣𝙜𝙖𝙩.. 𝘽𝙋𝘿 𝙡𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙞𝙣𝙜𝙜𝙞 𝙙𝙞 𝙙𝙚𝙨𝙖.. 𝙎𝙚𝙘𝙖𝙧𝙖 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙡𝙖𝙣𝙜𝙨𝙪𝙣𝙜 𝘽𝙋𝘿 𝙢𝙚𝙢𝙚𝙜𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙚𝙠𝙪𝙖𝙨𝙖𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙞𝙣𝙜𝙜𝙞. 𝘿𝙋𝙍 𝙣𝙮𝙖 𝙡𝙖𝙝.
Sy malas dengar soal uang Desa Sdh 10tahun di kuncurkan olh pmerintah Pusat br kali ini sdh bnyk yg bicara. Kli pmerintah Daerah tdk kerja Sama Dgn Penegak Hukum pasti Tertangkp
Kalau kita sebagai anggota bpd minta RAb desa sama ketua kita, akan tetapi tidak pernah di berikan, atau di kasi tau, itu bagai mana,,?
Kalian ganti Ketua BPD nya..
Dokumen apa saja yang harus BPD tahu? dan harus dikasih oleh Pemerintah Desa? Tlg penjelasannya. Terima Kasih.
Kenapa kepala Desa di tempat saya tidak mau ter buka
Karena korupsi itu ueeenak.
Bpd siapa yang pilih.?
kalau mutu jalan kok secara kasat mata tidak sesuai dengan Rab globalnya bagaimana BPD dalam mengawasi
Berarti kami BPD wajib dapat/ pegang dokumen RAB itu?
Bkn wajib tp berhak memiliki rahasia desa ada di tangan kades dan BPD
Apa sajakah yang termasuk dokumen desa? dan sebatas mana masyarakat bisa melihat dokumen tersebut?
Seandainya Rab detail apbds kita serahkan ke BPD tetapi BPD membukanya kemasyarakat,jadi apa pungsi BPD? Bukankah sebaiknya pemdes langsung yang membukanya kemasyarakat dan apa gunanya adanya BPD?
Dan bagaimana seandainya ada BPD yang seolah sebagai peng audit sedangkan ada inspetur/BPKP?
Selama ini kami BPD tidak pernah d beri inpormasi masal dana desa kalau bisa tolong kirim Tim Tipikor Jak supaya dana desa terarah
Apa dasar BPD dan masyarakat bisa membuat laporan atau pengaduan kepada yang berwajib apabila ada indikasi korupsi atau penyelengan dana desa ?
Bpd sama dengan kadesnya
Bukan boleh atau tidak karena setiap pembahasan APBDesa sudah pasti ada RAB
BPD di DS SMA ajah bukan mengawasi malah sama2 semua perangkat DS sama ajah lah
Aahhh kamu gk tau BPD ya boleh kan diapun ikut mengoreksi dan tanda tangan Kades mana tanya dan kalau masyarakat tanya suruh dia jadi lurah dulu biar tau mas
Abang da... Contoh buat surat pernyataan untuk kepala desa yang sudah melanggar uud desa bagaimana ?? Dia memecat dan sekarang mencabut nya.
Apa dasar hukumnya bos BPD boleh menyimpan RAB
Hncur bpd😂
Udah meding hapus aj dna dsny biar aman
Jagan kan BPD...Semua boleh tau rab...krna sistem dana desa adalah swakelola... tidak ada keuntungan di dana desa...krna kalau ada anggaran yg lebih mka akan di buat dalam perubahan anggaran....bodoh kali narasumber....cuma jelekin jelkin kepala desa saja
dalam penafsiran anda kurang tepat alias ngaco ah😂😂😂
Betul bang banyak belajar, harus tahu APIP dan APH 😄😄😆
Bolehkah masyarakat mengetahui RAPBDES?
Bolehkah masyarakat mengetahui RAB Desa ?
Bos bagaimana cara menindak BUMDES yg tak pernah melaporkan hasil kerja ke pemerintah desa maupun BPD
Pecat