Problem Pajak yang sering terlewatkan dalam pembahasan oleh para ustadz ada pada aturan perundangan yang mengenakan bunga dan denda jika terlambat atau tidak membayar pajak.
Kasus penolakan penetapan harga jaman Rosululloh sangat berbeda dengan jaman sekarang. Jangan dibawa2 ke aqidah. Jaman sekarang harga tidak murni kekuatan supply & demand, banyak persekongkolan pedagang yg memburu rente ekonomi. Klo tidak boleh diatur lebih kapitalis dari barat. Koplak. Sebagai konsumen sangat tidak setuju
Coba bayangkan pasar tenaga kerja. Klo ga diatur upah minimum oleh pemerintah akan miris sekali kondisi tenaga kerja. Masih digencet pula dg harga2 barang yg tinggi karena ulah pemburu rente ekonomi. Itulah fungsi pemerintah. Klo ga diatur buat apa ada negara. Ngomong teori saja akan menyesatkan
Berdasar dalil, konteks kesimpulan yg dikuatkan pemateri adl sbb: 1. Membanting harga dari sisi pen-supply. 2. Pihak yg menerima mashlahat (pihak demand) jumlahnya lebih banyak. 3. Sehingga pemerintah tidak perlu mengintervensi poin 1. Anda @ekosulistijono6883 MENYAMAKAN konteks pemateri diatas dg analogi berikut: 1. Pen-supply jasa kerja (tenaga kerja) yg jumlahnya lebih banyak dan justru berusaha menaikkan nilai jasanya (justru berkebalikan dari poin 1 pemateri). 2. Perusahaan-perusahaan (pihak demand) yg jumlah lebih sedikit (Ini juga berkebalikan dengan poin 2 pemateri). 3. YA JELAS ini perlu ada intervensi pemerintah. Kausalitas logika dari komentar anda @ekosulistijono6883 bertolak belakang, tapi justru melontarkan kata KOPLAK (Kita semua tahu kata ini berkonotasi negatif), sungguh adab pendengar harusnya tidak demikian. Dan akhirnya yg terjadi justru kausalitas logika anda yg demikian. Maka sungguh benar sebagaimana potongan hadits; "....., karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)
Jazakalloh khoiron ustad
Problem Pajak yang sering terlewatkan dalam pembahasan oleh para ustadz ada pada aturan perundangan yang mengenakan bunga dan denda jika terlambat atau tidak membayar pajak.
Bismillah gimana hukum denda pajak? Apakah riba..
Kasus penolakan penetapan harga jaman Rosululloh sangat berbeda dengan jaman sekarang. Jangan dibawa2 ke aqidah. Jaman sekarang harga tidak murni kekuatan supply & demand, banyak persekongkolan pedagang yg memburu rente ekonomi. Klo tidak boleh diatur lebih kapitalis dari barat. Koplak.
Sebagai konsumen sangat tidak setuju
Coba bayangkan pasar tenaga kerja. Klo ga diatur upah minimum oleh pemerintah akan miris sekali kondisi tenaga kerja. Masih digencet pula dg harga2 barang yg tinggi karena ulah pemburu rente ekonomi.
Itulah fungsi pemerintah. Klo ga diatur buat apa ada negara.
Ngomong teori saja akan menyesatkan
Berdasar dalil, konteks kesimpulan yg dikuatkan pemateri adl sbb:
1. Membanting harga dari sisi pen-supply.
2. Pihak yg menerima mashlahat (pihak demand) jumlahnya lebih banyak.
3. Sehingga pemerintah tidak perlu mengintervensi poin 1.
Anda @ekosulistijono6883 MENYAMAKAN konteks pemateri diatas dg analogi berikut:
1. Pen-supply jasa kerja (tenaga kerja) yg jumlahnya lebih banyak dan justru berusaha menaikkan nilai jasanya (justru berkebalikan dari poin 1 pemateri).
2. Perusahaan-perusahaan (pihak demand) yg jumlah lebih sedikit (Ini juga berkebalikan dengan poin 2 pemateri).
3. YA JELAS ini perlu ada intervensi pemerintah.
Kausalitas logika dari komentar anda @ekosulistijono6883 bertolak belakang, tapi justru melontarkan kata KOPLAK (Kita semua tahu kata ini berkonotasi negatif), sungguh adab pendengar harusnya tidak demikian. Dan akhirnya yg terjadi justru kausalitas logika anda yg demikian.
Maka sungguh benar sebagaimana potongan hadits;
"....., karena tuduhan itu akan kembali kepada dirinya sendiri jika orang lain tersebut tidak sebagaimana yang dia tuduhkan.” (HR. Bukhari no. 6045)