saya dari Provinsi Papua Tengah sebagai DOB baru lahir tahun 2022, jujur kami SDM masih belum siap semoga nontonnya vidio tutorial ini saya bisa langsung buat paket pengadaan non tender....terimakasih pak Hadi
Pak Handi, terimakasih atas tutorialnya. saya ingin bertanya, contoh di satuan kerja saya akan melakukan pengadaan langsung ATK untuk keperluan satu tahun anggaran (misal TA. 2021), dan utk pembayaran dilakukan pada setiap triwulan (4x dalam 1 tahun), apakah memungkinkan untuk dilakukan pembayaran (pada menu SPSE) setiap triwulan tsb? atau harus sekaligus (pertimbangan jika pembayaran sekaligus: kantor tidak memiliki gudang utk menyimpan barang-barang ATK yang akan digunakan dalam periode 1 tahun anggaran)
proses kontrak dapat dilakukan sekaligus untuk satu tahun dan pembayaran bisa dilakukan dengan sistem termin (pembayaran secara bertahap sesuai perjanjian) atau bulanan atau triwulan. pasal cara pembayaran ini dimasukkan dalam perjanjian/spk/kontrak
Selamat siang pak handi....permasalahannya mirip dengan ini.... kalau nilai di DIPA 300 juta tetapi pembayarannya per Triwulan. Jadi Tiap Triwulan nilai pekerjaannya sebesar 75 jt.... boleh dengan cara pengadaan langsung ga pak?
setelah mempunyai user id, pejabat pengadaan harus belajar bagaimana membuat paket pengadaan langsung, seperti video ini, kemudian cara bagaimana evaluasi pengadaan langsung sampai dengan cara menetapkan pemenang....untuk video secara keseluruhan belum dibuatkan...insha Allah rencananya akan dibuatkan tutorial secara lengkap
@@sugiyonoyono4143 mengajukan surat permohonan pembuatan user id dan password ke LPSE dengan melampirkan biodata pejabat pengadaan, yg didalamnya terdapat no sertifikat pengadaan
Terima kasih pak Handi, penjelasannya sangat bagus. saya sudah isi data di SIKAP dan melakukan integrasi dengan SPSE berhasil, tetapi yang menjadi masalah adalah, saya ingin ikut non tender tidak bisa. seperti kita ketahui, saat login kita punya 2 opsi yaitu "Penyedia" dan "Non-Penyedia", saat saya pilih "Non Penyedia" user dan password saya tidak dikenal. Tetapi kalau saya pilih Penyedia bisa login tetapi hanya bisa ikut tender dan non tender selalu kosong (Tidak bisa). Mohon pencerahannya ya pak terima kasih. Best regards, Arthur Immanuel
Bedanya tender dengan non tender....kalo tender dibuka untuk umum semua penyedia yg berminat dapat mendaftar kecuali tender cepat....sedangkan non tender ..hanya penyedia yg terundang saja yg bisa ikut
survey harga bisa dilakukan oleh PPK dan diupload pada "Data dukung HPS" dan Pejabat Pengadaan (PP) dapat menggunakan hasil survey harga yg dilakukan PPK sebagai dasar mengundang penyedia dari survey harga terendah , PP dapat juga menambahkan survey harga agar lebih banyak pembanding yg didapat dan lebih kompetitif, untuk format dokumen bebas yg terpenting pada dokumen tersebut tercantum jelas harga dan spesifikasi barang/jasa yg di butuhkan, dokumen yg diupload bisa dari screenshoot harga online, surat informasi harga langsung dari penyedia atau dari Brosur/leaflet penyedia dalam format pdf
maaf pak.. izin bertanya.. terkait pengadaan obat.. setelah dilakukan survey harga.... diperoleh 3 harga dr 3 penyedia.. pagu anggaran 500 juta.. apakah boleh paket d pecah berdasarkan harga termurah... sehingga diperoleh 3 paket.. masing2 dibawah 200 juta.. sehingga menjadi pengadaan langsung..
berdasarkan Pasal 20 ayat 2d Perpres 16 Tahun 2018, dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.
Kecuali Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada: a. keluaran atau hasil; b. volume barang/jasa; c. ketersediaan barang/jasa; d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau e. ketersediaan anggaran belanja. sesuai Pasal 20 ayat 1 Perpres 16 tahun 2018 silahkan dianalisa apakah dari hasil survey tersebut memenuhi ketentuan pasal ini
ijin bertanya pak,,,jika dalam pengadaan langsung pekerjaan konstruksi,,file dokumen penawaran format pdf nya tidak terupload,,apakah menggugurkan,,?penawaran template nya terisi semua,,hingga harga penawaran penyedia terbaca oleh sistem...terimakasih
belum di buat, insha Allah akan dibuatkan, tapi pada intinya saat pembuatan paket oleh PPK, terutama saat menginput HPS, PPK harus menentukan KBKI pada item pekerjaan yang nilai/volumenya besar (Mayor Item) atau pekerjaan Utama, minimal 10 item
secara awam kita dapat pahami seperti ini.......Kalo biasa kita kenal ada KBLI, ini adalah klasifikasi untuk jenis pekerjaannya, sedangkan KBKI adalah hasil dari pekerjaan tersebut (komoditas/Produk), contoh kalo KBLInya Jasa Boga/Catering maka KBKInya Makanan/Minuman
Izin bertanya Pak Handi , bagaimana hukumnya jika pengadaan barang jasa tdk dilakukan , khusus pengadaan sampai 5o jt ? sebab banyak pengadaan tdk dilakukan epurchasing , pengadaan langsung namun uang pengadaan cair juga , dan banyak pencairan di lakukan oleh bendahara dan ppk atau malah PA (kepala dinas ) tanpa proses PBJ ? Ditambah lagi BPKP tdk memeriksa tentang proses , cukup hanya ada kwitansi ya sdh tanpa tanya proses PBJ, terima kasih.
pahami defenisi pengadaan sesuai Perpres, bahwa pengadaan adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
sesuai defenisi diatas proses pengadaan (belanja pemerintah untuk kebutuhan Rakyat/aparatur) harus dilakukan, karena anggaran pemerintah berasal dari rakyat maka proses harus mengikuti prinsip-prinsip pengadaan (transparan, efisien, efektif dll) agar masyarat dapat melihat/memantau/mengawasi proses pengadaan pemerintah terse
Mungkin maksud Bapak Refnedi, adalah metode pemilihan yg dilakukan secara manual (tanpa melalui aplikasi LPSE maupun Ekatalog), Proses pengadaan secara manual dimungkinkan bisa dilakukan hanya untuk jenis pengadaan barang/jasa lainnya (tidak untuk Konstruksi/Konsultansi) dengan batasan nilai sampai dengan 50 juta (sesuai dengan pasal 28 Perpres 16 Tahun 2018) tetapi saat ini diprioritaskan untuk menggunakan aplikasi e-katalog, agar bisa lebih cepat, transparan dan bisa dipantau oleh auditor dan masyarakat.
Yang harus disiapkan oleh adalah File Dokumen pemilihan, dokumen pemilihan ini adalah Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yang sudah disesuaikan dengan paket pengadaan masing-masing. SDP dapat di download pada inaproc.id/unduh
pak mau tanya.. tanggal/bulan dalam pembuatan jadwal paket itu, bisa ga dibuat surut/mundur... semisal sekarang sudah tanggal 25 tapi jadwal tersebut dibuat tanggal sebelumnya...
di e-pengadaan langsung saat ini hanya pilihan salah satu, pilih terlebih dahulu kecil atau non kecil berdasarkan nilai paket, bila nilainya sampai dengan 2,5 milyar maka kita pilih kecil. bila penyedia yg akan kita undang tidak diketahui kualifikasinya dapat kita tambahkan penjelasan pada dokumen pemilihan kita bahwa Penyedia dengan non kecil dapat mengikuti.
Menurut Pak Samsul Ramli , pengadaan PBJ salah satu saja unsur didalam perlem 12/21 maka pengadaan itu tdk ada masalah , jadi ngapain juga Pejabat Pengadaan di adakan.
Dalam proses pengadaan diperlukan pelaku/orang yang akan melaksanakan proses pemilihan penyedianya yang paham tentang aturan Pengadaan barang/jasa pemerintah, Salah satunya adalah Pejabat Pengadaan yang bertugas untuk memilih penyedia barang/jasa dengan batasan nilai sampai dengan 200 juta, peran pejabat pengadaan menurut Saya masih diperlukan, tapi silahkan bila menurut Bapak tidak diperlukan Silahkan kirim sarannya ke LKPP-RI, beserta alasannya.
@@handi-pbj maaf pak hadi , inti pertanyaan saya adalah Bagaimana hukumnya apabila tdk dilakukan proses pengadaan , sebab di kantor saya BPK tydk pernah audit proses , BPK hanya melihat kwitansinya saja , padahal pencairan anggaran seperti ATK, Makan minum rapat , reparasi mobil dinas tanpa dilakukan oleh PP ? terima kasih
kalo Swakelola memang prosesnya manual, tidak melalui LPSE...tetapi realisasi pekerjaan swakelola seperti honorarium tim pendukung dll, harus dicatatkan ke sistem LPSE oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada "PENCATATAN SWAKELOLA"
@@handi-pbj oh gitu, makasih pak infonya. Kalau ATK itu gimana pak? Kan saat ppk buat paket itu ad diminta rancangan kontrak dan KAK, itu isi rancangan kontrak dan KAKnya sprti apa pak? Soalny sy pikir kalau rancangan kontrak dan KAK itu hanya brlaku untuk jasa konsultansi aja.
@@mutiaraulfa7435 Rancangan Kontrak ini merupakan rencana kontrak yang akan digunakan, KAK memang untuk Konsultan dan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa lainnya Spesifikasi Teknis dan gambar.....untuk format rancangan kontrak dan KAK/Spesifikasi Teknis dapat dilihat pada SDP (Standar dokumen Pengadaan) di download di inaproc.id/unduh
pak saya sdh memaketkan pengadaan tp setelah pilih penyedia dan simpan, tampilan halaman hanya sampai pada status persetujuan PP tidak ada PAKTA INTEGRITAS dan MENGUMUMKAN PAKET NON TENDER..itu kenapa y pak, terimakasih sebelumnya
bila semua sudah lengkap tetapi tidak tampil Pakta integritas, artinya ada error di sistem, silahkan laporkan ke LKPP melalui Aplikasi LPSE SUPPORT, agar segera ditangani
sebetulnya KAK (Kerangka Acuan Kerja) adalah Dokumen yang beris,i informasi terkait pekerjaan seperti Ruang Lingkup pekerjaan, spesifikasi tujuan, jadwal pelaksanaan, biasanya digunakan untuk pekerjaan jasa konsultasi, untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya menggunakan Spesifikasi dan Gambar
kontrak khusus untuk pekerjaan konstruksi biasanya agak berbeda dengan pengadaan lain , sehingga untuk di atur sendiri oleh Kementerian Pekerjaan Umum, format standar kontrak biasa ada dalam Peraturan Menteri PU
Pak handi sy sdh dwonload SDP untuk pengadaan langsung barang . Jujur sy bingung edit nya . Kok banyak sekali yah . ? Ada 30 page . Maksud nya ini . Di edit semua yah?
ya disesuaikan dengan paketnya, memang pertama kali agak kewalahan karena banyaknya, tetapi nanti kedepanya akan lebih mudah....untuk pesyaratan yg sudah ditentukan dalam sistem SPSE, di SDP nya cukup diganti "Sesuai yg sudah ditetapkan di Sistem SPSE"
Siap pak handi . Mau bertanya lagi ni pak . Setelah semuanya selesai sampai ketahap ppk membuat e kontrak dan pengadaan sudah selesai . Apakah diperlu kan dokumen fisik nya? Sprti pembuatan paket manual ? Bukti apa yg ditunjukan kepada , injen atau pun bpk ketika melakukan pemeriksaan
bisa 1 bisa lebih, pemilihan penyedia ini dilakukan berdasarkan hasil survey harga pasar baik yg dilakukan oleh PPK atau oleh pejabat pengadaan, diundang dari hasil survey penyedia dengan harga paling rendah atau 3 terendah atau boleh juga lebih dari 3
@@fadlipradityo Karena Prosesnya melalui LPSE maka di undangan SDP sebutkan saja bahwa Undangan dilakukan secara elektronik melalui SPSE, tetapi kalau mau diisi lengkap boleh juga
saya dari Provinsi Papua Tengah sebagai DOB baru lahir tahun 2022, jujur kami SDM masih belum siap semoga nontonnya vidio tutorial ini saya bisa langsung buat paket pengadaan non tender....terimakasih pak Hadi
Terimakasih sudah singgah di channel ini, semoga bermanfaat
Terimakasih atas ilmunya Pak HAndi. SAngat bermanfaat untuk pejabat pengadaan pemula.
terimakasih kembali, semoga bermanfaat
videonya sangat membantu bagi sy, kebetulan barusan d tunjuk jadi pej. pengadaan..
terimakasih atas kunjungannya di channel ini
terimakasih tutorialnya....sgt membantu
terimakasih
Bagus kontennya p' , sangat berguna , tks .
terimakasih
matursuwun pak atas ilmunya
sama-sama, semoga bermanfaat
Sangat membantu .
Terima kasih
Terimakasih pak Handi. untuk video terupdate LPSE terbaru ada juga pak?
makasih pak Handi tutorialnya, sangat membantu
Terima kasih kembali
penjelasan sederhana dan rinci
Terimakasih sudah mengikuti channel ini
Mantap, lanjutkan pak hadi
Siap Pak Agung...jangan lupa di share
mantap pak
terimakasih sudah mengikuti video pada channel ini
suka kontennya, sayangnya suaranya kurang jelas
terimakasih respon dan infonya
Pak Handi, terimakasih atas tutorialnya.
saya ingin bertanya, contoh di satuan kerja saya akan melakukan pengadaan langsung ATK untuk keperluan satu tahun anggaran (misal TA. 2021),
dan utk pembayaran dilakukan pada setiap triwulan (4x dalam 1 tahun), apakah memungkinkan untuk dilakukan pembayaran (pada menu SPSE) setiap triwulan tsb?
atau harus sekaligus (pertimbangan jika pembayaran sekaligus: kantor tidak memiliki gudang utk menyimpan barang-barang ATK yang akan digunakan dalam periode 1 tahun anggaran)
proses kontrak dapat dilakukan sekaligus untuk satu tahun dan pembayaran bisa dilakukan dengan sistem termin (pembayaran secara bertahap sesuai perjanjian) atau bulanan atau triwulan. pasal cara pembayaran ini dimasukkan dalam perjanjian/spk/kontrak
termin = pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan
@@handi-pbj baik, terimakasih bapaka atas tutorialnya
Selamat siang pak handi....permasalahannya mirip dengan ini.... kalau nilai di DIPA 300 juta tetapi pembayarannya per Triwulan. Jadi Tiap Triwulan nilai pekerjaannya sebesar 75 jt.... boleh dengan cara pengadaan langsung ga pak?
Mantuuuuul
terima kasih
yg saya bingung dapet ldp, trus format survey harga, dan bapp review kak dimana ya pak
Pak Handi...ada tutorial bagi yang pertama kali menjadi pejabat pengadaan.Harus mulai dari mana setelah punya user . Terimakasih
setelah mempunyai user id, pejabat pengadaan harus belajar bagaimana membuat paket pengadaan langsung, seperti video ini, kemudian cara bagaimana evaluasi pengadaan langsung sampai dengan cara menetapkan pemenang....untuk video secara keseluruhan belum dibuatkan...insha Allah rencananya akan dibuatkan tutorial secara lengkap
@@handi-pbj terimakasih pak
@@dayutrimanuaba6305 Sama sama
@@handi-pbj izin pak, bagaimana cara mendaptkan user pak, kebetulan saya baru pak ditunjuk menjadi pejabat pengadaan.
@@sugiyonoyono4143 mengajukan surat permohonan pembuatan user id dan password ke LPSE dengan melampirkan biodata pejabat pengadaan, yg didalamnya terdapat no sertifikat pengadaan
Pa handy,, kalo untuk tanggal upload dok penawaran boleh kan ya hari libur. Misal hari sabtu
boleh
Terima kasih pak Handi, penjelasannya sangat bagus. saya sudah isi data di SIKAP dan melakukan integrasi dengan SPSE berhasil, tetapi yang menjadi masalah adalah, saya ingin ikut non tender tidak bisa. seperti kita ketahui, saat login kita punya 2 opsi yaitu "Penyedia" dan "Non-Penyedia", saat saya pilih "Non Penyedia" user dan password saya tidak dikenal. Tetapi kalau saya pilih Penyedia bisa login tetapi hanya bisa ikut tender dan non tender selalu kosong (Tidak bisa). Mohon pencerahannya ya pak terima kasih. Best regards, Arthur Immanuel
Bedanya tender dengan non tender....kalo tender dibuka untuk umum semua penyedia yg berminat dapat mendaftar kecuali tender cepat....sedangkan non tender ..hanya penyedia yg terundang saja yg bisa ikut
Bagaimana cara agar terundang di non tender... silahkan lihat video "cara penyedia terundang pada pengadaan langsung"
Kalo login non penyedia itu untuk panitianya (Pokja pemiliha/pejabat pengadaan)
Konten yg sangat bagus , mau tanya Pak , klo penyedia yg di undang cuma satu ,apakah bisa lanjut proses ,sampai penentuan pemenang ,pak ??
bisa....tapi disarankan lebih dari 1 agar lebih kompetitif
salam bng, sy boleh nanya, bgmn caranya mengulang meng upload dokmil?
pak handi izin bertanya, untuk survey harga pembanding dr PP. ada contoh dokumen yg diupload?
survey harga bisa dilakukan oleh PPK dan diupload pada "Data dukung HPS" dan Pejabat Pengadaan (PP) dapat menggunakan hasil survey harga yg dilakukan PPK sebagai dasar mengundang penyedia dari survey harga terendah , PP dapat juga menambahkan survey harga agar lebih banyak pembanding yg didapat dan lebih kompetitif, untuk format dokumen bebas yg terpenting pada dokumen tersebut tercantum jelas harga dan spesifikasi barang/jasa yg di butuhkan, dokumen yg diupload bisa dari screenshoot harga online, surat informasi harga langsung dari penyedia atau dari Brosur/leaflet penyedia dalam format pdf
sy sdh pada tahap mengumumkan tender, tapi pada file dokmik ada yg perlu diperbaiki, bgmn caranya mengulang upload dokumen pemilihn?
maaf pak..
izin bertanya..
terkait pengadaan obat..
setelah dilakukan survey harga....
diperoleh 3 harga dr 3 penyedia..
pagu anggaran 500 juta..
apakah boleh paket d pecah berdasarkan harga termurah...
sehingga diperoleh 3 paket..
masing2 dibawah 200 juta..
sehingga menjadi pengadaan langsung..
berdasarkan Pasal 20 ayat 2d Perpres 16 Tahun 2018, dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa
paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.
Kecuali Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil;
b. volume barang/jasa;
c. ketersediaan barang/jasa;
d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
e. ketersediaan anggaran belanja.
sesuai Pasal 20 ayat 1 Perpres 16 tahun 2018
silahkan dianalisa apakah dari hasil survey tersebut memenuhi ketentuan pasal ini
ijin bertanya pak,,,jika dalam pengadaan langsung pekerjaan konstruksi,,file dokumen penawaran format pdf nya tidak terupload,,apakah menggugurkan,,?penawaran template nya terisi semua,,hingga harga penawaran penyedia terbaca oleh sistem...terimakasih
tergantung dari pejabat pengadaannya gugur atau tidak
Pak, mohon izin bertanya bukannya kalau pengadaan langsung itu hanya boleh mengundang 1 penyedia saja pak?
Pengadaan langsung boleh lebih dari 1 penyedia, kalau penunjukan langsung hanya bisa 1 penyedia saja
pengadaan langsung bisa mengundang 1 penyedia saja tetapi di sarankan mengundang lebih dari 1 penyedia agar lebih kompetitif
pak untuk tutorial proses pengadaan yg pakai KBKI utk PP apa ada?
belum di buat, insha Allah akan dibuatkan, tapi pada intinya saat pembuatan paket oleh PPK, terutama saat menginput HPS, PPK harus menentukan KBKI pada item pekerjaan yang nilai/volumenya besar (Mayor Item) atau pekerjaan Utama, minimal 10 item
KBKI ini adalah Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia, ini adalah kode untuk mengelompokkan Komoditas barang/Jasa
secara awam kita dapat pahami seperti ini.......Kalo biasa kita kenal ada KBLI, ini adalah klasifikasi untuk jenis pekerjaannya, sedangkan KBKI adalah hasil dari pekerjaan tersebut (komoditas/Produk), contoh kalo KBLInya Jasa Boga/Catering maka KBKInya Makanan/Minuman
Izin bertanya Pak Handi , bagaimana hukumnya jika pengadaan barang jasa tdk dilakukan , khusus pengadaan sampai 5o jt ?
sebab banyak pengadaan tdk dilakukan epurchasing , pengadaan langsung namun uang pengadaan cair juga , dan banyak pencairan di lakukan oleh bendahara dan ppk atau malah PA (kepala dinas ) tanpa proses PBJ ?
Ditambah lagi BPKP tdk memeriksa tentang proses , cukup hanya ada kwitansi ya sdh tanpa tanya proses PBJ, terima kasih.
pahami defenisi pengadaan sesuai Perpres, bahwa pengadaan adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
sesuai defenisi diatas proses pengadaan (belanja pemerintah untuk kebutuhan Rakyat/aparatur) harus dilakukan, karena anggaran pemerintah berasal dari rakyat maka proses harus mengikuti prinsip-prinsip pengadaan (transparan, efisien, efektif dll) agar masyarat dapat melihat/memantau/mengawasi proses pengadaan pemerintah terse
Mungkin maksud Bapak Refnedi, adalah metode pemilihan yg dilakukan secara manual (tanpa melalui aplikasi LPSE maupun Ekatalog), Proses pengadaan secara manual dimungkinkan bisa dilakukan hanya untuk jenis pengadaan barang/jasa lainnya (tidak untuk Konstruksi/Konsultansi) dengan batasan nilai sampai dengan 50 juta (sesuai dengan pasal 28 Perpres 16 Tahun 2018) tetapi saat ini diprioritaskan untuk menggunakan aplikasi e-katalog, agar bisa lebih cepat, transparan dan bisa dipantau oleh auditor dan masyarakat.
Contoh filenya pak hadi, file apa saja yg harus dipersiapkan .
Maksudnya file yang harus disiapkan oleh Pejabat Pengadaan?
Yang harus disiapkan oleh adalah File Dokumen pemilihan, dokumen pemilihan ini adalah Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yang sudah disesuaikan dengan paket pengadaan masing-masing. SDP dapat di download pada inaproc.id/unduh
Terima kasih pak.
pak mau tanya.. tanggal/bulan dalam pembuatan jadwal paket itu, bisa ga dibuat surut/mundur... semisal sekarang sudah tanggal 25 tapi jadwal tersebut dibuat tanggal sebelumnya...
Nggak bisa mundur, harus maju
@@handi-pbj siap pak...
Mohon informasi penyusunan SDP pak... Saya masih belajar dalam pemakaian EPL ini.. 🙏
@@jokosuloyo3663 ikut pelatihan online aja Pak...rencana hari Selasa depan jam 9 khusus untuk pejabat pengadaan.. konfirmasi ke 081213436674
@@handi-pbj mohon maaf pak tidak sempat mengikuti acara itu...
@@jokosuloyo3663 nggak apa apa Pak...tonton video di channel ini cukup bagus..ulangi saja bila belum paham
Untuk Pemilihan Kualifikasi apakah bisa memilih Penyedia Non Kecil dan Kecil kah pak ?? Atau harus memilih salah satu.
di e-pengadaan langsung saat ini hanya pilihan salah satu, pilih terlebih dahulu kecil atau non kecil berdasarkan nilai paket, bila nilainya sampai dengan 2,5 milyar maka kita pilih kecil. bila penyedia yg akan kita undang tidak diketahui kualifikasinya dapat kita tambahkan penjelasan pada dokumen pemilihan kita bahwa Penyedia dengan non kecil dapat mengikuti.
Menurut Pak Samsul Ramli , pengadaan PBJ salah satu saja unsur didalam perlem 12/21 maka pengadaan itu tdk ada masalah , jadi ngapain juga Pejabat Pengadaan di adakan.
Dalam proses pengadaan diperlukan pelaku/orang yang akan melaksanakan proses pemilihan penyedianya yang paham tentang aturan Pengadaan barang/jasa pemerintah, Salah satunya adalah Pejabat Pengadaan yang bertugas untuk memilih penyedia barang/jasa dengan batasan nilai sampai dengan 200 juta, peran pejabat pengadaan menurut Saya masih diperlukan, tapi silahkan bila menurut Bapak tidak diperlukan Silahkan kirim sarannya ke LKPP-RI, beserta alasannya.
@@handi-pbj maaf pak hadi , inti pertanyaan saya adalah Bagaimana hukumnya apabila tdk dilakukan proses pengadaan , sebab di kantor saya BPK tydk pernah audit proses , BPK hanya melihat kwitansinya saja , padahal pencairan anggaran seperti ATK, Makan minum rapat , reparasi mobil dinas tanpa dilakukan oleh PP ? terima kasih
Izin tanya pak, kalau misalkan untuk pencarian honorarium itu brrti hanya di sesi pencatatan aja yaa?? Mohon arahan
Honorarium Apa bu?
@@handi-pbj kaya swakelola gitu pak, biasanya kan honorarium tim pendukung dll itu masuknya di sesi pencatatan kah? Soalnya masih agak bingung 🙏
kalo Swakelola memang prosesnya manual, tidak melalui LPSE...tetapi realisasi pekerjaan swakelola seperti honorarium tim pendukung dll, harus dicatatkan ke sistem LPSE oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada "PENCATATAN SWAKELOLA"
@@handi-pbj oh gitu, makasih pak infonya. Kalau ATK itu gimana pak? Kan saat ppk buat paket itu ad diminta rancangan kontrak dan KAK, itu isi rancangan kontrak dan KAKnya sprti apa pak? Soalny sy pikir kalau rancangan kontrak dan KAK itu hanya brlaku untuk jasa konsultansi aja.
@@mutiaraulfa7435 Rancangan Kontrak ini merupakan rencana kontrak yang akan digunakan, KAK memang untuk Konsultan dan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa lainnya Spesifikasi Teknis dan gambar.....untuk format rancangan kontrak dan KAK/Spesifikasi Teknis dapat dilihat pada SDP (Standar dokumen Pengadaan) di download di inaproc.id/unduh
pak saya sdh memaketkan pengadaan tp setelah pilih penyedia dan simpan, tampilan halaman hanya sampai pada status persetujuan PP tidak ada PAKTA INTEGRITAS dan MENGUMUMKAN PAKET NON TENDER..itu kenapa y pak, terimakasih sebelumnya
biasanya ada data yg belum lengkap, silahkan cek ulang
bila semua sudah lengkap tetapi tidak tampil Pakta integritas, artinya ada error di sistem, silahkan laporkan ke LKPP melalui Aplikasi LPSE SUPPORT, agar segera ditangani
contoh KAK dan rancangan kontrak kontruksi itu sperti apa ya
sebetulnya KAK (Kerangka Acuan Kerja) adalah Dokumen yang beris,i informasi terkait pekerjaan seperti Ruang Lingkup pekerjaan, spesifikasi tujuan, jadwal pelaksanaan, biasanya digunakan untuk pekerjaan jasa konsultasi, untuk pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya menggunakan Spesifikasi dan Gambar
kontrak khusus untuk pekerjaan konstruksi biasanya agak berbeda dengan pengadaan lain , sehingga untuk di atur sendiri oleh Kementerian Pekerjaan Umum, format standar kontrak biasa ada dalam Peraturan Menteri PU
Pak handi sy sdh dwonload SDP untuk pengadaan langsung barang .
Jujur sy bingung edit nya . Kok banyak sekali yah . ?
Ada 30 page . Maksud nya ini . Di edit semua yah?
ya disesuaikan dengan paketnya, memang pertama kali agak kewalahan karena banyaknya, tetapi nanti kedepanya akan lebih mudah....untuk pesyaratan yg sudah ditentukan dalam sistem SPSE, di SDP nya cukup diganti "Sesuai yg sudah ditetapkan di Sistem SPSE"
awalnya wajib dibaca semua, agar lebih paham dan lakukan edit sesuai jenis pengadaan dan metode pemilihan
Siap pak handi .
Mau bertanya lagi ni pak .
Setelah semuanya selesai sampai ketahap ppk membuat e kontrak dan pengadaan sudah selesai . Apakah diperlu kan dokumen fisik nya?
Sprti pembuatan paket manual ?
Bukti apa yg ditunjukan kepada , injen atau pun bpk ketika melakukan pemeriksaan
Assalamualaikum Pak, mau Tanya bisa gak Pak pas pemilihan penyedia nya Kita hanya pilih satu penyedia aja?
bisa 1 bisa lebih, pemilihan penyedia ini dilakukan berdasarkan hasil survey harga pasar baik yg dilakukan oleh PPK atau oleh pejabat pengadaan, diundang dari hasil survey penyedia dengan harga paling rendah atau 3 terendah atau boleh juga lebih dari 3
@@handi-pbj terimakasih pak
Izin pak apa boleh minta contoh nya yang SDP. Pdf itu untuk upload dokumen pemilihan?
Silahkan download di inaproc.id/unduh
@@handi-pbj di SDP itu kan ada undangan ke penyedia, apakah bagian itu juga di isi dengan informasi si penyedia yang akan di pilih?
@@fadlipradityo Karena Prosesnya melalui LPSE maka di undangan SDP sebutkan saja bahwa Undangan dilakukan secara elektronik melalui SPSE, tetapi kalau mau diisi lengkap boleh juga
@@handi-pbj oh seperti itu pak.. maaf pak kalau yang bagian "Survey Harga Pembanding", itu wajib di upload ga ya di pengadaan langsung?
@@fadlipradityo Menurut Saya Wajib, sebagai dasar pejabat pengadaan mengundang penyedia
mau tanya pak, jika spd sudah di upload dan paket sudah di umumkan namun ada kesalahan pada SDP dan ingin di ubah atau unggah ulang bisa ga pak
lakukan adendum atau batalkan paket dan buat baru
kalau yang diundang hanya satu penyedia apakah boleh?
Lebih kompetitif bila diundang lebih dari 1 penyedia, bisa bila diundang 1 penyedia tapi pastikan ada pembanding baik dari sisi harga/kualitas
boleh atau tidak di undang hanya 1 penyedia
boleh, tapi lebih baik di undang lebih dari 1 agar lebih kompetitif