lingkungan mempunya tiga unsur yaitu manusia, buatan dan alam, lingkungan hidup merupakan ruang/wadah yang menampung tiga unsur tadi termasuk sumber daya alam yang membentuk suatu ekosistem. factor terjadinya masalah lingkungan ada lima, yaitu pertumbuhan penduduk, kesalahan hukum, adanya perkembangan teknologi, motif ekonomi, nilai antroposentrik yaitu manusia diletakkan sebagai pusat kebutuhan manusia. hukum lingkungan adalah pengaturan terhadap perilaku atau kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan sda. hukum lingkungan di internasional yaitu kerangka hukum umum, nasional yaitu hukum umum dan sectoral itu lebih terperinci, daerah otonom yaitu hukum umum seperti perda dan sectoral seperti perda yang lebih terperinci hukum lingkungan hidup ada di uud nri/1945 ada di pasal 28H, 28I, 33 ayat 3, 33 ayat 5, lalu ada di tap mpr mengenai pembaruan agrarian dan pengelolaan sda. kerangka nya yaitu uu no 5/1960, uu no 32/2009, uu no. 26 tahun 2007 dan ada beberapa hukum lingkungan di daerah sesuai daerah masing-masing
Rifa Nayla Iqbal (3022210117) Kelas Hukum Lingkungan B. Menurut saya, Permasalahan lingkungan hidup dan hukum lingkungan hidup Ruang lingkup pembahasan - Aspek hukum sumber daya alam dan permasalahan lingkungan hidup secara umum - Pengertian hukum lingkungan hidup - Bidang hukum lingkungan hidup - Kedudukan hukum lingkungan hidup dalam klasifikasi hukum Indonesia Unsur lingkungan hidup - Unsur Manusia - Unsur Buatan - Unsur Alam Hubungan Sumber Daya Alam dengan Lingkungan Hidup - Sumber Daya Alam (SDA) Segala sumber daya berupa materi atau energi yang terdapat di alam, di dalam, atau di permukaan bumi bumi Bumi ada dalam ekosistem yang unik - Lingkungan Hidup (LH) adalah ruang atau wadah tempat tinggal manusia dan sumber daya alam dihasilkan
Dari video ini yang dapat saya tarik sedikit kesimpulan mengenai Ruang lingkup Pembahasan - aspek hukum dari masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup secara umum - pengertian hukum lingkungan - pembidangan hukum lingkungan - kedudukan hukum lingkungan dalam sistematika Hukum Indonesia Unsur lingkungan hidup ada 3 yaitu - unsur manusia - unsur buatan - unsur alam/nature Relasi sumber daya alam dan lingkungan hidup Sumber Daya Alam (SDA) Segala sumber daya baik berbentuk materi atau energi yang tersedia di alam, di dalam maupun di permukaan bumi, yang berada dalam satu kesatuan ekosistem. Sedangkan, Lingkungan Hidup (LH) adalah ruang atau wadah di mana manusia melangsungkan hidupnya dan SDA berasal. (Tri Widiya Sari 3022210106 - Hukum Lingkungan B)
Audrey Chandra - 3022210105 - Kelas hukum lingkungan B. Masalah Lingkungan dan Hukum Lingkungan adalah topik penting yang meliputi aspek hukum dari masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup secara umum. Hukum lingkungan didefinisikan sebagai kerangka hukum yang mengatur interaksi manusia dengan lingkungan sekitarnya. Ini mencakup bidang hukum yang beragam, termasuk perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan penegakan regulasi terkait lingkungan. Di Indonesia, hukum lingkungan memiliki kedudukan yang signifikan dalam sistem hukum. Lingkungan hidup terdiri dari unsur manusia, unsur buatan, dan unsur alam. Hubungan antara sumber daya alam dan lingkungan hidup sangatlah erat. Sumber daya alam adalah semua materi atau energi yang ada di alam, sedangkan lingkungan hidup adalah tempat di mana manusia hidup dan sumber daya alamnya berasal.
Video yang sangat mengedukasi masyarakat Indonesia, Ini sangat penting karena persoalan lingkungan hidup adalah persoalan yang sering terjadi di Masyarakat. Video ini membuka wawasan tentang lingkungan. Terimakasih Mba Cipta Rachman yang mengisi kuliah di video ini.
Nama : Fraditya Regista NPM : 3022210064 Hukum Lingkungan B Resume video pembelajaran terkait permasalahan lingkungan dan hukum lingkungan Hal ini mencangkup beberapa isu terkait polusi udara,limbah,dan penggunaan sumber daya alam yang terkait era dengan teknologi yang di gunakan manusia. unsur - unsur lingkungan hidup terbagi jadi 3 : 1. unsur manusia : berperan sebagai pemanfaat,mengelola pemeliharan dan juga pelestarian 2. unsur buatan : dibuat oleh manusia pendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup 3. unsur alam Relasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup •Sumber Daya Alam : segala sumber daya baik berbentuk materi atau energi yang tersedia di alam, didalam maupun di permukaan bumi, yang berada dalam satu kesatuan ekosistem •Lingkungan hidup : ruang atau wadah dimana manusia melangsungkan SDA berasal Faktor terjadinya masalah lingkungan - Pertumbuhan penduduk - Teknologi - Motif ekonomi - Nilai antroposentik - Kesalahan hukum dan kebijakan
Dari video ini saya mempelajari bahwa lingkungan adalah ruang yang menampung tiga unsur yaitu manusia, buatan dan alam yang membentuk suatu ekosistem. Munculnya masalah SDA karena adanya pemanfaatan SDA yang dilakukan oleh manusia tapi pemanfaatan ini tidak dapat dihentikan, maka diperlukan pengelolaan agar pemanfaatan dan mutu SDA dapat seimbang. Permasalahan SDA-LH juga terjadi karena beberapa faktor salah satunya adalah nilai antroposentrik yaitu manusia diletakkan sebagai pusat kebutuhan manusia. Dari video ini saya juga dapat memahami bahwa hukum lingkungan adalah pengaturan terhadap kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan SDA, hukum lingkungan internasional dengan kerangka hukum umum, nasional dengan hukum umum dan sektoral, dan daerah dengan hukum umum dan sektoral. Saya juga memahami bahwa kerangka hukum lingkungan hidup terdapat pada UUD NRI tahun 1945 dan TAP MPR mengenai pembaruan agraria dan pengelolaan SDA. Hukum lingkungan umum di Indonesia yaitu UU No. 5/1960, UU No. 32/2009, dan UU No. 26/2007. Dalam video juga dijelaskan beberapa contoh hukum lingkungan umum dan sektoral sesuai daerah masing-masing. (Najwa Aulia Aqyul - 3022210354 - Hukum Lingkungan B)
Rakha Rahadyan Althaf (3022210268) Hukum lingkungan A dari video ini kita dapat mempelajari, bahwa lingkungan juga diatur dalam undang undang di indonesia, dan penyebab dari kerusakan lingkungan yang paling parah, adalah manusia
Prakas Dewa Vremata Laia 3022210166 H Lingkungan B dari video ini kita jadi tau garis besar tentang apa saja yang diatur dalam hukum lingkungan dan apa saja yang terkandung didalam hukum lingkungan seperti unsur-unsur hukum lingkungan, lalu relasi antara SDA dengan lingkungan hidup yang tercantum dalam UU NO 32 Thn 2009. Selain itu juga terdapt suatu masalah didalam relasi antara SDA dengan LH dikarenakan SDA adalah unsur dari LH. Selanjutnya ada 5 faktor yang mempengaruhi terjadinya masalah lingkungan yaitu pertumbuhan penduduk, teknologi, motif ekonomi, nilai antroposentrik, kesalahan hukum dan kebijakan. Lalu juga kita bisa mengetahui tentang karakteristik dari masalah SDA & LH. Lalu ada pembahasan tentang pembidangan hukum lingkungan, kerangka hukum lingkungan, landasan konstitusi UUD NRI Thn 1945 (Pasal 28 H ayat (1), pasal 28 ayat (5), pasal 33 ayat (3) (5), lalu ada TAP MPR tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Selanjutny ada hukum lingkungan dalam sistem hukum Indonesia.
Viola Zalsabila (3022210223) Hukum Lingkungan A beberapa pencemaran atau masalah lingkungan yang sering terjadi itu dikarenakan unsur perbuatan manusia.
nama saya risi sy ingin mengomentari tentang materi yg dijelaskan diatas, kurang bagus dikarenakan banyak pertanyaan tetapi materi tidak dijlaskan dlm ppt tsb
Izin memberikan saran, selanjutnya video di buat berurutan dan di dalam judul di tulis dengan jelas urutan mulai dari materi 1, 2 dst. Saya agak terganggu karena kebingungan mencari video selanjutnya. Terimakasih
Assalamualaikum apakah bisa konsultasi mengenai Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang hanya melakukan ganti rugi tanam tumbuh tapi tidak melaksanakan perbaikan akibat kerusakan lingkungan
Chalisha Albania Rofik 3022210179 Hukum Lingkungan B Apa itu hukum lingkungan? Menurut takdir rahmadi hukum lingkungan adalah salah satu cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan pengaturan terhadap perilaku atau kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan, perlindungan dan pelestarian sumber daya alam serta perlindungan manusia dan alam dari dampak negatif akibat pemanfaatan sumber daya alam unsur lingkungan hidup - unsur manusia - unsur buatan - unsur alam/nature Relasi sumber daya alam dan lingkungan hidup - sumber daya alam (SDA) segala sumber daya baik berbentuk materi atau energi yang tersedia di alam, di dalam maupun di permukaan bumi, yang berada dalam satu kesatuan ekosistem - lingkungan hidup (LH) adalah ruang atau wadah dimana manusia melangsungkan hidupnya dan SDA berasal masalah masalah SDLH - pemanfaatan SDA - perlindungan dan pelestarian fungsi LH masalah masalah SDLH - pemanfaatn SDA - Perlindungan dan pelestarian fungsi LH Faktor terjadinya masalah lingkungan - pertumbuhan penduduj - teknologi - motif ekonomi - nilai antroposentik - kesalahan hukum hukum dan kebiakan
Chalisha Albania Rofik 3022210179 Hukum Lingkungan B Apa itu hukum lingkungan? Menurut takdir rahmadi hukum lingkungan adalah salah satu cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan pengaturan terhadap perilaku atau kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan, perlindungan dan pelestarian sumber daya alam serta perlindungan manusia dan alam dari dampak negatif akibat pemanfaatan sumber daya alam unsur lingkungan hidup - unsur manusia - unsur buatan - unsur alam/nature Relasi sumber daya alam dan lingkungan hidup - sumber daya alam (SDA) segala sumber daya baik berbentuk materi atau energi yang tersedia di alam, di dalam maupun di permukaan bumi, yang berada dalam satu kesatuan ekosistem - lingkungan hidup (LH) adalah ruang atau wadah dimana manusia melangsungkan hidupnya dan SDA berasal masalah masalah SDLH - pemanfaatan SDA - perlindungan dan pelestarian fungsi LH masalah masalah SDLH - pemanfaatn SDA - Perlindungan dan pelestarian fungsi LH Faktor terjadinya masalah lingkungan - pertumbuhan penduduj - teknologi - motif ekonomi - nilai antroposentik - kesalahan hukum hukum dan kebiakan
lingkungan mempunya tiga unsur yaitu manusia, buatan dan alam, lingkungan hidup merupakan ruang/wadah yang menampung tiga unsur tadi termasuk sumber daya alam yang membentuk suatu ekosistem.
factor terjadinya masalah lingkungan ada lima, yaitu pertumbuhan penduduk, kesalahan hukum, adanya perkembangan teknologi, motif ekonomi, nilai antroposentrik yaitu manusia diletakkan sebagai pusat kebutuhan manusia.
hukum lingkungan adalah pengaturan terhadap perilaku atau kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan sda. hukum lingkungan di internasional yaitu kerangka hukum umum, nasional yaitu hukum umum dan sectoral itu lebih terperinci, daerah otonom yaitu hukum umum seperti perda dan sectoral seperti perda yang lebih terperinci
hukum lingkungan hidup ada di uud nri/1945 ada di pasal 28H, 28I, 33 ayat 3, 33 ayat 5, lalu ada di tap mpr mengenai pembaruan agrarian dan pengelolaan sda. kerangka nya yaitu uu no 5/1960, uu no 32/2009, uu no. 26 tahun 2007 dan ada beberapa hukum lingkungan di daerah sesuai daerah masing-masing
Rifa Nayla Iqbal (3022210117) Kelas Hukum Lingkungan B.
Menurut saya, Permasalahan lingkungan hidup dan hukum lingkungan hidup Ruang lingkup pembahasan - Aspek hukum sumber daya alam dan permasalahan lingkungan hidup secara umum - Pengertian hukum lingkungan hidup - Bidang hukum lingkungan hidup - Kedudukan hukum lingkungan hidup dalam klasifikasi hukum Indonesia Unsur lingkungan hidup - Unsur Manusia - Unsur Buatan - Unsur Alam Hubungan Sumber Daya Alam dengan Lingkungan Hidup - Sumber Daya Alam (SDA) Segala sumber daya berupa materi atau energi yang terdapat di alam, di dalam, atau di permukaan bumi bumi
Bumi ada dalam ekosistem yang unik
- Lingkungan Hidup (LH) adalah ruang atau wadah tempat tinggal manusia dan sumber daya alam dihasilkan
Dari video ini yang dapat saya tarik sedikit kesimpulan mengenai Ruang lingkup Pembahasan
- aspek hukum dari masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup secara umum
- pengertian hukum lingkungan
- pembidangan hukum lingkungan
- kedudukan hukum lingkungan dalam sistematika Hukum Indonesia
Unsur lingkungan hidup ada 3 yaitu
- unsur manusia
- unsur buatan
- unsur alam/nature
Relasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
Sumber Daya Alam (SDA)
Segala sumber daya baik berbentuk materi atau energi yang tersedia di alam, di dalam maupun di permukaan bumi, yang berada dalam satu kesatuan ekosistem.
Sedangkan, Lingkungan Hidup (LH) adalah ruang atau wadah di mana manusia melangsungkan hidupnya dan SDA berasal.
(Tri Widiya Sari 3022210106 - Hukum Lingkungan B)
Audrey Chandra - 3022210105 - Kelas hukum lingkungan B. Masalah Lingkungan dan Hukum Lingkungan adalah topik penting yang meliputi aspek hukum dari masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup secara umum. Hukum lingkungan didefinisikan sebagai kerangka hukum yang mengatur interaksi manusia dengan lingkungan sekitarnya. Ini mencakup bidang hukum yang beragam, termasuk perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan penegakan regulasi terkait lingkungan. Di Indonesia, hukum lingkungan memiliki kedudukan yang signifikan dalam sistem hukum. Lingkungan hidup terdiri dari unsur manusia, unsur buatan, dan unsur alam. Hubungan antara sumber daya alam dan lingkungan hidup sangatlah erat. Sumber daya alam adalah semua materi atau energi yang ada di alam, sedangkan lingkungan hidup adalah tempat di mana manusia hidup dan sumber daya alamnya berasal.
Video yang sangat mengedukasi masyarakat Indonesia, Ini sangat penting karena persoalan lingkungan hidup adalah persoalan yang sering terjadi di Masyarakat. Video ini membuka wawasan tentang lingkungan.
Terimakasih Mba Cipta Rachman yang mengisi kuliah di video ini.
Sangat baik, materinya sangat mengedukasi masyarakat terlebih tentang isu-isu hukum lingkungan.
Nama : Fraditya Regista
NPM : 3022210064
Hukum Lingkungan B
Resume video pembelajaran terkait permasalahan lingkungan dan hukum lingkungan
Hal ini mencangkup beberapa isu terkait polusi udara,limbah,dan penggunaan sumber daya alam yang terkait era dengan teknologi yang di gunakan manusia.
unsur - unsur lingkungan hidup terbagi jadi 3 :
1. unsur manusia : berperan sebagai pemanfaat,mengelola pemeliharan dan juga pelestarian
2. unsur buatan : dibuat oleh manusia pendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup
3. unsur alam
Relasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
•Sumber Daya Alam : segala sumber daya baik berbentuk materi atau energi yang tersedia di alam, didalam maupun di permukaan bumi, yang berada dalam satu kesatuan ekosistem
•Lingkungan hidup : ruang atau wadah dimana manusia melangsungkan SDA berasal
Faktor terjadinya masalah lingkungan
- Pertumbuhan penduduk
- Teknologi
- Motif ekonomi
- Nilai antroposentik
- Kesalahan hukum dan kebijakan
Dari video ini saya mempelajari bahwa lingkungan adalah ruang yang menampung tiga unsur yaitu manusia, buatan dan alam yang membentuk suatu ekosistem. Munculnya masalah SDA karena adanya pemanfaatan SDA yang dilakukan oleh manusia tapi pemanfaatan ini tidak dapat dihentikan, maka diperlukan pengelolaan agar pemanfaatan dan mutu SDA dapat seimbang. Permasalahan SDA-LH juga terjadi karena beberapa faktor salah satunya adalah nilai antroposentrik yaitu manusia diletakkan sebagai pusat kebutuhan manusia. Dari video ini saya juga dapat memahami bahwa hukum lingkungan adalah pengaturan terhadap kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan SDA, hukum lingkungan internasional dengan kerangka hukum umum, nasional dengan hukum umum dan sektoral, dan daerah dengan hukum umum dan sektoral. Saya juga memahami bahwa kerangka hukum lingkungan hidup terdapat pada UUD NRI tahun 1945 dan TAP MPR mengenai pembaruan agraria dan pengelolaan SDA. Hukum lingkungan umum di Indonesia yaitu UU No. 5/1960, UU No. 32/2009, dan UU No. 26/2007. Dalam video juga dijelaskan beberapa contoh hukum lingkungan umum dan sektoral sesuai daerah masing-masing. (Najwa Aulia Aqyul - 3022210354 - Hukum Lingkungan B)
Rakha Rahadyan Althaf (3022210268) Hukum lingkungan A
dari video ini kita dapat mempelajari, bahwa lingkungan juga diatur dalam undang undang di indonesia, dan penyebab dari kerusakan lingkungan yang paling parah, adalah manusia
Prakas Dewa Vremata Laia
3022210166
H Lingkungan B
dari video ini kita jadi tau garis besar tentang apa saja yang diatur dalam hukum lingkungan dan apa saja yang terkandung didalam hukum lingkungan seperti unsur-unsur hukum lingkungan, lalu relasi antara SDA dengan lingkungan hidup yang tercantum dalam UU NO 32 Thn 2009. Selain itu juga terdapt suatu masalah didalam relasi antara SDA dengan LH dikarenakan SDA adalah unsur dari LH. Selanjutnya ada 5 faktor yang mempengaruhi terjadinya masalah lingkungan yaitu pertumbuhan penduduk, teknologi, motif ekonomi, nilai antroposentrik, kesalahan hukum dan kebijakan. Lalu juga kita bisa mengetahui tentang karakteristik dari masalah SDA & LH. Lalu ada pembahasan tentang pembidangan hukum lingkungan, kerangka hukum lingkungan, landasan konstitusi UUD NRI Thn 1945 (Pasal 28 H ayat (1), pasal 28 ayat (5), pasal 33 ayat (3) (5), lalu ada TAP MPR tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Selanjutny ada hukum lingkungan dalam sistem hukum Indonesia.
Viola Zalsabila (3022210223) Hukum Lingkungan A
beberapa pencemaran atau masalah lingkungan yang sering terjadi itu dikarenakan unsur perbuatan manusia.
Makasih sharenya kka,,sangat bermanfaat..
Halooooo Ciptaa.. kok ngga ksh tau punya channel cihhh. Semangat yaaa. Terus berbagi ilmu apa yg kita punya. Good job. Salam.
Hehhe iya mba maaf. Mau share ke mba masih sungkan.. .. Amiin masih sederhana mba ruri.. Nnti aku tanya-tanya yaa.. Hehe
Kak buat contoh soal sekaligus pembahasannya dong soal nya buat persiapan tes SKB CPNS pembahasannya kaka mudah dimengerti
nama saya risi sy ingin mengomentari tentang materi yg dijelaskan diatas, kurang bagus dikarenakan banyak pertanyaan tetapi materi tidak dijlaskan dlm ppt tsb
Terima kasih kak risi.. mohon masukannya🙏
Izin memberikan saran, selanjutnya video di buat berurutan dan di dalam judul di tulis dengan jelas urutan mulai dari materi 1, 2 dst. Saya agak terganggu karena kebingungan mencari video selanjutnya. Terimakasih
Haloo.. Terima kasih masukannya😊
Materi Selanjutnya di link berikut ua-cam.com/video/t3kKoPVhco4/v-deo.html
Assalamualaikum apakah bisa konsultasi mengenai Penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang hanya melakukan ganti rugi tanam tumbuh tapi tidak melaksanakan perbaikan akibat kerusakan lingkungan
Chanel yg bermanfaat, dapat menambah wawasan, go ahead!!
Aku makin jelas kak untuk penjelasanya
izin bertanya, ini materi 1 lanjutan materi 2 dimana yah, kalau bisa tolong kasih linknya. bingung saya ini acak banget videonya
Bagus bu bisa ijin download ya bu untuk bahan ajar
Mkhs tante cipta, sangat bermamfaat 😍
Terima kasih bianca kamiya cantiikk
assalamualaikum kak
Bagi pptnya dong kak😢
boleh..
kak, boleh tau nama ig nya?
Boleh..cipta_indralestari ya
Chalisha Albania Rofik
3022210179
Hukum Lingkungan B
Apa itu hukum lingkungan?
Menurut takdir rahmadi hukum lingkungan adalah salah satu cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan pengaturan terhadap perilaku atau kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan, perlindungan dan pelestarian sumber daya alam serta perlindungan manusia dan alam dari dampak negatif akibat pemanfaatan sumber daya alam
unsur lingkungan hidup
- unsur manusia
- unsur buatan
- unsur alam/nature
Relasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
- sumber daya alam (SDA) segala sumber daya baik berbentuk materi atau energi yang tersedia di alam, di dalam maupun di permukaan bumi, yang berada dalam satu kesatuan ekosistem
- lingkungan hidup (LH) adalah ruang atau wadah dimana manusia melangsungkan hidupnya dan SDA berasal
masalah masalah SDLH
- pemanfaatan SDA
- perlindungan dan pelestarian fungsi LH
masalah masalah SDLH
- pemanfaatn SDA
- Perlindungan dan pelestarian fungsi LH
Faktor terjadinya masalah lingkungan
- pertumbuhan penduduj
- teknologi
- motif ekonomi
- nilai antroposentik
- kesalahan hukum hukum dan kebiakan
Chalisha Albania Rofik
3022210179
Hukum Lingkungan B
Apa itu hukum lingkungan?
Menurut takdir rahmadi hukum lingkungan adalah salah satu cabang ilmu hukum yang berkaitan dengan pengaturan terhadap perilaku atau kegiatan subjek hukum dalam pemanfaatan, perlindungan dan pelestarian sumber daya alam serta perlindungan manusia dan alam dari dampak negatif akibat pemanfaatan sumber daya alam
unsur lingkungan hidup
- unsur manusia
- unsur buatan
- unsur alam/nature
Relasi sumber daya alam dan lingkungan hidup
- sumber daya alam (SDA) segala sumber daya baik berbentuk materi atau energi yang tersedia di alam, di dalam maupun di permukaan bumi, yang berada dalam satu kesatuan ekosistem
- lingkungan hidup (LH) adalah ruang atau wadah dimana manusia melangsungkan hidupnya dan SDA berasal
masalah masalah SDLH
- pemanfaatan SDA
- perlindungan dan pelestarian fungsi LH
masalah masalah SDLH
- pemanfaatn SDA
- Perlindungan dan pelestarian fungsi LH
Faktor terjadinya masalah lingkungan
- pertumbuhan penduduj
- teknologi
- motif ekonomi
- nilai antroposentik
- kesalahan hukum hukum dan kebiakan