Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap Maria Veronica Lau

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 17 жов 2024
  • Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang dipimpin oleh Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., untuk melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), terhadap Tersangka A.n (MVL), yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-3003/N.3.10/Eoh.2/12/2022, tanggal 05 Desember 2022. Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilaksanakan pada hari Jumat, 25 November 2022, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Terhadap perkara tersebut, telah dilaksanakan ekspose, pada hari Senin, 05 Desember 2022 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Bapak Hutama Wisnu S.H., M.H, didampingi oleh Wakil Kejaksaan Tinggi NTT Bapak Agus Sahat Sampe Tua Lumban Galo, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak OT. Agus Dedy,S.E, S.H, M.H dan Tulus Ardiansyah, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum, secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI, yang diwakili oleh Agnes Triyanti, SH. MH. sebagai Direktur Oharda pada JAMPIDUM dan mendapat persetujuan untuk menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

КОМЕНТАРІ • 6