Pengetahuan ini sangat bagus, dgn harapan, tdk akan sesuatu yg terulang dgn sengaja yg diukur dgn uang. Utk Sambo yg layak : 1. Biaya duka, diberikan orang tua. 2. Dana pensiun yg diproleh org tua, selama hingga Josua berusia 58 tahun. 3. Sambo diberhentikan dari Polisi, agar dgn kekuasaan yg dimilikinya tdk berulang lagi. 4. Dipidana, tidak hukum mati, tapi hukumannya sekitar 75% dari normal. 5. Yg selayaknya bukan menjadi kekayaan Sambo ( hasil dari judi jual narkoba dll) dialihkan menjadi milik negara. Hal yg sama, dikenakan kpd mereka2 yg terlibat...
Setau saya, RJ "hanya" dipahami oleh polisi sebagai bayar ganti rugi... dan sekarang banyak diterapkan pada "GURU"... ada 2 model yg terjadi di masyarakat: pertama, ide dari orang tua yang tidak diterima anaknya di anggap "dianiaya", sehingga minta ganti rugi, dan biasanya dg nominal yang WUAH. Kedua, kalo orang tua "bolong atine", maka "oknum" polisi yang menyarankan minta ganti rugi... 😇😇😇
Bagimana di indonesia ada org suami istri naik motor membawa anak istrinya jatuh meninggal suaminya dipenjara di anggab lalai, anaknya siapa yg jaga, sedangkan keluargamya yg lain tdk ada, bingung saya di indonesia ini
Prof setiap pejabat negara yg di pilih langsung oleh rakyat kan punya hak diskresi Bgmn seandainya ada tindak pidana sprt nenek minah di selesai kan di desa dg keputusan perjanjian tertulis tdk mengulangi perbuatan Apalagi sekarang kan ada polisi di perbantukan ke desa.. Jadi keputusannya dilakukan hukum diskresi yg di miliki oleh kepala desa
Asalamualaikum WB terima kasih kepada bapak bapak yang saya hormati atas infor masi nya tentang tema artikel hukum negara Indonesia yang lebih baik kedepan positif
berarti seperti mendamaikan kedua belah pihak yg terlibat mslh hukum contoh korban kecelakaan yg menabrak bertanggungjawab pd sikorban keluarga korban jd tidak harus membawa ke mslh hukum meski ada pasal" pidanya selama keduabelah pihak menerima mau bersepakat berdamai dengan kesepakatan yg dilakukan kedubelah pihak begitulah kira" pengertian restoratif justice
Ternyata pengaruh sambo si mafia ini masih terlalu kuat, menyebar sampai ke tim dokter2 forensik. Walaupun sudah status tersangka, tetap msh bisa mempengaruhi hasil otopsi ke 2, sudah jelas2 ada luka memar yg diindikasi penyiksaan dan penganiayaan. masih dibilang semua luka hanya senjata api, sangat bertolak belakang dengan beberapa catatan perwakilan 2 orang tim medis brigadir J pada otopsi ke 2, sebagai berikut : Bagian kepala : salah satu nya Dimata kanan dari GPD 1cm memar dan luka terbuka tetapi tidak rata. Dasar tidak bisa dinilai. Bila dirapatkan tidak rata dan dikelilingi memar kehitaman 4x2 cm. Jari patah : Jari patah tanpa adanya luka terbuka, yg dimana kalau betul itu jari patah karena serempetan peluru harusnya ada luka terbuka pada jaringan kulit di jari yang patah. Yg dimana tidak ada catatan luka terbuka pada jaringan kulit jari yg patah. Kaki luka terbuka : Tungkai kaki kiri sisi luar terdapat luka bawah kiri sisi luar diatas mata kaki terdapat luka terbuka tapi rata, dasar tulang berwarna putih rencana PA jaringan. Lipatan kaki kiri sisi dalam terdapat warna lebam dan menghitam, terdapat resapan darah dibawah kulit (Dokter forensik mengambil sample) Bagai mana dokter forensik ke 2 menjelaskan luka2 diatas, apa masih yakin semua luka hanya senjata api tanpa ada penyiksaan dan penganiayaan ??? Ada pihak2 yang masih terus mencoba menutup2i dengan menciptakan kebohongan demi kebohongan untuk membelokkan persepsi masyarakat akan motif asli pembantaian ini. Ingat kami rakyat Indonesia sangat berkepentingan dan sangat perlu mengetahui motif kasus ini, karena kami tidak akan pernah rela uang kami yg disedot lewat pajak oleh negara dipakai untuk menggaji polisi2 yg ugal2an, tidak jelas, mafia, korup, tidak bertanggung jawab dan jauh dari kata melayani kami masyarakat, atau malah menyalahgunakan wewenang untuk menindas kami rakyat kecil. Dan selanjutnya kami mau uang kami yg disedot lewat pajak oleh negara dapat dipakai secara tepat sasaran untuk menggaji polisi2 yang benar2 bersih bekerja untuk kepentingan masyarakat dan negara, bukan untuk menggaji polisi2 korup, mafia, memperkaya diri sendiri yang menindas kami rakyat kecil. Sekali lagi jangan pernah lupakan bahwa kami rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, dan jangan pernah bantah perintah dari sang pemilik kekuasaan tertinggi !!! karena murkanya takkan pernah mampu kalian redam !!!
Apakah lakalantas menyebabkan seseorang meninggal dunia,dan keluarga korban juga sudah ikhlas menerima dan tidak menuntut apapun,dan sdh diberikan sumbangan.apakah bisa supir tersebut bisa dapat RJ ini, soalnya supir tersebut orang yang susah dan punya anak kecil,dan dr keluarga susah.apakah bisa pak???
Izin bertanya prof, RJ ini milk siapakah? Ada institusi ini, ada institusi itu sama2 mengclaim milik mereka, hrusnya RJ itu berada di tangan penegak hukum yang mana? apakah tidak baik jika dijadikan dalam wadah dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang spy RJ ini memiliki kepastian hukum? apakah ini tidak mengkangkangi kewenangan pengadilan yg dalam Hal ini menentukan suatu perbuatan itu dikatakan kejahatan atau pelanggaran? Terima kasih 🙏
prof Edy ahliny ahli mslh hukum tpi ada hukum di cabik cabik oleh penegak hukum knp prof Edy diam aja knp prof cari aman Krn udh duduk di kursi empuk ..
Utk tdk disalah gunakan, maka dibutuhkan UU baru, bagi oknum dan pejabat yg mejimpang dgn sengaja, akan proleh hukuman , 2x dari sanksi normal atau dihukum lebih berat.
Bos karakter kejahatan di Indonesia,tidak bisa disamakan dng Eropa dan Amerika.kalau hanya di denda dng uang ,tak akan bikin jera tapi akan merajalela.
Masyarakat mungkin memahami penjelasan dari Prof Edy, tapi yang masih jadi permasalahan di indonesia dalam penegakan hukum orang yang masih belum melek hukum tidak di giring kepada penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice tapi lebih kepada persoalan pidananya? Apakah ada dalil aturan yang dapat di gunakan seseorang korban dengan etiket baik untuk menempuh permasalahan hukum dalam hal restorative justice? mohon di jelaskan lagi.
Secara teori oke baik, tapi apakah tepat diterapkan di Indonesia sekarang ini? Dalam realita sosio politik ekonomi sekarang saya bisa membayangkan orang yang memiliki harta berlimpah dapat mempengaruhi korban yang miskin dengan iming iming uang untuk mengurangi hukuman.
Bulsitt... Semua diaturrr dl ini Ono dll Hukum harus tegas klo pegen negaramu maju. Contohh. Korupsii sekian hukum mati Meghilagakannyawa hukuman matii. Anak dibawah umur pun klok melakukan kejahatann kriminal harus tetap di proses hukum berattt. Saya jamin negara akan damaii. Dalil dalilmu ggk menegaskan hukum
Prof Edy mohon maaf kalau konsep hukum seperti itu yang diatawarkan pada RKUHP mohon maa pak....... akan ancur negara ini. Prof Edy yang banyak melanggar hukum di Indonesia itu Pejabat, jadi jangan samakan dengan dibarat dong. Maaf Prof saya tiak sepakat oleh pendapatmu. Kalau boleh yang korupsi itu di hukum mati. kalau pertimbangan bapak soal over kapasitas lapas. Sorry Prof sekali lagi saya tidak sepakat dengan konsep yang Bapak tawarkan itu.
Kejahatan yg di maksud oleh prof adalah kejahatan ringan, dan beliau tdk pernah mengatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah bagian dari kejahatan ringan. Tinggal kita mau sadar hukum atau gk
Yang saya tunggu statement edukatifnya. sehat terus proff
Ini orang cerdas betul, penjelasannya sangat mudah di pahami
Terimakasih prof Edy untuk pembelajarannya 👍👍👍
Penjelasan yg sangat mencerdaskan....👍👍
Mudah2an prof Edy jadi saksi ahli dikasus sambo
Pengetahuan ini sangat bagus, dgn harapan, tdk akan sesuatu yg terulang dgn sengaja yg diukur dgn uang.
Utk Sambo yg layak :
1. Biaya duka, diberikan orang tua.
2. Dana pensiun yg diproleh org tua, selama hingga Josua berusia 58 tahun.
3. Sambo diberhentikan dari Polisi, agar dgn kekuasaan yg dimilikinya tdk berulang lagi.
4. Dipidana, tidak hukum mati, tapi hukumannya sekitar 75% dari normal.
5. Yg selayaknya bukan menjadi kekayaan Sambo ( hasil dari judi jual narkoba dll) dialihkan menjadi milik negara.
Hal yg sama, dikenakan kpd mereka2 yg terlibat...
Ia betul
Professor yg saya tunggu" yg udh lama tidak kelihatan di tv. Sekarang jd wakil menteri. Sehat selalu ya Prof.
Setau saya, RJ "hanya" dipahami oleh polisi sebagai bayar ganti rugi... dan sekarang banyak diterapkan pada "GURU"... ada 2 model yg terjadi di masyarakat: pertama, ide dari orang tua yang tidak diterima anaknya di anggap "dianiaya", sehingga minta ganti rugi, dan biasanya dg nominal yang WUAH. Kedua, kalo orang tua "bolong atine", maka "oknum" polisi yang menyarankan minta ganti rugi... 😇😇😇
Terima kasih ptof Edy atas pencerahannya👍🏻
Belajar dari sini hukum
Kasus mirna prof edy keren
Semoga bisa segera terwujud
Mantap perof Edy keren👍👍🇮🇩🇮🇩
Mantap apa nya ? Terlibat UU Omnibuslaw , RKUHP . Sy nyebut prof d istana , ngibul , dungu
Hallo mas Robi s dulu mainya di bioskop sekarang di sekolahan mantabbek.
Wih prof edy. Mantap deh. ^^
Ini lanjutan nya mana ya😢
Bagimana di indonesia ada org suami istri naik motor membawa anak istrinya jatuh meninggal suaminya dipenjara di anggab lalai, anaknya siapa yg jaga, sedangkan keluargamya yg lain tdk ada, bingung saya di indonesia ini
Wow
Prof setiap pejabat negara yg di pilih langsung oleh rakyat kan punya hak diskresi
Bgmn seandainya ada tindak pidana sprt nenek minah di selesai kan di desa dg keputusan perjanjian tertulis tdk mengulangi perbuatan
Apalagi sekarang kan ada polisi di perbantukan ke desa..
Jadi keputusannya dilakukan hukum diskresi yg di miliki oleh kepala desa
Asalamualaikum WB terima kasih kepada bapak bapak yang saya hormati atas infor masi nya tentang tema artikel hukum negara Indonesia yang lebih baik kedepan positif
berarti seperti mendamaikan kedua belah pihak yg terlibat mslh hukum contoh korban kecelakaan yg menabrak bertanggungjawab pd sikorban keluarga korban jd tidak harus membawa ke mslh hukum meski ada pasal" pidanya selama keduabelah pihak menerima mau bersepakat berdamai dengan kesepakatan yg dilakukan kedubelah pihak begitulah kira" pengertian restoratif justice
Ternyata pengaruh sambo si mafia ini masih terlalu kuat, menyebar sampai ke tim dokter2 forensik.
Walaupun sudah status tersangka, tetap msh bisa mempengaruhi hasil otopsi ke 2, sudah jelas2 ada luka memar yg diindikasi penyiksaan dan penganiayaan.
masih dibilang semua luka hanya senjata api, sangat bertolak belakang dengan beberapa catatan perwakilan 2 orang tim medis brigadir J pada otopsi ke 2, sebagai berikut :
Bagian kepala :
salah satu nya Dimata kanan dari GPD 1cm memar dan luka terbuka tetapi tidak rata. Dasar tidak bisa dinilai. Bila dirapatkan tidak rata dan dikelilingi memar kehitaman 4x2 cm.
Jari patah :
Jari patah tanpa adanya luka terbuka, yg dimana kalau betul itu jari patah karena serempetan peluru harusnya ada luka terbuka pada jaringan kulit di jari yang patah. Yg dimana tidak ada catatan luka terbuka pada jaringan kulit jari yg patah.
Kaki luka terbuka :
Tungkai kaki kiri sisi luar terdapat luka bawah kiri sisi luar diatas mata kaki terdapat luka terbuka tapi rata, dasar tulang berwarna putih rencana PA jaringan.
Lipatan kaki kiri sisi dalam terdapat warna lebam dan menghitam, terdapat resapan darah dibawah kulit (Dokter forensik mengambil sample)
Bagai mana dokter forensik ke 2 menjelaskan luka2 diatas, apa masih yakin semua luka hanya senjata api tanpa ada penyiksaan dan penganiayaan ???
Ada pihak2 yang masih terus mencoba menutup2i dengan menciptakan kebohongan demi kebohongan untuk membelokkan persepsi masyarakat akan motif asli pembantaian ini.
Ingat kami rakyat Indonesia sangat berkepentingan dan sangat perlu mengetahui motif kasus ini, karena kami tidak akan pernah rela uang kami yg disedot lewat pajak oleh negara dipakai untuk menggaji polisi2 yg ugal2an, tidak jelas, mafia, korup, tidak bertanggung jawab dan jauh dari kata melayani kami masyarakat, atau malah menyalahgunakan wewenang untuk menindas kami rakyat kecil.
Dan selanjutnya kami mau uang kami yg disedot lewat pajak oleh negara dapat dipakai secara tepat sasaran untuk menggaji polisi2 yang benar2 bersih bekerja untuk kepentingan masyarakat dan negara, bukan untuk menggaji polisi2 korup, mafia, memperkaya diri sendiri yang menindas kami rakyat kecil.
Sekali lagi jangan pernah lupakan bahwa kami rakyat Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, dan jangan pernah bantah perintah dari sang pemilik kekuasaan tertinggi !!!
karena murkanya takkan pernah mampu kalian redam !!!
Inilah prof yg memenangkan mirna solihin di kasus kopi sianida.
" tawar menawar harga, lalu tancap gaaaas ( iwan fals) apakah ini bentuk? Restorative justice
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
keadilan yang mana????
Keadilan bagi yg punya duit lah,,,,😄😄😄😄
Main elu aja kurang jauh...
Apakah lakalantas menyebabkan seseorang meninggal dunia,dan keluarga korban juga sudah ikhlas menerima dan tidak menuntut apapun,dan sdh diberikan sumbangan.apakah bisa supir tersebut bisa dapat RJ ini, soalnya supir tersebut orang yang susah dan punya anak kecil,dan dr keluarga susah.apakah bisa pak???
Video wawancara thn lalu🥱🥱🥱🤭🤭🤭
Mohon maaf apakah sudah ada dasar hukumnya tentang restorative justice.mohon penjelasannya.
Izin bertanya prof, RJ ini milk siapakah? Ada institusi ini, ada institusi itu sama2 mengclaim milik mereka, hrusnya RJ itu berada di tangan penegak hukum yang mana? apakah tidak baik jika dijadikan dalam wadah dasar hukum yang kuat yaitu Undang-Undang spy RJ ini memiliki kepastian hukum? apakah ini tidak mengkangkangi kewenangan pengadilan yg dalam Hal ini menentukan suatu perbuatan itu dikatakan kejahatan atau pelanggaran? Terima kasih 🙏
Re-uploaded
1 th yg lalu ini prof. edi dikompas hehe..
prof Edy ahliny ahli mslh hukum tpi ada hukum di cabik cabik oleh penegak hukum knp prof Edy diam aja knp prof cari aman Krn udh duduk di kursi empuk ..
Loh baru tahu prof edy Kan wakil Prof Mahfud MD
@@pujonolo1984 udh tau mkny dia cari amanya bodo amat dgn yg diluar keadilan hukum tdk memihak rakyat emg dia pikirin ..
terlalu Zuuzon kalian,,,,punya ,tupoksi masing 2....
Benar, tp restorative justis jg berpotensi disalahgunakan prof
Utk tdk disalah gunakan, maka dibutuhkan UU baru, bagi oknum dan pejabat yg mejimpang dgn sengaja, akan proleh hukuman , 2x dari sanksi normal atau dihukum lebih berat.
Tergantung..warga +62 dengan warga luar negeri beda. Tingkat kedisplinan kita masih minim, tingkat kesadaran hukum kita masih rendah
@@RafiunPutraWolbarOfficial kalau rakyat +62 dan rakyat internasional Tergantung,... wao... bisa mati tergantung semua, itu namanya kyaimat.
Bos karakter kejahatan di Indonesia,tidak bisa disamakan dng Eropa dan Amerika.kalau hanya di denda dng uang ,tak akan bikin jera tapi akan merajalela.
Bener bngettt enak dunk yg kaya2..dan apalagi kayanya pun dr mencuri uang rakyat..
Yang ini si Bondol tukang bikin minuman esteh manis anget yesss
Untuk membekukkan otakmu yg cair meleleh gk jelas😀😀😀
Prof
Korupsi hukum nya hukum mati aja biar penjara nda penuh perbuatan yg melsnggar hukum apa lg penegak hukum ,hukum mati aja biar penjara nda penuh.
Fristian ngomong ngegas, gak mudeng, hilang fokus..
Masyarakat mungkin memahami penjelasan dari Prof Edy, tapi yang masih jadi permasalahan di indonesia dalam penegakan hukum orang yang masih belum melek hukum tidak di giring kepada penyelesaian masalah dengan pendekatan restorative justice tapi lebih kepada persoalan pidananya? Apakah ada dalil aturan yang dapat di gunakan seseorang korban dengan etiket baik untuk menempuh permasalahan hukum dalam hal restorative justice? mohon di jelaskan lagi.
Siap, klu dipolsek tempat tugas saya.
Kami lebih mengedepankan pola ini pak, tks atas dukunganya 🙏
Koq waktu ditanya wartawan , kasus sambo, malah ngomong "GILA LU"
Napi korupsi sebaiknya di rumahkan di panti asuhan, negara sita semua harta hasil korupsi
Ternyata yg komen postingan ini semuanya juga ahli hukum luar dalam🤮🤮🤮
Yaaaa....pengacara ini yg ngomong...ini yg waktu di MK jaman pilpres
Beliau hadir dlm sidang bukan sbg pengacara tp ahli yg memberikan keterangan
@Hasunul Furqon lebih baik banyak belajar dan mendengar supaya jadi warga negara yg cerdas dalam berpikir,
Yg positip pakai PENEGAKAN HUKUM seperti MALASiA..biar tidak ada Jual beli HUKUM..
Prof yg terlibat bikin RKUHP , Mhn maaf ucapannya tak bs d percaya
Gini nih Kalau Masih pake pakem belanda... Gak mau berkembang...
Sifat pesimistis seperti ini yg membuat g maju".nih bangsa dalam segala hal
@@smartthinking26 coba sebut kan prof d istana , DPR yg mencerdaskan
Kuliah hukum lagi ... asik
Kita.negara.republik.indonesia.termasuk.medya.tapi.kadang.medya.sholimi.negara
Secara teori oke baik, tapi apakah tepat diterapkan di Indonesia sekarang ini? Dalam realita sosio politik ekonomi sekarang saya bisa membayangkan orang yang memiliki harta berlimpah dapat mempengaruhi korban yang miskin dengan iming iming uang untuk mengurangi hukuman.
Jangan terlalu bangga sama propessor, karna mereka sering mempermainkan hukum,dan melanggar hukum
Tidak semua broo..anda harus bisa membuktikan itu
Klo RJ diberlakukan kejahatan akan meningkat menurutkan
Bulsitt...
Semua diaturrr dl ini Ono dll
Hukum harus tegas klo pegen negaramu maju.
Contohh.
Korupsii sekian hukum mati
Meghilagakannyawa hukuman matii.
Anak dibawah umur pun klok melakukan kejahatann kriminal harus tetap di proses hukum berattt.
Saya jamin negara akan damaii.
Dalil dalilmu ggk menegaskan hukum
Prof Edy mohon maaf kalau konsep hukum seperti itu yang diatawarkan pada RKUHP mohon maa pak....... akan ancur negara ini. Prof Edy yang banyak melanggar hukum di Indonesia itu Pejabat, jadi jangan samakan dengan dibarat dong. Maaf Prof saya tiak sepakat oleh pendapatmu. Kalau boleh yang korupsi itu di hukum mati. kalau pertimbangan bapak soal over kapasitas lapas. Sorry Prof sekali lagi saya tidak sepakat dengan konsep yang Bapak tawarkan itu.
Kejahatan yg di maksud oleh prof adalah kejahatan ringan, dan beliau tdk pernah mengatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah bagian dari kejahatan ringan. Tinggal kita mau sadar hukum atau gk
Oohh ini to tukang fropesor yg kata roki dangkal..
Yang dangkal sepertinya anda dan rocky😀😀😀
Hoaaaaammm... 🥱
Sambo..ferdy
Copot Kap0lri
Prof..ngomong opo seeee
Iki buktine lek sampean rung melek... Sekolah kurang suwe sampean
Si LGBT