beliau Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah, adalah salah satu ustadz yang masif mendakwahkan perkara fiqh, terutama fiqh muamalah dengan pemaparan sederhana dan bahasa yang sangat ramah/mudah dicerna oleh kalangan awwam. semoga Allah istiqamahkan beliau dalam berdakwah.
1 potong ayam goreng dan pajak = pembeli di kenai pajak penjual ayam nya di kenakan pajak penjual terigu nya di kanakan pajak pabrik terigu nya di kenakan pajak import terigu nya di kenakan pajak kendaraan pengangkut nya di kenakan pajak pabrik kemasan nya di kenakan pajak WOW NEGARA INI HARUS NYA SUBUR MAKMUR
Salafi itu 99 persen sesuai dengan alquran.yg penuh hikmah / sunnah Dan penuh ilmu yg menuju surga Allah yg sangat luas.dam penuh kenikmatan di dalamnya.
Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah: (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.
UAH : Ada aturan gitu dari negara Tadz. Njenengan update informasi coba. Kalau pengusaha omsetnya sudah 4.8M setahun, harus terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus memungut pajak dari pembeli berupa PPN yang sekarang besarnya 11%, yang kemudian 11% tersebut disetorkan ke Negara.
Kecuali jenis usaha yang sudah menjadi objek Pajak Daerah atau Retribusi Daerah (PDRD), maka tidak ikut skema PPN melainkan ikut skema PDRD yg tarifnya bisa berbeda dengan PPN. Seperti restoran misalnya.
@zenzen8509 Kalau pengusaha omsetnya sudah *4.8M setahun*, harus terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) *harus memungut pajak dari pembeli*. Coba ditelaah pengusaha membeli ikan segar (1 kg Rp. 80rb) dari Pasar kena pajak atau belum, setelah ikan di olah dengan cara di goreng bumbu kecap dijual ke Konsumen dengan harga Rp. 165rb (terjadi penambahan nilai dari sehingga kena Pajak Penambahan Nilai atau *PPN*) yang harus kena pajak PPN pengusaha yang dapat keuntungan dari penambahan nilai yang omsetnya 4.8M setahun atau pembeli yang cuma makan dengan harga 168rb.
@@soepardjorustam5504 CMIIW. Setahu saya aturan negara gitu. Pengusaha PKP bayar PPh ke Pemerintah , dan memungut PPN dari konsumen terakhir untuk juga diteruskan dibayarkan kepada pemerintah. Kalau pajak itu dzalim.. ya itu beda ruang diskusi lagi pak..
Kalo di restoran kalau ga salah kenanya pajak retribusi daerah bukan PPN.. bedanya yang menetapkan pemda dan masuknya ke pendapatan pemda.. tapi masak orang pajak yang ditanya UAH ga tau..
@@WIBbertauhid Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah: (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.
memang benar.. pajak itu untuk penjual dan pembuat produk. harga produk 1000 + ppn 100.. ngapa ga bikin harga 1100 pajak sudah tanggung jawab penjual.. bikin ribet..
Sebenarnya di toko swalayan dan aneka mart harga sudah pke ppn....liat z makanya harga pada g lurus ( misal 4200) jg sebenarnya udah pke ppn....cuma dibebankan lg jg ke konsumen
pajak makanan tidak ada dalam peraturan pendapatan setiap daerah... yg ada pajak restoran pajak reklame pajak penggunaan air tanah dll itulah pajak yg dikeluarkan di daerah saya bagaimana dengan daerah kalian
Jadi kalo menurut ustadz....sesuai hadits nabi " orang yg menarik pajak tidak masuk surga"....artinya apakah seluruh orang di direktorat pajak kemenkeu masuk neraka?..mohon pencerahan ustadz
Ada kutipan penjelasannya lagi “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).“ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) .
Lembaga perpajakan di Indonesia itu lembaga ribawi lho. Karena pajak itu otomatis terutang jika sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif, dan kalau telat bayar, ada sanksi denda dan bunga. Bahkan di bank konvensional masyarakat bisa memilih untuk tidak berhutang. Sedangkan pajak masyarakat tidak ada pilihan, terutang secara otomatis.
@@Erispedia Bang pertama kali tuh pahami konsepnya. 1. Siapa yang bayar guru SD, SMP, SMA dan sederajatnya? 2. BBM dan gas yang anda pakai murah itu karna subsidi. 3. Adanya tower internet sekarang, kabel2, lintasan kereta dan infrastruktur lainnya. Siapa yang buat? 4. Jangan jauh jauh deh, jalan raya yang selalu anda gunakan, siapa yang buat? Makanya setiap warga negara yang baik, taat bayar pajak. Karna mereka dapet hasilnya juga🙏
Negara konoha itu adalah negara hayalan yg aturannya di buat oleh manusia,maka jangan heran bila terjadi kerusakan di mana2,korupsi menjamur,kejahatan yg lain lebih banyak makanya jangan harap negri ini akan mencapai kemakmuran,karena itu juga hayalan,dari dulu yg namanya pajak adalah bentuk kezoliman para koloniel,.
Penjelasan ttg istishna dlm video agak membingungkan, krn istishna sbg salah satu akad msk dlm rumpun jual beli yg barangnya blm tersedia (ready stock), olehnya penjual atau produsen menyiapkan sesuai apa yg dipesan pembeli (mustashni’), dlm konteks ini sbnrnya produsen itu lbh kpd jual jasa, krn modal pengadaan barang secara prinsip dari pembeli yg dibayarkan secara bertahap (retensi) sesuai dgn termin pekerjaan/proyek dan kesepakatan. Beda lagi dgn konsep Bai murabahah atau musawamah, dmn mabi’ sdh hrs ready dan penjual keluar uang atau modal utk akuisisi barang atau obyek tsb utk kemudian dijual kpd calon pembeli. Kedua..agak sumir juga penjelasan ttg Ppn dlm jual beli tanah, Ust ini sampaikan bahwa jual beli tanah tdk ada pajak, kecuali ada bangunannya. In syaa Allah yg benar itu, jual beli tanah ada kewajiban pajak bg pembeli jika dia beli dari PKP (pengusaha kena pajak), dan PKP yg bayarkan pajaknya kpd pemerintah, namun apabila pembeli tanahnya bukan dari PKP maka pembeli wajib setorkan pajaknya secara langsung kpd pemerintah. Wallaahu a’lam bisshawaab
Bantu penjelasan sedikit kak.. Utk yg kedua di jelaskan lagi bukan kena PPn kena pajak daerah saja yg jual beli Tanah katanya di jelaskan tadi.. Jadi bukan tidak kena pajak sama sekali.. Wallahu a'lam bisshawaab
@@hendrane2473 iya yang saya tanyakan syariat itu apa ... Apa cuma hukum had aja atau seperti apa ❓ karna mereka yg gembor2 tegakan syari'at Islam itu konsèpnya bagaimana
@iwantidung604 Nabi Yusuf tidak bekerja pada Fir'aun, tapi bekerja kepada Malik (sang Raja). Syariat Nabi Yusuf berbeda dengan Syariat yang diturunkan kepada Rasulullah. Ajaran aqidah tauhid nya sama, namun syariat berbeda.
@iwantidung604 itu hebatnya al Qur'an... istilah Fir'aun dalam al Qur'an hanya saat Nabi Musa, sedangkan masa Nabi Yusuf adalah Malik... Alloh tidak salah dalam menisbatkan istilah
Dia tanya pajak makanan pada orang Pajak. Ya jelas tidak ada. Yang ada pajak daerah atas restoran. Lalu malah PD bahas PPN, bawa-bawa restoran. Salah istilah maka salah faham. Pajak makanan tidak sama dengan PPN.
@@sikecil2255ustad wahaboy mutar muter.."org yg menarik pajak tdk akan masuk surga"..gak mau ketimpa dosanya tp jd perantara..apa bedanya dgn hukumnya sang juru tulis pemakan riba klau bgtu.??..😂😂 Yg jelas jgn suka di buat abu2..
Rezim PPn (nilai) itu berbeda dengan rezim PPh (penghasilan). PPn bisa dibayar siapapun, bisa oleh Pembeli atau oleh Penjual. Penjual kerak telor, bila terbebani PPn maka dia kena double tax, karena sekaligus harus bayar PPh nya. Tapi secara filosofis, harus diakui PPn sendiri merupakan pajak jadi2an, hanya buat meningkatkan penghasilan negara saja. Soal ada nilap PPn yg dibayar Pembeli dengan mendudukannya sebagai pajak PPh nya si Penjual tentu ada, itu sebabnya di kota2 besar (khususnya di luar negeri) PPn itu sudah otomatis disetor langsung ke kas negara saat si Pembeli membayar harga belinya. Artinya sistem cashier di toko/restorannya sudah online dengan Kantor Pajak, tak mengendap dulu dan tak diotak-atik dulu oleh pihak Penjual. Sistem ini lebih baik, karena memperkecil peluang penggelapan PPn Pembeli menjadi PPh Penjual. Akan tetap ada peluang ngaco, tapi kalo sistemnya sudah online akan lebih kecil peluang terjadinya hal2 yg dipaparkan di atas.
kyknya itu aturan dr negara deh, bahwa PPN itu di tarik dari transaksi penjualan, namun PPN itu yg benar harus sudah included dalam harga jual, klo di minimarket kita beli barang harga 10rb maka kita bayar 10rb juga, tp kadang di restoran beda skema, kita beli makanan harga 90rb pas bayar ada pajak lg nominal bayar jd bukan 90rb.
Yang mengelola Chanel ini harus hati-hati!! Jangan sampai membuat konten tujuan cuan dengan membuat keributan dan mengadu adu domba ummat islam. Allah mengetahui segala amal dan niat kita.. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat yang tidak Baik..
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
INI USTAD MNJELASKAN PPN yg disepakati diawal antara penjual dan pembeli MK jualbelinya TDK rusak. Beda pnjelasan UAH PPN itu disodorkan ketika ngasih bon tp pmbeli TDK diberitahu diawal nah inilah JUALBELI yg rusak bahkan BS trmasuk riba.
BUKAN BEGITU TAPI UAH BILANG MAKANAN TIDAK KENA PPN SEMENTARA UANB BILANG MAKANAN MENTAH TIDAK KENA PPN KARENA HARGANYA TETAP TDK BERTAMBAH SEMENTARA MAKANAN YANG SUDAH DIMASAK KENA PPN KARENA HARGANYA BERTAMBAH ALIAS PERTAMBAHAN NILAI BUKAN KARENA SEPAKAT ATAU TIDAK SEPAKAT NAMANYA PPN PAJAK PERTANBAHAN NILAI APAPUN YANG BERTAMBAH NILAI JUALNYA KARENA ADA PROSES TERTENTU MAKA KENA PPN EALLAHU 'ALAM
Dengerin di awal. Orang pajak TDK mbrika. pajak dimakanan sekian2 tp rstoran yg mbrikan beban pajak sendir PD pembeli ini rusak jualbelinyai. Jadi bukan matang TDK matang TDK ada hubungannya.. klau skrg undang pajak sprti 12ppn sudah diatur artinya JK pnjual bmbrikan pajak mau makanan matang atau TDK Slama sesuait aturan negara TDK melanggar hukum Islam alias boleh. Jualbelinyai sah
UAH disini memang keliru mengira tidak ada pajak yg dikenakan kalo makan di restoran dan itu akal2an si pemilik restoran. Padahal pajak itu ada dua; pajak yg ditarik oleh pemerintah pusat & pajak yg ditarik oleh pemerintah daerah. UAH nanya pegawai pajak ttg 'pajak makanan' ya emang gak ada yg namanya pajak makanan. Tapi ada yg namanya pajak restoran yg ditarik oleh pemda dan masuk ke penerimaan daerah. Untuk hal ini UAH memang keliru dan tidak hati2 dalam berstatement, ustadz Ammi Nur Baits yg lebih ahli dan hati2 👍
Bapak/ibu itu UU ttg PPN diatas adalah pajak yg dikutip pusat, selain itu ada lagi pajak yang dikutip daerah seperti pajak restoran ataupun pajak kendaraan bermotor ya. Mohon tidak rancu tentang kedua jenis pajak ini Selengkapnya : Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat. Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua. Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Materai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah: 1. Pajak provinsi terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok. 2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari: Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Hiburan. Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan. Pajak Parkir. Pajak Air Tanah. Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat. (Sumber : Pajak.go.id) Demikian 🙏
Kasih dong mana bukti peraturannya Kalo ustadz Adi ini faktanya Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
@@makjoyyah9535 silahkan dipakai hp mak yg cerdas itu kata kunci "UU 28 tahun 2009 ttg pajak daerah dan retribusi daerah" Rendah hati itu lebih baik daripada terus ngotot padahal keliru 🙏😁
Ustadz ini baik,bagus dlm pemaparannya,ustafz yg tadi yg ada di cuplikan vidio juga bagus..karana mereka semua berilmu, yg tidak bagus yg bikin konten..knp hrs di bentur2 kan antara ustadz satu drngan lainnya,merka itu masing2 punya argumen, punya hujah,dari ilmu yg merka pelajari...jd gk mungkin semua sama secara penyampian, ahirnya yg saling gontok2an yang nyimak vidio ini...miris sekali...😂
*🍃Muslim Yang Objektif🍃* 🌳Keliru itu biasa, bukan aib disaat seseorang jatuh pada kesalahan. Namun yang terpenting hendakláh bersikap objektif, rendah hati, mau mengakui kesalahan & siap kembali pada kebenaran. Ubaidillah bin Al-Hasan Al-'Anbari (w. 168 H) seorang ulama & Qadhi wilayah Basrah, beliau pernah salah dalam satu masalah fiqih, tiba-tiba ia di koreksi oleh salah satu muridnya, lalu sang guru sejenak menundukkan kepala dan berkata; *إِذًا أَرْجِع وَأنا صَاغِرٌ، لَأنْ أكُوْنَ ذَنَبَا في الحق، أحب إلي من أن أكُوْنَ رَأسًا في الباطلِ* "Kalau begitu aku kembali pada kebenaran dan aku seorang yang bersalah. Aku menjadi pengikut dijalan kebenaran lebih aku cintai daripada menjadi sosok panutan diatas kebatilan". 📚 (Tarikh Baghdad, 7/12, Khatib Al-Bahgdadi) 👌🏻Sikap objektif sangat penting, apalagi seorang figur/da'i. Jauhi sikap NGEYEL dengan indikator sulit mengakui kalo dirinya salah, suka ngeles, muter-muter jika pendapatnya tidak tepat, ego kalau di kritik, mau menang sendiri, sulit berkata saya tidak tahu dan enggan minta maaf. Seperti kata pepatah; العالم اذا اخطاء تأسف، وأما الجاهل اذا أخطاء تفلسف "Orang berilmu jika berbuat salah ia akan mudah minta maaf. Adapun orang bodoh, jika berbuat salah ia akan berfilsafat". Orang yang sombong, tidak punya sikap objektif, maka belum layak dijadikan teman apalagi panutan. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah telah berkata, *من أحبّ أن يفتحَ اللهُ تعالى قلبَه ويرزقه العلمَ فعليه بالخلوةِ وقلةِ الأكلِ وترك مخالطة السفهاء وبعض أهل العلم الذين ليس معهم إنصافٌ ولا أدبٌ* _"Siapa yang ingin Allah bukakan hatinya dan Allah beri ilmu, hendaknya menyendiri, sedikit makan, menjauhi manusia yang kurang akal, tidak bergaul dengan sebagian ahli ilmu yang tidak memiliki sikap objektif dan tidak beradab"_ 📚 (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 159) Sikap objektif hanya milik pribadi mulia, akhlak yang dicintai Pencipta, hatinya rendah di dasar samudra, namun jiwanya tinggi di cakrawala. 🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻 Basurau Dirant@u____ ✍🏻
@@ummuabdillahtrisyahrini8447 Berbeda bukan berarti keliru. Seperti imam Syafi'i yng berbeda dengan gurunya Imam Malik. Seperti motor 2 tak dan 4 tak atau seperti motor gigi dan metic.
FAKTA YANG PINTAR MAH BANYAK SEKALI CUMA YANG FAHAM HANYA SEDIKIT KARENA FAHAM ADALAH BONUS DARI ALLAH BAGI ORANG2 YANG DI KEHENDAKI BAIK OLEH ALLAH, "MAN YURIDHILLAHU KHOIRON YUFAQIHU FIDDIIN"
Mengenakan PPN sebesar x% di struk sebenarnya termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa (maks/pajak). Bisa dimaklumi pak ustadz berpendapat sipenjual tidak termasuk penarik pajak karena jika mengatakan " ikut berdosa" maka pak ustadz bisa di jerat hukum karena telah menghasut masyarakat agar melawan perintah undang-undang (untuk tidak membayar pajak). #cariselamat
Ya memang yg berhubungan sama pajak termasuk yg di larang dan masuk neraka bukan dari ane loh ya, semoga istiqomah UAH dan Ustadz2 salaf saling bertukar ilmu
Secara konsep memang bener UAH. Namanya ppn, pertambahan nilai. Nilai bertambah karena proses produksi dari penjual. Tapi dalam aktualnya argumen UAH ini gak bisa dijalankan. Semua ppn itu pasti pembeli yg nanggung, entah itu tertulis maupun tidak tertulis. Kan tinggal masalah harga aja. Ustadz Ammi jg bener. Baiknya (jika ada struk), maka ppn itu dikeluarkan. Urusan di pemerintahan itu rumit. Pembelian barang harus tertulis ppn. Kalo nggak ada ppn, maka dana yg turun dipotong dengan ppn.
Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah: (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Secara umum, Agama memang untuk membedakan orang sesat dan orang yg lurus. Membedakan yg hak dan yang bathil, membedakan ini dan itu. Dalam Islam persatuan hanya bisa terjadi jika muslim berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman salafus Sholeh. Jika menurut anda hanya timnas yg bisa menyatukan manusia, berarti anda menganggap timnas lebih tinggi dari agama berdasarkan asumsi bodoh anda. Wal iyazubillah.
Timur tengah tidak bersatu padahal sama sama islam...karena beda pemahaman..ini sangat sensitif..makanya kita jangan sampai radikal seperti umummya di timur tengah islam di indonesia sdh seharusnya tetap rukun kompak kerjasma yg baik walau beda pemahaman....saya fanatik dengan paham saya tp saya tidak mau bersinggungan dengan org islam yg beda paham....NKRI harga mati...toleransi harus di junjung tinggi..
@@DahliaSafitri-gq8gs Gak perlu jauh2 sampai saat ini Sis... Bro... semuanya saja.... Dari zaman setelah sahabat sudah banyk berseliih meskipun katanya sama2 berpegang oada Qur'an Sunnah.
Masya Allah UAH, pahala mengalir utk beliau, sudah beberapa hari UAH muncul di youtube2. Semoga Allah kuatkan UAH. Ini acara yg setajam........ Atau yg in..... ?
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Karena perbedaan konsep pajak dan zakat. Pajak setiap transaksi 11% dari harga barang (biaya+modal+keuntungan) tentu saja sangat berat klo ditanggung penjual, bagi pembeli sebenarnya berat juga😂 coba klo di Indonesia diberlakukan pajak dibayar terpisah dengan harga barang seperti diamerika. Pasti banyak yg mengeluh.😂😂😂. Sedangkan zakat secara sederhana dikenakan pada aset+ keuntungan setahun dikurangi hutang (itupun cuma 2,5%) tentu ada perhitungan lebih detail menyangkut nisab dan haul.
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
RUANG DISKUSINYA DIBATASI SAJA HANYA KEPADA PERKATAAN USTAD ADI HIDAYAT...BELIAU BERKATA KETIKA SAYA TANYAKAN KEPADA PETUGAS PAJAK TERNYATA ORANG PAJAK BERKATA 'TIDAK ADA YG NAMANYA PAJAK MAKANAN'!!!
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Ada dua jenis pajak bapak/ibu, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak restoran itu masuk ke kategori pajak daerah sedangkan PPN itu masuk ke kategori pajak pusat. Di video ini terlihat UAH rancu dengan kedua jenis pajak tersebut, semoga saat ini beliau sudah mendapat penjelasan yang tepat 😁
Jangan taqlid buta Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Apa memang kita mau jualan makanan misalnya 20rb, punya untung 3-4rb terus harus dipotong lagi pajak 11% dari keuntungan itu? Makanya pajaknya dibebankan ke pembeli, sesuai ketetapan pemerintah.
@@CaraCariCiriya, harusnya dinaikkan. Karena PPN konsumen yg harus bayar. Tp kalo penjual tidak menaikkan harga, ya penjual yang disuruh nombokin (jika omzet sudah di atas 4,8M setahun).
Memang kalau makan diresto tdk kena pajak resto, yang terkena pajak resto 10% itu pemilik warung, kalau pajak PPN itu belanja barang toko, bukan warung atau resto.... Tak ada yang salah dengan pendapat UAS...!
Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah: (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.
Mayotitas masyarakat kita memang awam soal pajak, termasuk tokoh² agama yg pastinya setiap hari bersentuhan dengan pajak terutama PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11% (yg dipungut pusat) dan PPn 1 (Pajak Pembangunan 1) 10% (yg dipungut pemda). Alangkah bijaknya jika para pemuka agama tidak bicara soal pajak, terlebih dengan mengintimidasi bakal masuk neraka. Walaupun sama² untuk kesejahteraan warga masyarakat, kebijakan perpajakan dan syar'i pasti berbeda. Tapi bukan hal yg mustahil jika bisa berjalan bersamaan spt pajak dan zakat. Maka, bicara lah sesuai dengan kompetensinya.
Anda salah...klo g mau tanggung ppn ya g usah jualan karena itu tanggung jawab pemilik warung. lebih baik naikin harga sesuai ppn..itu halal ....klo pun mau di tanggungkan ke konsumen ya harus diberitahukan dl ke konsumen sebelum transaksi baru benar yg anda katakan...karena tidak semua konsumen ikhlas untuk membayar beban ppn setelah transaksi ....itu yg menjadikan haram ppn karena dipaksa bayar tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu tiba2 z di struk ada ppn yg harus dibayar
Walah ... Cek dulu lapangan pak ustadz, PPN yg kena ya pasti pembeli, pajak makanan hotel resto semua ada..coba antum tanya pada yg bisnis kuliner, yg punya hotel yg punya resto..
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Ada dua jenis pajak bapak/ibu, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak restoran itu masuk ke kategori pajak daerah sedangkan PPN itu masuk ke kategori pajak pusat. kedua2nya dibebankan kepada konsumen akhir
PPN ada pengecualiannya Saudaraku. Silahkan dibaca-baca. Hal dunia serahkan ke ahlinya, hal fiqih, syariat maupun thoriqoh serahkan ke ahlinya masing-masing. Apalagi ustadznya keluaran universitas, lihat dulu jurusannya apa.
Hati2 admin sebaiknya tabayyun dulu, soalnya klu anda salah dan dgn konten seperti ini trus ada yg sampe benci salah satu ustadz anda ikut berdosa...ingat mati g ada yg tau menurut ustadz khalid salah sm Allah bisa dgn istigfar tp salah sm manusia harus minta maaf sm orgnya langsung dan g cukup dgn minta maaf klu ada unsur fitnahnya hrs diperbaiki nama baiknya.....bknnya menggurui sebelumnya minta maaf tp saling mengingatkan mudah2an jika saya salah ada org yg mau mengingatkan jg nantinya
kapan ustad anb konsumen punya ksepakatan dengan pemilik resto klu pajak dibebankan ke konsumen...bukannya penjual diam2 aj,pas bayar tiba2 ada ppn dan dibebankan kekonsumen...ktika ditanya dikasir, si kasir menjawab iya pak emang ada penambhan ppn, si konsumen juga terpaksa membyar tambhannya, gak mungkin toh gak dibayar... jdi ap klu bgni bukan penipuan dan zolim. pmilik resto dizolimi pemerintah, dan konsu.en dizolimi pemilik resto..tolong dikji ulang masalah ini...
Ustadz ANB kan sudah menjelaskan, kalo disebutkan ppn nya, maka wajib bagi si penjual utk menyetorkan uang pajak tsb ke pemerintah sesuai nominal pajaknya, tidak boleh dikurangi. Jika si penjual menarik ppn sendiri pdhl ternyata pemerintah tidak menarik ppn thd barang dagangannya itu, berarti si penjual itu melakukan penipuan thd konsumen. Apapun itu, yg namanya pajak itu jelas bentuk kezoliman thd rakyat. Rakyat bisa apa? Ya pasrah, dan banyak2 berdoa aja krn doa org yg terzolimi mustajab.
@@orangbiasa5629Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
@@makjoyyah9535 UAH ahli di suatu bidang tapi tentu saja tidak akan ahli di semua hal. Pajak Restoran diatur di UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan PPN diatur di UU tentang PPN dan PPnBM. Dulu besarannya sama yaitu 10% (sekarang PPN 11%) yg membuat masyarakat rancu dan mencampurkan adukkan kedua hal tsb termasuk disini UAH juga. Padahal PPN tidak sama dgn pajak restoran. Jadi keliru UAH pada video diatas ketika menyalahkan pemilik restoran yg mengenakan pajak 10% yg tertulis distruk pembeli tsb, karena pemda memang membebankan tugas mengutip pajak itu dari konsumen, kpd restoran. Demikian juga minimarket yg mengenakan PPN 10%, karena pemerintah pusat membebankan tugas itu kpd minimarket.
Penampilan meyakinkan seperti orang mengerti, "antum salah, neraka !! ". Tapi sebenarnya TIDAK mengerti apa² , kasihan orang awam dijadikan bodoh dan menjauh dari ajaran yang benar. Allahu Yahdik Mas Adi belajar dulu deh daripada menyesatkan, jangan mau dipanggil ustadz yah karena mas Adi belum layak. Belajar tanpa guru bisa SESAT tetapi belajar salah pilih guru jauh lebih SESAAAT. Baarakallahu fiikum para Ustadz Manhaj Salaf.
Ini yg punya konten maksudnya gmn??pgn ngelurusin tauhid tapi kok nanggung2 malah bikin dosa..penghasilannya juga bisa ga berkah kawan.saya yakin konten UAH itu di potong..klo di selesaikan kontennya bakal panjang,sebab memang seperti itu cara dakwahnya UAH,detail.klo kamu tonton sampai selesai kesimpulannya "pemilik warung yg menarik pajak bakal masuk neraka apa bila berbohong,minta ppn pada konsumen tapi tdk disetor".sama dgn ustad 1 nya lagi..jgn sembarangan memanfaatkan keadaan.inget dosa jariyah🙏
Bapak/ibu ada dua jenis perpajakan yang berlaku di Indonesia, yg pertama pajak yg dikutip pusat, yang kedua pajak yang dikutip daerah, mohon tidak rancu tentang kedua jenis pajak ini Selengkapnya : Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat. Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua. Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Materai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah: 1. Pajak provinsi terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok. 2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari: Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Hiburan. Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan. Pajak Parkir. Pajak Air Tanah. Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat. (Sumber : Pajak.go.id)
Biar cerdas langsung ke aturan pemerintah Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Bapak/ibu itu UU ttg PPN diatas adalah pajak yg dikutip pusat, selain itu ada lagi pajak yang dikutip daerah seperti pajak restoran ataupun pajak kendaraan bermotor ya. Mohon tidak rancu tentang kedua jenis pajak ini 🙏😁 Selengkapnya : Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat. Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing. Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua. Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Materai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah: 1. Pajak provinsi terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok. 2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari: Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Hiburan. Pajak Reklame. Pajak Penerangan Jalan. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan. Pajak Parkir. Pajak Air Tanah. Pajak Sarang Burung Walet. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat. (Sumber : Pajak.go.id)
UAH di video ini salah paham tidak dapat membedakan pajak Daerah (Pajak restoran, hotel, kendaraan dst) dan pajak Pusat (PPh, PPN dst). Kasihan para pedagang disebut shahibul maks, kan mereka memang perpanjangan tangan negara utk mengutip pajak dari konsumen yg kemudian disetorkan ke pemerintah daerah/pemerintah pusat. Shahibul Maks itu lebih tepatnya adalah preman2 yg mengutip uang keamanan2 dari para pedagang, dan oknum2 yg membekingi para preman tsb
Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah: (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.
permasalahan yg terjadi adalah bagaimana memonitor PPN yg dititipkan oleh konsumen khususnya pada retail dan resto...disisi lain PPN yg kita bayarkan tidak bisa dijadikan Pajak Masukan
UANB menarik kesimpulan dan memahami bersumber dari data dan informasi yang benar ( terkait pajak). Sementara UAH datanya keliru. Silahkan simpulkan dengan akalmu, ustadz mana yg benar dalam memahami dan menyimpulkan. Kalo masih nggak percaya, silah tanya orang pajak terkait data PPN. Ust Ami atau ust Adi yg benar.
Ini postingan yang kurang mendidik secara adab meskipun secara ilmu sangat bermanfaat. Jika ada kekurangan dari guru atau ulama lain dan ingin mengkoreksinya sudahkah diterapkan kaidah tabayun kepada yang bersangkutan sebelum admin buat video ini? Jika menasehati pemimpin harus dengan sembunyi-sembunyi, apakah hal yang demikian tidak bisa diterapkan untuk guru atau ulama meskipun berbeda afiliasi dan preferensi? Alangkah baiknya jika admin memberikan narasi dan disclaimer untuk mencegah terjadinya ghibah di publik, apalagi ulama dan Ahlul ilmi yang admin jadikan objek video. Ini lebih kesannya ada unsur adu domba dan ghibah. Niat baik untuk menyebarkan ilmu bisa berubah menjadi dosa jika cara-cara yang dipakai kurang layak. Wallahul musta'an
1. Betapa banyak video2 dari saudara2 yg beda pemahaman, antum mau tabayyunkan satu2 ? 2. Bedakan antara penguasa dan dai yg dengan jelas2 menyebar syubhat secara terang2an. 3. Masalah niat, jazaakallahu khoiran sudah ingatkan, tapi apakah antum tau niat kami sehingga bisa antum just secata serampangan ??
Si fulan ceramah dimasukkan ke youtube. Si Fulan ceramah syubhat ditonton jutaan orang. Dikounternya juga harus di youtube lah, karena dia nyebar syubhatnya di sana.
TABAYYUN ??? Nih dengarkan penjelasan ustadz salafy tentang tabayun. KE ADY HIDAYAT HARUS TABAYUN BERAPA KALI ?? ua-cam.com/video/aRhFMzYv9Zc/v-deo.htmlsi=A6kEtJaWhZQDBG-_
Kenapa mereka sibuk mencari cari kesalahan ustadz ustadz yg tdk aealiran dg mereka,mengapa tidak fokus ke dakwah orng luar islam,kenapa sangat mudahenyalahkan orang lain dan merasa paling benar,pdahal perbedaan pendapat dlm fiqh itu rahmah
Hati2 jika kita membicarakan orang2 yg dekat dg Allah.Belum tentu kita di hadapan Allah lbh baik dr Beliau.dan nyari uang yg halal apalgi jika uang itu digunakan untuk menafkahi keluarga.orang kreatif adalah orang2 yg mencari cuan lewat medsos dg menunjukan kreatifitas bukan malah mencari2 cela oranglain apalgi orang yg dekat dg Allah.HATI2 BISA JADI UANG DR CONTEN INI NGGK BERKAH
Lebih mudah lagi klu yg biasa minum copi di kopi shop mall dan kopi di kopi shop biasa, anda badu pahan ppn sebenarnya..Semoga Allah membuat kita melek dgn hukum yg jelas bukan membawa panatik pengikut.
beliau Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah, adalah salah satu ustadz yang masif mendakwahkan perkara fiqh, terutama fiqh muamalah dengan pemaparan sederhana dan bahasa yang sangat ramah/mudah dicerna oleh kalangan awwam. semoga Allah istiqamahkan beliau dalam berdakwah.
Jazaakallaahu khoyran ustadz ami Nurbait
1 potong ayam goreng dan pajak =
pembeli di kenai pajak
penjual ayam nya di kenakan pajak
penjual terigu nya di kanakan pajak
pabrik terigu nya di kenakan pajak
import terigu nya di kenakan pajak
kendaraan pengangkut nya di kenakan pajak
pabrik kemasan nya di kenakan pajak
WOW NEGARA INI HARUS NYA SUBUR MAKMUR
Barokallah tausiyahnya Ustad. Mudah2an kita terhindar dari ulama syubhat dan Ahlul Bid'ah. Aamiin...😊❤
Aamiin
ua-cam.com/video/KV4Pu2NsbwM/v-deo.html
Salafi itu 99 persen sesuai dengan alquran.yg penuh hikmah / sunnah
Dan penuh ilmu yg menuju surga Allah yg sangat luas.dam penuh kenikmatan di dalamnya.
MaasyaAllah....
Yang komentar para ahli semua. Keahliannya mengalahkan narasumber.
Ahli komentar......
Jangan begitu juga kali. Namanya saja kolom komentar😅
Netizen itu sudah mengalahkan para ustadz yg sudah kuliah agama bertahun tahun...laa hawla wala Quawwata Illa Billah...
Terima kasih atas ilmunya.
Anb.. ilmiah.. masyaa Allah
Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.
Terimakasih ustadz.
Ust. Ami Nurbait ❤❤❤
👍
UAH : Ada aturan gitu dari negara Tadz. Njenengan update informasi coba. Kalau pengusaha omsetnya sudah 4.8M setahun, harus terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus memungut pajak dari pembeli berupa PPN yang sekarang besarnya 11%, yang kemudian 11% tersebut disetorkan ke Negara.
Kecuali jenis usaha yang sudah menjadi objek Pajak Daerah atau Retribusi Daerah (PDRD), maka tidak ikut skema PPN melainkan ikut skema PDRD yg tarifnya bisa berbeda dengan PPN. Seperti restoran misalnya.
@zenzen8509 Kalau pengusaha omsetnya sudah *4.8M setahun*, harus terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) *harus memungut pajak dari pembeli*. Coba ditelaah pengusaha membeli ikan segar (1 kg Rp. 80rb) dari Pasar kena pajak atau belum, setelah ikan di olah dengan cara di goreng bumbu kecap dijual ke Konsumen dengan harga Rp. 165rb (terjadi penambahan nilai dari sehingga kena Pajak Penambahan Nilai atau *PPN*) yang harus kena pajak PPN pengusaha yang dapat keuntungan dari penambahan nilai yang omsetnya 4.8M setahun atau pembeli yang cuma makan dengan harga 168rb.
@@soepardjorustam5504 CMIIW. Setahu saya aturan negara gitu. Pengusaha PKP bayar PPh ke Pemerintah , dan memungut PPN dari konsumen terakhir untuk juga diteruskan dibayarkan kepada pemerintah.
Kalau pajak itu dzalim.. ya itu beda ruang diskusi lagi pak..
Kalo di restoran kalau ga salah kenanya pajak retribusi daerah bukan PPN.. bedanya yang menetapkan pemda dan masuknya ke pendapatan pemda.. tapi masak orang pajak yang ditanya UAH ga tau..
Syukron jazilan
Mungkin yg jdi pertanyaan uah...kenapa di struk pembayaran ada ppn 10% yg hrus dibayar konsumen
@@WIBbertauhid Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.
upken, Ust. Ammy 👍👍👍👍👍
👍
memang benar.. pajak itu untuk penjual dan pembuat produk. harga produk 1000 + ppn 100.. ngapa ga bikin harga 1100 pajak sudah tanggung jawab penjual.. bikin ribet..
Sebenarnya di toko swalayan dan aneka mart harga sudah pke ppn....liat z makanya harga pada g lurus ( misal 4200) jg sebenarnya udah pke ppn....cuma dibebankan lg jg ke konsumen
Karena PPN bukan pajak untuk pengusaha tp untuk pembeli. Kalo untuk pengusahanya ya PPh.
❤dakwah sunnah ❤
ZAKAT SAJA LAH BAGI YANG KAYA.
PAJAK DI HAPUS BAGI YANG MISKIN DAN SI KAYA.
KORUPSI HUKUM POTONG TANGAN.
NEGARA MAKMUR SENTOSA.
Ustad, ana mukim di jogja. Mohon info tempat taqlim ustad di jogja. Jazakallah khoir.
Sering di masjid pogung dalangan [MPD],sleman...utara RS Sardjito
Pentingnya belajar agama dr ahlinya /dr ustadz2 sunnah.tinggalkan ustadz yg menghalalkan musik.ktnya di al quran ada ayat musik
goblok 😂
pajak makanan tidak ada dalam peraturan pendapatan setiap daerah...
yg ada pajak restoran
pajak reklame
pajak penggunaan air tanah
dll
itulah pajak yg dikeluarkan di daerah saya
bagaimana dengan daerah kalian
Jadi kalo menurut ustadz....sesuai hadits nabi " orang yg menarik pajak tidak masuk surga"....artinya apakah seluruh orang di direktorat pajak kemenkeu masuk neraka?..mohon pencerahan ustadz
Ada kutipan penjelasannya lagi
“Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).“ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) .
Lembaga perpajakan di Indonesia itu lembaga ribawi lho. Karena pajak itu otomatis terutang jika sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif, dan kalau telat bayar, ada sanksi denda dan bunga. Bahkan di bank konvensional masyarakat bisa memilih untuk tidak berhutang. Sedangkan pajak masyarakat tidak ada pilihan, terutang secara otomatis.
@@Erispedia Bang pertama kali tuh pahami konsepnya.
1. Siapa yang bayar guru SD, SMP, SMA dan sederajatnya?
2. BBM dan gas yang anda pakai murah itu karna subsidi.
3. Adanya tower internet sekarang, kabel2, lintasan kereta dan infrastruktur lainnya. Siapa yang buat?
4. Jangan jauh jauh deh, jalan raya yang selalu anda gunakan, siapa yang buat?
Makanya setiap warga negara yang baik, taat bayar pajak. Karna mereka dapet hasilnya juga🙏
Negara konoha itu adalah negara hayalan yg aturannya di buat oleh manusia,maka jangan heran bila terjadi kerusakan di mana2,korupsi menjamur,kejahatan yg lain lebih banyak makanya jangan harap negri ini akan mencapai kemakmuran,karena itu juga hayalan,dari dulu yg namanya pajak adalah bentuk kezoliman para koloniel,.
Ustadz2 salaf itu memang berkualitas, ga kaya sutat2 sebelah
Alhamdulillah
Ustd salafi bela isis tdk bela palestine knp?
Afwan lbukan ustadz salaf, lebih tepatnya ustadz bermanhaj salaf, harus di biasakan menyebut seperti itu
Kata siapa?
Salaf 😂🤣
Alhamdulillah iniii.... Barupencerahan ummat
Penjelasan ttg istishna dlm video agak membingungkan, krn istishna sbg salah satu akad msk dlm rumpun jual beli yg barangnya blm tersedia (ready stock), olehnya penjual atau produsen menyiapkan sesuai apa yg dipesan pembeli (mustashni’), dlm konteks ini sbnrnya produsen itu lbh kpd jual jasa, krn modal pengadaan barang secara prinsip dari pembeli yg dibayarkan secara bertahap (retensi) sesuai dgn termin pekerjaan/proyek dan kesepakatan. Beda lagi dgn konsep Bai murabahah atau musawamah, dmn mabi’ sdh hrs ready dan penjual keluar uang atau modal utk akuisisi barang atau obyek tsb utk kemudian dijual kpd calon pembeli.
Kedua..agak sumir juga penjelasan ttg Ppn dlm jual beli tanah, Ust ini sampaikan bahwa jual beli tanah tdk ada pajak, kecuali ada bangunannya. In syaa Allah yg benar itu, jual beli tanah ada kewajiban pajak bg pembeli jika dia beli dari PKP (pengusaha kena pajak), dan PKP yg bayarkan pajaknya kpd pemerintah, namun apabila pembeli tanahnya bukan dari PKP maka pembeli wajib setorkan pajaknya secara langsung kpd pemerintah. Wallaahu a’lam bisshawaab
Bantu penjelasan sedikit kak.. Utk yg kedua di jelaskan lagi bukan kena PPn kena pajak daerah saja yg jual beli Tanah katanya di jelaskan tadi.. Jadi bukan tidak kena pajak sama sekali.. Wallahu a'lam bisshawaab
Pangkal muara masalahnya ada di sistim. Hukum Allah diganti dengan hukum konstitusi buatan manusia. Rusaklah semua sendi kehidupan.....
Memangnya hukum Alloh itu seperti apa pak
@@firman1828 hukum syariat islam pak
@@hendrane2473 iya yang saya tanyakan syariat itu apa ... Apa cuma hukum had aja atau seperti apa ❓ karna mereka yg gembor2 tegakan syari'at Islam itu konsèpnya bagaimana
Bagaimana dengan :
Negara yang menarik pajak?
Bekerja di perpajakan?
Pegawai pajak (penarik pajak)?
instansi Direktorat pajak?
Kenapa di buat sulit. Nabi Yusuf bekerja kepada Fir'aun gak bingung.
@iwantidung604 Nabi Yusuf tidak bekerja pada Fir'aun, tapi bekerja kepada Malik (sang Raja).
Syariat Nabi Yusuf berbeda dengan Syariat yang diturunkan kepada Rasulullah. Ajaran aqidah tauhid nya sama, namun syariat berbeda.
@tridesign8760
Fir'aun adalah gelar raja Mesir. Dan Yusuf bekerja di Mesir, hingga membawa seluruh keluarga pindah ke Mesir.
@iwantidung604 itu hebatnya al Qur'an... istilah Fir'aun dalam al Qur'an hanya saat Nabi Musa, sedangkan masa Nabi Yusuf adalah Malik...
Alloh tidak salah dalam menisbatkan istilah
Dia tanya pajak makanan pada orang Pajak. Ya jelas tidak ada. Yang ada pajak daerah atas restoran. Lalu malah PD bahas PPN, bawa-bawa restoran.
Salah istilah maka salah faham.
Pajak makanan tidak sama dengan PPN.
Mungkin kurang jauh mainya wkwk
Karena di anggap pintar Adi hidayat sok tau. Serahkan pada ahlinya dari pada dpt dosa.
apalagi saat bahas maulid jawabanya muter2 pak adi di qiaskan sama beras dan gandum😅
@@sikecil2255ustad wahaboy mutar muter.."org yg menarik pajak tdk akan masuk surga"..gak mau ketimpa dosanya tp jd perantara..apa bedanya dgn hukumnya sang juru tulis pemakan riba klau bgtu.??..😂😂
Yg jelas jgn suka di buat abu2..
ua-cam.com/video/KV4Pu2NsbwM/v-deo.html
Rezim PPn (nilai) itu berbeda dengan rezim PPh (penghasilan). PPn bisa dibayar siapapun, bisa oleh Pembeli atau oleh Penjual. Penjual kerak telor, bila terbebani PPn maka dia kena double tax, karena sekaligus harus bayar PPh nya. Tapi secara filosofis, harus diakui PPn sendiri merupakan pajak jadi2an, hanya buat meningkatkan penghasilan negara saja. Soal ada nilap PPn yg dibayar Pembeli dengan mendudukannya sebagai pajak PPh nya si Penjual tentu ada, itu sebabnya di kota2 besar (khususnya di luar negeri) PPn itu sudah otomatis disetor langsung ke kas negara saat si Pembeli membayar harga belinya. Artinya sistem cashier di toko/restorannya sudah online dengan Kantor Pajak, tak mengendap dulu dan tak diotak-atik dulu oleh pihak Penjual. Sistem ini lebih baik, karena memperkecil peluang penggelapan PPn Pembeli menjadi PPh Penjual. Akan tetap ada peluang ngaco, tapi kalo sistemnya sudah online akan lebih kecil peluang terjadinya hal2 yg dipaparkan di atas.
kyknya itu aturan dr negara deh, bahwa PPN itu di tarik dari transaksi penjualan, namun PPN itu yg benar harus sudah included dalam harga jual, klo di minimarket kita beli barang harga 10rb maka kita bayar 10rb juga, tp kadang di restoran beda skema, kita beli makanan harga 90rb pas bayar ada pajak lg nominal bayar jd bukan 90rb.
Bagusnya tabayun langsung...gilirah uah vidio nya secuprit...giliran die panjanggg wkwkwkw
Yang mengelola Chanel ini harus hati-hati!!
Jangan sampai membuat konten tujuan cuan dengan membuat keributan dan mengadu adu domba ummat islam.
Allah mengetahui segala amal dan niat kita..
Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat yang tidak Baik..
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
INI USTAD MNJELASKAN PPN yg disepakati diawal antara penjual dan pembeli MK jualbelinya TDK rusak. Beda pnjelasan UAH PPN itu disodorkan ketika ngasih bon tp pmbeli TDK diberitahu diawal nah inilah JUALBELI yg rusak bahkan BS trmasuk riba.
BUKAN BEGITU TAPI UAH BILANG MAKANAN TIDAK KENA PPN SEMENTARA UANB BILANG MAKANAN MENTAH TIDAK KENA PPN KARENA HARGANYA TETAP TDK BERTAMBAH SEMENTARA MAKANAN YANG SUDAH DIMASAK KENA PPN KARENA HARGANYA BERTAMBAH ALIAS PERTAMBAHAN NILAI BUKAN KARENA SEPAKAT ATAU TIDAK SEPAKAT NAMANYA PPN PAJAK PERTANBAHAN NILAI APAPUN YANG BERTAMBAH NILAI JUALNYA KARENA ADA PROSES TERTENTU MAKA KENA PPN EALLAHU 'ALAM
Dengerin di awal. Orang pajak TDK mbrika. pajak dimakanan sekian2 tp rstoran yg mbrikan beban pajak sendir PD pembeli ini rusak jualbelinyai. Jadi bukan matang TDK matang TDK ada hubungannya.. klau skrg undang pajak sprti 12ppn sudah diatur artinya JK pnjual bmbrikan pajak mau makanan matang atau TDK Slama sesuait aturan negara TDK melanggar hukum Islam alias boleh. Jualbelinyai sah
UAH disini memang keliru mengira tidak ada pajak yg dikenakan kalo makan di restoran dan itu akal2an si pemilik restoran. Padahal pajak itu ada dua; pajak yg ditarik oleh pemerintah pusat & pajak yg ditarik oleh pemerintah daerah.
UAH nanya pegawai pajak ttg 'pajak makanan' ya emang gak ada yg namanya pajak makanan. Tapi ada yg namanya pajak restoran yg ditarik oleh pemda dan masuk ke penerimaan daerah.
Untuk hal ini UAH memang keliru dan tidak hati2 dalam berstatement, ustadz Ammi Nur Baits yg lebih ahli dan hati2 👍
Betul mimin ..kalau bukan ahlinya yo mending bahas yg lain....kecuali bila ada niatan untuk provokator dan memberontak
Bapak/ibu itu UU ttg PPN diatas adalah pajak yg dikutip pusat, selain itu ada lagi pajak yang dikutip daerah seperti pajak restoran ataupun pajak kendaraan bermotor ya. Mohon tidak rancu tentang kedua jenis pajak ini
Selengkapnya :
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.
Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
1. Pajak provinsi terdiri dari:
Pajak Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pajak Air Permukaan.
Pajak Rokok.
2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Pajak Parkir.
Pajak Air Tanah.
Pajak Sarang Burung Walet.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
(Sumber : Pajak.go.id)
Demikian 🙏
Kasih dong mana bukti peraturannya
Kalo ustadz Adi ini faktanya Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
@@makjoyyah9535 silahkan dipakai hp mak yg cerdas itu kata kunci "UU 28 tahun 2009 ttg pajak daerah dan retribusi daerah"
Rendah hati itu lebih baik daripada terus ngotot padahal keliru 🙏😁
Bodoh itu ada 2.bodoh tapi diam. Yg ke 2 bodoh trus ngotot.. Ya itu sama karakter mad'u dan ustadznya si ustadz pemusik
Ustadz ini baik,bagus dlm pemaparannya,ustafz yg tadi yg ada di cuplikan vidio juga bagus..karana mereka semua berilmu, yg tidak bagus yg bikin konten..knp hrs di bentur2 kan antara ustadz satu drngan lainnya,merka itu masing2 punya argumen, punya hujah,dari ilmu yg merka pelajari...jd gk mungkin semua sama secara penyampian, ahirnya yg saling gontok2an yang nyimak vidio ini...miris sekali...😂
*🍃Muslim Yang Objektif🍃*
🌳Keliru itu biasa, bukan aib disaat seseorang jatuh pada kesalahan. Namun yang terpenting hendakláh bersikap objektif, rendah hati, mau mengakui kesalahan & siap kembali pada kebenaran.
Ubaidillah bin Al-Hasan Al-'Anbari (w. 168 H) seorang ulama & Qadhi wilayah Basrah, beliau pernah salah dalam satu masalah fiqih, tiba-tiba ia di koreksi oleh salah satu muridnya, lalu sang guru sejenak menundukkan kepala dan berkata;
*إِذًا أَرْجِع وَأنا صَاغِرٌ، لَأنْ أكُوْنَ ذَنَبَا في الحق، أحب إلي من أن أكُوْنَ رَأسًا في الباطلِ*
"Kalau begitu aku kembali pada kebenaran dan aku seorang yang bersalah. Aku menjadi pengikut dijalan kebenaran lebih aku cintai daripada menjadi sosok panutan diatas kebatilan".
📚 (Tarikh Baghdad, 7/12, Khatib Al-Bahgdadi)
👌🏻Sikap objektif sangat penting, apalagi seorang figur/da'i. Jauhi sikap NGEYEL dengan indikator sulit mengakui kalo dirinya salah, suka ngeles, muter-muter jika pendapatnya tidak tepat, ego kalau di kritik, mau menang sendiri, sulit berkata saya tidak tahu dan enggan minta maaf. Seperti kata pepatah;
العالم اذا اخطاء تأسف، وأما الجاهل اذا أخطاء تفلسف
"Orang berilmu jika berbuat salah ia akan mudah minta maaf. Adapun orang bodoh, jika berbuat salah ia akan berfilsafat".
Orang yang sombong, tidak punya sikap objektif, maka belum layak dijadikan teman apalagi panutan.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah telah berkata,
*من أحبّ أن يفتحَ اللهُ تعالى قلبَه ويرزقه العلمَ فعليه بالخلوةِ وقلةِ الأكلِ وترك مخالطة السفهاء وبعض أهل العلم الذين ليس معهم إنصافٌ ولا أدبٌ*
_"Siapa yang ingin Allah bukakan hatinya dan Allah beri ilmu, hendaknya menyendiri, sedikit makan, menjauhi manusia yang kurang akal, tidak bergaul dengan sebagian ahli ilmu yang tidak memiliki sikap objektif dan tidak beradab"_
📚 (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 159)
Sikap objektif hanya milik pribadi mulia, akhlak yang dicintai Pencipta, hatinya rendah di dasar samudra, namun jiwanya tinggi di cakrawala.
🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻
Basurau Dirant@u____ ✍🏻
@@ummuabdillahtrisyahrini8447
Berbeda bukan berarti keliru. Seperti imam Syafi'i yng berbeda dengan gurunya Imam Malik.
Seperti motor 2 tak dan 4 tak atau seperti motor gigi dan metic.
FAKTA YANG PINTAR MAH BANYAK SEKALI CUMA YANG FAHAM HANYA SEDIKIT KARENA FAHAM ADALAH BONUS DARI ALLAH BAGI ORANG2 YANG DI KEHENDAKI BAIK OLEH ALLAH, "MAN YURIDHILLAHU KHOIRON YUFAQIHU FIDDIIN"
sesungguhnya amal tergantung niatnya ya tad.
kalo niat melintir ya jangan dibolehin dong tad.
Mas ppn adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kepada setiap pembeli barang... jadi intinya pemerintah malakin rakyat nya sendiri
Mengenakan PPN sebesar x% di struk sebenarnya termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa (maks/pajak).
Bisa dimaklumi pak ustadz berpendapat sipenjual tidak termasuk penarik pajak karena jika mengatakan " ikut berdosa" maka pak ustadz bisa di jerat hukum karena telah menghasut masyarakat agar melawan perintah undang-undang (untuk tidak membayar pajak). #cariselamat
Ya memang yg berhubungan sama pajak termasuk yg di larang dan masuk neraka bukan dari ane loh ya, semoga istiqomah UAH dan Ustadz2 salaf saling bertukar ilmu
jika premis nya disusun dengan baik, mka kesimpulan nya akan tepat, dn hukum bisa di perjelas..
Mantap bpk uztad di jalan yg benar
Secara konsep memang bener UAH. Namanya ppn, pertambahan nilai. Nilai bertambah karena proses produksi dari penjual.
Tapi dalam aktualnya argumen UAH ini gak bisa dijalankan. Semua ppn itu pasti pembeli yg nanggung, entah itu tertulis maupun tidak tertulis. Kan tinggal masalah harga aja.
Ustadz Ammi jg bener. Baiknya (jika ada struk), maka ppn itu dikeluarkan. Urusan di pemerintahan itu rumit. Pembelian barang harus tertulis ppn. Kalo nggak ada ppn, maka dana yg turun dipotong dengan ppn.
Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Cuma timnas yg dapat menyatukan lapisan masyarakat,klw kaya gini isi orang2 di dalam agama,maka agama bukan Jadi pemersatu...kalian bener2 kocak😅
Secara umum, Agama memang untuk membedakan orang sesat dan orang yg lurus. Membedakan yg hak dan yang bathil, membedakan ini dan itu. Dalam Islam persatuan hanya bisa terjadi jika muslim berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman salafus Sholeh.
Jika menurut anda hanya timnas yg bisa menyatukan manusia, berarti anda menganggap timnas lebih tinggi dari agama berdasarkan asumsi bodoh anda. Wal iyazubillah.
Timur tengah tidak bersatu padahal sama sama islam...karena beda pemahaman..ini sangat sensitif..makanya kita jangan sampai radikal seperti umummya di timur tengah islam di indonesia sdh seharusnya tetap rukun kompak kerjasma yg baik walau beda pemahaman....saya fanatik dengan paham saya tp saya tidak mau bersinggungan dengan org islam yg beda paham....NKRI harga mati...toleransi harus di junjung tinggi..
@@arifnostreesnah ini baru saya suka
@@DahliaSafitri-gq8gs Gak perlu jauh2 sampai saat ini Sis... Bro... semuanya saja.... Dari zaman setelah sahabat sudah banyk berseliih meskipun katanya sama2 berpegang oada Qur'an Sunnah.
Sebelum makan tanyain dulu klo ada pajak apa tdk, klo ada yaa pindah aja makan ditempat lain, masih banyak kok warung² yg tdk ada pajaknya
pajak mmg zolim...
Sy bisa paham maksud UAH dan saya sepakat
Masya Allah UAH, pahala mengalir utk beliau, sudah beberapa hari UAH muncul di youtube2. Semoga Allah kuatkan UAH.
Ini acara yg setajam........
Atau yg in..... ?
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Karena perbedaan konsep pajak dan zakat. Pajak setiap transaksi 11% dari harga barang (biaya+modal+keuntungan) tentu saja sangat berat klo ditanggung penjual, bagi pembeli sebenarnya berat juga😂 coba klo di Indonesia diberlakukan pajak dibayar terpisah dengan harga barang seperti diamerika. Pasti banyak yg mengeluh.😂😂😂.
Sedangkan zakat secara sederhana dikenakan pada aset+ keuntungan setahun dikurangi hutang (itupun cuma 2,5%) tentu ada perhitungan lebih detail menyangkut nisab dan haul.
Pajak itu bagian dari penindasan thd rakyat
Ente gk usah bayar pajak... Ente jg gk usah lewat jalan raya dsb... Hidup aja dihutan
Asem tenan.....!!!!!
Cuplikan2 gini yang biki ribut. Sertakan link Asli Chanel yang Full biar gak pada gagal faham .
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
MULAI NGAWUR NIH ADI HIDAYAT.. GAK PERNAH KE RESTORAN KAYAKNYA.. ASBUN
RUANG DISKUSINYA DIBATASI SAJA HANYA KEPADA PERKATAAN USTAD ADI HIDAYAT...BELIAU BERKATA KETIKA SAYA TANYAKAN KEPADA PETUGAS PAJAK TERNYATA ORANG PAJAK BERKATA 'TIDAK ADA YG NAMANYA PAJAK MAKANAN'!!!
Mungkin orang pajak yang ditanya UAH itu tukang pajak di Libya, bukan di Indonesia 😂😂😂😂😂😂😂😂
MAKANYA JADI NGAWUR FATWANYA😂😂😂😂😂
@@ayzurealsayf INILAH CONTOH KOMEN WAHABI BOTOL!😂😂😂
Pedagang sudah kena pon kalo order barang
Di tambah pph 0,5 ℅ omset
Pajak haram dalam Islam. Kecuali kondisi mendesak.
Tanda kiamat adalah Banyak Pajak yang aneh-aneh. Jujur sampai sekarang saya gak ridho PPn asal 10 jadi 11 persen
ribut ngutusin pajak,belain negara.
kalian lupa,negara gak boleh mungut pajak ke rakyat kecuali ke kafir.
KITA HARUS BANYAK BELAJAR SUPAYA TIDAK FANATIK BUTA PADA ORANG YANG DISEBUT USTAD, KIAI ATAU ULAMA.,..
Bodoh itu obatnya belajar dan bertanya...
Utk ke hati hatian sy ambil pendapat ustadz Adi Hidayat
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Ada dua jenis pajak bapak/ibu, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak restoran itu masuk ke kategori pajak daerah sedangkan PPN itu masuk ke kategori pajak pusat. Di video ini terlihat UAH rancu dengan kedua jenis pajak tersebut, semoga saat ini beliau sudah mendapat penjelasan yang tepat 😁
Ustad salaf mantap..
Jangan taqlid buta Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Ilmu semakin mudah dicari, tapi adab semakin berkurang.
Apa memang kita mau jualan makanan misalnya 20rb, punya untung 3-4rb terus harus dipotong lagi pajak 11% dari keuntungan itu?
Makanya pajaknya dibebankan ke pembeli, sesuai ketetapan pemerintah.
Anggap pajaknya 2rb, kenapa ga naikan harganya jadi 22.000.?
@@CaraCariCiriya, harusnya dinaikkan. Karena PPN konsumen yg harus bayar. Tp kalo penjual tidak menaikkan harga, ya penjual yang disuruh nombokin (jika omzet sudah di atas 4,8M setahun).
@@CaraCariCiri ya kan berarti sama aja,, kalo dinaikin berarti yg bayar pajak pembelinya.. 😂😂
channel ini banyak syubhat nya 😊
Penting cuan bang
Haram negara memungut pajak.
YANG TERANCAM NERAKA ITU PENARIK PAJAK ALIAS PETUGAS PAJAK BUKAN YANG DITARIK PAJAKNYA NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK
Memang kalau makan diresto tdk kena pajak resto, yang terkena pajak resto 10% itu pemilik warung, kalau pajak PPN itu belanja barang toko, bukan warung atau resto.... Tak ada yang salah dengan pendapat UAS...!
Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.
Mayotitas masyarakat kita memang awam soal pajak, termasuk tokoh² agama yg pastinya setiap hari bersentuhan dengan pajak terutama PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11% (yg dipungut pusat) dan PPn 1 (Pajak Pembangunan 1) 10% (yg dipungut pemda).
Alangkah bijaknya jika para pemuka agama tidak bicara soal pajak, terlebih dengan mengintimidasi bakal masuk neraka.
Walaupun sama² untuk kesejahteraan warga masyarakat, kebijakan perpajakan dan syar'i pasti berbeda. Tapi bukan hal yg mustahil jika bisa berjalan bersamaan spt pajak dan zakat.
Maka, bicara lah sesuai dengan kompetensinya.
Anda salah...klo g mau tanggung ppn ya g usah jualan karena itu tanggung jawab pemilik warung. lebih baik naikin harga sesuai ppn..itu halal ....klo pun mau di tanggungkan ke konsumen ya harus diberitahukan dl ke konsumen sebelum transaksi baru benar yg anda katakan...karena tidak semua konsumen ikhlas untuk membayar beban ppn setelah transaksi ....itu yg menjadikan haram ppn karena dipaksa bayar tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu tiba2 z di struk ada ppn yg harus dibayar
Anda kl gak mau bayar pon ya jangan belanja di tempat yg ada ppn... 😊
Kalah pinter sama negara aka menkeu aka presiden, lolos ppn kena pajak jual beli seperti orang jual rumah atau tanah. Pokoknya pemerintah menang 😀
Walah ... Cek dulu lapangan pak ustadz, PPN yg kena ya pasti pembeli, pajak makanan hotel resto semua ada..coba antum tanya pada yg bisnis kuliner, yg punya hotel yg punya resto..
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Ada dua jenis pajak bapak/ibu, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak restoran itu masuk ke kategori pajak daerah sedangkan PPN itu masuk ke kategori pajak pusat. kedua2nya dibebankan kepada konsumen akhir
SI UAH BELUM PAHAM PPN artinya Pajak Pertambahan Nilai, uah kalau jajan direstoran baysr ppn nya gak, kl gak paham pajak jangan komentar Adi malu !!
BAYI WAHABI SONGONG! JIDAT LU UDAH HITAM BELUM?😂😂😂
Ngeri banget komennya 😅
SEPAHAM APA ELU TENTANG PAJAK CONG?😂😂😂
Tidak faham...
Mau disampaikan apa???
PPN ada pengecualiannya Saudaraku.
Silahkan dibaca-baca.
Hal dunia serahkan ke ahlinya, hal fiqih, syariat maupun thoriqoh serahkan ke ahlinya masing-masing.
Apalagi ustadznya keluaran universitas, lihat dulu jurusannya apa.
G nyambung luh ngomong apa😂
Hati2 admin sebaiknya tabayyun dulu, soalnya klu anda salah dan dgn konten seperti ini trus ada yg sampe benci salah satu ustadz anda ikut berdosa...ingat mati g ada yg tau menurut ustadz khalid salah sm Allah bisa dgn istigfar tp salah sm manusia harus minta maaf sm orgnya langsung dan g cukup dgn minta maaf klu ada unsur fitnahnya hrs diperbaiki nama baiknya.....bknnya menggurui sebelumnya minta maaf tp saling mengingatkan mudah2an jika saya salah ada org yg mau mengingatkan jg nantinya
Lanjut min ..moga mendpt tambahan pahala memberi pencerahan
Orang awam zaman now laga nya Muhaqiq bahkan Mujtahid
Bisa membandingkan para ustadz dan para ulama😊
kapan ustad anb konsumen punya ksepakatan dengan pemilik resto klu pajak dibebankan ke konsumen...bukannya penjual diam2 aj,pas bayar tiba2 ada ppn dan dibebankan kekonsumen...ktika ditanya dikasir, si kasir menjawab iya pak emang ada penambhan ppn, si konsumen juga terpaksa membyar tambhannya, gak mungkin toh gak dibayar... jdi ap klu bgni bukan penipuan dan zolim.
pmilik resto dizolimi pemerintah, dan konsu.en dizolimi pemilik resto..tolong dikji ulang masalah ini...
Ustadz ANB kan sudah menjelaskan, kalo disebutkan ppn nya, maka wajib bagi si penjual utk menyetorkan uang pajak tsb ke pemerintah sesuai nominal pajaknya, tidak boleh dikurangi.
Jika si penjual menarik ppn sendiri pdhl ternyata pemerintah tidak menarik ppn thd barang dagangannya itu, berarti si penjual itu melakukan penipuan thd konsumen.
Apapun itu, yg namanya pajak itu jelas bentuk kezoliman thd rakyat. Rakyat bisa apa? Ya pasrah, dan banyak2 berdoa aja krn doa org yg terzolimi mustajab.
@@orangbiasa5629Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
@@makjoyyah9535 weleh posting UU PPN ke beberapa kolom komentar, cari juga dong UU tentang pajak Daerah biar faham 😁
@@yaumy_lovers yang jelas ustadz Adi berkata sesuai undang-undang dan jelas ada di undang undang
@@makjoyyah9535 UAH ahli di suatu bidang tapi tentu saja tidak akan ahli di semua hal.
Pajak Restoran diatur di UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan PPN diatur di UU tentang PPN dan PPnBM. Dulu besarannya sama yaitu 10% (sekarang PPN 11%) yg membuat masyarakat rancu dan mencampurkan adukkan kedua hal tsb termasuk disini UAH juga. Padahal PPN tidak sama dgn pajak restoran.
Jadi keliru UAH pada video diatas ketika menyalahkan pemilik restoran yg mengenakan pajak 10% yg tertulis distruk pembeli tsb, karena pemda memang membebankan tugas mengutip pajak itu dari konsumen, kpd restoran.
Demikian juga minimarket yg mengenakan PPN 10%, karena pemerintah pusat membebankan tugas itu kpd minimarket.
Penampilan meyakinkan seperti orang mengerti, "antum salah, neraka !! ". Tapi sebenarnya TIDAK mengerti apa² , kasihan orang awam dijadikan bodoh dan menjauh dari ajaran yang benar. Allahu Yahdik
Mas Adi belajar dulu deh daripada menyesatkan, jangan mau dipanggil ustadz yah karena mas Adi belum layak.
Belajar tanpa guru bisa SESAT tetapi belajar salah pilih guru jauh lebih SESAAAT.
Baarakallahu fiikum para Ustadz Manhaj Salaf.
Ini yg punya konten maksudnya gmn??pgn ngelurusin tauhid tapi kok nanggung2 malah bikin dosa..penghasilannya juga bisa ga berkah kawan.saya yakin konten UAH itu di potong..klo di selesaikan kontennya bakal panjang,sebab memang seperti itu cara dakwahnya UAH,detail.klo kamu tonton sampai selesai kesimpulannya "pemilik warung yg menarik pajak bakal masuk neraka apa bila berbohong,minta ppn pada konsumen tapi tdk disetor".sama dgn ustad 1 nya lagi..jgn sembarangan memanfaatkan keadaan.inget dosa jariyah🙏
Pak ustadz ini tidak tau lapangan... Gk perna penjual sama pembeli bersepakat masalah pajak...
Sepakat kata ente bayar pajak itu terpaksa mau ga mau
Bapak/ibu ada dua jenis perpajakan yang berlaku di Indonesia, yg pertama pajak yg dikutip pusat, yang kedua pajak yang dikutip daerah, mohon tidak rancu tentang kedua jenis pajak ini
Selengkapnya :
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.
Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
1. Pajak provinsi terdiri dari:
Pajak Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pajak Air Permukaan.
Pajak Rokok.
2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Pajak Parkir.
Pajak Air Tanah.
Pajak Sarang Burung Walet.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
(Sumber : Pajak.go.id)
Biar cerdas langsung ke aturan pemerintah
Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
Bapak/ibu itu UU ttg PPN diatas adalah pajak yg dikutip pusat, selain itu ada lagi pajak yang dikutip daerah seperti pajak restoran ataupun pajak kendaraan bermotor ya. Mohon tidak rancu tentang kedua jenis pajak ini 🙏😁
Selengkapnya :
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.
Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Bea Materai
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
1. Pajak provinsi terdiri dari:
Pajak Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pajak Air Permukaan.
Pajak Rokok.
2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
Pajak Hotel.
Pajak Restoran.
Pajak Hiburan.
Pajak Reklame.
Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Pajak Parkir.
Pajak Air Tanah.
Pajak Sarang Burung Walet.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
(Sumber : Pajak.go.id)
@@kppsena211 nah lengkap ini penjelasannya 👍👍👍
UAH di video ini salah paham tidak dapat membedakan pajak Daerah (Pajak restoran, hotel, kendaraan dst) dan pajak Pusat (PPh, PPN dst).
Kasihan para pedagang disebut shahibul maks, kan mereka memang perpanjangan tangan negara utk mengutip pajak dari konsumen yg kemudian disetorkan ke pemerintah daerah/pemerintah pusat.
Shahibul Maks itu lebih tepatnya adalah preman2 yg mengutip uang keamanan2 dari para pedagang, dan oknum2 yg membekingi para preman tsb
Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.
permasalahan yg terjadi adalah bagaimana memonitor PPN yg dititipkan oleh konsumen khususnya pada retail dan resto...disisi lain PPN yg kita bayarkan tidak bisa dijadikan Pajak Masukan
Bagaimana kalo jual beli rumah warisan
Yg menjelaskan seharusnya dari yg ahli perpajakan.
Ini ijtihad baik pandangan ustadz nur baist atau Ust Adi bisa benar bisa salah...
Yang penting jangan MENGADU DOMBA
jelas haromnya 😂😂😂😂
UAH...bukan ahlinya berani berikan fatwa ..ngawur...cepi cepi..
Gak ada yg lebih ahli, semua punya kesimpulannya masing2 dan punya pemahaman masing masing.
UANB menarik kesimpulan dan memahami bersumber dari data dan informasi yang benar ( terkait pajak). Sementara UAH datanya keliru. Silahkan simpulkan dengan akalmu, ustadz mana yg benar dalam memahami dan menyimpulkan. Kalo masih nggak percaya, silah tanya orang pajak terkait data PPN. Ust Ami atau ust Adi yg benar.
Ini postingan yang kurang mendidik secara adab meskipun secara ilmu sangat bermanfaat.
Jika ada kekurangan dari guru atau ulama lain dan ingin mengkoreksinya sudahkah diterapkan kaidah tabayun kepada yang bersangkutan sebelum admin buat video ini?
Jika menasehati pemimpin harus dengan sembunyi-sembunyi, apakah hal yang demikian tidak bisa diterapkan untuk guru atau ulama meskipun berbeda afiliasi dan preferensi?
Alangkah baiknya jika admin memberikan narasi dan disclaimer untuk mencegah terjadinya ghibah di publik, apalagi ulama dan Ahlul ilmi yang admin jadikan objek video. Ini lebih kesannya ada unsur adu domba dan ghibah.
Niat baik untuk menyebarkan ilmu bisa berubah menjadi dosa jika cara-cara yang dipakai kurang layak. Wallahul musta'an
1. Betapa banyak video2 dari saudara2 yg beda pemahaman, antum mau tabayyunkan satu2 ?
2. Bedakan antara penguasa dan dai yg dengan jelas2 menyebar syubhat secara terang2an.
3. Masalah niat, jazaakallahu khoiran sudah ingatkan, tapi apakah antum tau niat kami sehingga bisa antum just secata serampangan ??
Bukan tidak mendidik lagi, tapi konteks dari videonya saja apa tdk nyambung... Adi hidayat bilang apa, ammi nur Bait bilang apa.
Si fulan ceramah dimasukkan ke youtube. Si Fulan ceramah syubhat ditonton jutaan orang.
Dikounternya juga harus di youtube lah, karena dia nyebar syubhatnya di sana.
TABAYYUN ??? Nih dengarkan penjelasan ustadz salafy tentang tabayun. KE ADY HIDAYAT HARUS TABAYUN BERAPA KALI ??
ua-cam.com/video/aRhFMzYv9Zc/v-deo.htmlsi=A6kEtJaWhZQDBG-_
@militantugumuda4658 ini orang ga paham sih, tabayun udah sejak dulu. Anda tabayun sekarang ya telat lah. Belajar dulu anda
Ust ANB dh kena syubhat pemerintah dh....
Kenapa mereka sibuk mencari cari kesalahan ustadz ustadz yg tdk aealiran dg mereka,mengapa tidak fokus ke dakwah orng luar islam,kenapa sangat mudahenyalahkan orang lain dan merasa paling benar,pdahal perbedaan pendapat dlm fiqh itu rahmah
Karena mreka kecewa,dulu uah serasa mreka Se paham.
Pendapat Ust. Baits lbh ma'qul dibanding pendapat Ust. Adi,
PPN di tangguhkan kepada pembeli yaitu KFC.
Klw membicarakan aib seorang muslim via kolom komentar dosa gak ya?😅
Hati hati .untuk membicarakan ulama .apalagi membicarakan yang gak perlu..
Silahkan dipertemukan antara UAH dengan ustadz salapi, supaya tahu siapa yg berkualitas.
kalau g mau pajak ya pake sistem khilafah
Bukan menghujat bro,tapi meluruskan yg abu abu,
Hati2 jika kita membicarakan orang2 yg dekat dg Allah.Belum tentu kita di hadapan Allah lbh baik dr Beliau.dan nyari uang yg halal apalgi jika uang itu digunakan untuk menafkahi keluarga.orang kreatif adalah orang2 yg mencari cuan lewat medsos dg menunjukan kreatifitas bukan malah mencari2 cela oranglain apalgi orang yg dekat dg Allah.HATI2 BISA JADI UANG DR CONTEN INI NGGK BERKAH
Tobat tadz
Lebih mudah lagi klu yg biasa minum copi di kopi shop mall dan kopi di kopi shop biasa, anda badu pahan ppn sebenarnya..Semoga Allah membuat kita melek dgn hukum yg jelas bukan membawa panatik pengikut.
Wajib taat sama ulil amri tau..
Ini yg komen pengikut A dan pengikut B sama² kayak kerasukan😂