HARUS YANG AHLI DIBIDANGNYA

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 18 січ 2025

КОМЕНТАРІ • 449

  • @ukhtidzakirah8930
    @ukhtidzakirah8930 8 місяців тому +4

    beliau Ustadz Ammi Nur Baits hafizhahullaah, adalah salah satu ustadz yang masif mendakwahkan perkara fiqh, terutama fiqh muamalah dengan pemaparan sederhana dan bahasa yang sangat ramah/mudah dicerna oleh kalangan awwam. semoga Allah istiqamahkan beliau dalam berdakwah.

  • @AlDRIANE-yx8nd
    @AlDRIANE-yx8nd 9 місяців тому +4

    Jazaakallaahu khoyran ustadz ami Nurbait

  • @amareamar9389
    @amareamar9389 8 місяців тому +6

    1 potong ayam goreng dan pajak =
    pembeli di kenai pajak
    penjual ayam nya di kenakan pajak
    penjual terigu nya di kanakan pajak
    pabrik terigu nya di kenakan pajak
    import terigu nya di kenakan pajak
    kendaraan pengangkut nya di kenakan pajak
    pabrik kemasan nya di kenakan pajak
    WOW NEGARA INI HARUS NYA SUBUR MAKMUR

  • @Mastequar
    @Mastequar 9 місяців тому +4

    Barokallah tausiyahnya Ustad. Mudah2an kita terhindar dari ulama syubhat dan Ahlul Bid'ah. Aamiin...😊❤

  • @afniafni972
    @afniafni972 20 днів тому +3

    Salafi itu 99 persen sesuai dengan alquran.yg penuh hikmah / sunnah
    Dan penuh ilmu yg menuju surga Allah yg sangat luas.dam penuh kenikmatan di dalamnya.

  • @motolover75
    @motolover75 8 місяців тому +4

    MaasyaAllah....
    Yang komentar para ahli semua. Keahliannya mengalahkan narasumber.
    Ahli komentar......

    • @erikarahma9614
      @erikarahma9614 8 місяців тому

      Jangan begitu juga kali. Namanya saja kolom komentar😅

  • @windhusono2150
    @windhusono2150 8 місяців тому +5

    Netizen itu sudah mengalahkan para ustadz yg sudah kuliah agama bertahun tahun...laa hawla wala Quawwata Illa Billah...

  • @fadnugroho
    @fadnugroho 8 місяців тому

    Terima kasih atas ilmunya.

  • @AnwarMelon
    @AnwarMelon 8 місяців тому +1

    Anb.. ilmiah.. masyaa Allah

  • @sultansaputra9010
    @sultansaputra9010 8 місяців тому +2

    Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
    (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
    Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.

  • @lukmansyah3529
    @lukmansyah3529 8 місяців тому

    Terimakasih ustadz.

  • @lamp4lchanel951
    @lamp4lchanel951 9 місяців тому +3

    Ust. Ami Nurbait ❤❤❤

  • @zenzen8509
    @zenzen8509 8 місяців тому +2

    UAH : Ada aturan gitu dari negara Tadz. Njenengan update informasi coba. Kalau pengusaha omsetnya sudah 4.8M setahun, harus terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus memungut pajak dari pembeli berupa PPN yang sekarang besarnya 11%, yang kemudian 11% tersebut disetorkan ke Negara.

    • @Erispedia
      @Erispedia 8 місяців тому

      Kecuali jenis usaha yang sudah menjadi objek Pajak Daerah atau Retribusi Daerah (PDRD), maka tidak ikut skema PPN melainkan ikut skema PDRD yg tarifnya bisa berbeda dengan PPN. Seperti restoran misalnya.

    • @soepardjorustam5504
      @soepardjorustam5504 8 місяців тому

      @zenzen8509 Kalau pengusaha omsetnya sudah *4.8M setahun*, harus terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) *harus memungut pajak dari pembeli*. Coba ditelaah pengusaha membeli ikan segar (1 kg Rp. 80rb) dari Pasar kena pajak atau belum, setelah ikan di olah dengan cara di goreng bumbu kecap dijual ke Konsumen dengan harga Rp. 165rb (terjadi penambahan nilai dari sehingga kena Pajak Penambahan Nilai atau *PPN*) yang harus kena pajak PPN pengusaha yang dapat keuntungan dari penambahan nilai yang omsetnya 4.8M setahun atau pembeli yang cuma makan dengan harga 168rb.

    • @zenzen8509
      @zenzen8509 8 місяців тому

      @@soepardjorustam5504 CMIIW. Setahu saya aturan negara gitu. Pengusaha PKP bayar PPh ke Pemerintah , dan memungut PPN dari konsumen terakhir untuk juga diteruskan dibayarkan kepada pemerintah.
      Kalau pajak itu dzalim.. ya itu beda ruang diskusi lagi pak..

  • @SusiloAdi
    @SusiloAdi 9 місяців тому +2

    Kalo di restoran kalau ga salah kenanya pajak retribusi daerah bukan PPN.. bedanya yang menetapkan pemda dan masuknya ke pendapatan pemda.. tapi masak orang pajak yang ditanya UAH ga tau..

    • @WIBbertauhid
      @WIBbertauhid  9 місяців тому +1

      Syukron jazilan

    • @yayanroyani390
      @yayanroyani390 8 місяців тому

      Mungkin yg jdi pertanyaan uah...kenapa di struk pembayaran ada ppn 10% yg hrus dibayar konsumen

    • @sultansaputra9010
      @sultansaputra9010 8 місяців тому

      @@WIBbertauhid Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
      (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
      Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.

  • @polsekpatean1463
    @polsekpatean1463 9 місяців тому +3

    upken, Ust. Ammy 👍👍👍👍👍

  • @Jhonsoak
    @Jhonsoak 8 місяців тому +2

    memang benar.. pajak itu untuk penjual dan pembuat produk. harga produk 1000 + ppn 100.. ngapa ga bikin harga 1100 pajak sudah tanggung jawab penjual.. bikin ribet..

    • @yayanroyani390
      @yayanroyani390 8 місяців тому

      Sebenarnya di toko swalayan dan aneka mart harga sudah pke ppn....liat z makanya harga pada g lurus ( misal 4200) jg sebenarnya udah pke ppn....cuma dibebankan lg jg ke konsumen

    • @Erispedia
      @Erispedia 8 місяців тому

      Karena PPN bukan pajak untuk pengusaha tp untuk pembeli. Kalo untuk pengusahanya ya PPh.

  • @supriyanti5466
    @supriyanti5466 8 місяців тому +2

    ❤dakwah sunnah ❤

  • @NBL_Smart_TV
    @NBL_Smart_TV 8 місяців тому +2

    ZAKAT SAJA LAH BAGI YANG KAYA.
    PAJAK DI HAPUS BAGI YANG MISKIN DAN SI KAYA.
    KORUPSI HUKUM POTONG TANGAN.
    NEGARA MAKMUR SENTOSA.

  • @harispradita8690
    @harispradita8690 9 місяців тому

    Ustad, ana mukim di jogja. Mohon info tempat taqlim ustad di jogja. Jazakallah khoir.

    • @imamnug1980
      @imamnug1980 9 місяців тому

      Sering di masjid pogung dalangan [MPD],sleman...utara RS Sardjito

  • @siwanganteng6886
    @siwanganteng6886 8 місяців тому +2

    Pentingnya belajar agama dr ahlinya /dr ustadz2 sunnah.tinggalkan ustadz yg menghalalkan musik.ktnya di al quran ada ayat musik

  • @mulukmuluk4958
    @mulukmuluk4958 8 місяців тому +1

    pajak makanan tidak ada dalam peraturan pendapatan setiap daerah...
    yg ada pajak restoran
    pajak reklame
    pajak penggunaan air tanah
    dll
    itulah pajak yg dikeluarkan di daerah saya
    bagaimana dengan daerah kalian

  • @aanbou1620
    @aanbou1620 9 місяців тому +2

    Jadi kalo menurut ustadz....sesuai hadits nabi " orang yg menarik pajak tidak masuk surga"....artinya apakah seluruh orang di direktorat pajak kemenkeu masuk neraka?..mohon pencerahan ustadz

    • @1percent1day
      @1percent1day 8 місяців тому +1

      Ada kutipan penjelasannya lagi
      “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara zhalim).“ ( HR Abu Daud, no : 2548, hadist ini dishohihkan oleh Imam al Hakim ) .

    • @Erispedia
      @Erispedia 8 місяців тому +1

      Lembaga perpajakan di Indonesia itu lembaga ribawi lho. Karena pajak itu otomatis terutang jika sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif, dan kalau telat bayar, ada sanksi denda dan bunga. Bahkan di bank konvensional masyarakat bisa memilih untuk tidak berhutang. Sedangkan pajak masyarakat tidak ada pilihan, terutang secara otomatis.

    • @1percent1day
      @1percent1day 8 місяців тому

      @@Erispedia Bang pertama kali tuh pahami konsepnya.
      1. Siapa yang bayar guru SD, SMP, SMA dan sederajatnya?
      2. BBM dan gas yang anda pakai murah itu karna subsidi.
      3. Adanya tower internet sekarang, kabel2, lintasan kereta dan infrastruktur lainnya. Siapa yang buat?
      4. Jangan jauh jauh deh, jalan raya yang selalu anda gunakan, siapa yang buat?
      Makanya setiap warga negara yang baik, taat bayar pajak. Karna mereka dapet hasilnya juga🙏

  • @wiwitsumiati9372
    @wiwitsumiati9372 8 місяців тому +2

    Negara konoha itu adalah negara hayalan yg aturannya di buat oleh manusia,maka jangan heran bila terjadi kerusakan di mana2,korupsi menjamur,kejahatan yg lain lebih banyak makanya jangan harap negri ini akan mencapai kemakmuran,karena itu juga hayalan,dari dulu yg namanya pajak adalah bentuk kezoliman para koloniel,.

  • @RumikAZ
    @RumikAZ 9 місяців тому +36

    Ustadz2 salaf itu memang berkualitas, ga kaya sutat2 sebelah

    • @WIBbertauhid
      @WIBbertauhid  9 місяців тому +7

      Alhamdulillah

    • @ahmadarifin4975
      @ahmadarifin4975 8 місяців тому +4

      Ustd salafi bela isis tdk bela palestine knp?

    • @riauwalet-s
      @riauwalet-s 8 місяців тому +4

      Afwan lbukan ustadz salaf, lebih tepatnya ustadz bermanhaj salaf, harus di biasakan menyebut seperti itu

    • @riankarichun165
      @riankarichun165 8 місяців тому

      Kata siapa?

    • @derysiregar2429
      @derysiregar2429 8 місяців тому

      Salaf 😂🤣

  • @SafaRi-u7q
    @SafaRi-u7q 8 місяців тому

    Alhamdulillah iniii.... Barupencerahan ummat

  • @satryo6860
    @satryo6860 8 місяців тому +1

    Penjelasan ttg istishna dlm video agak membingungkan, krn istishna sbg salah satu akad msk dlm rumpun jual beli yg barangnya blm tersedia (ready stock), olehnya penjual atau produsen menyiapkan sesuai apa yg dipesan pembeli (mustashni’), dlm konteks ini sbnrnya produsen itu lbh kpd jual jasa, krn modal pengadaan barang secara prinsip dari pembeli yg dibayarkan secara bertahap (retensi) sesuai dgn termin pekerjaan/proyek dan kesepakatan. Beda lagi dgn konsep Bai murabahah atau musawamah, dmn mabi’ sdh hrs ready dan penjual keluar uang atau modal utk akuisisi barang atau obyek tsb utk kemudian dijual kpd calon pembeli.
    Kedua..agak sumir juga penjelasan ttg Ppn dlm jual beli tanah, Ust ini sampaikan bahwa jual beli tanah tdk ada pajak, kecuali ada bangunannya. In syaa Allah yg benar itu, jual beli tanah ada kewajiban pajak bg pembeli jika dia beli dari PKP (pengusaha kena pajak), dan PKP yg bayarkan pajaknya kpd pemerintah, namun apabila pembeli tanahnya bukan dari PKP maka pembeli wajib setorkan pajaknya secara langsung kpd pemerintah. Wallaahu a’lam bisshawaab

    • @citasyifa8465
      @citasyifa8465 22 дні тому

      Bantu penjelasan sedikit kak.. Utk yg kedua di jelaskan lagi bukan kena PPn kena pajak daerah saja yg jual beli Tanah katanya di jelaskan tadi.. Jadi bukan tidak kena pajak sama sekali.. Wallahu a'lam bisshawaab

  • @hendrane2473
    @hendrane2473 8 місяців тому +4

    Pangkal muara masalahnya ada di sistim. Hukum Allah diganti dengan hukum konstitusi buatan manusia. Rusaklah semua sendi kehidupan.....

    • @firman1828
      @firman1828 8 місяців тому

      Memangnya hukum Alloh itu seperti apa pak

    • @hendrane2473
      @hendrane2473 8 місяців тому

      @@firman1828 hukum syariat islam pak

    • @firman1828
      @firman1828 8 місяців тому

      @@hendrane2473 iya yang saya tanyakan syariat itu apa ... Apa cuma hukum had aja atau seperti apa ❓ karna mereka yg gembor2 tegakan syari'at Islam itu konsèpnya bagaimana

  • @tridesign8760
    @tridesign8760 8 місяців тому

    Bagaimana dengan :
    Negara yang menarik pajak?
    Bekerja di perpajakan?
    Pegawai pajak (penarik pajak)?
    instansi Direktorat pajak?

    • @iwantidung604
      @iwantidung604 4 дні тому

      Kenapa di buat sulit. Nabi Yusuf bekerja kepada Fir'aun gak bingung.

    • @tridesign8760
      @tridesign8760 3 дні тому

      @iwantidung604 Nabi Yusuf tidak bekerja pada Fir'aun, tapi bekerja kepada Malik (sang Raja).
      Syariat Nabi Yusuf berbeda dengan Syariat yang diturunkan kepada Rasulullah. Ajaran aqidah tauhid nya sama, namun syariat berbeda.

    • @iwantidung604
      @iwantidung604 2 дні тому

      @tridesign8760
      Fir'aun adalah gelar raja Mesir. Dan Yusuf bekerja di Mesir, hingga membawa seluruh keluarga pindah ke Mesir.

    • @tridesign8760
      @tridesign8760 2 дні тому

      @iwantidung604 itu hebatnya al Qur'an... istilah Fir'aun dalam al Qur'an hanya saat Nabi Musa, sedangkan masa Nabi Yusuf adalah Malik...
      Alloh tidak salah dalam menisbatkan istilah

  • @ook2270
    @ook2270 9 місяців тому +3

    Dia tanya pajak makanan pada orang Pajak. Ya jelas tidak ada. Yang ada pajak daerah atas restoran. Lalu malah PD bahas PPN, bawa-bawa restoran.
    Salah istilah maka salah faham.
    Pajak makanan tidak sama dengan PPN.

    • @RumikAZ
      @RumikAZ 9 місяців тому +1

      Mungkin kurang jauh mainya wkwk

    • @AbdLatif-pn7ld
      @AbdLatif-pn7ld 9 місяців тому +1

      Karena di anggap pintar Adi hidayat sok tau. Serahkan pada ahlinya dari pada dpt dosa.

    • @sikecil2255
      @sikecil2255 8 місяців тому

      apalagi saat bahas maulid jawabanya muter2 pak adi di qiaskan sama beras dan gandum😅

    • @Citkekok
      @Citkekok 8 місяців тому

      ​@@sikecil2255ustad wahaboy mutar muter.."org yg menarik pajak tdk akan masuk surga"..gak mau ketimpa dosanya tp jd perantara..apa bedanya dgn hukumnya sang juru tulis pemakan riba klau bgtu.??..😂😂
      Yg jelas jgn suka di buat abu2..

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому

      ua-cam.com/video/KV4Pu2NsbwM/v-deo.html

  • @SopirAngkot-d1k
    @SopirAngkot-d1k День тому

    Rezim PPn (nilai) itu berbeda dengan rezim PPh (penghasilan). PPn bisa dibayar siapapun, bisa oleh Pembeli atau oleh Penjual. Penjual kerak telor, bila terbebani PPn maka dia kena double tax, karena sekaligus harus bayar PPh nya. Tapi secara filosofis, harus diakui PPn sendiri merupakan pajak jadi2an, hanya buat meningkatkan penghasilan negara saja. Soal ada nilap PPn yg dibayar Pembeli dengan mendudukannya sebagai pajak PPh nya si Penjual tentu ada, itu sebabnya di kota2 besar (khususnya di luar negeri) PPn itu sudah otomatis disetor langsung ke kas negara saat si Pembeli membayar harga belinya. Artinya sistem cashier di toko/restorannya sudah online dengan Kantor Pajak, tak mengendap dulu dan tak diotak-atik dulu oleh pihak Penjual. Sistem ini lebih baik, karena memperkecil peluang penggelapan PPn Pembeli menjadi PPh Penjual. Akan tetap ada peluang ngaco, tapi kalo sistemnya sudah online akan lebih kecil peluang terjadinya hal2 yg dipaparkan di atas.

  • @Ariezzable
    @Ariezzable 8 місяців тому

    kyknya itu aturan dr negara deh, bahwa PPN itu di tarik dari transaksi penjualan, namun PPN itu yg benar harus sudah included dalam harga jual, klo di minimarket kita beli barang harga 10rb maka kita bayar 10rb juga, tp kadang di restoran beda skema, kita beli makanan harga 90rb pas bayar ada pajak lg nominal bayar jd bukan 90rb.

  • @alghanna2127
    @alghanna2127 День тому

    Bagusnya tabayun langsung...gilirah uah vidio nya secuprit...giliran die panjanggg wkwkwkw

  • @abdulrasyidnasution
    @abdulrasyidnasution 8 місяців тому +3

    Yang mengelola Chanel ini harus hati-hati!!
    Jangan sampai membuat konten tujuan cuan dengan membuat keributan dan mengadu adu domba ummat islam.
    Allah mengetahui segala amal dan niat kita..
    Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat yang tidak Baik..

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому

      Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

  • @emaaja2931
    @emaaja2931 8 місяців тому +1

    INI USTAD MNJELASKAN PPN yg disepakati diawal antara penjual dan pembeli MK jualbelinya TDK rusak. Beda pnjelasan UAH PPN itu disodorkan ketika ngasih bon tp pmbeli TDK diberitahu diawal nah inilah JUALBELI yg rusak bahkan BS trmasuk riba.

    • @nasanasrudin5448
      @nasanasrudin5448 10 днів тому +1

      BUKAN BEGITU TAPI UAH BILANG MAKANAN TIDAK KENA PPN SEMENTARA UANB BILANG MAKANAN MENTAH TIDAK KENA PPN KARENA HARGANYA TETAP TDK BERTAMBAH SEMENTARA MAKANAN YANG SUDAH DIMASAK KENA PPN KARENA HARGANYA BERTAMBAH ALIAS PERTAMBAHAN NILAI BUKAN KARENA SEPAKAT ATAU TIDAK SEPAKAT NAMANYA PPN PAJAK PERTANBAHAN NILAI APAPUN YANG BERTAMBAH NILAI JUALNYA KARENA ADA PROSES TERTENTU MAKA KENA PPN EALLAHU 'ALAM

    • @emaaja2931
      @emaaja2931 9 днів тому

      Dengerin di awal. Orang pajak TDK mbrika. pajak dimakanan sekian2 tp rstoran yg mbrikan beban pajak sendir PD pembeli ini rusak jualbelinyai. Jadi bukan matang TDK matang TDK ada hubungannya.. klau skrg undang pajak sprti 12ppn sudah diatur artinya JK pnjual bmbrikan pajak mau makanan matang atau TDK Slama sesuait aturan negara TDK melanggar hukum Islam alias boleh. Jualbelinyai sah

  • @this_my_islam
    @this_my_islam 8 місяців тому +10

    UAH disini memang keliru mengira tidak ada pajak yg dikenakan kalo makan di restoran dan itu akal2an si pemilik restoran. Padahal pajak itu ada dua; pajak yg ditarik oleh pemerintah pusat & pajak yg ditarik oleh pemerintah daerah.
    UAH nanya pegawai pajak ttg 'pajak makanan' ya emang gak ada yg namanya pajak makanan. Tapi ada yg namanya pajak restoran yg ditarik oleh pemda dan masuk ke penerimaan daerah.
    Untuk hal ini UAH memang keliru dan tidak hati2 dalam berstatement, ustadz Ammi Nur Baits yg lebih ahli dan hati2 👍

    • @iriyantogsp3085
      @iriyantogsp3085 8 місяців тому

      Betul mimin ..kalau bukan ahlinya yo mending bahas yg lain....kecuali bila ada niatan untuk provokator dan memberontak

    • @kppsena211
      @kppsena211 8 місяців тому

      Bapak/ibu itu UU ttg PPN diatas adalah pajak yg dikutip pusat, selain itu ada lagi pajak yang dikutip daerah seperti pajak restoran ataupun pajak kendaraan bermotor ya. Mohon tidak rancu tentang kedua jenis pajak ini
      Selengkapnya :
      Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
      Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
      Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
      Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
      Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
      Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
      Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.
      Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
      Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
      Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
      Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
      Pajak Penghasilan (PPh)
      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
      Bea Materai
      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
      Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
      1. Pajak provinsi terdiri dari:
      Pajak Kendaraan Bermotor.
      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
      Pajak Air Permukaan.
      Pajak Rokok.
      2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
      Pajak Hotel.
      Pajak Restoran.
      Pajak Hiburan.
      Pajak Reklame.
      Pajak Penerangan Jalan.
      Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
      Pajak Parkir.
      Pajak Air Tanah.
      Pajak Sarang Burung Walet.
      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
      Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
      (Sumber : Pajak.go.id)
      Demikian 🙏

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому

      Kasih dong mana bukti peraturannya
      Kalo ustadz Adi ini faktanya Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

    • @this_my_islam
      @this_my_islam 8 місяців тому

      @@makjoyyah9535 silahkan dipakai hp mak yg cerdas itu kata kunci "UU 28 tahun 2009 ttg pajak daerah dan retribusi daerah"
      Rendah hati itu lebih baik daripada terus ngotot padahal keliru 🙏😁

    • @yusufjuhari9421
      @yusufjuhari9421 12 днів тому

      Bodoh itu ada 2.bodoh tapi diam. Yg ke 2 bodoh trus ngotot.. Ya itu sama karakter mad'u dan ustadznya si ustadz pemusik

  • @Rajjabarruchanel
    @Rajjabarruchanel 8 місяців тому +3

    Ustadz ini baik,bagus dlm pemaparannya,ustafz yg tadi yg ada di cuplikan vidio juga bagus..karana mereka semua berilmu, yg tidak bagus yg bikin konten..knp hrs di bentur2 kan antara ustadz satu drngan lainnya,merka itu masing2 punya argumen, punya hujah,dari ilmu yg merka pelajari...jd gk mungkin semua sama secara penyampian, ahirnya yg saling gontok2an yang nyimak vidio ini...miris sekali...😂

    • @ummuabdillahtrisyahrini8447
      @ummuabdillahtrisyahrini8447 8 місяців тому

      *🍃Muslim Yang Objektif🍃*
      🌳Keliru itu biasa, bukan aib disaat seseorang jatuh pada kesalahan. Namun yang terpenting hendakláh bersikap objektif, rendah hati, mau mengakui kesalahan & siap kembali pada kebenaran.
      Ubaidillah bin Al-Hasan Al-'Anbari (w. 168 H) seorang ulama & Qadhi wilayah Basrah, beliau pernah salah dalam satu masalah fiqih, tiba-tiba ia di koreksi oleh salah satu muridnya, lalu sang guru sejenak menundukkan kepala dan berkata;
      *إِذًا أَرْجِع وَأنا صَاغِرٌ، لَأنْ أكُوْنَ ذَنَبَا في الحق، أحب إلي من أن أكُوْنَ رَأسًا في الباطلِ*
      "Kalau begitu aku kembali pada kebenaran dan aku seorang yang bersalah. Aku menjadi pengikut dijalan kebenaran lebih aku cintai daripada menjadi sosok panutan diatas kebatilan".
      📚 (Tarikh Baghdad, 7/12, Khatib Al-Bahgdadi)
      👌🏻Sikap objektif sangat penting, apalagi seorang figur/da'i. Jauhi sikap NGEYEL dengan indikator sulit mengakui kalo dirinya salah, suka ngeles, muter-muter jika pendapatnya tidak tepat, ego kalau di kritik, mau menang sendiri, sulit berkata saya tidak tahu dan enggan minta maaf. Seperti kata pepatah;
      العالم اذا اخطاء تأسف، وأما الجاهل اذا أخطاء تفلسف
      "Orang berilmu jika berbuat salah ia akan mudah minta maaf. Adapun orang bodoh, jika berbuat salah ia akan berfilsafat".
      Orang yang sombong, tidak punya sikap objektif, maka belum layak dijadikan teman apalagi panutan.
      Imam Asy-Syafi'i rahimahullah telah berkata,
      *من أحبّ أن يفتحَ اللهُ تعالى قلبَه ويرزقه العلمَ فعليه بالخلوةِ وقلةِ الأكلِ وترك مخالطة السفهاء وبعض أهل العلم الذين ليس معهم إنصافٌ ولا أدبٌ*
      _"Siapa yang ingin Allah bukakan hatinya dan Allah beri ilmu, hendaknya menyendiri, sedikit makan, menjauhi manusia yang kurang akal, tidak bergaul dengan sebagian ahli ilmu yang tidak memiliki sikap objektif dan tidak beradab"_
      📚 (Bustanul Arifin karya Imam an-Nawawi hlm 159)
      Sikap objektif hanya milik pribadi mulia, akhlak yang dicintai Pencipta, hatinya rendah di dasar samudra, namun jiwanya tinggi di cakrawala.
      🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻🌻
      Basurau Dirant@u____ ✍🏻

    • @iwantidung604
      @iwantidung604 4 дні тому

      ​@@ummuabdillahtrisyahrini8447
      Berbeda bukan berarti keliru. Seperti imam Syafi'i yng berbeda dengan gurunya Imam Malik.
      Seperti motor 2 tak dan 4 tak atau seperti motor gigi dan metic.

  • @nasanasrudin5448
    @nasanasrudin5448 8 місяців тому

    FAKTA YANG PINTAR MAH BANYAK SEKALI CUMA YANG FAHAM HANYA SEDIKIT KARENA FAHAM ADALAH BONUS DARI ALLAH BAGI ORANG2 YANG DI KEHENDAKI BAIK OLEH ALLAH, "MAN YURIDHILLAHU KHOIRON YUFAQIHU FIDDIIN"

  • @aquaza1568
    @aquaza1568 8 місяців тому

    sesungguhnya amal tergantung niatnya ya tad.
    kalo niat melintir ya jangan dibolehin dong tad.

  • @PambudiDharma
    @PambudiDharma 8 місяців тому

    Mas ppn adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah kepada setiap pembeli barang... jadi intinya pemerintah malakin rakyat nya sendiri

  • @Neiywhy
    @Neiywhy 5 днів тому

    Mengenakan PPN sebesar x% di struk sebenarnya termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa (maks/pajak).
    Bisa dimaklumi pak ustadz berpendapat sipenjual tidak termasuk penarik pajak karena jika mengatakan " ikut berdosa" maka pak ustadz bisa di jerat hukum karena telah menghasut masyarakat agar melawan perintah undang-undang (untuk tidak membayar pajak). #cariselamat

  • @kangjuki5199
    @kangjuki5199 8 місяців тому +1

    Ya memang yg berhubungan sama pajak termasuk yg di larang dan masuk neraka bukan dari ane loh ya, semoga istiqomah UAH dan Ustadz2 salaf saling bertukar ilmu

  • @ibnumubarokeib
    @ibnumubarokeib 8 місяців тому

    jika premis nya disusun dengan baik, mka kesimpulan nya akan tepat, dn hukum bisa di perjelas..

  • @mantappakkasih2602
    @mantappakkasih2602 8 місяців тому +1

    Mantap bpk uztad di jalan yg benar

  • @chronoserge1087
    @chronoserge1087 8 місяців тому

    Secara konsep memang bener UAH. Namanya ppn, pertambahan nilai. Nilai bertambah karena proses produksi dari penjual.
    Tapi dalam aktualnya argumen UAH ini gak bisa dijalankan. Semua ppn itu pasti pembeli yg nanggung, entah itu tertulis maupun tidak tertulis. Kan tinggal masalah harga aja.
    Ustadz Ammi jg bener. Baiknya (jika ada struk), maka ppn itu dikeluarkan. Urusan di pemerintahan itu rumit. Pembelian barang harus tertulis ppn. Kalo nggak ada ppn, maka dana yg turun dipotong dengan ppn.

    • @sultansaputra9010
      @sultansaputra9010 8 місяців тому

      Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
      (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

  • @GeGei10
    @GeGei10 8 місяців тому +1

    Cuma timnas yg dapat menyatukan lapisan masyarakat,klw kaya gini isi orang2 di dalam agama,maka agama bukan Jadi pemersatu...kalian bener2 kocak😅

    • @DahliaSafitri-gq8gs
      @DahliaSafitri-gq8gs 8 місяців тому

      Secara umum, Agama memang untuk membedakan orang sesat dan orang yg lurus. Membedakan yg hak dan yang bathil, membedakan ini dan itu. Dalam Islam persatuan hanya bisa terjadi jika muslim berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Sunnah sesuai pemahaman salafus Sholeh.
      Jika menurut anda hanya timnas yg bisa menyatukan manusia, berarti anda menganggap timnas lebih tinggi dari agama berdasarkan asumsi bodoh anda. Wal iyazubillah.

    • @arifnostrees
      @arifnostrees 8 місяців тому

      Timur tengah tidak bersatu padahal sama sama islam...karena beda pemahaman..ini sangat sensitif..makanya kita jangan sampai radikal seperti umummya di timur tengah islam di indonesia sdh seharusnya tetap rukun kompak kerjasma yg baik walau beda pemahaman....saya fanatik dengan paham saya tp saya tidak mau bersinggungan dengan org islam yg beda paham....NKRI harga mati...toleransi harus di junjung tinggi..

    • @hambasaja7895
      @hambasaja7895 8 місяців тому

      ​@@arifnostreesnah ini baru saya suka

    • @ilamahillah7279
      @ilamahillah7279 8 місяців тому

      @@DahliaSafitri-gq8gs Gak perlu jauh2 sampai saat ini Sis... Bro... semuanya saja.... Dari zaman setelah sahabat sudah banyk berseliih meskipun katanya sama2 berpegang oada Qur'an Sunnah.

  • @oriorwantara1306
    @oriorwantara1306 8 місяців тому

    Sebelum makan tanyain dulu klo ada pajak apa tdk, klo ada yaa pindah aja makan ditempat lain, masih banyak kok warung² yg tdk ada pajaknya

  • @melinuxid
    @melinuxid 8 місяців тому +2

    pajak mmg zolim...

  • @laizawakontaus.pd.i6741
    @laizawakontaus.pd.i6741 8 місяців тому +1

    Sy bisa paham maksud UAH dan saya sepakat

  • @IsmanChannel-bw9tr
    @IsmanChannel-bw9tr 8 місяців тому +2

    Masya Allah UAH, pahala mengalir utk beliau, sudah beberapa hari UAH muncul di youtube2. Semoga Allah kuatkan UAH.
    Ini acara yg setajam........
    Atau yg in..... ?

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому

      Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

  • @Eraa2078
    @Eraa2078 8 місяців тому

    Karena perbedaan konsep pajak dan zakat. Pajak setiap transaksi 11% dari harga barang (biaya+modal+keuntungan) tentu saja sangat berat klo ditanggung penjual, bagi pembeli sebenarnya berat juga😂 coba klo di Indonesia diberlakukan pajak dibayar terpisah dengan harga barang seperti diamerika. Pasti banyak yg mengeluh.😂😂😂.
    Sedangkan zakat secara sederhana dikenakan pada aset+ keuntungan setahun dikurangi hutang (itupun cuma 2,5%) tentu ada perhitungan lebih detail menyangkut nisab dan haul.

  • @muhtadipep2764
    @muhtadipep2764 8 місяців тому +2

    Pajak itu bagian dari penindasan thd rakyat

    • @hermanbumiroso4587
      @hermanbumiroso4587 8 місяців тому

      Ente gk usah bayar pajak... Ente jg gk usah lewat jalan raya dsb... Hidup aja dihutan

  • @ilamahillah7279
    @ilamahillah7279 8 місяців тому +1

    Asem tenan.....!!!!!
    Cuplikan2 gini yang biki ribut. Sertakan link Asli Chanel yang Full biar gak pada gagal faham .

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому

      Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

  • @baronbaron281
    @baronbaron281 8 місяців тому

    MULAI NGAWUR NIH ADI HIDAYAT.. GAK PERNAH KE RESTORAN KAYAKNYA.. ASBUN

  • @deniibawang1651
    @deniibawang1651 8 місяців тому +1

    RUANG DISKUSINYA DIBATASI SAJA HANYA KEPADA PERKATAAN USTAD ADI HIDAYAT...BELIAU BERKATA KETIKA SAYA TANYAKAN KEPADA PETUGAS PAJAK TERNYATA ORANG PAJAK BERKATA 'TIDAK ADA YG NAMANYA PAJAK MAKANAN'!!!

    • @ayzurealsayf
      @ayzurealsayf 8 місяців тому

      Mungkin orang pajak yang ditanya UAH itu tukang pajak di Libya, bukan di Indonesia 😂😂😂😂😂😂😂😂
      MAKANYA JADI NGAWUR FATWANYA😂😂😂😂😂

    • @deniibawang1651
      @deniibawang1651 8 місяців тому

      @@ayzurealsayf INILAH CONTOH KOMEN WAHABI BOTOL!😂😂😂

  • @afk33700
    @afk33700 8 місяців тому

    Pedagang sudah kena pon kalo order barang
    Di tambah pph 0,5 ℅ omset

  • @beenahl5716
    @beenahl5716 8 місяців тому +1

    Pajak haram dalam Islam. Kecuali kondisi mendesak.

  • @Ashifer_CCreator
    @Ashifer_CCreator 8 місяців тому +1

    Tanda kiamat adalah Banyak Pajak yang aneh-aneh. Jujur sampai sekarang saya gak ridho PPn asal 10 jadi 11 persen

  • @agussusilo1618
    @agussusilo1618 8 місяців тому +1

    ribut ngutusin pajak,belain negara.
    kalian lupa,negara gak boleh mungut pajak ke rakyat kecuali ke kafir.

  • @r.shiratmustaqim3539
    @r.shiratmustaqim3539 8 місяців тому

    KITA HARUS BANYAK BELAJAR SUPAYA TIDAK FANATIK BUTA PADA ORANG YANG DISEBUT USTAD, KIAI ATAU ULAMA.,..
    Bodoh itu obatnya belajar dan bertanya...

  • @rahmatkamal1388
    @rahmatkamal1388 8 місяців тому +2

    Utk ke hati hatian sy ambil pendapat ustadz Adi Hidayat

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому +1

      Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

    • @kppsena211
      @kppsena211 8 місяців тому

      Ada dua jenis pajak bapak/ibu, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak restoran itu masuk ke kategori pajak daerah sedangkan PPN itu masuk ke kategori pajak pusat. Di video ini terlihat UAH rancu dengan kedua jenis pajak tersebut, semoga saat ini beliau sudah mendapat penjelasan yang tepat 😁

  • @DullRiyadi-uo8pt
    @DullRiyadi-uo8pt 8 місяців тому +2

    Ustad salaf mantap..

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому

      Jangan taqlid buta Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

  • @priyosigitsuzanto4704
    @priyosigitsuzanto4704 8 місяців тому +1

    Ilmu semakin mudah dicari, tapi adab semakin berkurang.

  • @jampprofesional9878
    @jampprofesional9878 8 місяців тому +1

    Apa memang kita mau jualan makanan misalnya 20rb, punya untung 3-4rb terus harus dipotong lagi pajak 11% dari keuntungan itu?
    Makanya pajaknya dibebankan ke pembeli, sesuai ketetapan pemerintah.

    • @CaraCariCiri
      @CaraCariCiri 8 місяців тому

      Anggap pajaknya 2rb, kenapa ga naikan harganya jadi 22.000.?

    • @Erispedia
      @Erispedia 8 місяців тому +1

      @@CaraCariCiriya, harusnya dinaikkan. Karena PPN konsumen yg harus bayar. Tp kalo penjual tidak menaikkan harga, ya penjual yang disuruh nombokin (jika omzet sudah di atas 4,8M setahun).

    • @jampprofesional9878
      @jampprofesional9878 8 місяців тому

      @@CaraCariCiri ya kan berarti sama aja,, kalo dinaikin berarti yg bayar pajak pembelinya.. 😂😂

  • @Asyhar_Jaya
    @Asyhar_Jaya 8 місяців тому +1

    channel ini banyak syubhat nya 😊

  • @janissarijanissari1132
    @janissarijanissari1132 8 місяців тому +1

    Haram negara memungut pajak.

  • @nasanasrudin5448
    @nasanasrudin5448 10 днів тому

    YANG TERANCAM NERAKA ITU PENARIK PAJAK ALIAS PETUGAS PAJAK BUKAN YANG DITARIK PAJAKNYA NA'UDZUBILLAHI MIN DZAALIK

  • @CeritaSantai
    @CeritaSantai 8 місяців тому

    Memang kalau makan diresto tdk kena pajak resto, yang terkena pajak resto 10% itu pemilik warung, kalau pajak PPN itu belanja barang toko, bukan warung atau resto.... Tak ada yang salah dengan pendapat UAS...!

    • @sultansaputra9010
      @sultansaputra9010 8 місяців тому +1

      Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
      (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
      Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.

    • @bambangirawan1138
      @bambangirawan1138 8 місяців тому

      Mayotitas masyarakat kita memang awam soal pajak, termasuk tokoh² agama yg pastinya setiap hari bersentuhan dengan pajak terutama PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 11% (yg dipungut pusat) dan PPn 1 (Pajak Pembangunan 1) 10% (yg dipungut pemda).
      Alangkah bijaknya jika para pemuka agama tidak bicara soal pajak, terlebih dengan mengintimidasi bakal masuk neraka.
      Walaupun sama² untuk kesejahteraan warga masyarakat, kebijakan perpajakan dan syar'i pasti berbeda. Tapi bukan hal yg mustahil jika bisa berjalan bersamaan spt pajak dan zakat.
      Maka, bicara lah sesuai dengan kompetensinya.

  • @yayanroyani390
    @yayanroyani390 8 місяців тому +1

    Anda salah...klo g mau tanggung ppn ya g usah jualan karena itu tanggung jawab pemilik warung. lebih baik naikin harga sesuai ppn..itu halal ....klo pun mau di tanggungkan ke konsumen ya harus diberitahukan dl ke konsumen sebelum transaksi baru benar yg anda katakan...karena tidak semua konsumen ikhlas untuk membayar beban ppn setelah transaksi ....itu yg menjadikan haram ppn karena dipaksa bayar tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu tiba2 z di struk ada ppn yg harus dibayar

    • @pinteryuuuk...u...6234
      @pinteryuuuk...u...6234 8 місяців тому

      Anda kl gak mau bayar pon ya jangan belanja di tempat yg ada ppn... 😊

  • @kelana8806
    @kelana8806 8 місяців тому +1

    Kalah pinter sama negara aka menkeu aka presiden, lolos ppn kena pajak jual beli seperti orang jual rumah atau tanah. Pokoknya pemerintah menang 😀

  • @billingdegriya5727
    @billingdegriya5727 8 місяців тому

    Walah ... Cek dulu lapangan pak ustadz, PPN yg kena ya pasti pembeli, pajak makanan hotel resto semua ada..coba antum tanya pada yg bisnis kuliner, yg punya hotel yg punya resto..

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому

      Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

    • @kppsena211
      @kppsena211 8 місяців тому

      Ada dua jenis pajak bapak/ibu, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak restoran itu masuk ke kategori pajak daerah sedangkan PPN itu masuk ke kategori pajak pusat. kedua2nya dibebankan kepada konsumen akhir

  • @irwananwar1452
    @irwananwar1452 8 місяців тому +1

    SI UAH BELUM PAHAM PPN artinya Pajak Pertambahan Nilai, uah kalau jajan direstoran baysr ppn nya gak, kl gak paham pajak jangan komentar Adi malu !!

    • @deniibawang1651
      @deniibawang1651 8 місяців тому

      BAYI WAHABI SONGONG! JIDAT LU UDAH HITAM BELUM?😂😂😂

    • @dendengdandang01
      @dendengdandang01 8 місяців тому

      Ngeri banget komennya 😅

    • @deniibawang1651
      @deniibawang1651 8 місяців тому

      SEPAHAM APA ELU TENTANG PAJAK CONG?😂😂😂

  • @gzulsalleh3882
    @gzulsalleh3882 8 місяців тому +1

    Tidak faham...
    Mau disampaikan apa???

  • @bagusdiarsa2774
    @bagusdiarsa2774 8 місяців тому

    PPN ada pengecualiannya Saudaraku.
    Silahkan dibaca-baca.
    Hal dunia serahkan ke ahlinya, hal fiqih, syariat maupun thoriqoh serahkan ke ahlinya masing-masing.
    Apalagi ustadznya keluaran universitas, lihat dulu jurusannya apa.

    • @dot8331
      @dot8331 8 місяців тому

      G nyambung luh ngomong apa😂

  • @BubbleCatboy
    @BubbleCatboy 8 місяців тому +1

    Hati2 admin sebaiknya tabayyun dulu, soalnya klu anda salah dan dgn konten seperti ini trus ada yg sampe benci salah satu ustadz anda ikut berdosa...ingat mati g ada yg tau menurut ustadz khalid salah sm Allah bisa dgn istigfar tp salah sm manusia harus minta maaf sm orgnya langsung dan g cukup dgn minta maaf klu ada unsur fitnahnya hrs diperbaiki nama baiknya.....bknnya menggurui sebelumnya minta maaf tp saling mengingatkan mudah2an jika saya salah ada org yg mau mengingatkan jg nantinya

    • @iriyantogsp3085
      @iriyantogsp3085 8 місяців тому

      Lanjut min ..moga mendpt tambahan pahala memberi pencerahan

  • @fajarshidiq3768
    @fajarshidiq3768 8 місяців тому

    Orang awam zaman now laga nya Muhaqiq bahkan Mujtahid
    Bisa membandingkan para ustadz dan para ulama😊

  • @ErwinMoeslim
    @ErwinMoeslim 8 місяців тому +1

    kapan ustad anb konsumen punya ksepakatan dengan pemilik resto klu pajak dibebankan ke konsumen...bukannya penjual diam2 aj,pas bayar tiba2 ada ppn dan dibebankan kekonsumen...ktika ditanya dikasir, si kasir menjawab iya pak emang ada penambhan ppn, si konsumen juga terpaksa membyar tambhannya, gak mungkin toh gak dibayar... jdi ap klu bgni bukan penipuan dan zolim.
    pmilik resto dizolimi pemerintah, dan konsu.en dizolimi pemilik resto..tolong dikji ulang masalah ini...

    • @orangbiasa5629
      @orangbiasa5629 8 місяців тому +1

      Ustadz ANB kan sudah menjelaskan, kalo disebutkan ppn nya, maka wajib bagi si penjual utk menyetorkan uang pajak tsb ke pemerintah sesuai nominal pajaknya, tidak boleh dikurangi.
      Jika si penjual menarik ppn sendiri pdhl ternyata pemerintah tidak menarik ppn thd barang dagangannya itu, berarti si penjual itu melakukan penipuan thd konsumen.
      Apapun itu, yg namanya pajak itu jelas bentuk kezoliman thd rakyat. Rakyat bisa apa? Ya pasrah, dan banyak2 berdoa aja krn doa org yg terzolimi mustajab.

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому

      ​@@orangbiasa5629Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

    • @yaumy_lovers
      @yaumy_lovers 8 місяців тому

      ​@@makjoyyah9535 weleh posting UU PPN ke beberapa kolom komentar, cari juga dong UU tentang pajak Daerah biar faham 😁

    • @makjoyyah9535
      @makjoyyah9535 8 місяців тому

      @@yaumy_lovers yang jelas ustadz Adi berkata sesuai undang-undang dan jelas ada di undang undang

    • @yaumy_lovers
      @yaumy_lovers 8 місяців тому

      @@makjoyyah9535 UAH ahli di suatu bidang tapi tentu saja tidak akan ahli di semua hal.
      Pajak Restoran diatur di UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan PPN diatur di UU tentang PPN dan PPnBM. Dulu besarannya sama yaitu 10% (sekarang PPN 11%) yg membuat masyarakat rancu dan mencampurkan adukkan kedua hal tsb termasuk disini UAH juga. Padahal PPN tidak sama dgn pajak restoran.
      Jadi keliru UAH pada video diatas ketika menyalahkan pemilik restoran yg mengenakan pajak 10% yg tertulis distruk pembeli tsb, karena pemda memang membebankan tugas mengutip pajak itu dari konsumen, kpd restoran.
      Demikian juga minimarket yg mengenakan PPN 10%, karena pemerintah pusat membebankan tugas itu kpd minimarket.

  • @IwanSetiawan-c4s
    @IwanSetiawan-c4s 8 місяців тому

    Penampilan meyakinkan seperti orang mengerti, "antum salah, neraka !! ". Tapi sebenarnya TIDAK mengerti apa² , kasihan orang awam dijadikan bodoh dan menjauh dari ajaran yang benar. Allahu Yahdik
    Mas Adi belajar dulu deh daripada menyesatkan, jangan mau dipanggil ustadz yah karena mas Adi belum layak.
    Belajar tanpa guru bisa SESAT tetapi belajar salah pilih guru jauh lebih SESAAAT.
    Baarakallahu fiikum para Ustadz Manhaj Salaf.

  • @LismaHidayati
    @LismaHidayati 8 місяців тому +1

    Ini yg punya konten maksudnya gmn??pgn ngelurusin tauhid tapi kok nanggung2 malah bikin dosa..penghasilannya juga bisa ga berkah kawan.saya yakin konten UAH itu di potong..klo di selesaikan kontennya bakal panjang,sebab memang seperti itu cara dakwahnya UAH,detail.klo kamu tonton sampai selesai kesimpulannya "pemilik warung yg menarik pajak bakal masuk neraka apa bila berbohong,minta ppn pada konsumen tapi tdk disetor".sama dgn ustad 1 nya lagi..jgn sembarangan memanfaatkan keadaan.inget dosa jariyah🙏

  • @rudisetiawan1308
    @rudisetiawan1308 8 місяців тому +1

    Pak ustadz ini tidak tau lapangan... Gk perna penjual sama pembeli bersepakat masalah pajak...

    • @pawitzaeni6999
      @pawitzaeni6999 8 місяців тому

      Sepakat kata ente bayar pajak itu terpaksa mau ga mau

    • @kppsena211
      @kppsena211 8 місяців тому

      Bapak/ibu ada dua jenis perpajakan yang berlaku di Indonesia, yg pertama pajak yg dikutip pusat, yang kedua pajak yang dikutip daerah, mohon tidak rancu tentang kedua jenis pajak ini
      Selengkapnya :
      Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
      Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
      Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
      Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
      Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
      Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
      Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.
      Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
      Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
      Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
      Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
      Pajak Penghasilan (PPh)
      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
      Bea Materai
      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
      Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
      1. Pajak provinsi terdiri dari:
      Pajak Kendaraan Bermotor.
      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
      Pajak Air Permukaan.
      Pajak Rokok.
      2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
      Pajak Hotel.
      Pajak Restoran.
      Pajak Hiburan.
      Pajak Reklame.
      Pajak Penerangan Jalan.
      Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
      Pajak Parkir.
      Pajak Air Tanah.
      Pajak Sarang Burung Walet.
      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
      Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
      (Sumber : Pajak.go.id)

  • @makjoyyah9535
    @makjoyyah9535 8 місяців тому

    Biar cerdas langsung ke aturan pemerintah
    Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

    • @kppsena211
      @kppsena211 8 місяців тому +3

      Bapak/ibu itu UU ttg PPN diatas adalah pajak yg dikutip pusat, selain itu ada lagi pajak yang dikutip daerah seperti pajak restoran ataupun pajak kendaraan bermotor ya. Mohon tidak rancu tentang kedua jenis pajak ini 🙏😁
      Selengkapnya :
      Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
      Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
      Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
      Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
      Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.
      Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
      Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.
      Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.
      Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
      Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah
      Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:
      Pajak Penghasilan (PPh)
      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
      Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
      Bea Materai
      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
      Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:
      1. Pajak provinsi terdiri dari:
      Pajak Kendaraan Bermotor.
      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
      Pajak Air Permukaan.
      Pajak Rokok.
      2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
      Pajak Hotel.
      Pajak Restoran.
      Pajak Hiburan.
      Pajak Reklame.
      Pajak Penerangan Jalan.
      Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
      Pajak Parkir.
      Pajak Air Tanah.
      Pajak Sarang Burung Walet.
      Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
      Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
      Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.
      (Sumber : Pajak.go.id)

    • @this_my_islam
      @this_my_islam 8 місяців тому

      @@kppsena211 nah lengkap ini penjelasannya 👍👍👍

    • @yaumy_lovers
      @yaumy_lovers 8 місяців тому

      UAH di video ini salah paham tidak dapat membedakan pajak Daerah (Pajak restoran, hotel, kendaraan dst) dan pajak Pusat (PPh, PPN dst).
      Kasihan para pedagang disebut shahibul maks, kan mereka memang perpanjangan tangan negara utk mengutip pajak dari konsumen yg kemudian disetorkan ke pemerintah daerah/pemerintah pusat.
      Shahibul Maks itu lebih tepatnya adalah preman2 yg mengutip uang keamanan2 dari para pedagang, dan oknum2 yg membekingi para preman tsb

    • @sultansaputra9010
      @sultansaputra9010 8 місяців тому +1

      Makanan dan minuman yang dijual di restoran memang tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan pajak restoran (pajak daerah). Pajak restoran itu beda dengan PPN, walaupun dulu tarifnya sama 10% (sekarang PPN 11%). Yang terkena pajak restoran itu ya pembeli. Pasal 38 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah:
      (1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
      Jadi dalam hal ini, restoran hanya membantu memungut pajak restoran dari pembeli untuk selanjutnya disetorkan sebagai pajak daerah ke kas daerah.

    • @keluargaaladin4283
      @keluargaaladin4283 8 місяців тому

      permasalahan yg terjadi adalah bagaimana memonitor PPN yg dititipkan oleh konsumen khususnya pada retail dan resto...disisi lain PPN yg kita bayarkan tidak bisa dijadikan Pajak Masukan

  • @kriswinarto412
    @kriswinarto412 8 місяців тому

    Bagaimana kalo jual beli rumah warisan

  • @falahgaming4771
    @falahgaming4771 8 місяців тому

    Yg menjelaskan seharusnya dari yg ahli perpajakan.

  • @fajarshidiq3768
    @fajarshidiq3768 8 місяців тому +1

    Ini ijtihad baik pandangan ustadz nur baist atau Ust Adi bisa benar bisa salah...
    Yang penting jangan MENGADU DOMBA
    jelas haromnya 😂😂😂😂

  • @budiyatna761
    @budiyatna761 8 місяців тому +1

    UAH...bukan ahlinya berani berikan fatwa ..ngawur...cepi cepi..

  • @bambangistianto
    @bambangistianto 8 місяців тому +1

    Gak ada yg lebih ahli, semua punya kesimpulannya masing2 dan punya pemahaman masing masing.

    • @abuhumnah9575
      @abuhumnah9575 8 місяців тому +1

      UANB menarik kesimpulan dan memahami bersumber dari data dan informasi yang benar ( terkait pajak). Sementara UAH datanya keliru. Silahkan simpulkan dengan akalmu, ustadz mana yg benar dalam memahami dan menyimpulkan. Kalo masih nggak percaya, silah tanya orang pajak terkait data PPN. Ust Ami atau ust Adi yg benar.

  • @militantugumuda4658
    @militantugumuda4658 8 місяців тому +4

    Ini postingan yang kurang mendidik secara adab meskipun secara ilmu sangat bermanfaat.
    Jika ada kekurangan dari guru atau ulama lain dan ingin mengkoreksinya sudahkah diterapkan kaidah tabayun kepada yang bersangkutan sebelum admin buat video ini?
    Jika menasehati pemimpin harus dengan sembunyi-sembunyi, apakah hal yang demikian tidak bisa diterapkan untuk guru atau ulama meskipun berbeda afiliasi dan preferensi?
    Alangkah baiknya jika admin memberikan narasi dan disclaimer untuk mencegah terjadinya ghibah di publik, apalagi ulama dan Ahlul ilmi yang admin jadikan objek video. Ini lebih kesannya ada unsur adu domba dan ghibah.
    Niat baik untuk menyebarkan ilmu bisa berubah menjadi dosa jika cara-cara yang dipakai kurang layak. Wallahul musta'an

    • @WIBbertauhid
      @WIBbertauhid  8 місяців тому +3

      1. Betapa banyak video2 dari saudara2 yg beda pemahaman, antum mau tabayyunkan satu2 ?
      2. Bedakan antara penguasa dan dai yg dengan jelas2 menyebar syubhat secara terang2an.
      3. Masalah niat, jazaakallahu khoiran sudah ingatkan, tapi apakah antum tau niat kami sehingga bisa antum just secata serampangan ??

    • @dickyhadityanoviandi1558
      @dickyhadityanoviandi1558 8 місяців тому

      Bukan tidak mendidik lagi, tapi konteks dari videonya saja apa tdk nyambung... Adi hidayat bilang apa, ammi nur Bait bilang apa.

    • @MoFernandez
      @MoFernandez 8 місяців тому +1

      Si fulan ceramah dimasukkan ke youtube. Si Fulan ceramah syubhat ditonton jutaan orang.
      Dikounternya juga harus di youtube lah, karena dia nyebar syubhatnya di sana.

    • @RumikAZ
      @RumikAZ 8 місяців тому

      TABAYYUN ??? Nih dengarkan penjelasan ustadz salafy tentang tabayun. KE ADY HIDAYAT HARUS TABAYUN BERAPA KALI ??
      ua-cam.com/video/aRhFMzYv9Zc/v-deo.htmlsi=A6kEtJaWhZQDBG-_

    • @RumikAZ
      @RumikAZ 8 місяців тому

      @militantugumuda4658 ini orang ga paham sih, tabayun udah sejak dulu. Anda tabayun sekarang ya telat lah. Belajar dulu anda

  • @ihsanramadhansuhairy7339
    @ihsanramadhansuhairy7339 8 місяців тому

    Ust ANB dh kena syubhat pemerintah dh....

  • @haanadza7814
    @haanadza7814 8 місяців тому

    Kenapa mereka sibuk mencari cari kesalahan ustadz ustadz yg tdk aealiran dg mereka,mengapa tidak fokus ke dakwah orng luar islam,kenapa sangat mudahenyalahkan orang lain dan merasa paling benar,pdahal perbedaan pendapat dlm fiqh itu rahmah

    • @sutan164
      @sutan164 8 місяців тому +1

      Karena mreka kecewa,dulu uah serasa mreka Se paham.

  • @agussyafei4289
    @agussyafei4289 7 місяців тому

    Pendapat Ust. Baits lbh ma'qul dibanding pendapat Ust. Adi,

  • @kunangkunang6961
    @kunangkunang6961 8 місяців тому

    PPN di tangguhkan kepada pembeli yaitu KFC.

  • @ridwanarifinwangsanegara9930
    @ridwanarifinwangsanegara9930 8 місяців тому +1

    Klw membicarakan aib seorang muslim via kolom komentar dosa gak ya?😅

  • @muammargantengcoyamargante1033
    @muammargantengcoyamargante1033 8 місяців тому

    Hati hati .untuk membicarakan ulama .apalagi membicarakan yang gak perlu..

  • @ahmaduuje8693
    @ahmaduuje8693 8 місяців тому

    Silahkan dipertemukan antara UAH dengan ustadz salapi, supaya tahu siapa yg berkualitas.

  • @fadhorrohman
    @fadhorrohman 8 місяців тому

    kalau g mau pajak ya pake sistem khilafah

  • @ahmadfarouq367
    @ahmadfarouq367 8 місяців тому

    Bukan menghujat bro,tapi meluruskan yg abu abu,

  • @Cika791
    @Cika791 8 місяців тому

    Hati2 jika kita membicarakan orang2 yg dekat dg Allah.Belum tentu kita di hadapan Allah lbh baik dr Beliau.dan nyari uang yg halal apalgi jika uang itu digunakan untuk menafkahi keluarga.orang kreatif adalah orang2 yg mencari cuan lewat medsos dg menunjukan kreatifitas bukan malah mencari2 cela oranglain apalgi orang yg dekat dg Allah.HATI2 BISA JADI UANG DR CONTEN INI NGGK BERKAH

  • @IndraApriyanto-x7u
    @IndraApriyanto-x7u 5 місяців тому +1

    Tobat tadz

  • @afndi6893
    @afndi6893 8 місяців тому

    Lebih mudah lagi klu yg biasa minum copi di kopi shop mall dan kopi di kopi shop biasa, anda badu pahan ppn sebenarnya..Semoga Allah membuat kita melek dgn hukum yg jelas bukan membawa panatik pengikut.

  • @edybambangsutopo5765
    @edybambangsutopo5765 8 місяців тому

    Wajib taat sama ulil amri tau..

  • @Hamdilalu
    @Hamdilalu 8 місяців тому

    Ini yg komen pengikut A dan pengikut B sama² kayak kerasukan😂