Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, termasuk dengan menggunakan alat setrum. Penangkapan ikan secara ilegal dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. Sanksi pidana untuk pelaku penangkapan ikan dengan alat setrum adalah: Paling lama enam tahun penjara, Denda paling banyak Rp1.200.000.000,00.
Hdir perdana bang izin mengikuti keseruannya cari ikan.. .. Wah poin banyak lah klau gitu👍🙂
dimana eta mang
Semangat terus
Wkwkwkw
PLN berjalan,haduhhhhhhh😢
Bukti vidio sudah ada tinggal lapor 😂😂😂😂
Naon maksud na bos masing 2 wae bos
@@pejuang73masing2 wae kmha wa .. Pan puguh tos aya hukum na
Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, termasuk dengan menggunakan alat setrum. Penangkapan ikan secara ilegal dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Sanksi pidana untuk pelaku penangkapan ikan dengan alat setrum adalah: Paling lama enam tahun penjara, Denda paling banyak Rp1.200.000.000,00.
@@yusupDbrodersfishing biasa wae meren sesama cari rejeki mah
@@pejuang73 sok wae hak wa eta mah .. Hak urg ngbjaan eta nyetrum salah .. Kitu we wa mun masing2 mah .. Teu slah .mereun urg ngbjaan
@dinasperikanan ini dah ada video nya..
@@ipan_soog2841 mantap kawan