Kenapa harga sewa tanah pt KAI harganya berlipat-lipat dari bayar PBB atau SPPT padahal tanah PT KAI adalah tanah yang dikuasai oleh negara. Mohon pencerahannya
PBB itu aset milik sendiri, masuknya ke pajak negara. Sedangkan sewa tanah PJKA itu sesuai namanya, hanya sewa, Terserah PJKA mau masang tarif berapa, toh itu tanah mereka, Malah seharusnya tanah PJKA itu steril.
Warga gak ngotak, mending pindah aja, beli tanah sendiri
Terus milik warga gitu dan berhak menolak diminta pergi ?
8 thn
Harga ny gk ngotak...
Terus gmn tuh kelanjutan kasus ny?
Kenapa harga sewa tanah pt KAI harganya berlipat-lipat dari bayar PBB atau SPPT padahal tanah PT KAI adalah tanah yang dikuasai oleh negara. Mohon pencerahannya
PBB itu aset milik sendiri, masuknya ke pajak negara. Sedangkan sewa tanah PJKA itu sesuai namanya, hanya sewa, Terserah PJKA mau masang tarif berapa, toh itu tanah mereka,
Malah seharusnya tanah PJKA itu steril.
Itu tanah aset
Bongkar