pastikan sudah ada target penerimaannya di RKA dan DPA pak, jika tidak silahkan input target 0 untuk jenis pendapatan yang memang tidak disertakan dalam RKA maupun DPA.
@@yulianabaguna9325 kalau tidak / belum ada rekening denda nanti diinputkan anggaran 0 (nol) di RKA dan di Rincian Anggarannya sehingga di Perubahan anggaran baru diisi dengan target penambahan denda-nya.
@@budnagekeo9863 status ketetapannya kosong pak Sementara mau edit ketetapan pendapatan tidak ada menu editnya Jadi mau edit ketetapan setelah dibuat jadi ngak bisa pak
misi bang izin bertanya, untuk pengisian rincian bukti penerimaan, jenis rekening hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan gak muncul. gimana cara munculin ya. makasih
Ketetapan Pajak & Retribusi dr Bidang / Unit yg mengurus Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi. Jika via transfer Bank silahkan dibuat form pengiriman bukti penyetoran kpada SKPD / BUD.
izin tanya bang!! cara edit bukti penerimaan dan STS yang sudah final tu gmn ya? soalnya di menu tools untuk merubah status pada pendapatan gak ada data sama sekali. mohon pentunjuknya! trima kasih sebelumnya
Ijin tanya, saya infut jurnal pendafatan, cuma dobel infut, cara hapus ny lagi mana ya 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
pendapatan apa bu?? transfer kah??
@@budnagekeo9863 pendapatan dana BOS tahap 1
@@caca9674 pakai SP2B SPB kah??
pada saat memilih rekening tidak muncul obyeknya,, gimana cara memunculkannya
pastikan sudah ada target penerimaannya di RKA dan DPA pak, jika tidak silahkan input target 0 untuk jenis pendapatan yang memang tidak disertakan dalam RKA maupun DPA.
pas pilih rekening gak muncul jenis pendapatan penjualan BMD yang tidak dipisahkan, gimana cara munculin ya
itu dr mekanisme anggaran, coba cek di DPA ada atau kosong??
kalau kosong minta diinputkan dan diposting target penerimaannya
jika imput denda pajak restoran dan lain2 di fmis
input sesuai rekening penganggarannya
@@budnagekeo9863 apa untuk di menu pilih rek ini untuk denda tidak masuk 🙏
apakah nnt BUD yang meninput denda??? mohon bantuannya🙏
@@budnagekeo9863 waktu di simda lalu setelah di imput pokok pajak lalu di tambah lagi imput denda pajaknya🙏
@@yulianabaguna9325 kalau tidak / belum ada rekening denda nanti diinputkan anggaran 0 (nol) di RKA dan di Rincian Anggarannya sehingga di Perubahan anggaran baru diisi dengan target penambahan denda-nya.
Izin bertanya
Jika salah entri data dimenu Ketetapan Pendaparan bagaimana cara mengeditnya pak
Trmksh sblmnya
Ubah Status Ketetapan dari Final ke Draft lalu diedit pak
@@budnagekeo9863 status ketetapannya kosong pak
Sementara mau edit ketetapan pendapatan tidak ada menu editnya
Jadi mau edit ketetapan setelah dibuat jadi ngak bisa pak
@@davidoktaerhansyah9011 sudah cek di menu Tools => Ubah Status di Menu Penatausahaan?
@@budnagekeo9863 sdh dicek pak
Tapi no data setelah dibuka
Jadi bingung mau merubah datanya gimana
Soalnya ngak bisa diedit
@@davidoktaerhansyah9011 ini masuknya sebagai admin atau sbgai user PD?
Ijin bertanya pak, kenapa nomor rekening tidak muncul di pilih nomor rekening ya 🙏
BUD harus Input Nomor Rekening RKUD atau Rek Penampung PAD dari Parameter. silahkan konsult dengan BUD / Bid Perbend / Admin PEMDA-nya
@@budnagekeo9863 izin tanya kenapa ngak muncul rekening pendapatnnya ya utk Pendapatan Transfer
@@waone85 pendapatan transfer di BKD kan??
coba cek dlu DPA Pendapatannya, ada pendapat transfer atau tdk??
Ijin bertanya kk ,, di menu penatausahaan sy kok tdk ada menu bendahara penerimaan nya ? Mohon dibantu🙏
coba hubungi admin pemda-nya dlu. biasanya akun bendahara penerimaan dibuat terpisah dengan bendahara pengeluaran pak.
misi bang izin bertanya, untuk pengisian rincian bukti penerimaan, jenis rekening hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan gak muncul. gimana cara munculin ya. makasih
sbb bro, nanti dr anggaran dibuat / iinput taget 0 penerimaan tsb
izin tanya, 1. dari mana dapat nomer ketetapan? 2. bagaimana pengisian tanpa membuat sts jika lewat transfer bank? 3. apa saja yang termasuk ketetapan
1. Nomor Ketetapan dari Bidang Pendataan / Penagihan / Pendapatan.
2. Transfer Bank ttap dibuat SPP-nya
3. Pajak dan Retribusi Daerah
@@budnagekeo9863jika ditransfer sama pelanggan apakah mengentri menu STS Setelah mengentri bukti penerimaan
Ketetapan Pajak & Retribusi dr Bidang / Unit yg mengurus Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi. Jika via transfer Bank silahkan dibuat form pengiriman bukti penyetoran kpada SKPD / BUD.
izin tanya bang!! cara edit bukti penerimaan dan STS yang sudah final tu gmn ya?
soalnya di menu tools untuk merubah status pada pendapatan gak ada data sama sekali. mohon pentunjuknya! trima kasih sebelumnya
biasanya kalau gak ada data di menu tools itu krna datanya mmg blm final silahkan dicek kembali sampai rincian penerimaan / STS-nya
Cara menghapusnya gmn klo salah tgl STS ? Mohon solusinya
@@asimasiahaan146 Kalau sdh Posting SKPD / SKPKD nanti minta akuntansinya unposting dlu, lalu Draft STS dan Ubah Tanggal STS lalu simpan.
Izin tanya juga...!!
Apakah data yg sdh terlanjur ubah status dapat diedit atau dihapus?
Soalnya ada data yg salah terlanjur saya ubah statusnya.
didraftkan pada Menu Tools => Ubah Status pak