MasyaAllah ini dia hitung2an yang saya cari selama ini. Alhamdulillah Jazakallah ilmunya pak🙏 Cuman mau tanya lagi Jika kasusnya spt ini bagaimana ya pak ust? -Pada Shofar 1443H ada tabungan 85 juta (td wajib zakat 85 juta ya), -lalu uangnya bertambah 20 juta di antara bulan shofar 1443H dan shofar 1444H, anggaplah bertambah sebulan sebelum Shofar 1444H -Sehingga pada shofar 1444H total uangnya ada 105 juta -nah apakah 20 juta yang baru ada tsb wajib di zakatkan? mengingat baru mengendap selama sebulan sebelum haul yg Shofar 1443H Jazakallah ust, mohon jawabannya
@@khaycacicu Ya, 20 juta tersebut wajib dizakati dan dihitung dengan semua tabungan yg ada utk dikeluarkan zakatnya. Karena patokan nominal uang yg harus dikeluarkan zakatnya (kalau sudah mencapai nishob) adalah pada waktu tiba wajib zakat, yaitu akhir haul (kasus di atas, wajib zakat adalah pada bulan shofar 1444 H) Wallahu A'lam
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh pak ustad mau tanya ini klau kita punya uang 5 juta kita harus kasih berapa persen ke anak2 atau tetangg yg kurang mampu mash jawaban nya..?istilahny kita shodakoh
@@HatinFauji Kalau sodaqoh yang sifatnya tidak wajib, maka tidak ada batasan minimal dan maksimalnya. Boleh berapa saja sesuai dengan kemampuan kita dan kebutuhan orang yg kita beri.
@@abdusshomadrifai7159 ya saya jujur kadang saya punya rejeki lebih dari 1 juta lebih terus saya punya uneg2 karena uang segitu bagi saya banyak jadi saya minta saran pendapatny ustad itu untung dari usaha jualan bgt pak ustad trimakasih jawaban nya salam dari kota blitar kota bpak presiden ke 1.,😊😊😊
Aslamualikum saya mau tanya misalkan uang 100 juta sdh dizakati tahun 2023 trus uang bertambah 120 juta ditahun 2024 apakh dizakati lagi ke 120 jutanya mohon djawab maksih
@@arbayaharbayah1754 Waalaikumussalaam warahmatullah Ya, wajib dizakati karena zakat harta itu dikeluarkan setiap tahun bila syarat-syarat wajibnya terpenuhi. Wallahu A'lam bIsshowab
Assalamualaikum usd, mau tanya gaji suamisaya kurang lebih 10 juta ,selama 9 bulan kemarin kemarin sya sudah mengeluarkan zakat ,tpi saya selalu bayar zakat ketika suami saya sudah mendapat gaji ( perbulan) tidak menunggu sampai setahun, apakah boleh , Terima kasih. Wassalam mu'alaikum ,
@@RosRafa-ls6wj Waalaikumsalam warohmatullah 1. Kewajiban zakat uang dibayar setiap tahunnya kalau sudah wajib zakat (yaitu sudah mencapai nishob dan sudah haul). Bukan setiap bulan. Cara hitungnya adalah dihitung sisa uang setiap bulannya setelah dipakai kebutuhan hidup, bila sisa sudah mencapai nishob (senilai 85 gram emas) maka ditunggu dan dilihat sampai 1 tahun Hijriyah, bila bartahan uang itu masih mencapai nishob atau lebih, baru wajib dibayar zakatnya. 2. Tapi kalau anda ingin bersedekah setiap bulan di setiap gajian, maka itu boleh bahkan dianjurkan, tapi masuknya bukan zakat yg wajib tapi sodaqoh yg dianjurkan. Wallahu A'lam
Assalamu'alaikum.. Mohon izin bertanya.. Pada ramadhan tahun 2023 uang tabungan saya 135jt tetapi belum haul.. Ketika ramadhan tahun 2024 tabungan saya 250jt..jadi berapa yg harus sy keluarkan untuk Zakat.. Mohon penjelasannya.. 🙏
Walaikumussalaam warohmatullah 1. Bila antara ramadhan 2023 sampai ramadhan 2024 uang tabungan tidak berkurang dari nishab maka uang tersebut wajib dizakati. 2. Patokan nominal harta yang wajib dizakati adalah nominal di waktu wajib bayar zakat. Dalam kasus ini adalah 250 juta. 3. Perhitungan : Rp. 250.000.000 x 2,5 % = Rp. 6.250.000 Jadi uang yang harus anda keluarkan untuk zakat harta tersebut adalah Rp. 6.250.000 Wallahu A'lam
Assalamualaikm pak ustat saya dan suami berpenghasilan masing2 lbh kurang 20jt sebulan jadi klo di jmlhkan bs mncapai 40-45jt ttp setiap bln uang itu hampir nyaris takbersisa dan kami tdk ada tabungan dikarnakan pengeluaran2 harian seprti gajih karywn art sklah anak kprluan sehari2 dan ada beberp cicilan bagai mana hukumnya untuk kasus saya ini pak ustad dan setiap tahun saya sllu mengusahakan di akhir tahun untk bisa mengeluarkan zakat dngan 2 bln terakhir sblm lebaran saya mengempiskan segala pengeluaran dan gajih 13 kami suami istri untk tdk dipakai untuk membayar zakat pak ustat karna saya dan suami sangat takut sekali dengan kewajiban zakat ini pak🙏 untk tabungan ju2r tdk lah banyak apa lg sampai mencapai nisab
@@kinariananindya4181 Walaikumsalam warohmatullah 1. Zakat wajib dibayar apabila syarat wajibnya terpenuhi diantaranya harta mencapai nishob dan harta yang mencapai nishob ini sudah berputar 1 tahun. Apabila 2 syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak wajib zakat. 2. Kewajiban zakat tidak dilihat dari pendapatan perbulan, tapi dilihat dari uang yg tersimpan/tersisa setelah digunakan untuk semua kebutuhan hidup. Jadi walaupun gajinya lebih dari 20 juta tapi selalu habis utk kebutuhan, maka tidak ada kewajiban zakat. 3. Bila kita faham berdasarkan ilmu bahwa tidak ada kewajiban zakat pada diri kita, maka tidak perlu takut (dari dosa), karena memang tidak wajib bagi kita. Apabila ada rasa takut dlm hal ini, maka ini adalah takut yang tercela karena muncul bukan dari hasil ilmu. 4. Tidak wajib zakat bukan berarti menghalangi seseorang untuk infak dari hartanya. Walaupun kita belum wajib zakat tapi kita ingin infak/shodaqoh kepada fakir miskin agar harta kita berkah, itu sangat dianjurkan. Wallahu A'lam
Assalamualaikum Ustadz, mohon izin bertanya, bagaimana cara menghitung hutang zakat mal yg terlewat saat membayarnya, sebagai contoh saya memiliki tabungan di bank senilai 83 juta pada tanggal 24 shafar 1444 H dan saldo tabungan saya pda 24 shafar 1445 H bertambah menjadi 167 juta, serta untuk saldo per hari ini sudah mencapai 200 juta, jika ingin membayar hutang zakat mal pada bulan ini apakah masih bisa ustadz dan saldo yg mana yg di jadikan acuan perhitungan hutang zakat malnya?
Waalaikumussalaam warahmatullah Pada kasus yang anda sebutkan, maka dari 24 Shafar 1444 H sampai 24 Shafar 1445 sudah haul dan nominal uangnya pun insya Allah sudah mencapai nishab, maka wajib dibayar zakatnya. Zakatnya dibayar pada 25 Shafar 1445 H atau diundur beberapa waktu setelahnya. Kl blm dibayar waktu itu maka segera dibayar kapanpun mampunya. Dan acuan nominal saldo yang harus dikeluarkan zakatnya adalah nominal waktu akhir haul (waktu wajib zakat). Pada kasus anda tersebut berarti acuannya adalah 167 juta. Kemudian pada 25 Shafar 1445 H mulai dihitung haul yang baru. Nanti kalau masuk tanggal 25 Shafar 1446 H bila nominal uang masih mencapai nishab maka wajib dikeluarkan kembali zakatnya. Karena zakat itu dikeluarkan setiap tahun bila terpenuhi syarat kewajibannya. Wallahu A'lam
@@abdusshomadrifai7159 Terimakasih banyak atas ilmunya Ustadz, mohon izin bertanya lagi Ustadz, perihal tanggal haul setiap tahunnya jika uangnya masih mencapai nishab, jika di tahun 1446 H nanti haulnya jatuh pada tanggal 25 Shafar 1446 H, berarti jika di tahun 1447 H uangnya masih mencapai nishab maka perhitungan haulnya di tanggal 26 Shafar 1447 H dan berlanjut di tahun berikutnya menjadi 27 Shafar, apakah betul seperti ini perhitungan untuk tanggal haulnya setiap tahunnya jika uangnya masih mencapai nishab Ustadz?
@@joyfull_FA ya insya Allah seperti itu. Kesalahan atau ketidaktepatan satu atau dua hari dalam menghitung tanggal/hari dalam perhitungan haul pada zakat bisa ditolerir insya Allah
Assalamualaikum ustadz mau ty saya punya harta ,tp saya jual uang y saya simpan klw uang saya simpan ap kh kena zakat karena saya simpan blm sampai satu tahun 🙏
Waalaikumussalaam warohmatullah Kalau uang hasil penjualan mencapai nishab dan sudah haul maka wajib dibayar zakatnya. Kalau blm haul ya blm wajib, wajibnya kl sudah haul (tersimpan satu tahun)
@@abdusshomadrifai7159 masih agak bingung dengan tersimpan satu tahun ini ustad, saya pekerja kantoran yang menerima gaji per bulan, apakah gaji yang diterima bulan ini sudah ada haul nya atau seperi apa ustad untuk pekerja kantoran?
@@MuhammadLabibKhairi 1. Yang dimaksud dengan haul adalah harta tersimpan di tangan kita selama satu tahun hijriyah penuh (12 bulan). Dan harta yang sudah mencapai nishab tidak wajib dizakati kecuali kalau harta yg sudah mencapai nishab tersebut sudah berputar 1 tahun hijriyah. 2. Oleh karena itu gaji bulanan seorang pegawai tidak wajib dikeluarkan zakatnya perbulan. Karena syarat wajib zakat adalah : 1. uang tersebut sudah mencapai nishab (senilai 85 gram emas) 2. Uang yg sudah mencapai nishab tersebut tersimpan di tangan kita selama 1 tahun hijriyah. Baru setelah itu dia wajib mengeluarkan zakatnya. 3. Tidak ada kewajiban zakat profesi atau zakat gaji yg wajib dikeluarkan zakatnya tiap bulan. Ini pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yg shohih Wallahu A'lam
Assalamualaikum ustadz,saya ada kosan 11 kamar , tapi saya ada pinjaman di bank, tiap bulan bayar di bank ,uang dari kosan, brp yg harus saya keluarkan... Mohon jawaban nya ustadz 🙏🏻
Waalaikumussalaam warohmatullah Ini masuknya zakat sewa menyewa. Bila uang hasil dari sewa menyewa (dalam hal ini kosan) mencapai batas nishab yaitu senilai 85 gram emas dan uang tersebut sudah tersimpan selama 1 tahun (sudah haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 2,5 %. Cara hitungnya : uang hasil sewa kosan dihitung, setelah dikurangi biaya operasional dan kebutuhan hidup dilihat uang yang tersisa, apabila sudah mencapai nishab maka dimulai hitungan awal haulnya. Bila sampai akhir tahun uang tersebut masih mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya, namun apabila kurang dari nishab maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya Wallahu A'lam
@@adeyusuf974 Waalaikumsalam warohmatullah Jika 150 juta sudah mengendap satu tahun (sudah haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 2,5% dari jumlah harta. 2,5% dari 150 juta adalah : Rp 3.750.000. Itulah nominal yang wajib dikeluarkan zakatnya
Assalamualaikum ustad izin brtanya. Bila suami Asn dan pendapatan berdua kurang lebih 90 juta satu tahun tapi itu blm dikurangi pengeluaran utk kebutuhan sehari2. Apakah wajib mengeluarkan zakatnya? Terima kasih
Waalaikumussalaam : 1. Harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali kalau sudah mencapai nishab dan harta yang sudah mencapai nishab tersebut sudah berputar 1 tahun hijriyah (sudah haul). Kalau ada harta yang sudah mencapai nishab tetapi tidak bertahan sampai 1 tahun karena digunakan utk berbagai keperluan (termasuk kebutuhan sehari-hari) maka harta tersebut tidak wajib dizakati. 2. Kalau seorang pegawai (ASN atau yg lain) memiliki gaji lalu gajinya dia simpan dan setelah beberapa bulan simpanan tersebut mencapai nishob (misalnya mencapai Rp. 90 juta ). Maka di bulan yg simpanannya ini mencapai nishab, di bulan inilah dihitung awal haul. Kalau simpanan ini nominalnya bertahan tetap mencapai nishob sampai akhir haul (berputar satu tahun)maka wajib dizakati. Tapi kalau di pertengahan tahun digunakan utk suatu keperluan dan menjadikan harta kurang dari nishab, maka tidak wajib dizakati. 3. Perlu juga difahami bahwa dalam masalah pembayaran zakat dari harta suami - istri ini tidak digabung. Tetapi masing-masing memilik perhitungan sendiri. Harta suami dengan perhitungan zakat sendiri dan harta si istri juga dengan perhitungan sendiri dan tidak dicampur. Kalau syarat wajib zakat terpenuhi maka wajib dikeluarkan zakatnya dan kalau tidak terpenuhi maka tidak wajib zakat. Wallahu A'lam
mau nanya ustad, tahun kemarin saya sudah membayar zakat untuk keseluruhan harta, untuk tahun ini apakah perhitungan zakat mal dihitung dari keseluruhan harta atau harta baru diluar dari harta yang sebelumnya sudah dibayarkan zakat nya?
1. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tersisa yang terpenuhi 2 syarat wajib zakat, yaitu : 1. Harta tersebut mencapai nishab 2. Harta yg sudah mencapai nishab tersebut sudah mengendap selama satu tahun yang disebut dengan haul. 2. Bila tahun lalu harta sudah dizakati karena sudah terpenuhi syarat wajib zakat (sudah nishab dan haul), kemudian harta tersebut tetap bahkan bertambah sampai satu tahun berikutnya maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah seluruh harta yg ada, baik tahun lalu yg sudah dizakati atau harta yg baru didapat. Maka semua harta dihitung dan dikeluarkan zakatnya. Wallahu A'lam
Berarti ditunggu sampe memenuhi nisob setara dgn 85gr, jika tidak digunakan dlm setahun? Klo sdh memenuhi nisob dlm setahun bila dijmlhkan gajinya, tp dipakai utk keperluan sehari² tdk termasuk zakat?
Waalaikumussalaam warohmatullah. Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya zakat profesi. Sebagian ulama menjelaskan wajibnya mengeluarkan zakat profesi tapi kebanyakan para ulama tidak mewajibkan zakat profesi. Dan inilah pendapat yang lebih kuat (insya Allah) bahwa tidak ada kewajiban pada zakat profesi karena ada syarat kewajibannya yg blm terpenuhi yaitu syarat harus haul. Namun kalau gaji seseorang disimpan lalu mencapai nishab dan berlalu satu tahun maka wajib dibayar zakatnya. Wallahu A'lam
Contoh kasus.....ijjin bertnya.. Misaalkan saya punya uang 100 jt di tahun 2024 bulan 1 ,tapi di bulan 5 sampai bulan 11 th 2024 uang nya berkurang jadi 50 jt.. dan akhirnya di bulan 12 sampailah di bulan 1 tahun. 2025 uang ny kembali menjadi 100 jt.. Uang nya sempat berkurang di pertengahan tahun.. Apakah itu wajib zakat..?? Kasus kedua... Jika saya punya uang 100 jt dan saya sudah mengeluarkan zakat 2,5% berarti sisa uang saya 97 jt,500 ribu.. Nah pertanyaan saya...jika uang sisa dari zakat di atas tdi itu tetap segitu sampai di tahun depan ..apakah uang itu wajib mengeluarkan zakat lagi...??
@@tommy-cf4pf kasus 1 tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena syarat wajib zakat adalah harta yg mencapai nishab sudah genap 1 tahun, dan pad kasus tersebut blm genap karena berkurang dari nishab di tengah tahun. Kasus 2 : ya wajib dikeluarkan zakatnya lagi tahun depan karena zakat uang memang dibayar tiap tahun kl mencapai nishab dan sudah haul. Wallahu A'lam
Kalo hrt kekayaan.a tdk berbentuk uang atau emasbagaimana,, Misal.a punya mobil+motor tp harga.a lebih dari jumlah.a lebih dari nishob.a emas,, Apakah it wajib zakat???
Tidak semua jenis harta wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati adalah : 1. Barang berharga : uang, emas dan perak 2. Harta perdagangan 3. Hewan ternak : unta, sapi dan kambing 4. Hasil pertanian 5. Rikaz (harta karun) 6. Barang pertambangan Adapun jenis harta yang lain tidak wajib dizakati. Termasuk harta yang digunakan oleh pemiliknya utk kebutuhannya seperti mobil, motor, baju, dll. Barang2 tersebut walaupun nilainya sudah mencapai nishob namun tidak wajib dizakati sebagiamana hadits shohih : "Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budak dan kudanya (kendaraannya)" Kecuali barang2 tersebut dijadikan barang utk bisnis (diperdagangkan) maka masuknya menjadi wajib zakat perdagangan. Wallahu A'lam
Ust. Jika sebagian harta kita di hutangkan kpd org lain yg org tersebut tdk kunjung mmbayar hutang nya... dn kita tdk tau apakah dia akan mmbayar hutang nya atau tdk... nah apakah uang yg kita hutang kan tersebut wajib di hitung juga atau tdk ?
bila orang yang berhutang adalah orang yang sulit bayar (mumathil) atau tidak sanggup bayar (mu'sir) maka selagi hutang itu belum dibayar, tidak wajib dikeluarkan zakatnya. wajib zakat apabila hutang sudah dibayar, dan zakat yg dibayar adalah untuk 1 tahun saja, yaitu ditahun hutang itu dibayar. wallahu a'lam
Zakat boleh diberikan kepada saudara atau kerabat kita kalau mereka memang orang yang berhak menerima zakat seperti fakir atau miskin. Bahkan hal tersebut dianjurkan dan mendapatkan 2 pahala : pahala membayar zakat dan pahala menyambung tali silaturrahim. Wallahu A'lam
Berapakah nilai nishob thn 2024 ini...ustadz.. Apakah zakat mal bisa dicicil ?... Misal kwjban 2,5 jt dibln ini dikeluarkan separoh baru bln yg lain sisanya. Mohon penjelasanya ustadz🙏🙏
1. Nishab uang adalah senilai 85 gram emas murni dan dikembalikan ke harga emas. Setelah merujuk beberapa referensi tahun 2024 per bulan Maret harga emas pergramnya sekitar : Rp. 1.140.000. Maka 85 x 1.140.000 = Rp. 96.900.000. Dan konversi dari emas ke rupiah ini tidak harus tepat sekali nominalnya namun sifatnya adalah perkiraan, bisa lebih sedikit atau kurang sedikit. 2. Bila sudah tiba waktu bayar zakat maka tidak boleh diakhirkan pembayarannya baik seluruhnya atau sebagiannya kecuali ada darurat atau hajat atau maslahat. Inilah pendapat ulama yang kuat dan lebih hati2, jadi pembayarannya tidak dicicil tapi diusahakan dibayarkan sekaligus. Ada sebagian ulama membolehkan utk mencicil bayar zakat, tapi ini pendapat yg kurang kuat Wallahu A'lam
Mayoritas Ulama membolehkan mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya kalau memang hartanya sudah mencapai nishob. Lebih-lebih kalau ada alasan syari seperti mendesaknya kebutuhan orang fakir yg berhak menerima zakat, dan semacamnya. Termasuk juga mempercepat bayar zakat karena ingin mendapatkan keutamaa Ramadhan. Wallahu A'lam
Pak ustad tolong dong jwb, gaji sya sebulan 1jutaan 200. Trus saya juga jualan2 kecil kecil pakaian tpi gak mencapai pendapatan yg bxk, kadang keuntungannya paling hanya dpt 5jutaan dari modal 10jutaan, apakah sdh wajib di zakati? Mohon jawabannya 🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏
@@HartyS2Q Uang yg wajib dikeluarkan zakatnya adalah uang yang sudah mencapai batas nishab (senilai 85 gram emas) dan sudah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Jadi tinggal dihitung uang kita (baik dari gaji, dagang atau penghasilan yg lain) bila nilainya sudah mencapai nishab dan sudah tersimpan selama 1 tahun maka wajib dizakati. Bila belum mencapai nishab maka tidak wajib zakat. Atau awal tahun mencapai nishab tapi setelah itu uang digunakan utk kebutuhan dan berkurang dari nishab maka tidak wajib dizakati. Wallahu A'lam
ijin bertanya misal kita hanya punya uang 10 jt , apa sudah wajib zakat sedangkan nishob dirham adalah 200 dirham dan sudah haul nya, karena ada perbedaan harga antara nishob emar dinar dan perak dirham mohon pencerahannya, dan rinciannya, apa sudah wajib zakat dgn perhitungan dirham ? berapa nominal nya kalo sudah wajib zakat ?
Bismillah Mohon maaf, baru bisa jawab. 1. Uang 10 juta blm terkena kewajiban zakat karena zakat uang nishobnya mengacu kepada nishob emas (yaitu 85 gram emas). Dan inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah bahwa nishob zakat uang mengacu pada nishob emas bukan perak. Ini dikarenakan harga emas relatif stabil beda dengan perak yang hari ini harganya jauh merosot dari harga di zaman Nabi. Dan zaman ini orang yang memiliki uang senilai 200 dirham = 596 gram perak yang kalau diuangkan sekitar 7 jutaan belumlah dikatakan sebagai orang kaya yang wajib berzakat dari uangnya. 2. Namun apabila yang dimiliki adalah perak (bukan uang) dan mencapai 200 dirham (595 gram) maka dia wajib mengeluarkan zakat peraknya. Walllahu A'lam
Emas 20 gram saja blm wajib dikenakan zakat. Contoh yg di atas itu adalah apabila seseorang memiliki uang dan memiliki emas, maka uang dan emas digabungkan utk bisa mencapai nisob. Wallahu A'lam bisaahowab
Seseorang memiliki tabungan uang di Bank selama lebih setahun .Bisakah zakat diberikan kepada..Menantu atau orang tua karna selain tidak serumah juga kehidupan ekonomi tidak mampu..mohon pencerahannya ustadz...Jazakallahu khairan
1. Uang di tabungan bila sudah mencapai nishab dan sudah berputar 1 tahun hijriyah (haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya. Atau uang ditabungan blm mencapai nishab namun bila digabung dengan emas atau perak (yang sudah haul juga) uang tsb mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. 2. Menantu apabila termasuk orang yang berhak menerima zakat, seperti sebagai fakir miskin maka dia boleh menerima zakat dari mertuanya. Ini karena menantu bukan orang yang wajib dinafkahi oleh mertua. 3. Orang tua tidak boleh menerima zakat dari anaknya. Ini karena orang tua apabila dalam keadaan tidak mampu memenuhi kebutuhannya maka menjadi kewjiban anak utk menafkahi mereka. Dan perlu ditegaskan bahwa tidak bolehnya membayar zakat kepada orang tua itu karena anak memiliki kewajiban menafkahi orang tua yg tidak mampu. Wallahu A'lam
@@syahriyadi9326 Uang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah uang memiliki 2 syarat : 1. Uang tersebut sudah mencapai nishab atau lebih yaitu minimal senilai 85 gram emas yang kalau diuangkan sekarang (Maret 2024) sekitar 96 juta. 2. Uang sejumlah 96 juta atau lebih tersebut sudah tersimpan di tangan (bisa disimpan di rumah atau di tabungan) selama 1 tahun dan tidak berkurang dari 96 juta dalam tempo 1 tahun tersebut. Kalau dua syarat ini terpenuhi maka uang tersebut wajib dizakati. Dan kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5 % dari keseluruhan uang yang wajib dizakati. Wallahu A'lam
seandaikan kita punya tabungan 100jt dan sudah membayar zakat dan di tahunnya berikutnya masih tetap 100jt karena tidak di digunakan apakah perlu bayar zakat lagi? mohon penjelasannya pak ustad
Ya, uang di tabungan tersebut tetap wajib dizakati karena masih mencapai nishab. Dan harta yang sudah nishab wajib dizakati setiap kali melewati haul, walaupun harta tersebut tidak digunakan. Uang tabungan lebih dari nishab lalu tidak digunakan mengindikasikan bahwa pemiliknya orang yang memiliki harta lebih, karena kalau tidak begitu pasti dia akan gunakan harta tersebut utk kebutuhannya. Dan hal ini mengajarkan kepada pemilik harta utk selalu mengembangkan hartanya bukan hanya menyimpannya saja. Wallahu A'lam
@@hanyauntuksekolah Waalaikumussalaam warohmatullah. Uang tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali kalau nominalnya sudah mencapai batas minimal wajib zakat (nishab) dan sudah berputar satu tahun hijriyah (haul). Maka 100 juta uang hasil jual tanah (nominal ini sudah mencapai nishab) tidak wajib langsung dikeluarkan zakatnya tetapi menunggu kalau sudah haul. Kalau sudah haul dan uangnya tetap masih mencapai nishab, baru wajib dikeluarkan zakatnya Wallahu A'lam
Pak ustad izin bertanya..kn ortua dlm menjual tanah pendapatan nya dari menjual tanah yaitu 300 jt ttpi sudah terpakai separo.ada sisa 170 jt..apakah yg sudah terpakai di itung jga pak.bt di zakatin..
@@rusmawati7766 Uang yang sudah terpakai untuk kebutuhan maka tidak dihitung zakatnya. Yang dihitung zakatnya adalah uang yang tersisa di waktu mau bayar zakat, yaitu di waktu sudah wajib zakat di akhir haul. Wallahu A'lam
Ustad ini yg jadi kendala kami.. Karna bnyk beda pendapat masalah zakat kami dagang jual beli motor , gimana cara mengeluarkan zakatnya , di hintung ke untungan dalam satu tahun apa modalnya yg di hintung dalam satu tahun?
Mau tanya ..anak sy gaji 4.5 jt udh 2thn sampai maret thn 2024..sudah wajib kah byr zakat ? Lalu misal gaji 2.5jt sudah 10 thn lebh kira2 kerja nya ,apakh sdh wajib zakat ?
Uang wajib dizakati apabila mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan uang yang sudah mencapai nishab ini sudah tersimpan selama 1 tahun hijriyah dan tidak berkurang dari batas nishab tersebut. Jadi patokan menghitung zakat bukan dari penghasilan perbulan, tapi uang yang disimpan baik di tabungan atau disimpan di rumah dan hitung pertahun. Dan pada kasus di atas gaji 4,5 juta perbulan tidak ada kewajiban zakat perbulannya. Tapi kalau gaji tersebut disimpan sampai nominalnya mencapai nishab kemudian setelah mencapai nishab mengendap selama 1 tahun baru wajib bayar zakat. Wallahu A'lam
Klo misal punya 2 rek tabungan yg 1 senilai 100jt yg 1 lg 25jt yg kena zakat yg 100jt aj atau total keseluruhan dr tabungan. Nisab haul sdh terpenuhi semua
Digabung semua Pak. Jadi yang dizakati adalah total harta yang disimpan. Kalau ada 2 rekening tabungan atau lebih maka digabung perhitungannya lalu dikeluarkan zakatnya
@@abdusshomadrifai7159 klo ditahun pertama tabungan 100jt kemudian 6 bln kedepan dpt 50jt , yg menjadi dasar perhitungan zakat thn berikutnya itu yg 100jt ya bkn yg total 150jt
Bila seseorang memiliki uang yang sudah mencapai nishab (misal 100 juta) kemudian sebelum berlalu satu tahun (belum haul) dia gunakan harta tersebut utk kebutuhannya (seperti membeli mobil, motor, bangun rumah, atau kebutuhan hidup lainnya) sampai uangnya habis atau berkurang dan tidak mencapai nishab, maka dia tidak wajib membayar zakat karena syarat wajibnya tidak terpenuhi yaitu nishab dan haul. Wallahu A'lam
Assalamualaikum ust, izin bertanya apabila seseorang mempunyai uang 100 juta dalam 1 tahun itu berkurang dari 100 ke 95 jt kan msh termasuk nishab dan haulnya Orang tersebut tetap termasuk wajib zakat kan ya ? Syukron ust
Waalaikumussalaam warohmatullah Ya orang tersebut tetap wajib membayar zakat. Karena walaupun uangnya berkurang di masa berjalan haul, tetapi masih di atas batas nishob, maka dia masih wajib bayar zakat. Yang tidak wajib zakat adalah kalau uangnya berkurang sampai di bawah batas nishob. Wallahu A'lam
Assalamualaikum pak ustad..mau bertanya bagaimana dgn dapat uang pensiun...dan uangnya itu ditabung sedangkan sdh tidak bekerja lagi dan tidak berpenghasilan....apakah itu zakatnya jg setiap tahun dikeluarkan....terimakasih
@@abdusshomadrifai7159assalamualaikum pak ustad,ijin bertanya ,jika kita sebagai karyawan menerima bonus tahunan (nishab terpenuhi), apakah disaat kita menerima bonus itu perlu dikeluarkan zakat nya?.tks
Alhamdulillah.. terima kasih atas sgla ilmunya, in syaa Alloh sgt bermanfaat.
Qobiltu ustad mudah2 an manpaat
Alhamdulillah,dapat ilmunya,insyaAllah mengamalkan
Terima ksh 🙏
MasyaAllah ini dia hitung2an yang saya cari selama ini. Alhamdulillah Jazakallah ilmunya pak🙏
Cuman mau tanya lagi Jika kasusnya spt ini bagaimana ya pak ust?
-Pada Shofar 1443H ada tabungan 85 juta (td wajib zakat 85 juta ya),
-lalu uangnya bertambah 20 juta di antara bulan shofar 1443H dan shofar 1444H, anggaplah bertambah sebulan sebelum Shofar 1444H
-Sehingga pada shofar 1444H total uangnya ada 105 juta
-nah apakah 20 juta yang baru ada tsb wajib di zakatkan? mengingat baru mengendap selama sebulan sebelum haul yg Shofar 1443H
Jazakallah ust, mohon jawabannya
@@khaycacicu Ya, 20 juta tersebut wajib dizakati dan dihitung dengan semua tabungan yg ada utk dikeluarkan zakatnya. Karena patokan nominal uang yg harus dikeluarkan zakatnya (kalau sudah mencapai nishob) adalah pada waktu tiba wajib zakat, yaitu akhir haul (kasus di atas, wajib zakat adalah pada bulan shofar 1444 H)
Wallahu A'lam
Maaf mau tanya, itu contoh yg terakhir, kan dia masih punya aset tanah seharga 150 juta.
Apa aset tanah gak wajib zakat?🙏🙏
Ya aset tanah (sawah) tidak wajib dizakati. Wallahu A'lam
Assalamu'alaikum Ustad. Izin bertanya. Apakah harta seperti rumah, mobil, dll juga harus di hitung zakatnya?
Harta seperti rumah, kendaraan, tanah tidak wajib dizakati kecuali kalau harta tersebut menjadi barang dagangan atau disewakan. Wallahu A'lam
assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh pak ustad mau tanya ini klau kita punya uang 5 juta kita harus kasih berapa persen ke anak2 atau tetangg yg kurang mampu mash jawaban nya..?istilahny kita shodakoh
@@HatinFauji
Kalau sodaqoh yang sifatnya tidak wajib, maka tidak ada batasan minimal dan maksimalnya. Boleh berapa saja sesuai dengan kemampuan kita dan kebutuhan orang yg kita beri.
@@abdusshomadrifai7159 ya saya jujur kadang saya punya rejeki lebih dari 1 juta lebih terus saya punya uneg2 karena uang segitu bagi saya banyak jadi saya minta saran pendapatny ustad itu untung dari usaha jualan bgt pak ustad trimakasih jawaban nya salam dari kota blitar kota bpak presiden ke 1.,😊😊😊
Aslamualikum saya mau tanya misalkan uang 100 juta sdh dizakati tahun 2023 trus uang bertambah 120 juta ditahun 2024 apakh dizakati lagi ke 120 jutanya mohon djawab maksih
@@arbayaharbayah1754 Waalaikumussalaam warahmatullah
Ya, wajib dizakati karena zakat harta itu dikeluarkan setiap tahun bila syarat-syarat wajibnya terpenuhi. Wallahu A'lam bIsshowab
Assalamualaikum usd, mau tanya gaji suamisaya kurang lebih 10 juta ,selama 9 bulan kemarin kemarin sya sudah mengeluarkan zakat ,tpi saya selalu bayar zakat ketika suami saya sudah mendapat gaji ( perbulan) tidak menunggu sampai setahun, apakah boleh ,
Terima kasih.
Wassalam mu'alaikum ,
@@RosRafa-ls6wj Waalaikumsalam warohmatullah
1. Kewajiban zakat uang dibayar setiap tahunnya kalau sudah wajib zakat (yaitu sudah mencapai nishob dan sudah haul). Bukan setiap bulan.
Cara hitungnya adalah dihitung sisa uang setiap bulannya setelah dipakai kebutuhan hidup, bila sisa sudah mencapai nishob (senilai 85 gram emas) maka ditunggu dan dilihat sampai 1 tahun Hijriyah, bila bartahan uang itu masih mencapai nishob atau lebih, baru wajib dibayar zakatnya.
2. Tapi kalau anda ingin bersedekah setiap bulan di setiap gajian, maka itu boleh bahkan dianjurkan, tapi masuknya bukan zakat yg wajib tapi sodaqoh yg dianjurkan.
Wallahu A'lam
mau tanya pak ustad . bgmna dgn zakat barang dagangan / zakat dagang ? terima kasih 🙏
ua-cam.com/video/EpnlSz5T_jo/v-deo.htmlsi=iLeZnq5IDvbwer0d
Silahkan disimak..
Assalamu'alaikum.. Mohon izin bertanya.. Pada ramadhan tahun 2023 uang tabungan saya 135jt tetapi belum haul.. Ketika ramadhan tahun 2024 tabungan saya 250jt..jadi berapa yg harus sy keluarkan untuk Zakat.. Mohon penjelasannya.. 🙏
Walaikumussalaam warohmatullah
1. Bila antara ramadhan 2023 sampai ramadhan 2024 uang tabungan tidak berkurang dari nishab maka uang tersebut wajib dizakati.
2. Patokan nominal harta yang wajib dizakati adalah nominal di waktu wajib bayar zakat. Dalam kasus ini adalah 250 juta.
3. Perhitungan :
Rp. 250.000.000 x 2,5 % = Rp. 6.250.000
Jadi uang yang harus anda keluarkan untuk zakat harta tersebut adalah Rp. 6.250.000
Wallahu A'lam
@@abdusshomadrifai7159 terimakasih penjelasannya pak ustadz.. 🙏
Assalamualaikm pak ustat saya dan suami berpenghasilan masing2 lbh kurang 20jt sebulan jadi klo di jmlhkan bs mncapai 40-45jt ttp setiap bln uang itu hampir nyaris takbersisa dan kami tdk ada tabungan dikarnakan pengeluaran2 harian seprti gajih karywn art sklah anak kprluan sehari2 dan ada beberp cicilan bagai mana hukumnya untuk kasus saya ini pak ustad dan setiap tahun saya sllu mengusahakan di akhir tahun untk bisa mengeluarkan zakat dngan 2 bln terakhir sblm lebaran saya mengempiskan segala pengeluaran dan gajih 13 kami suami istri untk tdk dipakai untuk membayar zakat pak ustat karna saya dan suami sangat takut sekali dengan kewajiban zakat ini pak🙏 untk tabungan ju2r tdk lah banyak apa lg sampai mencapai nisab
@@kinariananindya4181 Walaikumsalam warohmatullah
1. Zakat wajib dibayar apabila syarat wajibnya terpenuhi diantaranya harta mencapai nishob dan harta yang mencapai nishob ini sudah berputar 1 tahun. Apabila 2 syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak wajib zakat.
2. Kewajiban zakat tidak dilihat dari pendapatan perbulan, tapi dilihat dari uang yg tersimpan/tersisa setelah digunakan untuk semua kebutuhan hidup. Jadi walaupun gajinya lebih dari 20 juta tapi selalu habis utk kebutuhan, maka tidak ada kewajiban zakat.
3. Bila kita faham berdasarkan ilmu bahwa tidak ada kewajiban zakat pada diri kita, maka tidak perlu takut (dari dosa), karena memang tidak wajib bagi kita. Apabila ada rasa takut dlm hal ini, maka ini adalah takut yang tercela karena muncul bukan dari hasil ilmu.
4. Tidak wajib zakat bukan berarti menghalangi seseorang untuk infak dari hartanya. Walaupun kita belum wajib zakat tapi kita ingin infak/shodaqoh kepada fakir miskin agar harta kita berkah, itu sangat dianjurkan. Wallahu A'lam
Ijin bertanya pa ustad,kalau kita punya harta tp berbetuk tanah,rumah atw mobil apakah wajib dikeluarkan zakatnya dari nominal harta tersebut?
Harta yang berbentuk tanah, rumah, kendaraan, barang elektronik tidak wajib dizakati. Wallahu A'lam
Kalo dibelikan mobil, jadi bebas zakat pak?
Assalamualaikum Ustadz, mohon izin bertanya, bagaimana cara menghitung hutang zakat mal yg terlewat saat membayarnya, sebagai contoh saya memiliki tabungan di bank senilai 83 juta pada tanggal 24 shafar 1444 H dan saldo tabungan saya pda 24 shafar 1445 H bertambah menjadi 167 juta, serta untuk saldo per hari ini sudah mencapai 200 juta, jika ingin membayar hutang zakat mal pada bulan ini apakah masih bisa ustadz dan saldo yg mana yg di jadikan acuan perhitungan hutang zakat malnya?
Waalaikumussalaam warahmatullah
Pada kasus yang anda sebutkan, maka dari 24 Shafar 1444 H sampai 24 Shafar 1445 sudah haul dan nominal uangnya pun insya Allah sudah mencapai nishab, maka wajib dibayar zakatnya. Zakatnya dibayar pada 25 Shafar 1445 H atau diundur beberapa waktu setelahnya. Kl blm dibayar waktu itu maka segera dibayar kapanpun mampunya. Dan acuan nominal saldo yang harus dikeluarkan zakatnya adalah nominal waktu akhir haul (waktu wajib zakat). Pada kasus anda tersebut berarti acuannya adalah 167 juta.
Kemudian pada 25 Shafar 1445 H mulai dihitung haul yang baru. Nanti kalau masuk tanggal 25 Shafar 1446 H bila nominal uang masih mencapai nishab maka wajib dikeluarkan kembali zakatnya. Karena zakat itu dikeluarkan setiap tahun bila terpenuhi syarat kewajibannya. Wallahu A'lam
@@abdusshomadrifai7159 Terimakasih banyak atas ilmunya Ustadz, mohon izin bertanya lagi Ustadz, perihal tanggal haul setiap tahunnya jika uangnya masih mencapai nishab, jika di tahun 1446 H nanti haulnya jatuh pada tanggal 25 Shafar 1446 H, berarti jika di tahun 1447 H uangnya masih mencapai nishab maka perhitungan haulnya di tanggal 26 Shafar 1447 H dan berlanjut di tahun berikutnya menjadi 27 Shafar, apakah betul seperti ini perhitungan untuk tanggal haulnya setiap tahunnya jika uangnya masih mencapai nishab Ustadz?
@@joyfull_FA ya insya Allah seperti itu. Kesalahan atau ketidaktepatan satu atau dua hari dalam menghitung tanggal/hari dalam perhitungan haul pada zakat bisa ditolerir insya Allah
@@abdusshomadrifai7159 Terimakasih banyak atas ilmunya Ustadz 🙏
@@abdusshomadrifai7159Terimakasih atas ilmunya ustadz🙏
Assalamualaikum ustadz mau ty saya punya harta ,tp saya jual uang y saya simpan klw uang saya simpan ap kh kena zakat karena saya simpan blm sampai satu tahun 🙏
Waalaikumussalaam warohmatullah
Kalau uang hasil penjualan mencapai nishab dan sudah haul maka wajib dibayar zakatnya. Kalau blm haul ya blm wajib, wajibnya kl sudah haul (tersimpan satu tahun)
@@abdusshomadrifai7159 masih agak bingung dengan tersimpan satu tahun ini ustad, saya pekerja kantoran yang menerima gaji per bulan, apakah gaji yang diterima bulan ini sudah ada haul nya atau seperi apa ustad untuk pekerja kantoran?
@@MuhammadLabibKhairi
1. Yang dimaksud dengan haul adalah harta tersimpan di tangan kita selama satu tahun hijriyah penuh (12 bulan). Dan harta yang sudah mencapai nishab tidak wajib dizakati kecuali kalau harta yg sudah mencapai nishab tersebut sudah berputar 1 tahun hijriyah.
2. Oleh karena itu gaji bulanan seorang pegawai tidak wajib dikeluarkan zakatnya perbulan. Karena syarat wajib zakat adalah :
1. uang tersebut sudah mencapai nishab (senilai 85 gram emas)
2. Uang yg sudah mencapai nishab tersebut tersimpan di tangan kita selama 1 tahun hijriyah. Baru setelah itu dia wajib mengeluarkan zakatnya.
3. Tidak ada kewajiban zakat profesi atau zakat gaji yg wajib dikeluarkan zakatnya tiap bulan. Ini pendapat mayoritas ulama dan inilah pendapat yg shohih
Wallahu A'lam
Assalamualaikum ustadz,saya ada kosan 11 kamar , tapi saya ada pinjaman di bank, tiap bulan bayar di bank ,uang dari kosan, brp yg harus saya keluarkan... Mohon jawaban nya ustadz 🙏🏻
Waalaikumussalaam warohmatullah
Ini masuknya zakat sewa menyewa. Bila uang hasil dari sewa menyewa (dalam hal ini kosan) mencapai batas nishab yaitu senilai 85 gram emas dan uang tersebut sudah tersimpan selama 1 tahun (sudah haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 2,5 %. Cara hitungnya : uang hasil sewa kosan dihitung, setelah dikurangi biaya operasional dan kebutuhan hidup dilihat uang yang tersisa, apabila sudah mencapai nishab maka dimulai hitungan awal haulnya. Bila sampai akhir tahun uang tersebut masih mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya, namun apabila kurang dari nishab maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya
Wallahu A'lam
Assalamualaikum pak seandainya punya uang pesangon 150 juta Zakat mal nya brph.. terimakasih
@@adeyusuf974 Waalaikumsalam warohmatullah
Jika 150 juta sudah mengendap satu tahun (sudah haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 2,5% dari jumlah harta. 2,5% dari 150 juta adalah : Rp 3.750.000. Itulah nominal yang wajib dikeluarkan zakatnya
Assalamualaikum ustad izin brtanya. Bila suami Asn dan pendapatan berdua kurang lebih 90 juta satu tahun tapi itu blm dikurangi pengeluaran utk kebutuhan sehari2. Apakah wajib mengeluarkan zakatnya? Terima kasih
Waalaikumussalaam :
1. Harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali kalau sudah mencapai nishab dan harta yang sudah mencapai nishab tersebut sudah berputar 1 tahun hijriyah (sudah haul). Kalau ada harta yang sudah mencapai nishab tetapi tidak bertahan sampai 1 tahun karena digunakan utk berbagai keperluan (termasuk kebutuhan sehari-hari) maka harta tersebut tidak wajib dizakati.
2. Kalau seorang pegawai (ASN atau yg lain) memiliki gaji lalu gajinya dia simpan dan setelah beberapa bulan simpanan tersebut mencapai nishob (misalnya mencapai Rp. 90 juta ). Maka di bulan yg simpanannya ini mencapai nishab, di bulan inilah dihitung awal haul. Kalau simpanan ini nominalnya bertahan tetap mencapai nishob sampai akhir haul (berputar satu tahun)maka wajib dizakati. Tapi kalau di pertengahan tahun digunakan utk suatu keperluan dan menjadikan harta kurang dari nishab, maka tidak wajib dizakati.
3. Perlu juga difahami bahwa dalam masalah pembayaran zakat dari harta suami - istri ini tidak digabung. Tetapi masing-masing memilik perhitungan sendiri. Harta suami dengan perhitungan zakat sendiri dan harta si istri juga dengan perhitungan sendiri dan tidak dicampur. Kalau syarat wajib zakat terpenuhi maka wajib dikeluarkan zakatnya dan kalau tidak terpenuhi maka tidak wajib zakat.
Wallahu A'lam
mau nanya ustad, tahun kemarin saya sudah membayar zakat untuk keseluruhan harta, untuk tahun ini apakah perhitungan zakat mal dihitung dari keseluruhan harta atau harta baru diluar dari harta yang sebelumnya sudah dibayarkan zakat nya?
1. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang tersisa yang terpenuhi 2 syarat wajib zakat, yaitu :
1. Harta tersebut mencapai nishab
2. Harta yg sudah mencapai nishab tersebut sudah mengendap selama satu tahun yang disebut dengan haul.
2. Bila tahun lalu harta sudah dizakati karena sudah terpenuhi syarat wajib zakat (sudah nishab dan haul), kemudian harta tersebut tetap bahkan bertambah sampai satu tahun berikutnya maka yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah seluruh harta yg ada, baik tahun lalu yg sudah dizakati atau harta yg baru didapat. Maka semua harta dihitung dan dikeluarkan zakatnya. Wallahu A'lam
Assalamu'alaikum, pak Ustadz izin bertanya klo zakat profesi seperti ASN apakah ada ?
ada Bu.. syarat nya mencapai nisob, boleh dikeluarkan tiap bulan, boleh dikumpulkan dulu sampe setahun
Berarti ditunggu sampe memenuhi nisob setara dgn 85gr, jika tidak digunakan dlm setahun? Klo sdh memenuhi nisob dlm setahun bila dijmlhkan gajinya, tp dipakai utk keperluan sehari² tdk termasuk zakat?
Waalaikumussalaam warohmatullah.
Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya zakat profesi. Sebagian ulama menjelaskan wajibnya mengeluarkan zakat profesi tapi kebanyakan para ulama tidak mewajibkan zakat profesi. Dan inilah pendapat yang lebih kuat (insya Allah) bahwa tidak ada kewajiban pada zakat profesi karena ada syarat kewajibannya yg blm terpenuhi yaitu syarat harus haul. Namun kalau gaji seseorang disimpan lalu mencapai nishab dan berlalu satu tahun maka wajib dibayar zakatnya.
Wallahu A'lam
Klo uangnya berkurang karena buat beli tanah gimna pk ustadz apa masih wajib zakat
@@AbitAbittahu-fx6ps
Kalau berkurang sampai nilai hartanya dibawah nishab maka tidak wajib zakat
Contoh kasus.....ijjin bertnya..
Misaalkan saya punya uang 100 jt di tahun 2024 bulan 1 ,tapi di bulan 5 sampai bulan 11 th 2024 uang nya berkurang jadi 50 jt.. dan akhirnya di bulan 12 sampailah di bulan 1 tahun. 2025 uang ny kembali menjadi 100 jt..
Uang nya sempat berkurang di pertengahan tahun..
Apakah itu wajib zakat..??
Kasus kedua...
Jika saya punya uang 100 jt dan saya sudah mengeluarkan zakat 2,5% berarti sisa uang saya 97 jt,500 ribu..
Nah pertanyaan saya...jika uang sisa dari zakat di atas tdi itu tetap segitu sampai di tahun depan ..apakah uang itu wajib mengeluarkan zakat lagi...??
@@tommy-cf4pf kasus 1 tidak wajib dikeluarkan zakatnya, karena syarat wajib zakat adalah harta yg mencapai nishab sudah genap 1 tahun, dan pad kasus tersebut blm genap karena berkurang dari nishab di tengah tahun.
Kasus 2 : ya wajib dikeluarkan zakatnya lagi tahun depan karena zakat uang memang dibayar tiap tahun kl mencapai nishab dan sudah haul. Wallahu A'lam
@@abdusshomadrifai7159 ok. Trimakasih untulk pencerahanya..
Kalo hrt kekayaan.a tdk berbentuk uang atau emasbagaimana,,
Misal.a punya mobil+motor tp harga.a lebih dari jumlah.a lebih dari nishob.a emas,,
Apakah it wajib zakat???
Tidak semua jenis harta wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati adalah :
1. Barang berharga : uang, emas dan perak
2. Harta perdagangan
3. Hewan ternak : unta, sapi dan kambing
4. Hasil pertanian
5. Rikaz (harta karun)
6. Barang pertambangan
Adapun jenis harta yang lain tidak wajib dizakati. Termasuk harta yang digunakan oleh pemiliknya utk kebutuhannya seperti mobil, motor, baju, dll. Barang2 tersebut walaupun nilainya sudah mencapai nishob namun tidak wajib dizakati sebagiamana hadits shohih : "Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budak dan kudanya (kendaraannya)"
Kecuali barang2 tersebut dijadikan barang utk bisnis (diperdagangkan) maka masuknya menjadi wajib zakat perdagangan.
Wallahu A'lam
Klo sapi nisobnya brap
Ust. Jika sebagian harta kita di hutangkan kpd org lain yg org tersebut tdk kunjung mmbayar hutang nya... dn kita tdk tau apakah dia akan mmbayar hutang nya atau tdk... nah apakah uang yg kita hutang kan tersebut wajib di hitung juga atau tdk ?
bila orang yang berhutang adalah orang yang sulit bayar (mumathil) atau tidak sanggup bayar (mu'sir) maka selagi hutang itu belum dibayar, tidak wajib dikeluarkan zakatnya. wajib zakat apabila hutang sudah dibayar, dan zakat yg dibayar adalah untuk 1 tahun saja, yaitu ditahun hutang itu dibayar.
wallahu a'lam
boleh tidak zakat mal di kasihkan dg saudara kita yg susah bangkrut
Zakat boleh diberikan kepada saudara atau kerabat kita kalau mereka memang orang yang berhak menerima zakat seperti fakir atau miskin. Bahkan hal tersebut dianjurkan dan mendapatkan 2 pahala : pahala membayar zakat dan pahala menyambung tali silaturrahim. Wallahu A'lam
Berapakah nilai nishob thn 2024 ini...ustadz..
Apakah zakat mal bisa dicicil ?...
Misal kwjban 2,5 jt dibln ini dikeluarkan separoh baru bln yg lain sisanya. Mohon penjelasanya ustadz🙏🙏
1. Nishab uang adalah senilai 85 gram emas murni dan dikembalikan ke harga emas. Setelah merujuk beberapa referensi tahun 2024 per bulan Maret harga emas pergramnya sekitar : Rp. 1.140.000. Maka 85 x 1.140.000 = Rp. 96.900.000. Dan konversi dari emas ke rupiah ini tidak harus tepat sekali nominalnya namun sifatnya adalah perkiraan, bisa lebih sedikit atau kurang sedikit.
2. Bila sudah tiba waktu bayar zakat maka tidak boleh diakhirkan pembayarannya baik seluruhnya atau sebagiannya kecuali ada darurat atau hajat atau maslahat. Inilah pendapat ulama yang kuat dan lebih hati2, jadi pembayarannya tidak dicicil tapi diusahakan dibayarkan sekaligus. Ada sebagian ulama membolehkan utk mencicil bayar zakat, tapi ini pendapat yg kurang kuat
Wallahu A'lam
Izin bertanya ustadz…Bila bayar zakat mal lebih cepat misal baru 10 bulan sdh dibayarkan zakatnya..boleh atau tidak
Mayoritas Ulama membolehkan mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya kalau memang hartanya sudah mencapai nishob. Lebih-lebih kalau ada alasan syari seperti mendesaknya kebutuhan orang fakir yg berhak menerima zakat, dan semacamnya. Termasuk juga mempercepat bayar zakat karena ingin mendapatkan keutamaa Ramadhan. Wallahu A'lam
Pak ustad tolong dong jwb, gaji sya sebulan 1jutaan 200. Trus saya juga jualan2 kecil kecil pakaian tpi gak mencapai pendapatan yg bxk, kadang keuntungannya paling hanya dpt 5jutaan dari modal 10jutaan, apakah sdh wajib di zakati? Mohon jawabannya 🙏🙏🙏🙏🙏🙏🙏
@@HartyS2Q
Uang yg wajib dikeluarkan zakatnya adalah uang yang sudah mencapai batas nishab (senilai 85 gram emas) dan sudah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Jadi tinggal dihitung uang kita (baik dari gaji, dagang atau penghasilan yg lain) bila nilainya sudah mencapai nishab dan sudah tersimpan selama 1 tahun maka wajib dizakati.
Bila belum mencapai nishab maka tidak wajib zakat. Atau awal tahun mencapai nishab tapi setelah itu uang digunakan utk kebutuhan dan berkurang dari nishab maka tidak wajib dizakati. Wallahu A'lam
ijin bertanya
misal kita hanya punya uang 10 jt , apa sudah wajib zakat
sedangkan nishob dirham adalah 200 dirham
dan sudah haul nya,
karena ada perbedaan harga antara nishob emar dinar dan perak dirham
mohon pencerahannya, dan rinciannya,
apa sudah wajib zakat dgn perhitungan dirham ?
berapa nominal nya kalo sudah wajib zakat ?
Bismillah
Mohon maaf, baru bisa jawab.
1. Uang 10 juta blm terkena kewajiban zakat karena zakat uang nishobnya mengacu kepada nishob emas (yaitu 85 gram emas). Dan inilah pendapat yang lebih kuat insya Allah bahwa nishob zakat uang mengacu pada nishob emas bukan perak.
Ini dikarenakan harga emas relatif stabil beda dengan perak yang hari ini harganya jauh merosot dari harga di zaman Nabi. Dan zaman ini orang yang memiliki uang senilai 200 dirham = 596 gram perak yang kalau diuangkan sekitar 7 jutaan belumlah dikatakan sebagai orang kaya yang wajib berzakat dari uangnya.
2. Namun apabila yang dimiliki adalah perak (bukan uang) dan mencapai 200 dirham (595 gram) maka dia wajib mengeluarkan zakat peraknya.
Walllahu A'lam
@@abdusshomadrifai7159 terimakasih atas jawabannya
Ustad..contoh yg kedua td emasnya 20gram..sedangkan nishob emas 85 gram..apakah emas 20gram nya dikenakan zakat?
Emas 20 gram saja blm wajib dikenakan zakat. Contoh yg di atas itu adalah apabila seseorang memiliki uang dan memiliki emas, maka uang dan emas digabungkan utk bisa mencapai nisob.
Wallahu A'lam bisaahowab
Seseorang memiliki tabungan uang di Bank selama lebih setahun .Bisakah zakat diberikan kepada..Menantu atau orang tua karna selain tidak serumah juga kehidupan ekonomi tidak mampu..mohon pencerahannya ustadz...Jazakallahu khairan
1. Uang di tabungan bila sudah mencapai nishab dan sudah berputar 1 tahun hijriyah (haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya. Atau uang ditabungan blm mencapai nishab namun bila digabung dengan emas atau perak (yang sudah haul juga) uang tsb mencapai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Menantu apabila termasuk orang yang berhak menerima zakat, seperti sebagai fakir miskin maka dia boleh menerima zakat dari mertuanya. Ini karena menantu bukan orang yang wajib dinafkahi oleh mertua.
3. Orang tua tidak boleh menerima zakat dari anaknya. Ini karena orang tua apabila dalam keadaan tidak mampu memenuhi kebutuhannya maka menjadi kewjiban anak utk menafkahi mereka.
Dan perlu ditegaskan bahwa tidak bolehnya membayar zakat kepada orang tua itu karena anak memiliki kewajiban menafkahi orang tua yg tidak mampu.
Wallahu A'lam
Maaf mau tanya pk ust. Dlm 1 thun itu bisa mengumpulkan uang berapa baru wajib bayar zakat. Dn berapa yg harus sy keluarkan. Mohon pnjelasanya
@@syahriyadi9326
Uang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah uang memiliki 2 syarat :
1. Uang tersebut sudah mencapai nishab atau lebih yaitu minimal senilai 85 gram emas yang kalau diuangkan sekarang (Maret 2024) sekitar 96 juta.
2. Uang sejumlah 96 juta atau lebih tersebut sudah tersimpan di tangan (bisa disimpan di rumah atau di tabungan) selama 1 tahun dan tidak berkurang dari 96 juta dalam tempo 1 tahun tersebut.
Kalau dua syarat ini terpenuhi maka uang tersebut wajib dizakati. Dan kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5 % dari keseluruhan uang yang wajib dizakati. Wallahu A'lam
@@abdusshomadrifai7159 terimksih atas ilmunya pk ust moga sampean selalu dlm lindungan allah. Dn hidupnya penuh dengan barokah
@@syahriyadi9326 Amiin
seandaikan kita punya tabungan 100jt dan sudah membayar zakat dan di tahunnya berikutnya masih tetap 100jt karena tidak di digunakan apakah perlu bayar zakat lagi? mohon penjelasannya pak ustad
Ya, uang di tabungan tersebut tetap wajib dizakati karena masih mencapai nishab. Dan harta yang sudah nishab wajib dizakati setiap kali melewati haul, walaupun harta tersebut tidak digunakan. Uang tabungan lebih dari nishab lalu tidak digunakan mengindikasikan bahwa pemiliknya orang yang memiliki harta lebih, karena kalau tidak begitu pasti dia akan gunakan harta tersebut utk kebutuhannya.
Dan hal ini mengajarkan kepada pemilik harta utk selalu mengembangkan hartanya bukan hanya menyimpannya saja. Wallahu A'lam
@@abdusshomadrifai7159 terima kasih pak ustad atas jawabannya :)
Assalamualiakum, bertanya misalnya kita jual tanah seharga 100 jt, apakah menunggu nisob, atau sehabis terima uang jual tanah td langsung di zakati.
@@hanyauntuksekolah Waalaikumussalaam warohmatullah.
Uang tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali kalau nominalnya sudah mencapai batas minimal wajib zakat (nishab) dan sudah berputar satu tahun hijriyah (haul).
Maka 100 juta uang hasil jual tanah (nominal ini sudah mencapai nishab) tidak wajib langsung dikeluarkan zakatnya tetapi menunggu kalau sudah haul. Kalau sudah haul dan uangnya tetap masih mencapai nishab, baru wajib dikeluarkan zakatnya
Wallahu A'lam
Apakah zakat harus setiap tahun 😮
Kata nyah uang 1 jt wajib hajat 25rb
Pak ustad izin bertanya..kn ortua dlm menjual tanah pendapatan nya dari menjual tanah yaitu 300 jt ttpi sudah terpakai separo.ada sisa 170 jt..apakah yg sudah terpakai di itung jga pak.bt di zakatin..
@@rusmawati7766
Uang yang sudah terpakai untuk kebutuhan maka tidak dihitung zakatnya. Yang dihitung zakatnya adalah uang yang tersisa di waktu mau bayar zakat, yaitu di waktu sudah wajib zakat di akhir haul.
Wallahu A'lam
Ustad ini yg jadi kendala kami.. Karna bnyk beda pendapat masalah zakat kami dagang jual beli motor , gimana cara mengeluarkan zakatnya , di hintung ke untungan dalam satu tahun apa modalnya yg di hintung dalam satu tahun?
Ini masuknya pembahasan zakat perdagangan.
Coba disimak :
ua-cam.com/video/EpnlSz5T_jo/v-deo.htmlsi=dg0QW0nlDP1R8mUH
Kata nyah uang 1 jt wajib jakat 25rb
Mau tanya ..anak sy gaji 4.5 jt udh 2thn sampai maret thn 2024..sudah wajib kah byr zakat ?
Lalu misal gaji 2.5jt sudah 10 thn lebh kira2 kerja nya ,apakh sdh wajib zakat ?
Uang wajib dizakati apabila mencapai nishab (senilai 85 gram emas) dan uang yang sudah mencapai nishab ini sudah tersimpan selama 1 tahun hijriyah dan tidak berkurang dari batas nishab tersebut. Jadi patokan menghitung zakat bukan dari penghasilan perbulan, tapi uang yang disimpan baik di tabungan atau disimpan di rumah dan hitung pertahun.
Dan pada kasus di atas gaji 4,5 juta perbulan tidak ada kewajiban zakat perbulannya. Tapi kalau gaji tersebut disimpan sampai nominalnya mencapai nishab kemudian setelah mencapai nishab mengendap selama 1 tahun baru wajib bayar zakat. Wallahu A'lam
Klo misal punya 2 rek tabungan yg 1 senilai 100jt yg 1 lg 25jt yg kena zakat yg 100jt aj atau total keseluruhan dr tabungan. Nisab haul sdh terpenuhi semua
Digabung semua Pak. Jadi yang dizakati adalah total harta yang disimpan. Kalau ada 2 rekening tabungan atau lebih maka digabung perhitungannya lalu dikeluarkan zakatnya
@@abdusshomadrifai7159 klo ditahun pertama tabungan 100jt kemudian 6 bln kedepan dpt 50jt , yg menjadi dasar perhitungan zakat thn berikutnya itu yg 100jt ya bkn yg total 150jt
Ust . jika uang 100juta dibeli barang mobil misalnya apa masi mengeluarkan zakat mal .mohon pencerahannya
Bila seseorang memiliki uang yang sudah mencapai nishab (misal 100 juta) kemudian sebelum berlalu satu tahun (belum haul) dia gunakan harta tersebut utk kebutuhannya (seperti membeli mobil, motor, bangun rumah, atau kebutuhan hidup lainnya) sampai uangnya habis atau berkurang dan tidak mencapai nishab, maka dia tidak wajib membayar zakat karena syarat wajibnya tidak terpenuhi yaitu nishab dan haul. Wallahu A'lam
Assalamualaikum ust, izin bertanya apabila seseorang mempunyai uang 100 juta dalam 1 tahun itu berkurang dari 100 ke 95 jt kan msh termasuk nishab dan haulnya
Orang tersebut tetap termasuk wajib zakat kan ya ?
Syukron ust
Waalaikumussalaam warohmatullah
Ya orang tersebut tetap wajib membayar zakat. Karena walaupun uangnya berkurang di masa berjalan haul, tetapi masih di atas batas nishob, maka dia masih wajib bayar zakat. Yang tidak wajib zakat adalah kalau uangnya berkurang sampai di bawah batas nishob.
Wallahu A'lam
@@abdusshomadrifai7159maa syaa Allah jazakallah khairan ust barakallah fikk
Assalamualaikum pak ustad..mau bertanya bagaimana dgn dapat uang pensiun...dan uangnya itu ditabung sedangkan sdh tidak bekerja lagi dan tidak berpenghasilan....apakah itu zakatnya jg setiap tahun dikeluarkan....terimakasih
@@elviamarda9810 Ya, dikeluarkan zakatnya setiap tahun kalau masih mencapai nishab.
@@abdusshomadrifai7159assalamualaikum pak ustad,ijin bertanya ,jika kita sebagai karyawan menerima bonus tahunan (nishab terpenuhi), apakah disaat kita menerima bonus itu perlu dikeluarkan zakat nya?.tks