Kades Punya Kewenangan Merombak Perangkat Desa | Obrolan Malam Eps 48
Вставка
- Опубліковано 9 січ 2025
- Para Kepala Desa alias Kades menggelar aksi di Gedung DPR menuntut masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Lalu bagaimana dengan masa jabatan perangkat desa? Apakah mengikuti masa jabatan kepala desa? Berikut penjelasan politisi PDI Perjuangan, Aria Bima dalam program Obrolan Malam bersama Fristian Greic.
#obrolanmalam #kepaladesa #perangkatdesa #perangkatdesa
Saksikan Obrolan Malam Setiap Senin-Jumat Pukul 20.00 sampai 21.00 WIB. Hanya di BTV Bersatu Menginspirasi
Jangan lewatkan live streaming BTV 24 jam non stop di www.beritasatu....
#BUniverse
#BTV
#LiveStreaming
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: www.beritasatu...
Twitter : / beritasatu
Facebook : / beritasatu
Instagram : / beritasatu
Telegram : t.me/beritasat...
Tiktok : www.tiktok.com...
Ini semua bukan aspirasi dari rakyat, ini semua hasrat kekuasaan dr masing-masing pribadi nya kades.
Yg berkompeten atas usulan perpanjangan Jab Kades sbenarnya malah BPD Sbagai Recomendasi pertimbangan keterwakilann masy.Desa,tapi Apdesi sdh mewakili Skala Nas..Pada riwayat pengisian PJ.Kades ato kekosongan Jab..Ada alasan protokoler pemberian perpanjangan masa Jab Kades dg Recom Pertimbangan BPD bisa diriwayatkan ketika prosesi Pilkades Calon mendaftarkan ke Panitia dg PERMOHONAN MENCALONKAN DIRI KEPADA BPD..(bukan Pemda Stempat),tulis tangan bermaterai..ini dasar hukum keberadaan Desa ato Nagari itu memiliki asal usul berkedudukan istimewa.. (UUD 1945 Ps. 18...).
sy setuju dengan p.Warhum, itu hanya ambisi setiap kepala desa, masa jabatan kepala desa yg 9 tahun saja suka mempermainkan anggaran desa, dari jaman kemerdekaan sampai sekarang ga ada Kepala desa yg bisa membangun desanya ,semua menunggu anggaran dari pemerintah daerah ,baru bisa membangun desa, jabatan keoala desa 9 tahun ke 27 tahun, itu sama saja mau bikin kerajaan korup, kalian yg hidup di kota ga tau sama sekali kehidupan di desa, hanya dapat kertas laporan saja yg baik baik, jangan mentang" ini mau pemilu jadi seolah olah pahlawan partai mau memperjuangan Kepala desa jadi 27 tahun, rakyat kecil di bawah tidak setuju, 9 tahun saja jadi sarang bukan burung apa lagi 27 tahun, jadi diktaktor tingkat desa nanti,
Semua prangkat desa di tempat saya kaya raya karena semua saya rasa makan uang korupsi, nyatanya 2 periode lebih tidak ada kemajuan maupun pembangunan jalan, jalan sperti bukan jalan desa, sperti jalan hutan, sekarang ganti kepala desa yg amanaha, seharusnya perangkat desa harus bisa di ganti supaya sejalan dengan kepala desa yg baru.
Sangat setuju sdra.... Saya sebagai pemangku jabatan(kades) ,,,saya kwatir dg perpanjangan masa kerja kades, akan membuat seorg pimpinan akan arogan pad aparatnya. @@cahyoumarguritnoguritnotar4707
Pokoknya undang undang du Indonesia bikin pusing
Masyarakat setuju klau Dana Desa dicabut,lebih baik Program PNPM masyarakat rasakan langsung
Saya seorang perangkat desa yang waktu masuk dengan Pemilihan, dan jabatan emang dari dulu masa jabatan itu sampai umur 60th,tetapi pernah ada aruran masa jabatan 20th, tetapi tak lama brubah lagi jadi 60th. Dan yang paling memperihatinkan buat perangkat Desa adalah saat purna tuga, yang seperti terbuang bgitu saja, ridak ada apa2 dari Pemerintah.
Kalau menurut saya jabatan perangkat desa itu harus sama masa jabatan kades kalau masa jabatan perangkat desanya permanen itu ngga bisa Mengkader yg lainnya
Ini saya setuju
setuju
Ganti dulu aturan SK perangkat desa yg buat gubernur atau Bupati atau Camat. 😂 Tidak boleh di interfensi perangkat desa SK kepala desa terserah kades mau pake orang yg bisa membantu menjalani roda kepemerintahan di desa intinya loyalitas kepada atasan dan bisa membantu kades 🙏
terkadang kades semenah² menggunakan kekuasaannya,tidak patuhi aturan yg berlaku,kalau sistim pake hak kepala desa bisa jadi istrinya di angkat jadi sekdes dan anak²nya di angkat jadi perangkat😂
Saya sebagai masyarakat desa berpendapat kalau aturan sekarang sudah bagus jg,malahan kalau perlu periode Kades 4-5 thn saja, supaya jangan terlalu lama masyarakat menunggu dan mengganti Kades yang dinilai tdk berkualitas dlm pemerintahannya,karena inti dari adanya kemajuan desa bergantung kpd kualitas/kemampuan seorang Kades mengelolah Dana desanya,sumber daya manusia di desanya juga sumber daya alam desanya,kalau baik pemerintahannya sudah pasti dipilih kembali sampai 3 periode sesuai aturan yang berlaku..
Itu namax rakus jabatan gaya dia saja yg bisa atur masyarakat
U
Sependapat 👍👍👍
Jabatan perangkat Desa,bukan jabatan politik tapi jabatan karir,saya sependapat kalau khusus perangkat Desa harus sampai umur 60 THN🙏
sanngat2 setuju
Saya sangat setuju dengan Bapak Sunan Bohari....jabatan kades cukup 6 thn dan perangkat desa dapat di rombak setelah masa jabatan kades habis dan di sesuikan dgn kenerja masing - masing.......
Desa itu terbentuk dikarenakan ada wilayah administratif juga masyarakat adatnya. Masyarakat adat itu terdiri dari berbagai rumpun keturunan yg menghimpun menjadi masyarakat adat. Bila UU mengatur bahwa jabatan Kepala Desa itu menjadi 9 tahun dikali 2 priodisasi menjadi 18 tahun, dan perangkat desanya sampai usia 60 tahun. Yg jadi pertanyaan " kalau memang pemerintah menyetujui hal tersebut bagaimana nasib masyarakat adat yg lainnya yg nota benenya mempunyai hak yang sama terhadap desa. Apakah mereka yg berpotensi akan menjadi penonton terbaik untuk selamanya?
Terlebih lagi perangkat desa,ada kalanya sekelompok orang di dalam masyarakat itu tdk akan mungkin menjabat sebagai Kepala Desa dikarenakan keturunan keluarganya tergolong minim,satu²nya harapan beliau hanya menjadi perangkat desa itupun sudah teken kontrak sama perangkat lama. Adilkah itu menurut bapak Pemerintah?
Mantap pak sunan perangkat Desa sdh jelas 60 thn dasar hukumnya jelas statusnya aparatur pemerintah Desa Republik indonesia🙏
Dana desa itu guriiiiih banget apalagi kalau yang meniKmati bersama keluarga
Anda sok tahu. Ada pengawasan dan kontrol sosial terkait penggunaan DD+ADD. Birokrasi terbersih di Indonesia adalah di tingkat Desa. Anda sudah su' uzdon. Coba saja anda jadi Kades. Atau jangan jangan anda buru saja kalah dlm pilkades.?
ManTap cara bicara PEMBAWA acara.
Kata"nya SIMPEL,PADAT dan BERISI....👌👌👌👌
Mantap apanya, kurang menguasai materi.
Jadi pertanyaane kurang pas
@@suparnoabdillah9848 paling iki BOLONE LURAH......😂😂😂😂😂
🙏
Perangkat jg harus ada masa jabatanya biar bisa di ganti yg baru
Saya sebagai masarakat, untuk perangkat desa di samakan dengan jabatan kepala desa, harusnya bagai mana adat istiadat desa nya sebelum nya kalau di desa kami dahulunya jabatan kepala dusun itu di pilih oleh masyarakatnya langsung sama dengan kepala desa,tapi sekarang semenjak keluarnya aturan mendagri,adat dan cara kami memilih unsur wilayah yg di wariskan oleh nenek moyang kami tak lagi di lakukan,jadi kepada wakil rakyat dengar kan suara kami rakyat Masi banyak pemuda2 yg bisa dan berkarya untuk desanya klau sampai 60 tahun jabatan perangkat desa menurut kami masarakat membunuh karakter pemuda pemudi bangsa🙏🙏🙏
Jangan sampai desa jadinya dipimpin para keluarganya,kasihan calon yg kompeten,lebih baek bersaing lagilah setelah 5 tahun
yg menjabat kades pasti suata terbanyak, kalau yg baik atau tidak tergantung dg yg menilai,,,, yg penting hati harus ikhlas
Jabatan perangkat desa mestinya harus ada ketentuan masa kerja...klau sampai 60 Thun kasihn masyarakat yg lain ingin juga ada yg ingin jdi perangkat desa....gantian dong....
Ya udah kembalikan aja itu uang saya
Semua kades di seluruh Indonesia tolong di audit
Maximal mencalonkan Kades usia 55 th. Pada usia itu bila tidak sakit2an mas sih layak, Usia perangkat sampai usia 58 th. perangkat dievaluasi setiap pergantian Kades.
Ini saya setuju
Cabut Dana Desa ! ! !
Kekuasaan Kades di desa sangat Absolut, melebihi kekuasaan presiden, bahkan bak RAJA kecil ! ! !
sedangkan rakyat gak bisa berbuat apa apa, mau protes diancam penjara ! polisinya juga ikut masuk angin !
Dana desa untuk apa ?
yang penting buat beli TANAH, RUMAH, MOBIL untuk kades dan perhiasan emas untuk istri kades atau untuk kawin lagi, kalau ada sisa baru itu untuk bangun Desa !
manusia manusia rakus ! 6 th udah kenyang ! masih kurang mlukek, kurang wareg, kurang njubel minta tambah 9 th ! ! !
Lah dari pada kabupaten yg pakai lebih baik ke desa😅😅😅😅hanya menguntungkan kontraktor . Biar lah desa mengatur hak hak mereka. Banyak mata yg melihat kerja mereka.
Jik Negara indonesia ini maju dan cerdas perangkat di PNS.
Untuk merefisi undang desa itu memang rumit,, tapi yg perlu dipertimbangkan kapasitas kades dan prangkat itu masih perlu pengkajian karena realita yg terjadi di lapangan.. karena sistem pengangkatan prangkat itu kmungkinan stiap daerah itu blum dg sistem yg begitu sempurna karena diangkat dg hanya kewenangan kades kmungkinan blum mmenuhi standar untuk dipertahankan sampai umur 60 thn,,jadi pemerintah harus memperjelas mengadakan uji kelayakan kinerja prangkat desa.. dan setiap pergantian kades harus ada pembaharuan SK prangkat desa oleh kades yg bersangkutan Guna menghindari keangkuhan prangkat.. karena mereka terlalu handal bahwa kades tak akan bisa memberhentika prangkat desa karena SK mreka seakan" sudah permanen.. makanya di desa itu sering terjadi prangkat desanya terkadang tak patuh pada kepala desa.. 🙏
Mantap
6 tahun aja kerja gak pernah serius jarang kedes itu bekerja di desa , kalau ada masyarakat membuat surat-suratnya di kedesnya susah sekali , harus nyari kerumah nya trs yg ini yg itu ,
coba di percaya rakyat trs emang tugas nya kades tiap hari harus di kantor desa spy rakyat nyaman untuk membuat surat surat
Betul sekali
Ya nggak ada yang mau
Sy berpendapat kalau aturan perangkat desa 60 tahun maka kami masyarakat meminta pemerintah pusat melalui Mendagri segeri terbitkan NIPD agar jelas, sehingga kades baru TDK menggantikan perangkat desa sewenangnya saja
Desa memiliki No.induk di Propinsi,ada Desa berarti ada Kepemerintahan ato specifik organisatoris Pamong Perangkat Desa..pengisian melalui seleksi dan pelantikan menurut UU Orde berjalan jadi Dasar Hukum SK Pamong Perangkat Desa..ada yg pensiun umur 64 th Dasar Hukum UU '79,,yg pensiun umur 58 sdh direvisi usia 60 th mengikuti UU terbaru..Jadi Kades gk boleh semena mencopot Pamong Perangkat Desa ada prosedur kecakapannya. Pada ranah insubordinasi bisa saja terjadi Kades mengembalikan Carik PNS ke Kecamatan.
Lebih mementingkan egois ketimbang rasa malu kepala desa yang meminta jabatan sampai 9 Tahun
dan satu2 nya jalan yg terbaik bagi masyarakat harus mengkaji ulang untuk tidak searah lgi dengan dukungan kades tetapi masyarakat harus lebih hati2 memilih calon DPR dan kepala daerah, jangan tergiur sekedar dengan uang nya tpi nilai kerakter pemimpin nya apa kah berpihak kepada masyarakat kecil atau kah hanya sekedar merayu suara dn hanya menjadi knmasyarakat hnya sebagai opjek nya, masyarakat harus benar2 jeli jangan sampai salah menentu kan pilihan nya kepada pemimpin yg ibarat kacang lupa kulit nya, tapi kades yg di anggap telah berjasa sebagai tangan dn pemenangan nya di sini lh keberuntungan pada kades yg di anggap berjasa pada pemenangan nya kades sesuka hati melaksana kan dana desa untuk kepentingan keluarga buat peroyek pelaksana nya bagi2 keluarga dn timses nya dn perogram pun tidak berpihak dan tak berdampak pada keluarga miskin fisik keluarga yg dapat peroyek pelasana kerja keluarga sendiri juga yg dapat apa kah menambah masa jabatan kepada kepala desa adalah hal ternatib yg baik apa kah sebelum pemerintah pusat peresiden dn mentri desa meninjau dulu kedesa2 tanya pada rakyat dn masyarakat satu persatu apa2 saja yg telah kepala desa laku kan kemana arah nya apa kah adahal yg positip dalam membangun masyarakat nya sejauh mana dampak pembangunan nya untuk mengurangi angka kemiskinan kan sia2 presiden dan mentri desa memberi bantuan dana desa kalau hnya di kelolah sebagai uang warisan,
Dengan Adanya UU No 6 tahun 2014, Pemerintah Desa memiliki regulasi tersendiri, jadi jelas Status Pegawai diPemerintah Desa adalah Perangkat Desa sampai berumur 60 tahun, Utk Kepala Desa memang perlu diperjuangkan sesuai aspirasinya krn Kades bersentuhan langsung dg Masyarakatnya🤝🙏
Pemerintah membuat aturan yang menyebabkan kepala desa tidak akan efisien dan efektif dalam menjalankan visi dan misinya, alasannya karena perangkat desa yang sudah ada belum tentu memiliki kinerja yang baik yg selaras dengan keinginan kades, bahkan ironisnya kades banyak dipengaruhi oleh aparatur desa yg sudah lama menjabat, berbeda dengan LURAH yang semua perangkatnya adalah ASN.
Menyoal penambahan masa jabatan kades, dalam konteks demokrasi sangatlah tidak baik, masa 6 tahun menjabat sangatlah cukup untuk mewujudkan visi dan misinya, jika dalam waktu itu dia tidak melakukan itu alangkah memalukan jika kades menginginkan jabatan yang lebih lama, upaya kades yg ingin penambahan masa jabatannya karena mereka terlalu menikmati DD & ADD, karena yg mengaudit APBDes adalah inspektorat, seandainya yg mengaudit APBDes adalah KPK saya jamin banyak kades yg akan mundur di tengah jalan.
Walaupun amanat undang-undang setiap dana yang bersumber dari APBN wajib di audit oleh BPK/KPK, tapi faktanya yg mengaudit APBDes adalah inspektorat,yg auditnya di lakukan biasanya di hotel sambil membawa amplop coklat, sebagai rakyat Indonesia yg tinggal di desa kami sangat tidak setuju jika masa jabatan kades di tambah seharusnya di kurangi menjadi 5 tahun demi stabilitas & efisiensi keuangan negara, supaya periodik pemilihannya serentak di seluruh Indonesia, dan saya berharap supaya APBDes di audit oleh BPK, supaya tidak terjadi kong kalikong.
Kita sebagai pemimpin ( dalam berbagai jabatan ) , apakah Kades , Bupati , Walikota , Gubernur , bahkan Presiden atau jabatan lainnya , terutama yang baru terpilih, tentu harus berfikir secara dewasa dan jernih dalam berbuat dan bertindak , terutama dalam mengangkat dan memberhentikan bawahan kita . Kesalahan besar dan fatal selama ini yang dilakukan oleh pemimpin , yang menyebabkan negara kita tidak maju dan jalan di tempat adalah karena pemimpin yang baru dengan begitu mudah memberhentikan bawahannya , karena dianggap tidak bisa bekerja sama dan tidak mendukungnya dalam pemilihan tersebut dan menggantinya dengan orang" baru yang menjadi pendukungnya atau keluarganya , padahal mereka" ini belum tentu mempunyai pengetahuan , wawasan , pengalaman yang luas , profesional dan sifat" baik lainnya sesuai bidang yang digeluti / dijabatnya , ( ibarat pepatah pisang di karbit ) , tidak manis karena masak terpaksa , sementara bawahan yang lama , walaupun banyak diantara mereka yang mempunyai pengetahuan , wawasan , pengalaman luas dan profesional dibidangnya diganti karena kepentingan pribadi dan kelompok ( golongan ) , akibatnya berdampak buruk bagi bangsa dan negara kita , masyarakatnya tidak maju , tidak makmur dan tidak sejahtera. Makanya seorang pemimpin itu disamping mempunyai pengetahuan , wawasan , pengalaman , punya integritas tinggi , profesional , jujur , adil , amanah , tidak zolim dan tidak dendam dan mempunyai sifat malu serta sifat" baik lainnya , mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan kelompok ( golongan ). Maaf , tks
Saya selaku masyarakat setuju saja dengan kebijakan Pemerintah tentang naiknya gaji Kades bersama prangkt Desa,tp terkait perpanjangan Jabatan Kades yg sampai 9 tahun mohon dipertimbang ini harapan dari masyarakat kepada Pemerintah,sangka kmi cukup dlu yg jabatan 5 Tahun.,trus ini mengenai Sekretaris Desa yg sudh 10 atw 20 Tahun kerja do Desa mohon dipikirkan agar diPNS kan Pak klw bolh,atas kerja sama yg baik kmi Ucapkn Trimah Kasih
kepala desa jadikan jabatan profesional bergaji spt PNS. batalkan tuntutan 9 tahun. Inti Demokrasi itu adalah pembatasan kekuasan!!!!
Kalau yg skrg br u satu kali bisa utk di tambah 3 Thun jadi 9 Thun ini pas
di desa saya mah kepala desanya keren.. pembanggunan di desa nol% jln rusak boro2 di beresin.. intinya mah keren badai
Yang paling penting dana desa dilimpahkan penuh kepada desa untuk direncanakan bukan perencanaan dari kementrian desa dan menkeu ingat kebutuhan desa berbeda beda mksh,
Pastinya yang memetakan anggaran itu Desa, berdasarkan hasil Nusrenbang tingkat Desa.
Kalau dari pusat biasanys hanya garis besarnya saja anggaran itu untuk apa saja, misal jaman cofid, pusat menekankan Dana Desa sebagian dianggarkan untuk penanggulangan cofid.
Yang membuat uudang undang perangkat atau setap desa sampe usia 60 tahun sangat gagal paham dan tidak pernah tau seperti apa yg sesungguhnya penjaringan stap desa didesa. Jadi jika korup didesa makin subur ya karna dikasi peluang sama peraturannya. Dibtambah dengan sifat rakus jabatan didesa makin meraja lela.
Perangkat desa harus ada masa jabatanya
Yang penting di desa itu kondusip hal ekses pilkades.. terkadang stap desa atau siapa beda pilihan. Makanya Kades yang baru terpilih itu membawa team sukses nya menggantikan stap yang tidak mendukung nya.
KASUS NYA PADA UMUM NYA SEPERTI ITU
Betulll sekali...maka untuk menciptakan suasana kondusif ,, maka kepala desa yang baru berhak mengangkat perangkat desa nya sendiri....yang lama yg gak patuh , lebih baik dipecat , daripada mengganggu jalan nya pemerintahan desa.
@@cikosanjaya3297 Wah dari nol lagi atuh perangkatnya, sementara programnya harus jalan, mestinya yang ada dibina, diberdayakan. Kecuali setelah dibina ga loyal baru diganti.
Contoh di Kelurahan, ketika ada pergantian Lurah, ya stapnya tetep yang ada, loyalitas menjadi nomor satu.
@@suparmanujang9028 .menghindari dampak pilkades.. Malah ditambahi pil perangkat.
@@suparmanujang9028 setiap tahun mah emang mulai dari nol ... !!!
@@suparmanujang9028 Anda tak memahami situasi. Saya pribadi rasakan pasca suami sy terpilih jd kades. Suami sy dijebak perangkat desanya sendiri melalui TTD palsu. Tp suami sy sabar tak ingin memperkeruh situasi.
Masarakat setuju kalo perangkat desa kerjanya di batasi 5/6 th biar gak banyak koropsi perangkat desa itu sudah di gaji dapat bengkok sawah belum lagi bantuan pemerintah untuk bangunan yang jumlahnya tidak di ketahui oleh masarakat sedangkan kerjanya santai" jadi masarakat setuju bila masa jabatan pamong desa perangkat desa di batasi biar koropsi di desa berkurang
Sebelum berargumen di Media secara live seharusnya paham dan katam dulu dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sehingga paham dengan subtansi permasalahan
Yg gagal paham dan tidak tau substansi permasalan didesa itu yg menetapkan aturan.cek dan audit dulu yg benar dan jujur sepwrti apa cara pengangkatan perades yg trjadi didesa.nanti varu pada tau.asal sampean tau saja panitia dan cara seleksinya semua diatur sama kemauan kades bukan aturan dan kompetensinya.maka tidak aneh jika kkn makin subur.jadi jangan bgomong sial substansi itu cuman ngibul
aturan dan regulasinya sudah jelas utk perangkat desa, cmn setiap org pasti mau selamanya,,, tak aneh kalau banyak protes,,,yg penting pemerintah dan dpr pusat tegas utk NKRI
Ini bukan aspirasi rakyat tapi ini semua hasrat pribadi kades ,, coba dgrkn suara rakyat pak
Saya salah satu yang menantang perpanjangan Jabatan Kepala Desa sampai 9 tahun krn Salah Bentuk cara membungkam Demokras.kita sudah berjuang menurunkan egoisme Pemimpin Tunggal Orde Baru..skrng mau dihidupkan lagi..SIAP BERSAMA RAKYAT turun ke Jalan menyelamatkan dan Membangun Demokrasi yg lebih maju.walaupun Menteri Desa mengatakan wacana ini sebagai hasil dia curhat Negara Para Kades.ini masalah Demokrasi bukan curhat2 kaya Janda yg ditinggal kekasihnya Pak Menteri.
Saya setuju perangkat desa itu di pilih kepala desa seperti presiden memilih Menterinya dan masa jabatan perangkat disamakan dengan masa jabatan kepala desa,,,boleh di survei dan di sidak ke desa desa kerja perangkat sebenarnya apa setiap hari,,di desa saya kerja perangkat desa hanya duduk manis di balai desa main hp kalau ada yang minta surat baru kerja ,berangkat jam 8.30 pulang jam 12.00,,hanya itu kerja perangkat desa setiap harinya..
Saya mohon pak kalau ada pembangunan desa masyarakat dilibatkan
Jabatan kepala desa itu bukan jabatan warisan dari nenek moyang melaikan jabatan politis, itu kepentingan pribadi, Krn jabatan kepala desa itu hak setiap warga negara butuh regenerasi dan perubahan
.
Selain menjadi unsur pembantu Kepala Desa, Perangkat Desa juga dituntut harus terampil dan cekatan dalam menyalurkan program2 Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan juga Pemerintah Pusat. Perangkat Desa didandani seperti layaknya PNS, ini kamuflase seolah-olah Pemkab, Pemprov dan Pemerintah Pusat hadir melayani hingga ke desa-desa, padahal kewajiban negara dlm menyediakan pelayanan barang dan jasa publik maka negara mengangkatlah para ASN untuk menjadi petugas layanan barang dan jasa publik. Perangkat Desa bukan PNS, Perangkat Desa hanyalah makhluk yang diperas pikiran dan tenaganya untuk keperluan syahwat politik dan dimanfaatkan untuk tukang kuli panggul program kepada rakyat yang ada di desa.
Regulasi-regulasi yang berupa pdf, yang sampai ke desa menurut saya setelah diprint out berfungsi untuk bungkus gorengan saja... toh kenyataannya posisi Perangkat Desa masih seperti pekerja paksa yang bisa dicampakan begitu saja.
Mantap pak semoga perangkat desa bisa statusnya seperti asn
Aamiin semoga disejahterakan. Karena perangkat desa juga udah banyak yang lulusan S1
Tdk ada masyk dari unsur apapun yg setuju dg jabatan Kades 9 th.
Harusnya begitu kades punya wewenang besar dalam menentukan
Perankat desa...
Jabatan perangkat desa mestinya, harus ada ketentuan massa jabatan kepala desa
Di desaku dulu ada kades ndak pernah masuk kantor krna dia punya lahan banyak maka dia fokus urusi usaha taninya.. Alhasil semua urusan kades yg handle sekdesnya.. Bayangin klo masih harus nunggu 27thn agar dia diganti.. Untungnya sekarang sdh diganti kades yg peduli sama rakyat
Nampak kali cara berpikir perwakilan kepala desa ini yaitu hanya berpikir keuntungan pribadi bukan semangat mengabdi dan membangun atau memajukan desa.
Menurut saya jabatan kepala desa cukup 6 tahun dan dua periode .
Ganti dlu SK perangkat Desa, yg buat Menjadi Bupati, Jangan kades lgi.
Karna klo SK perangkat Desa dari Kepala Desa, Disini banyak terjadi Kesemena-menaan Kepala Desa terhadap bawahannya. Dalam segala hal, dan itu realita yg sbnrnya terjadi di desa.
Jdi bagi anggota baleg DPR RI yg terhormat, Tlng ini jdi perhatian khusus. Trmksh
UU Desa sudah pas masa jabatan kades 6 thn. Tinggal niat utk mensejateraan rakyat dgn konsisten. Saja supaya rakyat mencintai nya supaya dpt dipilih lagi.
Senang untuk kepala desa sengsara bagi masyrakat desa kalau 27 tahun.
Dasar hukum perangkat desa sampai umur 60 Tahun:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU No 6 Tentang Desa
3. Permendagri 67 Tahun 2017 Perubahan Permendagri 83 Tahun 2015.
Cuma masalahnya di Desa, justru Kepala Desa (Anggota APDESI) itu sendiri yang tidak konsisten mengawal implementasi regulasi tersebut.
Ini bukan dari dulu, ini dasar baru, ceritanya dari dulu, dari dulunya kapan, kita gali dulu, keyakinan bapak itu, yang dari dulunya sejak kapan, he he
UU Desa No 6 Tahun 2014 pada Pasal 50 ayat 1 huruf b sudah jelas tertulis umur perangkat desa dibatasi 20-42 tahun.
Ini yg sudah terjadi selama ini tentang perodesasi kades yg periode kades 5 thn sj sdh seperti kerajaan apa lg 9 thn masa jabatan kades waduh !!! rakyat menjeri melarat ,hanya kades bersama kroni kroniya kaya raya ,kalau aspirasi rakya tidak menginginkan masa jabatan kades 9 thn ,itu hanya hasrat para kades yg memperkaya diri dan keluarganya dan menghapus Demokrasi di indonesia yg kelirunya lg masa jabatan presiden sampai ke Bupati 5thn sangat luar biasa masa jabatan kades 9 thn jd dimana Demokrasi di indonesia di laksanakan
Negara indonesia adalah Republik
Bukan negara kerajaan
@@baguspriyanto2136itu persyaratan ketika mendaftar kak, bukan masa kerjanya, kalau masa kerjanya sampai 60 th
USIA masa Jabatan kades cukup 5tahun saja, Dan periode max 2 periode, lebih dari Itu tdk boleh,sistem dg pemilihan kepala Desa(pencoblosan calon kepala Desa), kunci majunya Desa berada Di sdm yg menguasai teknologi inovasi terbaru memajukan desanya,
saya yakin seandenya jabatan kades dan perankat desa di samakan nanti ahirnya ada lagi
rvisi uu buktikan,karana maslah desa itu rumit, betul betul paham pada masarakaynya
Saya sebagai masy. Sependapat dengan komisi 2 DPR Ri itu sangat rasional
Berarti disukai warganya, makanya gak usah tambah panjang, 6 tahun aja cukup kalau disukai warganya pasti kepilih lagi
Yang paling tragis nasib Staff Desa, kerjaan lebih besar dari perangkat desa, tapi gajinya kecil tidak dpt tunjangan apa2, BPJS kesehatan tidak dpt
Jabatan kepala desa it, jabatan politik. Sedangkan perangkat desa, adalah jabatan profiosal.
intinya jangan sampai masa jabatan Perangkat Desa sama dengan jabatan Kepala Desa, di Desa itu kental dengan nilai Politis.
Kades Cukup 2 periode dan 1 periode 5 thn. Utk perangkat desa klo bisa juga sesuai kontrak misal 5-10 tahun. Kecuali Sekdes yg seharusnya seperti ASN (max 58 tahun)
setuju
Yg kerja perangkat desa / pelaksana kegiatan, sekdes mah cuma verifikasi saja. Berat di kasi kaurnya bg kerjanya, bukan berat di sekdesnya
Itu kan sudah terjadi di jamannya SBY semua sekdes di jadikan ASN besarkepala sekdesnya melebihi kewenang kepala desa akhirnya seluruh sekdes di tarik kekelurahan
@@tea3513dimana mana desa itu yang paling kerja keras adalah sekdesnya, lagian apa bedanya perangkat desa dengan sekdes ??? Sekdes itu ya perangkat desa, bahkan lebih rumit lagi, sekdes adalah koordinator perangkat desa, penanggung jawab sekretariat pemerintahan desa, semua terkait pemerintahan desa itu harus di pertanggung jawabkan oleh sekdes, tugasnya bukan verifikasi doang, perangkat yang lain jelas lebih mudah kerjanya hanya fokus satu atau dua kegiatan saja. makanya gaji sekdes lebih tinggi dari perangkat yang lain.
Perangkat desa itu ttp kewenangan kades,masak mau tuntut jabatan sampai umur 60 th,enak saja yg honorer pada instansi udah puluhan th masih blm jls sklipun sudah k2,udahlah kalian para perangkat desa jg kades,bekerjalah kalian untuk masyarakatnya,desanya dr dl masih saja desa mati sklipun dana desa dr pusat milyaran,tunjukkan bahwa kalian mengabdi untuk rakyat di desa.
Kalau menurut saya yang perlu di kaji pemerinta harus mintak aspirasi/ pendapat dari masyarakatnya. Karna masyarakatnya la yang merasakan baik buruk nya kades di wilaya tertentu. Kalau menurut kehendak kades gak ada kepuasan.
Kalau perangkat Desa masa jabatan sampai umur 67 Tahun..ini bukan negara demokrasi karena kekuasan hanya pada org tertentu TDK membagi kekuaasan kepda org lain..kalau masa jabatan prangkat Desa TDK sama dengn masa jabatan kepala Desa sama halnya presiden dengan menteri nya sampai pensiun TDK usah ganti..
Praturan yg menguntungkan beberapa pihak membuat praturan tidak melalui survei ke desa2 masih banyak masyarakat yg potensial yg bisa menjadi prangkat desa untuk membangun desa ya masing2.
Kalau praturan itu di terapkan jiwa2 yg masih muda makin sulit untuk berpartisipasi untuk desa ya
tolong lah pak yg sedang mejabat
Pikirkan lh masyarat
Dan praturan itu tolong di ubah
kalau 2 periode mungkin kades belom puas dengan rencana2 kades jika itu trjadi maka kemiskinan smakin meraja Lela dn korupsi semakin jadi harapan pada kementerian desa jika benar2 membangun masyarakat yg makmur dn mengurangi kemiskinan melalui pemerintahan desa maka UUD yg masa 6 tahun harus di ubah UUD nya dengan masa jabatan 3 tahun di kurangi bukan di tambah agar kades yg korupsi dn memanfaat kn dana desa menganggap dana desa sperti warisan dri nenek moyang di kelolah di peroyek kn hnya untuk kemakmuran kepala desa nya bukan masyarakat nya dn slma masa jabatan kades trsebut tetapi yg benar perketat kn lgi pengawasan nya tekan kn pada KPK utk tidak toleransi dn tidak di ajak kerja SMA dlm melindungi kades nya .dn lebih baik pemerintah lebih memperhati kn lgi tunjangan dn gaji agar menyesuai kn dengn keadaan saat ini
Jika ms jabatan kades 9 thn x 2 , maka akan terjadi hambatan dlm regenerasi kepemimpinan di tingkat paling bawah, apalagi jika di setujui bisa 3 periode , berati 27 thn.Ini sangat menghambat regenerasi.
Kalau sampai jadi di perpanjang,bisa jadi segala desa dikuasai ramai"kondangan hanya dengan semua kluarga dan koleganya selama lamanya. KALAU BISA DI PERPENDEK 4 TAHUN.
Perangkat desa minta kejelasan statusnya karna perangkat desa aktif 24 jam dalam menjalankan tugasnya ketika ada hal2 yg perlu di selesaikan, perangkat desa tak ada kata libur bila di banding pegawai lain yg kerjanya pulang jam 12, 30 udah selesai
Kl bisa kepala desa dan perangkat desa ga usah dipilih tapi ikut tes CAT dan diseleksi scra profesional lwt negara biar secara kualitas lebih baik dan jauh dari konflik
nyalon kepala desa itu ngeluarin dana yg gk sedikit.. jdi pas mereka terpilih. yg dipikirin gmna caranya balik modal dulu.. jdi klw bisa cabut dana desa
Perangkat desa adalah jabatan administrasi atau karir, dan sudah termaktub dalam UU DESA (UU No.6 th 2014), dan karena ada pergerakan dari kades agar di samakan dengan masa berakhirnya sama dengan kades, padahal SK sudah ada sampai Umur 60 th, dan fakta di lapangan banyak kades yang memberhentikan perangkat desa tanpa prosedural...
Perangkat desa bertugas momong warga .dulu namanya pamong desa...momong warga harus jadi sesepuh .atau orang yg bisa dibutuhkan warga disembarang hal..butuh orang lama menjabat didesa sampai tua 60 th
Waalaikumsalam bunda camat semoga dengan dukungan dan kerjasama yg serius dari semua pihak bisa membawa kebaikan dan kemajuan utk masyarakat kec.pule pada umumnya amiin.
hampir seluruh kepala desa mendadak kaya beli mobil fortuner, bangun rumah mewah setelah menjabat kepala desa
ADD & DD sangat menggoda dan menyegarkan.
sehingga kades minta masa jabatan 9 tahun dan bisa dipilih 3 periode.
kalau kadesnya amanah, kalau fir'aun?
Jangan karena urusan Pemilu, Partai yang punya kepentingan ngotot ingin memperjuangkan jabatan Kades jadi 9 tahun.
Ingat lah kita itu bernegara
Perangkaat desa menjadi hk prerogatif kades terpilih biar adil bagi masyarakat
Perangkat desa itu sebenarnya menjadi penentu juga atas kebijakan kades
TETAPLAH PRIODESASINYA KADES SATU KALI LIMA TAHUN DIPILIH TETATAPI BISA SAMPAI LIMA PRIODE ALASANNYA KAN ADA MASYARAKAT SETEMPAT UNTUK MEMILIH SUKA Atau TIDAK SUKA KINERJA KADESNYA....
betul ada penggantian perangkat desa setiap pemilihan kepala desa.jabatan kades tdk setuju 9 th.kalau kades ingin memperpanjang pan ada pemilihan kades lagi
indonesia negara demokrasi..sebaiknya kades dan perangkat desa cukup 5th.kl pingin nambah silahkan bersaing.beri kesempatan pd generasi muda untuk mengisi jabatan.
Perangkat desa tidak bisa di samakan dengan kades, kades hasil pemilu, perangkat desa hasil ujian, tes, penjaringan layaknya CPNS.
Perpanjangan masa jabatan kades merupakan politik di pemilu 2024 .yang tak nemikirkan masyarakat. Kalo mau Di revisi yang nunggu seslesai pemilu, itu akan sejahtera
Sudah bagus 6 tahun biar ada regenerasi,kalau terjadi beda politik di lapangan sudah biasa tergantung kepala desanya untuk mengkosulidasi masyarakatnya bersatu kembali.
Nah untuk kedepan pada tahun 2024 nanti BPD tidak tertarik untuk mendukung Partai PDIP seolah bukan pendukung pemerintah selama ini,namun dari sebelumnya BPD sangat mendukung program pemerintah,,,tapi kalau memang itu keputusan pemerintah pusat,,yah tak mengapa,,kami hanya wong cilik,,,,
Fakta dilapangan perangkat desa tuh sampe 60 th bahkan sampe lebih
Kenapa perangkat desa tidak 5 tahun saja terus untuk perekrutan lewat tes yg bener bukan tes abal2 yg ujung2'y kepala desa yg pilih lewat jalan pintu belakang alias bayar dan sudah ditentukan sebelumnya. Klo yg gak ditunjuk tuh percuma daftar dikibulin
Perangkat desa itu di angkat oleh kepala desa jadi jika kepala desa berakhir masa jabatan nya otomatis perangkat desa yg di angkat oleh kepala desa tersebut selesai.
Terkadang di desa menjadi perangkat kayak sudah menjadi kewenangan...dia padahal perangkat desa udah lama,,,setuju klau pemerintah desa ganti yang baru.... sekarang kan banyak muda mudi yng wawasan jelas,,tpi tidak terpakai
Tak diberi kewenangan saja banyak yang keluarga kades yang jadi perangkat apa lagi di beri kewenangan nanti seamua perangkat keluarga kades semua .
Jangan di buat kabur semuanya,, tuntutan kades bukan 9 tahun 3 periode tapi 9thn cuma 2 periode,, jangan lagi malah 3 periode yg dibahas,
Yang jadi masalah,, perangkat desa yg menjabat sampai umur 60 th,,
Padahal sudah jelas diatur dalam UU desa, perangkat desa di angkat dan di berhentikan oleh kepala desa,, tanpa embel embel lagi,, ini dh jelas,,
Pemerintah yg buat aturan makin menjadi tidak jelas..
Di sisi lain jika perangkat tidak bisa di berhentikan kepala desa, dan hanya bisa di berhentikan jika meninggal, berhalangan tetep, dan tidak layak lagi sebagai perangkat desa,,
Ini yg menjadi multi tafsir,, dan berarti hak2 kepala desa tidak lagi sebagai pengangkat dan pemberhenti perangkat desa, malah bisa jadi kepala desa yg di kendalikan perangkat, apalagi denganasa jantan yg cuma 6 THN, baru belajar kalau cuma 6 THN, bayangkan perangkat sampai umur 60 THN,
Jadi pengertian kepala desa datang bukan ujuk2 menjadi pengendali kemajuan desa
Malah bisa2 kepala desa yg di kendalikan perangkat,, ini fakta yg terjadi di lapangan dan perlu utk di kaji kembali..
Labih baik perangkat desa masa jabatan sama dengan kepala desa dan bisa diangkat kembali oleh kepala desa berikutnya jika pekerjaannya baik dan reputasi baik..🙏🙏
Ya klo tdk SETUJU DNG UU DESA YG MENGATUR MASA JABATAN KADES ITU 6TH DAN BISA MENJABAT SAMPE 3 PERIODE
alangkah baikknya dulu TIDAK MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KADES
Kardna yg lain madih ada yga mau dng UU DRSA TERSEBUT
Alangkah baiknya bapak2 KADES KOREKSI DIRI INTROPEKSI DIRI
MENGAPA DULU MENCALONKAN DIRI SRBAGAI CALON KEPALA DESA
GENERADI MUDA DI DESA MADIH ADA YG BERMINAT
Untuk REGENERASI JUGA
supaya adil dan bijaksana dari putri ABRI
Usulan saya selaku masyarakat terkait masa jabatan perangkat desanya cukup 6 Thn
Ini sih aspirasi khusus memperkaya Kaum meaka.
Sebaik nya Harus di rfisi untuk perangkat desa..melalui uu desa ..karna ini sangat berkaitan dengan daerah2 tertentu,.
Kalo bisa kepala dusun juga sama... Di rubah aturannya... Jangan lama lama.... Sudah males lihat nya... Kerjaan nya tiap ngurus sesuatu harus pake uang apalagi klo buat surat tanah....
Pantas sj masayarakat mayoritas menghendaki perubahan TOTAL.
Pengangkatan desa diserahkan kepada kepala desa terpilih. Artinya kebijakan diserahkan ke kepala desa yg baru aja.
Ini kemawuan kepala desa sekarang,aparat desa sekarang SK kepala desa periode sekarang,bukan SK kades yang dulu,SK aparat desa mengikuti. SK kades,jadi bisa diberhentikan
Sebagai masyarakat desa setuju 5 th kalau nggak mau yo mundur yg antri dan mau 5 th ribuan
Suatu saat dana desa dihentikan sudah pasti kades kades akan ramai mengundurkan diri dan sepi pencalonan diri utk menjadi kades.😁😁😁😁😁😀😀
Baru ini yang bener pendapatnya😂👌