HUKUM ACARA TINDAK PIDANA KORPORASI
Вставка
- Опубліковано 10 жов 2024
- Materi ini menjelaskan tentang Pemeriksaan terhadap Korporasi sebagai subyek pelaku tindak pidana berdasarkan PERMA NO. 13 TAHUN 2016 dan menjelaskan perihal kapan suatu korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi kepada pengurus dan atau korporasi sendiri.
Terimakasih atas pencerahannya prof
terima kasih sangat membantu
Terimakasih prof
terimakasih
Singkat dan jelas......
Tksh Prof...
Trimakasih banyak Prof
Makasih Pk atas penjelasanya kini kita jadi mengerti ?!
Dengan senang hati. Semoga bermanfaat
Tks Prof🙏🙏🙏
Terimakasih kembali
Mohon cont.terbaru terkait tipikor dan perma serta sema prof
Terimakasih prof.
izin bertanya prof, ruang lingkup PERMA No 13 tahun 2016 apa saja ya? Terima kasih sebelumnya
Makasih pak untuk materi nya...Rian Jaya hadir☝️🇮🇩
Makasih yang dari Jauh Iran Jaya, salam sama teman-teman di sana jangan lupa share ya
@@dr.jamingintingshmhmkn6871 Iya pak...kmi akan setia mengikuti chanel ini...
Terima kasih pak Prof.
Izin prof, Bagaimana jika seorang karyawan melakukan tindakan dgn ancaman pidana, padahal korporasi sudah melakukan upaya agar peristiwa pidana tsb tidak terjadi misalnya korporasi tsb sdh mengatur hal hal apa saja yg dilarang dalam Peraturan perusahaan/corporate policy lainnya,Apakah pertanggung jawaban pidananya ada pada si karyawan tsb?
Terimakasih prof.
Izin aku request tentang barang bukti yg di sita polisi prof.
Thanks prof
Prof. Mau nanya. . Kalau ketiga unsur unsur itu terpenuhi maka korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban , Bagaimana kalau yg dipenuhi satu unsur aja apakah korporasi tdk bisa dimintakan pertanggungjawaban ?
Korporasi tetap dapat dimintakan pertanggung jawaban apabila hanya salah satu unsur tersebut terpenuhi.
Tinggal bagaimana proses beracaranya. Apakah salah satu unsur tersebut dapat dibuktikan atau tidak.
terimakasih prof