Tapera dan BP3 Mengatasi Backlog Perumahan | Semakin Mudah Masyarakat Membeli Perumahan Subsidi

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 1 жов 2024
  • Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan atau BP3 merupakan lembaga non-struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.
    Selain itu BP3 juga bertujuan untuk menjamin rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR. Ini untuk mengantisipasi agar supaya rumah subsidi memang betul-betul untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
    Selanjutnya BP3 juga bertujuan untuk menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.
    Presiden membentuk BP3 untuk mempercepat penyediaan rumah umum layak dan terjangkau bagi MBR melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
    Perpres ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    #tapera
    #bp3
    #asriman

КОМЕНТАРІ • 8

  • @rianwahyudi9586
    @rianwahyudi9586 3 роки тому

    Program nya bagus tapi setengah hati.
    Mentang2 murah posisi rumah nya di ujung berung.
    Akses nya jauh dari mana2.

  • @jagoaninternet4383
    @jagoaninternet4383 3 роки тому

    Pertamax pak

  • @sitorusporsea5008
    @sitorusporsea5008 Рік тому

    Mau tanya Bang,kami punya tanah dari Kakek ke Bapak terus ke kami anaknya,kami mau urus surat Sertifikat,tapi ada orang lain klem tanahnya dan pasang patok besi,tali dan seng mengelilingi tanah kami,apakah itu sah ?Terimakasih

  • @yanceyunevasudradjat8688
    @yanceyunevasudradjat8688 3 роки тому

    Apakah artinya ini kabar baik untuk developer pak? Atau sebaliknya..?
    Mohon petunjuk

  • @LukmanHakim-ki9uy
    @LukmanHakim-ki9uy 3 роки тому

    Minta kontak boleh

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      Di sini saja konsultasi nya

    • @LukmanHakim-ki9uy
      @LukmanHakim-ki9uy 3 роки тому +1

      Pak mau nanya , untuk penurunan hak dari a/n pribadi ke a/n PT kira kira membutuhkan waktu berapa lama ?
      Makasih 🙏