Sosialisasi Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024
Вставка
- Опубліковано 19 вер 2024
- Sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan anggaran, telah ditetapkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 terkait Standar Biaya Masukan.
Ingin mengetahui lebih dalam?
Simak Sosialisasi yang akan diadakan pada Rabu, 24 Mei 2023
Nyimak
kementerian Sultan Mah bebas bikin aturan yang tidak menguntungkan ASN Kementerian lain,,karena Kementerian Sultan udah dapat Tunjangan Kinerja yang gede,,jadi ga peduli kesejahteraan ASN Kementerian Lain,,ASN lo aja yang hidup senang di Indonesia,, sementara ASN Kementerian lain lo siksa dengan aturan ketat2...
Yth. Bapak Amnu Fuadiy mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan hanya diberikan 40% - 60%, ada yg ingin kami tanyakan..
1. Masukan dr mana saja kah yang bapak terima?
Hanya dari Fungsional kah?
Fungsional Keuangan? yg sudah dapat tunjangan yg besar?
Fungsional Lainnya yang jg sudah dpt tunjangan?
Sudah kah dr Pelaksana? yang kebetulan mempunyai tugas dan fungsi mengelola keuangan di satker yg tidak punya tunjangan khusus seperti fungsional? Sudahkah?
2. Keadilan apa yang bapak maksud?
Jika kami putar video di atas di menit 52:37, bapak mendapatkan masukkan bahwa para fungsional tidak setuju jika STRUKTURAL tetap mendapat Honor full sedangkan Fungsional tidak full dan mempunyai target angka kredit dll.. itu kah alasan bapak??
Jika itu alasannya maka yg harusnya bapak lakukan adalah membuat peraturan agar struktural lah yang dipotong menjadi 40-60, krn memang struktural jg sudah punya tunjangan..
Sekaligus buatlah peraturan agar struktural tidak bisa menjadi pengelola keuangan, contoh Eselon 4 jadi PPK dll..
Jika bapak berani membuat peraturan struktural tidak bs menjabat sebagai PPK dll maka bukankah akan lebih memperbaiki sistem pengawasan keuangan?
contoh sebuah satker dimana strukturalnya mempunyai jabatan strategi dalam pengelola keuangan, apakah fungsi berjalan dengan baik?
kita per detail, misal di Satker A, PPSPM dan PPK nya adalah pejabat struktural apakah fungsi nya berjalan dengan baik? pengawasan dilakukan dengan baik? apakah para struktural mengerjakan langsung fungsi2 PPSPM dan PPK dengan baik? buka user sakti dan mengerjakan Sakti langsung sesuai dengan tugas PPK dan PPSPM nya?
Atau para struktural hanya tinggal tanda tangan saja?
Kembali lg,
tolong dibandingkan berapa rupiah penghasilan yang didapat dari seorang yang hanya pelaksana di sebuah kementerian Non Kemenkeu yang kebetulan ia mempunyai tupoksi keuangan dan ditugaskan sebagai pengelola keuangan dengan seorang yang hanya pelaksana tapi di Kemenkeu yang kebetulan ia mempunyai tupoksi keuangan dan ditugaskan sebagai pengelola keuangan, apakah sama??
maka cocoklah ini untuk di analisa kembali
finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7051067/sistem-gaji-pns-kurang-adil-panrb-muncul-istilah-kementerian-sultan-dan-umbi-umbian
bisnis.tempo.co/read/1800307/kemenpan-rb-sebut-istilah-kementerian-sultan-dan-umbi-umbian-karena-ketimpangan-penghasilan
money.kompas.com/read/2020/03/07/143757126/5-instansi-pns-dengan-tunjangan-tertinggi-siapa-juaranya?page=all
www.cnnindonesia.com/ekonomi/20231123095637-532-1027861/pemerintah-sebut-gaji-asn-timpang-ada-instansi-sultan-dan-umbi-umbian
www.bbc.com/indonesia/articles/ckr48k4kkd2o
Sekian terima kasih.
sepakat banget, gak akan ada lagi fungsional yg berpikir utk terlibat/diperbantukan di keuangan, honor berkurang, tp beban kerjanya yg nambah, smg ada kebijakan lbh baik
khususnya fungsional non keuangan
Dibuat begini tapi tetep yang ditunjuk ngisi posisi itu bukan Jabfungnya 😢
Mana mau dia tukinnya dibayarkan 40%. Bahkan tukin mereka 40% bisa jadi lebih besar dari tukin full non kemenkeu. Sok” efisiensi itu loh belanja pegawai mu besar bgt
Mohon diperhatikan nilai honor batasan maksimal utk petugas penyusunan LK operator saiba dan simak yg sejak awal hanya di angka 150.000. tidak sesuai dg beban kerjanya
Nama aku bukan nama aku dan itu orang lain nama saya ini Sugiarto iya benar ini nama asli saya Sugiarto dan itu se orang cewe mau sama saya ini aku ya nga mau
Anggaran apa lagi ini cewe ngomong ya lagi bosan dengar ya aku
Oke bila itu mau di ber henti kan homor ya sobat suria
Tida suwai denga gaji ya bila mau tingal minta tambahan ya gaji ya gampang mana si jawap ban ya ini
Bila mau angkat gaji sedikit biar suwai ke inginan pe kerja
Salam, saya Kasubag TU sekaligus PPK, Ijin bertanya, Apakah tahun ini saya hanya berhak menerima honor PPK 40% dari DIPA? Kemudian untuk KPA kami apakah juga hanya berhak menerima honor 40%? Kemanakah sisa honor yang 60%? Siapakah yang berhak menerima honor 100%? Jika tidak ada lagi yang berhak menerima honor 100% mengapa tidak diturunkan langsung SBM honor pejabat negara sebanyak 40% atau 60% saja di SBM 2024 ini? Apakah tugas dan tanggung jawab kami masih 100% atau berkurang juga cukup realisasi anggaran 40-60% saja untuk tahun ini? Terima kasih 🙏
Betul pak, target realisasi 40% saja, sesuai honor😅
@@galuhnusantara9950 yang kasihan rakyat kalau semua KPA dan PPK kompak realisasi anggaran sesuai persentase honor yang diterima, karena anggaran tidak maksimal beredar di masyarakat, akhirnya ya harus kerja ikhlas. Bersyukur sih gaji naik 8% namun ndak sebanding dengan pemotongan honor 60%, selain itu tugas dan tanggung jawab tetap sama, sedangkan pns lain ndak memiliki tugas dan tanggung jawab seperti KPA dan PPK namun gajinya juga ikut naik. Dulu SBM hampir tiap tahun naik disesuaikan inflasi. Namun sekarang udah sekitar 4 tahun SBM tidak ada kenaikan, malah justru ada yang turun, lebih parahnya ya honor pengelola APBN dan SAI ini, di SBM ndk turun tapi hanya boleh menerima 40% dari SBM 😔
@@zorgismpemotongannya juga ga bertahap, langsung main potong 60% aja, kan bikin kaget itu
setuju dengan 1:10'
taksi jadi tambahan penghasilan tu gimana? kan yang dibayar riil. kecuali yang ngarang kwitansi, itu tugas PPK utk memeriksa dan menguji kebenaran bukti riil yang disampaikan...
mudah-mudahan selanjutnya utk taksi perjalanan dalam negeri bisa konsisten sesuai riil cost tanpa kalaimat dibatasi sebesar2 SBM.
utk paparan materinya bolehkah dibagikan terima kasih
moga kedepan SKM ada di UT
Standar satuan biaya
masukan dari siapa ya yg mengusulkan pemotongan honor 40:60 ini
elit global
saya sedih, karena saya termasuk Struktural yang menerima honor PPSPM.. dan saya termasuk yg tidak asal tndtangan SPM saja....
MOhon link materi nya Bapak/Ibu
bisa minta link presensi bapak / ibu
mohon perhatiannya aja, mohon disimak, didengarkan aja semua penjelasan dari awal sampai akhir. jangan biasa menyela pembicaraan orang lain di tengah-tengah, nanti bisa salah paham. jika ada yang masih bingung, silakan tanyakan kepada narasumber terkait. jangan biasa tertawa atau berbicara atau bahkan berpikir sendiri.
Yang ketawa siapa
Standard biaya masukan untuk uang makan ASN apa ASN daerah juga dapat juga
oalaah ini yang diributin mediaa... media kutip setengah2 soal SBM.. =))
link jawaban dari pertanyaan dari tahun sebelumnya bisa dishare?
Setiap saya bertanya satupun tibak ada balasan buat saya
Iya satu pun nga ada jawawban yang akurat semua haya bilang iya iya aja
Pemersenan 40-60 honorarium tentunya bukan berita gembira bagi para penerima honorarium.
Adil kalo yang diutamkan emang JFT dikeuangan, yang ditunjuk tapi JFT ya pusing sendiri
aturan 40:60 khususnya bagi fungsional lainnya yg tdk berhubungan dengan keuangan yg diperbantukan sgt tdk adil. karena kami sbg fungsional lainnya (non keuangan), sdh beban kami bertambah dan jstru kdg dituntut utk fokus dst dan tidak mendapatkan angka kredit, malah honor kami pendapat pengurangan
jusrtru fungsional keuangan yg sdh mendapatkan tunjangan fungsionaly gak perlu mendapatkan honor krn sdh menjadi tgsnya. double apresiasi, tp bg fungsional non keuangan sgt tdk adil
@@wiraperdana23Lagian kita diposisi itu gak semua itu atas kemauan sendiri, ditunjuk pimpinan.
setuju@@wiraperdana23
40:60 tu ga logic.. struktural, pelaksana dan fungsional hanya status, beban sebagai pengelola keuangan kan sama.
Mendengar masukan juga harus dari semua pihak, jangan hanya dari golongan tertentu saja, biar logic
pembicara sepertinya banyak tersenyum dan ga sedih, soale bukan pengelola keu ya, hehe
dari narasumber td disampaikan bahwa yg lumpsum hanya uang harian, lalu mengapa kementerian keuangan masih menggunakan lumpsum untuk transport jabodetabek?
tidak ada link absensi
ta.bahkan
Saya mau betanya masala konten ini apakah ini hiburan atau benar benar yata
Janda janda
standar biaya makan apakah masuk PNS guru?
Materi dibagikan kah ? apa masih bisa ?
Masang bisa ya ada apa ini
Anggaran Belum Pro Keadilan Bagi Semua Rakyat! Karena Tidak Berbasis Prioritas Gini Ratio Indeks bagi Sistem Penganggarannya! Bahkan politik tidak berbasis penduduk dan pendidikan
Mhn dishare materinya Admin...trmksh
Anggaran yang sering di sebut kan dalam pasal ini anggaran semua ya ada tapi di pegang orang
Ya Rabb, megang anggaran Trilyunan dikasih 40% doang hmmm
Kontenmasala janda janda
apakah bisa dishare slidenya pak