Sehubungan dengan masih terkendalanya dalam proses perpanjangan izin SIPA atau IPAT di OSS ,utamanya yang ditolak dalam pengajuan perpanjangan dalam sistem OSS,yang diakibatkan terlambat dalam pengajuan Perpanjangannya,Rencananya pada bulan Desember atau Januari Pemerintah /ESDM akan menerbitkan Peraturan Baru Penataan kembali masalah Izin Sumur ini,jadi untuk para pengusaha yang pernah ditolak dalam pengajuannya di OSS,silahkan ditunggu saja Peraturan baru ini,semoga bisa menjadi Solusi terbaik untuk kita yang akan memperpanjang Izin SIPA ini,Demikian infonya Semoga Bermanfaat,dan jangan lupa tetap dukung Channel ini,agar tetap eksis dalam memberikan Informasi Seputar Perizinan di OSS .
Punten tanya pak, untuk proses perpanjangan izin SIPA yang tertolak akibat terlambat dalam proses pengajuannya bagaimana tidak lanjut nya ya pak??apakah regulasi terkait hal ini sudah keluar??
@@adindaputrisusanti3290 masih belum teh,sy 1 minggu yg lalu sdh ke ESDM Provinsi Peraturannya belum keluar juga,kalau menurut saja kemungkinan udah Pemilu ,tapi pasti sy info dan bantu kalau sdh ada informasinya,nuhun atas dukungannya,salam sehat dan tetap semangat
Mohon maaf pak izin bertanya kalau terlambat ajukan perpanjangan itu kan menunggu peraturan terbaru dari ESDM tentang sumur eksisting. Kira-kira peraturan tersebut akan keluar kapan ya pak? Terima Kasih.
Sampai saat ini kami belum mendapat informasinya bang,kapan kira" Peraturan ini keluar,tapi kalau nanti sdh keluar Peraturannya pasti kami info,Demikian Informasinya dan Trim.s atas dukungannya.
@@baceprotperizinanusaha mohon izin bertanya sambil menunggu peraturan keluar, untuk persyaratan perpanjangan apa saja ya pak? supaya bisa saya persiapkan terlebih dahulu
@@davidbeta6577 dalam 2 video ini sdh ada persyaratannya,silahkan disimak lagi. ua-cam.com/video/lZaWkBTLRhE/v-deo.htmlsi=vdAj_iDsiwzwHoqN ua-cam.com/video/FDpwA1W7EUI/v-deo.htmlsi=Bwx-4UVplXRu1RX9
Saat ini untuk perpanjangan SIPA yg terlambat,masih menunggu Peraturan Terbaru tentang Penataan air sumur exsisting. Begini teteh "menunggu itu pekerjaan yang membosankan dan belum tentu jadi " betul kan,hanas ditunggu-tunggu ternyata persyaratannya diluar prakliraan kita,mending lamun ringan mah kumaha lamun sama dengan Persyaratan baru. nah saran saya coba datang dan Konsultasi dengan Dinas ESDM solusinya harus bagaimana ? kemudian dari sekarang siapkan dulu persyaratan" nya,termasuk Persyaratan baru,sebab kalau kita lihat pada Persyaratan baru itu ada yang bisa dikerjakan oleh kita sendiri,tapi ada juga yang harus sama Konsultan. ieu mah jaga" bisi nanti peraturannya keluar,ternyata sama dengan yg baru,tah ieu leuwih riweuh. sok sambil nunggu coba kerjakan dulu mulai dari surat keterangan BWWS,Terus Konsultasi dengan PATGL. Coba kejar bola daripada nunggu mah.nanti juga pasti ada jalan keluarnya yakin ! Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
Untuk Versi yang lama SIPA masa berlakunya 2 Tahun ,sedangkan untuk versi terbaru yg dikeluarkan melalui OSS, saat ini masa belakunya 4 Tahun sama dengan Perpanjangan IPAT. Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
Kesulitannya apa kang,Channel Baceprot itu dibuat supaya bapak/Ibu semua bisa membuat perizinan secara mandiri. Membuat Perpanjangan IPAT itu bisa sendiri dan PASTI BISA yang penting lengkap persyaratannya, sebagai Catatan : 1. untuk yang mengajukan Perpanjangan paling lambat 3 Bulan dan paling cepat 1 Bulan Sebelum masa berlaku izin SIPA lama Habis, itu bisa dibuat di OSS,Pilih menu PB-UMKU -----> Pilih Perpanjangan. 2. Yang terlambat dalam pengajuan perpanjangannya untuk saat ini belum bisa masih menunggu Peraturan baru ESDM tentang Sumur Eksisting. Silahkan dibuat sendiri kang ,kalau ada yang kurang jelas mangga kontak lagi kami untuk konsultasi (gratis) , Demikian infonya,semoga bisa membantu,Trim,s atas dukungannya ua-cam.com/video/1BnFEW5XNIY/v-deo.htmlsi=o9nD6SMcnstwAAWM
Mangga untuk Perpanjangan SIPA dengan ketentuan masa berlaku SIPA Paling Lambat 3 Bulan dan Paling Cepat 1 Bulan sebelum izin SIPA berakhir,berikut Link Tutorialnya : ua-cam.com/video/FDpwA1W7EUI/v-deo.htmlsi=x80g8YSlc9WSbd60 Demikian infornya,Trim.s atas dukungannya
permisi kang/mas mau bertanya untuk sekarang apakah aturan perpanjangan izin penggunaan air tanah yang baru sudah keluar belum ya ? karena saya cek di oss masih belum ada opsi "perpanjangan" hanya ada izin nya saja itu pun tterbagi menjadi 4 kewenangan seperti pemerintah daerah provinsi dan pusat... saya agak bingung dengan opsi yang ada saat ini.. terimakasih kang
gini mas untuk perpanjangan yang terlambat dalam pengajuannya saat ini belum bisa,harus menunggu keluarnya Permen ESDM tentang sumur Existing baru bisa diajukan, kecuali yang mengajukan perpanjangan paling lambat 3 Bulan dan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku izin habis,itu bisa diajukan melalui menu PB-UMKU ,kemudian pilih perpanjangan,selanjutnya untuk opsi pilihan kewenangan kalau usahanya masuk Non UMK pilih saja Kementerian,Demikian infonya semoga bisa membantu,kalau ada mau yang ditanyakan lagi monggo ditulis di kolom komentar atau silahkan di IG @baceprot perizinan usaha ,trim.s mas atas dukungannya.
Waduh,masa ga ketemu : (ini kenapa ga masuk ke email saya yah pertanyaannya,jadinya agak lama saya jawabnya ),cara prosesnya begini : 1. Pilih PB-UMKU 2. Pilih " Perpanjangan" 3. Pilih salah satu KBLI yg mau diajukan. 4. Klik "Proses Perpanjangan Perizinan berusaha UMKU 5. Klik "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU" 6. Pilih "Ya" 7. Ketik Izin Pengusahaan air tanah 8. Ceklist tanda bulatnya,lanjut 9.Silahkan Proses Link Tutorialnya : ua-cam.com/video/FDpwA1W7EUI/v-deo.htmlsi=NS3p4Fd0K5TODHeX
Betul gan,pada Bulan Desember ini ada beberapa Perizinan ESDM yang mulai dihapus dari sistem OSS (Pertambangan dan IPAT ) terkait IPAT ini sesuai yang sudah pernah saya sampaikan beberapa minggu yang lalu ,berdasarkan hasil Sosialisasi baik di Kota Cimahi maupun di Kota Bandung (yang saya ikutin acaranya) ,bahwa Perpanjangan IPAT ini akan ada Peraturan baru dari ESDM/Provinsi yang akan mulai diluncurkan Peraturannya pada Bulan Januari 2024,Insya Alloh nanti begitu terbit Peraturannya saya akan Info Informasi ini,Demikian informasinya & terima kasih atas dukungannya,Salam Sehat dan Tetap Semangat.
@@baceprotperizinanusaha om, mau tanya,, kasus saya seperti ibu Ruci ini,, mau perpanjangan tapi tidak muncul, apakah peraturan yang baru sudah keluar om? terimakasih
Pak mau nanya, untuk dokumen persyaratan nomor 3. Itu kan melampirkan surat bukti pengurusan SIPA di daerah juga ya. Itu maksudnya apa dan dimana kita membuka website tsb biar muncul bukti pengurusan SIPA nya. Mohon di jawab pak kalo bisa dibuatkan videonya biar lebih paham. Terimakasih.
begini mas untuk Bukti Pernah mengajukan itu bisa dilihat di sistem Jelita Jabar ( dpmptsp.jabarprov.go.id ) kalau untuk Jawa Barat ,masing provinsi mungkin beda sistemnya,atau mas bayu pernah secara manual mengajukan permohonan ke DPMPTSP /ESDM Provinsi,kemudian bukti tanda terimanya ,berikut keterangan kronologie terjadinya keterlambatan diupload pada point no.3 tsb,untuk contohnya silahkan dibuka ( drive.google.com/file/d/1SKlA7NXRtsVsM4sqpTBkRToCYAYQm6TX/view?usp=sharing),kemudian kalau izin SIPA nya terlambat dalam pengajuan di OSS nya (misalkan saat pengajuan di OSS masa berlaku SIPA nya udah kelewat,sebaiknya tunggu saja mas peraturan baru tentang penataan kembali izin SIPA yg terlambat ,yang akan diluncurkan pada bulan januari 2024 ,Demikian semoga membantu,trims atas dukungannya.
Oh maksud di sertakan bukti pengurusan SIPA pada daerah tuh, khusus bagi yang terlambat perpanjang ya pak. Kalo blm terlambat berati gak usah di lampirkan ya pak.
@@baceprotperizinanusaha Untuk ijin sipa yang sudah expired dan terlambat mengajukan ijin nya gmn pak?? Apakah udah keluar peraturannya yg terbaru terkait keterlambatan ini???
Punten mas ini mau bikin perpanjangan SIPA perorangan atau Badan Hukum ( PT atau CV ) ?,kalau untuk Usaha Mikro dan Kecil ( UMK ),upload surat keterangan yg menyatakan usahanya masuk ke mikro atau kecil.
Sekarang itu mas kalau keperluannya untuk kegiatan usaha atau industri (UMK dan Non UMK) dan sudah memiliki NIB prosesnya tetap sama melalui OSS-PB UMKU,Demikian Informasinya semoga bisa membantu
Izin bertanya min, rata rata kita bisa tau hasil data yg kita upload data perpanjangan sipa sudah di setujui, perlu di perbaiki atau di tolak biasanya bisa kita ketahui max berapa hari setelah kita upload data min?
kalau dulu sejak mulai migrasi dari Jelita ke OSS prosesnya sekitar 20 harian udah beres,nah kalau sekarang cukup lama bun saat ini ada yg udah 2 bulan masih sedang diverifikasi (mungkin saking banyaknya yang ngajuin izin sedangkan tenaga verifikasinya terbatas ),dicek saja secara berkala dan ditunggu saja nanti juga akan ada jawabannya,Demikian infonya,trim.s atas dukungannya
Pak, mau nanya kalo menengah kebawah (bukan perusahaan) point. no 7 sampai no 11 gak usah di isi gpp kan ya. Soalnya peruntukan kosan bukan perusahaan besar. Mohon di jawab pak 🙏
Sehubungan dengan masih terkendalanya dalam proses perpanjangan izin SIPA atau IPAT di OSS ,utamanya yang ditolak dalam pengajuan perpanjangan dalam sistem OSS,yang diakibatkan terlambat dalam pengajuan Perpanjangannya,Rencananya pada bulan Desember atau Januari Pemerintah /ESDM akan menerbitkan Peraturan Baru Penataan kembali masalah Izin Sumur ini,jadi untuk para pengusaha yang pernah ditolak dalam pengajuannya di OSS,silahkan ditunggu saja Peraturan baru ini,semoga bisa menjadi Solusi terbaik untuk kita yang akan memperpanjang Izin SIPA ini,Demikian infonya Semoga Bermanfaat,dan jangan lupa tetap dukung Channel ini,agar tetap eksis dalam memberikan Informasi Seputar Perizinan di OSS .
Punten tanya pak, untuk proses perpanjangan izin SIPA yang tertolak akibat terlambat dalam proses pengajuannya bagaimana tidak lanjut nya ya pak??apakah regulasi terkait hal ini sudah keluar??
@@adindaputrisusanti3290 masih belum teh,sy 1 minggu yg lalu sdh ke ESDM Provinsi Peraturannya belum keluar juga,kalau menurut saja kemungkinan udah Pemilu ,tapi pasti sy info dan bantu kalau sdh ada informasinya,nuhun atas dukungannya,salam sehat dan tetap semangat
Mohon maaf pak izin bertanya kalau terlambat ajukan perpanjangan itu kan menunggu peraturan terbaru dari ESDM tentang sumur eksisting. Kira-kira peraturan tersebut akan keluar kapan ya pak? Terima Kasih.
Sampai saat ini kami belum mendapat informasinya bang,kapan kira" Peraturan ini keluar,tapi kalau nanti sdh keluar Peraturannya pasti kami info,Demikian Informasinya dan Trim.s atas dukungannya.
@@baceprotperizinanusaha mohon izin bertanya sambil menunggu peraturan keluar, untuk persyaratan perpanjangan apa saja ya pak? supaya bisa saya persiapkan terlebih dahulu
@@davidbeta6577 dalam 2 video ini sdh ada persyaratannya,silahkan disimak lagi.
ua-cam.com/video/lZaWkBTLRhE/v-deo.htmlsi=vdAj_iDsiwzwHoqN
ua-cam.com/video/FDpwA1W7EUI/v-deo.htmlsi=Bwx-4UVplXRu1RX9
Ssya mau perpanjang tapi telat hampir 5 Bulan.. apaksh bisa solusi nya bagaimana
Saat ini untuk perpanjangan SIPA yg terlambat,masih menunggu Peraturan Terbaru tentang Penataan air sumur exsisting.
Begini teteh "menunggu itu pekerjaan yang membosankan dan belum tentu jadi " betul kan,hanas ditunggu-tunggu ternyata persyaratannya diluar prakliraan kita,mending lamun ringan mah kumaha lamun sama dengan Persyaratan baru.
nah saran saya coba datang dan Konsultasi dengan Dinas ESDM solusinya harus bagaimana ?
kemudian dari sekarang siapkan dulu persyaratan" nya,termasuk Persyaratan baru,sebab kalau kita lihat
pada Persyaratan baru itu ada yang bisa dikerjakan oleh kita sendiri,tapi ada juga yang harus sama Konsultan.
ieu mah jaga" bisi nanti peraturannya keluar,ternyata sama dengan yg baru,tah ieu leuwih riweuh.
sok sambil nunggu coba kerjakan dulu mulai dari surat keterangan BWWS,Terus Konsultasi dengan PATGL.
Coba kejar bola daripada nunggu mah.nanti juga pasti ada jalan keluarnya yakin !
Demikian infonya,Trim.s atas dukungannya
kalau izin pengusahaan air tanah itu berapa lama jangka waktu berlakunya?
Untuk Versi yang lama SIPA masa berlakunya 2 Tahun ,sedangkan untuk versi terbaru yg dikeluarkan melalui OSS, saat ini masa belakunya 4 Tahun sama dengan Perpanjangan IPAT.
Demikian informasinya,Trim.s atas dukungannya.
Bisa di bantu untuk ngurus perpanjangan SIPA wilayah bekasi
Kesulitannya apa kang,Channel Baceprot itu dibuat supaya bapak/Ibu semua bisa membuat perizinan secara mandiri.
Membuat Perpanjangan IPAT itu bisa sendiri dan PASTI BISA yang penting lengkap persyaratannya,
sebagai Catatan :
1. untuk yang mengajukan Perpanjangan paling lambat 3 Bulan dan paling cepat 1 Bulan Sebelum masa berlaku izin SIPA lama Habis, itu bisa dibuat di OSS,Pilih menu PB-UMKU -----> Pilih Perpanjangan.
2. Yang terlambat dalam pengajuan perpanjangannya untuk saat ini belum bisa masih menunggu Peraturan baru ESDM tentang Sumur Eksisting.
Silahkan dibuat sendiri kang ,kalau ada yang kurang jelas mangga kontak lagi kami untuk konsultasi (gratis) ,
Demikian infonya,semoga bisa membantu,Trim,s atas dukungannya
ua-cam.com/video/1BnFEW5XNIY/v-deo.htmlsi=o9nD6SMcnstwAAWM
@@baceprotperizinanusahasaya tidak menemukan perpanjangan izin pengusahaan air tanah bang. Permohonan baru saja
Mangga untuk Perpanjangan SIPA dengan ketentuan masa berlaku SIPA Paling Lambat 3 Bulan dan Paling Cepat 1 Bulan sebelum izin SIPA berakhir,berikut Link Tutorialnya :
ua-cam.com/video/FDpwA1W7EUI/v-deo.htmlsi=x80g8YSlc9WSbd60
Demikian infornya,Trim.s atas dukungannya
permisi kang/mas mau bertanya untuk sekarang apakah aturan perpanjangan izin penggunaan air tanah yang baru sudah keluar belum ya ? karena saya cek di oss masih belum ada opsi "perpanjangan" hanya ada izin nya saja itu pun tterbagi menjadi 4 kewenangan seperti pemerintah daerah provinsi dan pusat... saya agak bingung dengan opsi yang ada saat ini.. terimakasih kang
gini mas untuk perpanjangan yang terlambat dalam pengajuannya saat ini belum bisa,harus menunggu keluarnya Permen ESDM tentang sumur Existing baru bisa diajukan, kecuali yang mengajukan perpanjangan paling lambat 3 Bulan dan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlaku izin habis,itu bisa diajukan melalui menu PB-UMKU ,kemudian pilih perpanjangan,selanjutnya untuk opsi pilihan kewenangan kalau usahanya masuk Non UMK pilih saja Kementerian,Demikian infonya semoga bisa membantu,kalau ada mau yang ditanyakan lagi monggo ditulis di kolom komentar atau silahkan di IG @baceprot perizinan usaha ,trim.s mas atas dukungannya.
@@baceprotperizinanusaha1.5 bulan lagi masa berlsku SIPA habis tapi tetap tidak menemukan opsi perjangan bang
Waduh,masa ga ketemu : (ini kenapa ga masuk ke email saya yah pertanyaannya,jadinya agak lama saya jawabnya ),cara prosesnya begini :
1. Pilih PB-UMKU
2. Pilih " Perpanjangan"
3. Pilih salah satu KBLI yg mau diajukan.
4. Klik "Proses Perpanjangan Perizinan berusaha UMKU
5. Klik "Ajukan Perizinan Berusaha UMKU"
6. Pilih "Ya"
7. Ketik Izin Pengusahaan air tanah
8. Ceklist tanda bulatnya,lanjut
9.Silahkan Proses
Link Tutorialnya :
ua-cam.com/video/FDpwA1W7EUI/v-deo.htmlsi=NS3p4Fd0K5TODHeX
nyari pake kata kunci tanah, yang keluar izin baru, bukan perpanjangan ya ?
Betul gan,pada Bulan Desember ini ada beberapa Perizinan ESDM yang mulai dihapus dari sistem OSS (Pertambangan dan IPAT ) terkait IPAT ini sesuai yang sudah pernah saya sampaikan beberapa minggu yang lalu ,berdasarkan hasil Sosialisasi baik di Kota Cimahi maupun di Kota Bandung (yang saya ikutin acaranya) ,bahwa Perpanjangan IPAT ini akan ada Peraturan baru dari ESDM/Provinsi yang akan mulai diluncurkan Peraturannya pada Bulan Januari 2024,Insya Alloh nanti begitu terbit Peraturannya saya akan Info Informasi ini,Demikian informasinya & terima kasih atas dukungannya,Salam Sehat dan Tetap Semangat.
Pantasan saya cari2 tiap hari gak ada pilihan untuk perpanjangan air tanah. Saya kira laptop yg rusak, ternyata emg ga ada yaa
Betul teh ditunggu saja yah Permen barunya,nanti klw dah ada pasti sy info semua,nuhun atas dukungannya
@@baceprotperizinanusaha om, mau tanya,, kasus saya seperti ibu Ruci ini,, mau perpanjangan tapi tidak muncul, apakah peraturan yang baru sudah keluar om? terimakasih
belum ,ntar kalau dah keluar pasti saya info,trim.s atas dukungannya
Apakah Yang Existing Sudah Ada Pencerahan nya kang ???
pa maaf ko yg saya di oss nya ga ada perpanjangan pengusahaan air tanah ya ? ada nya yg baru
Pak mau nanya, untuk dokumen persyaratan nomor 3. Itu kan melampirkan surat bukti pengurusan SIPA di daerah juga ya. Itu maksudnya apa dan dimana kita membuka website tsb biar muncul bukti pengurusan SIPA nya. Mohon di jawab pak kalo bisa dibuatkan videonya biar lebih paham. Terimakasih.
begini mas untuk Bukti Pernah mengajukan itu bisa dilihat di sistem Jelita Jabar ( dpmptsp.jabarprov.go.id ) kalau untuk Jawa Barat ,masing provinsi mungkin beda sistemnya,atau mas bayu pernah secara manual mengajukan permohonan ke DPMPTSP /ESDM Provinsi,kemudian bukti tanda terimanya ,berikut keterangan kronologie terjadinya keterlambatan diupload pada point no.3 tsb,untuk contohnya silahkan dibuka ( drive.google.com/file/d/1SKlA7NXRtsVsM4sqpTBkRToCYAYQm6TX/view?usp=sharing),kemudian kalau izin SIPA nya terlambat dalam pengajuan di OSS nya (misalkan saat pengajuan di OSS masa berlaku SIPA nya udah kelewat,sebaiknya tunggu saja mas peraturan baru tentang penataan kembali izin SIPA yg terlambat ,yang akan diluncurkan pada bulan januari 2024 ,Demikian semoga membantu,trims atas dukungannya.
Oh maksud di sertakan bukti pengurusan SIPA pada daerah tuh, khusus bagi yang terlambat perpanjang ya pak. Kalo blm terlambat berati gak usah di lampirkan ya pak.
nggih mas kalau belum terlambat mah ga perlu, langsung saja isi sesuai persyaratan,mudah"an lancar yah 🤲
@@baceprotperizinanusaha
Untuk ijin sipa yang sudah expired dan terlambat mengajukan ijin nya gmn pak?? Apakah udah keluar peraturannya yg terbaru terkait keterlambatan ini???
Masih belum bu,nanti kalau 'dah ada pasti sy info yah,trims atas dukungannya,salam sehat dan tetap semangat
Punten mas ini mau bikin perpanjangan SIPA perorangan atau Badan Hukum ( PT atau CV ) ?,kalau untuk Usaha Mikro dan Kecil ( UMK ),upload surat keterangan yg menyatakan usahanya masuk ke mikro atau kecil.
Malam pak, kalau usaha umkm mau ngurus izin sumur pasak gmn ya?
Sekarang itu mas kalau keperluannya untuk kegiatan usaha atau industri (UMK dan Non UMK) dan sudah memiliki NIB prosesnya tetap sama melalui OSS-PB UMKU,Demikian Informasinya semoga bisa membantu
Izin bertanya min, rata rata kita bisa tau hasil data yg kita upload data perpanjangan sipa sudah di setujui, perlu di perbaiki atau di tolak biasanya bisa kita ketahui max berapa hari setelah kita upload data min?
kalau dulu sejak mulai migrasi dari Jelita ke OSS prosesnya sekitar 20 harian udah beres,nah kalau sekarang cukup lama bun saat ini ada yg udah 2 bulan masih sedang diverifikasi (mungkin saking banyaknya yang ngajuin izin sedangkan tenaga verifikasinya terbatas ),dicek saja secara berkala dan ditunggu saja nanti juga akan ada jawabannya,Demikian infonya,trim.s atas dukungannya
Pak, mau nanya kalo menengah kebawah (bukan perusahaan) point. no 7 sampai no 11 gak usah di isi gpp kan ya. Soalnya peruntukan kosan bukan perusahaan besar. Mohon di jawab pak 🙏