Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Tanjung Bumi: Hasan Basri dan Nawardi

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 12 вер 2024
  • Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi kedua terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara.
    Kasus pembunuhan ini terjadi di Tanjung Bumi pada tahun lalu yang terjadi di desa Bumi Anyar. Hasan Basri dan Nawardi didakwa melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa empat orang korban yaitu Mat Tanjar, Matterdam, Moh. Havid dan Najari.
    Peristiwa tragis tersebut menggemparkan masyarakat setempat dan menarik perhatian publik.
    Pada sidang sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan 15 tahun penjara bagi kedua terdakwa, dengan alasan bahwa tindakan mereka termasuk dalam kategori pembunuhan berencana yang memiliki dampak besar terhadap korban dan keluarga mereka. Namun, dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, vonis yang dijatuhkan adalah 10 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
    Dalam sidang vonis terhadap kedua terdakwa Hasan dan Nawerdi, Majelis Hakim masih mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, termasuk pengakuan bersalah dari kedua terdakwa dan peran mereka yang dinilai tidak dominan dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa menunjukkan penyesalan atas perbuatannya serta beberapa kesaksian yang meringankan dari saksi yang diperiksa.
    Di sisi lain, selaku ketua tim pengacara terdakwa Bahtiar Pradinata menyambut baik putusan ini dan menganggapnya sebagai bentuk keadilan yang telah dipertimbangkan dengan matang oleh Majelis Hakim

КОМЕНТАРІ •