Kuasa Hukum Sebutkan 18 Kejanggalan Kasus Pegi Setiawan

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 20 вер 2024
  • BANDUNG - Hakim tunggal Eman Sulaeman menggelar sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 1 Juli. Sidang ini dihadiri oleh kubu termohon, yakni Polda Jabar, dengan membawa 15 orang internal.
    Dalam sidang kali ini, pihak pemohon yang merupakan kuasa hukum Pegi Setiawan hadir dengan 22 orang anggota timnya. Mereka membacakan 18 kejanggalan yang terangkum dalam berkas sebanyak 35 halaman. Menurut kuasa hukum Pegi, Toni RM, selain mempersoalkan penangkapan Pegi tanpa penetapan tersangka terlebih dahulu, mereka juga meyakini kurangnya alat bukti yang ada.
    "Penetapan tersangka juga ini harus ada dua alat bukti sementara tadi sudah disampaikan alat bukti itu setelah penetapan tersangka masih dicari-cari. Kami merasakan sebagai penasihat hukum ketika mendampingi saksi-saksi terakhir di Polresta Cirebon memeriksa Dede Kurniawan saja masih mencari motif dan masih mencari alat bukti." pungkasnya.
    Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka Pegi.
    "Dua alat bukti yang nggak cukup, terserah mereka itu hak mereka untuk menyatakan dan menyampaikan. Tapi kami sangat siap menunjukkan alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar."ujar nya.
    Sidang praperadilan ini akan digelar kembali pada hari Selasa esok dengan agenda jawaban dari pihak termohon Polda Jabar, serta replik dan duplik.

КОМЕНТАРІ • 4

  • @clara9922
    @clara9922 2 місяці тому

    Sok atuh adu kuat alat bukti antara polda jeung ph...😅

  • @yayu3442
    @yayu3442 2 місяці тому

    Waktu hari Selasa, saksi ahli dari jaksa menyatakan bahwa pihak polda menyalahi prosedur penangkapan Pegi..
    Nah lhooo... 😂
    Kalo praperadilan dimenangkan oleh pihak Pegi, siap2 aja polda byr ganti rugi.

  • @alinkaarkaan5660
    @alinkaarkaan5660 2 місяці тому

    Kaya nya masih bingang bapa ini...karena ga akurat dalam menganalisa kasusnya serba cocokologi