FASILITAS IMPOR KELOMPOK 4.

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 14 жов 2024
  • kelompok 4
    Firmansyah
    Marta jois nawi
    nur hakiki
    Indonesia memiliki berbagai fasilitas di bidang impor yang dapat membantu perusahaan dan individu yang ingin mengimpor barang ke negara ini. Beberapa fasilitas tersebut meliputi:
    1. Kebijakan Tarif Preferensial: Indonesia memiliki perjanjian perdagangan preferensial dengan beberapa negara, seperti ASEAN dan sejumlah negara lainnya. Ini dapat mengurangi tarif impor bagi barang-barang yang memenuhi syarat.
    2. Pembebasan Bea Masuk: Beberapa barang impor tertentu, seperti barang-barang teknologi informasi, peralatan medis, dan bahan baku industri tertentu, dapat memenuhi syarat untuk pembebasan bea masuk.
    3. Kemudahan Impor Ekspor (KITE): KITE adalah daftar komoditas yang diberi fasilitas tarif dan non-tarif khusus oleh pemerintah Indonesia. Ini mencakup berbagai jenis barang yang dapat mendapatkan tarif preferensial atau pembebasan bea masuk.
    Fasilitas KITE ada 2 yaitu :
    a. Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor
    b. Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor Pengertian Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan.
    Yang dapat menggunakan fasilitas KITE adalah Badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai NIPER. NIPER atau Nomor Induk Perusahaan adalah nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE.
    Untuk mendapatkan NIPER, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU)yang mengawasilokasi pabrik atau tempat pengolahan berada dan harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dalam pemberian NIPER yang diatur dalam PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan PER-05/BC/2014 untuk NIPER Pengembalian.
    4. Sarana dan Prasarana Pelabuhan: Indonesia memiliki sejumlah pelabuhan laut yang modern dan fasilitas transportasi yang mendukung kegiatan impor. Pelabuhan utama termasuk Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, dan lainnya.
    5. Sistem Pemantauan Impor (SPI): SPI adalah sistem yang digunakan untuk memantau dan mengawasi kegiatan impor di Indonesia. Ini membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan pajak.
    6. Kemudahan Pelayanan Impor: Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kemudahan dalam proses impor, termasuk dengan memperkenalkan sistem perizinan online dan layanan berbasis teknologi lainnya.
    7. Kepabeanan dan Cukai: Pemerintah Indonesia memiliki Badan Kepabeanan dan Cukai yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan impor. Mereka menyediakan informasi dan panduan terkait prosedur impor.
    #cukai #beacukai #import #rokok

КОМЕНТАРІ • 2