Semakin lama, kasihan dosen yang produktif. Jenjang yang seharusnya bisa ditempuh 2 tahun, dengan aturan baru minimal 4 tahun untuk naik satu jenjang (asumsi nilai baik =25). Hal tersebut mengabaikan penelitian2 yang sudah dilakukan.
Pengambil kebijakan di kementerian baik PAN RB maupun Kemendibudristek harus memberikan keadilan kepada dosen yang bertahun tahun mengumpulkan angka kredit. Prinsipnya mengatur profesi dosen tidak boleh merugikan dosen yang sudah berjuang memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.
Kalau menghilangkan AK yang sudah didapat oleh dosen karena kenaikan jabatan maka sebenarnya apa yang disampaikan Kemendibudristek tidak berkeadilan. Semua dosen di seluruh indonesia harus menggugat Kemendibudristek.
Masa peralihan sebenarnya hanya cara untuk menutupi keterlambatan kementerian yang seharusnya sudah menerbitkan peraturan baru terkait jabatan fungsional dosen yang sebelumnya sudah dijanjikan, ternyata masih belum siap untuk diterbitkan. kalau januari 2024 masih belum ada aturan baru, apalagi alasan kementerian.
Halah peraturan makin ruwet... percuma... ngabis-ngabisin waktu untuk menjelaskan Pak. Yang penting punya uang, pangkat bisa dibeli. Ikuti saja para politisi telek pitik yang tiba-tiba jadi profesor.
Semakin lama, kasihan dosen yang produktif. Jenjang yang seharusnya bisa ditempuh 2 tahun, dengan aturan baru minimal 4 tahun untuk naik satu jenjang (asumsi nilai baik =25). Hal tersebut mengabaikan penelitian2 yang sudah dilakukan.
Pengambil kebijakan di kementerian baik PAN RB maupun Kemendibudristek harus memberikan keadilan kepada dosen yang bertahun tahun mengumpulkan angka kredit. Prinsipnya mengatur profesi dosen tidak boleh merugikan dosen yang sudah berjuang memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi.
mtr swn utk penjelasannya.
terima kasih atas penjelasanya, semakin lengkap
Kalau menghilangkan AK yang sudah didapat oleh dosen karena kenaikan jabatan maka sebenarnya apa yang disampaikan Kemendibudristek tidak berkeadilan. Semua dosen di seluruh indonesia harus menggugat Kemendibudristek.
Masa peralihan sebenarnya hanya cara untuk menutupi keterlambatan kementerian yang seharusnya sudah menerbitkan peraturan baru terkait jabatan fungsional dosen yang sebelumnya sudah dijanjikan, ternyata masih belum siap untuk diterbitkan.
kalau januari 2024 masih belum ada aturan baru, apalagi alasan kementerian.
Aturan kok tambah lama gak tambah baik, malah tambah ruwet. Hari ini proses gak tambah simpel malah tambah panjang. Ruwet ruwet.
Halah peraturan makin ruwet... percuma... ngabis-ngabisin waktu untuk menjelaskan Pak. Yang penting punya uang, pangkat bisa dibeli. Ikuti saja para politisi telek pitik yang tiba-tiba jadi profesor.