Kalau ada pesanan drosiper beli dulu ke supleyer ..baru supleyer kirim barang ke pembeli Terus barang sampai pembeli baru bayar ke drosipher Apakah sah ya?
Assalamualaikum. Bagaimana jika kita menjual atau mengiklankan design kita , lalu ketika dapat pesanan, kita teruskan ke produsen untuk memproduksi sesuai design kita dan mengirimkan k konsumen atas nama kita. Dalam hal ini, produsen akan memproduksi dan mengirimkan barang setelah kita sebagai dropshiper membayar terlebih dahulu.
Maaf setau sya Sebenarnya klau ditoko online itu uang tidak langsung diterima terlebih dahulu oleh dropshiper,, tpi uangnya itu ditahan smpai brang diterima oleh pembeli,,
Mau tanya ustadz, kalau DROPSHIP dengan skema COD alias pembayaran di tempat bagaimana? Jadi, pembeli bayar setelah barang sampai di alamat tujuan. Mohon bimbingannya 🙏
@@vedisukmamaaf mengkoreksi kalau Dropshipper, setahu saya barang dikirim langsung oleh pihak supplier kepada pihak pembeli, jadi Dropshipper sebagai penjual, tidak memegang langsung barang yg dibeli oleh konsumen...
Lalau drosiper beli barang dulu ke supleyer ..supleyr yang kirim ke pemesan ?
Maa syaa Allah, Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali penjelasannya ustadz, jazaakumullaahu khayran
Kalau ada pesanan drosiper beli dulu ke supleyer ..baru supleyer kirim barang ke pembeli
Terus barang sampai pembeli baru bayar ke drosipher
Apakah sah ya?
Alhamdulillah kajian ini sangat bermemfaat bg kami.keterangannya sgt jelas dn mudah dimengerti.ttimakasih ustadz.jazaakallah wabaarakallah.amiin
Syukron ustadz ilmunya
Assalamualaikum. Bagaimana jika kita menjual atau mengiklankan design kita , lalu ketika dapat pesanan, kita teruskan ke produsen untuk memproduksi sesuai design kita dan mengirimkan k konsumen atas nama kita. Dalam hal ini, produsen akan memproduksi dan mengirimkan barang setelah kita sebagai dropshiper membayar terlebih dahulu.
Jazakumuloh khoir
Maaf setau sya Sebenarnya klau ditoko online itu uang tidak langsung diterima terlebih dahulu oleh dropshiper,, tpi uangnya itu ditahan smpai brang diterima oleh pembeli,,
Afwan ustadz, maksud dari barang mu'ayyan (tertentu) itu apa dan contohnya ?
barakallahufiik. sangat memuaskan penjelasannya
Alhamdulillah barakallahu fiik Uztadz
Ustdz, kl barang kita yg bayar dulu, apakah statusnya boleh lgs kita krm ke pembeli dr suplier, tanpa hrs dikrm kekita terlebih dahulu
Bagaimana jika kita mengiklankan barang terlebih dahulu nanti jika ada yang beli, dikirim dulu kermh sendiri baru dikirim ke konsumen?
Iya Sama bang, juga disebut dropship, masalah pengiriman TDK d permasalahan, coba cek di durasi 6:10
Eeh 7:10 bang
afwan ustadz.... sebagai org yang jahil hukum, hukumnya apa untuk jual beli dropship ini....
Mau tanya ustadz, kalau DROPSHIP dengan skema COD alias pembayaran di tempat bagaimana? Jadi, pembeli bayar setelah barang sampai di alamat tujuan. Mohon bimbingannya 🙏
insya Allah boleh, karena barang sudah dipegang penjual dan tidak berhutang kepada pembeli ( DP)
Up
@@vedisukmamaaf mengkoreksi kalau Dropshipper, setahu saya barang dikirim langsung oleh pihak supplier kepada pihak pembeli, jadi Dropshipper sebagai penjual, tidak memegang langsung barang yg dibeli oleh konsumen...
Kalo saya pahami ini bukan dropship bang, kayak kulak biasa, kalo dropship itu barang murni gda d tangan Abang TPI abangnya bisa jualan
@@adityawardi8584 jdi hukumnya bagaimana? mhn bantu jawab