Hukum Dropshipping | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 7 вер 2024
  • Halal Haram Bisinis Online #13 | Hukum Dropshipping

КОМЕНТАРІ • 23

  • @ekonur2171
    @ekonur2171 Місяць тому

    Lalau drosiper beli barang dulu ke supleyer ..supleyr yang kirim ke pemesan ?

  • @dunggo_wumbo
    @dunggo_wumbo 2 роки тому +1

    Maa syaa Allah, Alhamdulillah sangat bermanfaat sekali penjelasannya ustadz, jazaakumullaahu khayran

  • @ekonur2171
    @ekonur2171 Місяць тому

    Kalau ada pesanan drosiper beli dulu ke supleyer ..baru supleyer kirim barang ke pembeli
    Terus barang sampai pembeli baru bayar ke drosipher
    Apakah sah ya?

  • @hfabdr712
    @hfabdr712 4 роки тому

    Alhamdulillah kajian ini sangat bermemfaat bg kami.keterangannya sgt jelas dn mudah dimengerti.ttimakasih ustadz.jazaakallah wabaarakallah.amiin

  • @ezfazdesain
    @ezfazdesain 3 роки тому +1

    Syukron ustadz ilmunya

  • @adikusuma1866
    @adikusuma1866 2 роки тому +1

    Assalamualaikum. Bagaimana jika kita menjual atau mengiklankan design kita , lalu ketika dapat pesanan, kita teruskan ke produsen untuk memproduksi sesuai design kita dan mengirimkan k konsumen atas nama kita. Dalam hal ini, produsen akan memproduksi dan mengirimkan barang setelah kita sebagai dropshiper membayar terlebih dahulu.

  • @dwiharjanto3634
    @dwiharjanto3634 4 роки тому

    Jazakumuloh khoir

  • @Lingkaran_Islam
    @Lingkaran_Islam 11 місяців тому

    Maaf setau sya Sebenarnya klau ditoko online itu uang tidak langsung diterima terlebih dahulu oleh dropshiper,, tpi uangnya itu ditahan smpai brang diterima oleh pembeli,,

  • @hawanadeeja-qm2ln
    @hawanadeeja-qm2ln 5 місяців тому

    Afwan ustadz, maksud dari barang mu'ayyan (tertentu) itu apa dan contohnya ?

  • @ultiumlabs4899
    @ultiumlabs4899 4 роки тому

    barakallahufiik. sangat memuaskan penjelasannya

  • @argasaputra695
    @argasaputra695 4 роки тому

    Alhamdulillah barakallahu fiik Uztadz

    • @harun.t
      @harun.t 3 роки тому

      Ustdz, kl barang kita yg bayar dulu, apakah statusnya boleh lgs kita krm ke pembeli dr suplier, tanpa hrs dikrm kekita terlebih dahulu

  • @4ib01a_muhamadandiw6
    @4ib01a_muhamadandiw6 Рік тому

    Bagaimana jika kita mengiklankan barang terlebih dahulu nanti jika ada yang beli, dikirim dulu kermh sendiri baru dikirim ke konsumen?

    • @khansakamila7375
      @khansakamila7375 10 місяців тому

      Iya Sama bang, juga disebut dropship, masalah pengiriman TDK d permasalahan, coba cek di durasi 6:10

    • @khansakamila7375
      @khansakamila7375 10 місяців тому

      Eeh 7:10 bang

  • @wisnuwibowo8666
    @wisnuwibowo8666 2 роки тому

    afwan ustadz.... sebagai org yang jahil hukum, hukumnya apa untuk jual beli dropship ini....

  • @wildanaulia6167
    @wildanaulia6167 3 роки тому

    Mau tanya ustadz, kalau DROPSHIP dengan skema COD alias pembayaran di tempat bagaimana? Jadi, pembeli bayar setelah barang sampai di alamat tujuan. Mohon bimbingannya 🙏

    • @vedisukma
      @vedisukma 2 роки тому +2

      insya Allah boleh, karena barang sudah dipegang penjual dan tidak berhutang kepada pembeli ( DP)

    • @smartmart1154
      @smartmart1154 2 роки тому

      Up

    • @adityawardi8584
      @adityawardi8584 11 місяців тому +1

      ​@@vedisukmamaaf mengkoreksi kalau Dropshipper, setahu saya barang dikirim langsung oleh pihak supplier kepada pihak pembeli, jadi Dropshipper sebagai penjual, tidak memegang langsung barang yg dibeli oleh konsumen...

    • @khansakamila7375
      @khansakamila7375 10 місяців тому +1

      Kalo saya pahami ini bukan dropship bang, kayak kulak biasa, kalo dropship itu barang murni gda d tangan Abang TPI abangnya bisa jualan

    • @MuhamadOktoReza-qf4pz
      @MuhamadOktoReza-qf4pz 4 місяці тому

      @@adityawardi8584 jdi hukumnya bagaimana? mhn bantu jawab