Fasos & Fasum Part 1 | Pentingnya mengetahui status Fasos & Fasum Perumahan Anda
Вставка
- Опубліковано 1 жов 2024
- Sahabat Properti, tahu gak bahwa masih banyak developer yang belum mengurus fasos & fasum project perumahaannya, tpai sebenarnya apa itu Fasos & Fasum, apa bedanya, dan mengapa penting untuk tahu status fasos & fasum tempat tinggal Anda? Yuk simak sharing Pak Eric Berikut ini.
-----------------------------------------
Temukan Rahasia Investasi Properti
di Kelas Online Cashflow Properti!!
Daftar di guruproperti.com
Subscribe UA-cam saya: Eric Hermanto
follow IG saya di @erichermantoproperti
#fasos #fasum #perumahan #belajarinvestasi
Sebenarnya RTH itu, peruntukannya untuk siapa,apakah developer punya hak tuk memilikinya.
RTH untuk warga yg tinggal, developer tidsk punya hak. Karena RTH harus diserahkan ke negara dan menjadi aset negara yg digunakan untuk masyarakat umum
Boleh gak fasos / fasum dibuat lahan parkir....yg manfaatin orang yg gak punya lahan parkir
Sementara ada warga yg buat penghijauan malah digusur
Kesepakatan warga sih, kuncinya di sana
Mau nanya Pak,klo Fasos Di kompleks di jadikan tempat bisnis sama Pihak RW (dijadikan Lapangan Olahraga Basket,Futsal dan diSewakan),Sementara klo warga kompleks mau beraktifitas olahraga di batasi waktu dan hari (hanya 1 hari dlm seminggu dan waktunya 3-4 jam).Selebihnya Lapangan olga itu disewakan.
Pada saat awal Pembuatan lapangan pun semua warga kompleks tdk diajak Musyawarah.
Kalau memang uangnya digunakan untuk kas RW dan untuk kebaikan warganya maka boleh saja.
Tapi kalau dijadikan bisnis ya harusnya tidak boleh. Bisa dilaporkan ke tata kota karena tidak sesuai peruntukannya.
INI LHO ATURAN TENTANG PUNGUTAN IURAN PEMELIHARAAN LINGKUNGAN.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI DAERAH
Pasal 25
(1) Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi
tanggung jawab pengembang.
Bang mau tnya saya kan beli rmh,tpi di smping ny ad tanah fasos apakah bisa kita beli?
Beli tidak bisa.
Untuk pemakaian, musti tanya rt rw setempat.
Kalau yang menyiapkan rth developer atau tuan tanah bang ?
Developer
@@erichermanto9888tetapi sebaliknya bang malah saya menyiapkan rth untuk developer 😭😭😭😭
Video ini sangat menambah wawasan, jk sdh lama 10thnan blm dpt fasos dan fasum Siapa yang perlu dikonfirmasi?
Coba dicek ke tingkat RT dan RW dulu. Selidiki duduk perkaranya. Anda email ke erichermanto80@gmail.com
Kaya banyak koment yg nanya RTH bisa ga miliki di bangun 😂 serakah amat jd manusia udh tau RTH tp masih aja nanya bisa di miliki apa ngga😂
Terimakasih infonya
Mas, saya mau tanya
Jalan perumahan subsidi milik siapa ?
Mereka punya hak menutup sekeliling cluster dengan tembok. Sebaiknya diadakan mediasi dengan developernya, bicarakan baik baik, agar tetap punya akses
@@erichermanto9888 bukan nya jalan rumah subsidi itu fasos fasum ? Milik pemerintah
@@TVBIGSHOWOFFICIAL betul milik pemerintah, kalau sdh diserahterimakan. Kalau belum serah terima, ya masih milik developer
@@erichermanto9888 sesuai perda wajib diserahkan dan devloper juga udah gak mau lagi beneri jalan yg rusak
@@TVBIGSHOWOFFICIAL kalau dev uda gak mau urusin, berarti dari perwakilan warga yg urus serah terima jalan ke pemda setempat.
Bagaimana cara menyelesaikan persoalan jika tanah fasum dikuasai oleh oknum penghuni perumahan
Bisa dirembukkan setingkat RT dan RW, jika tidak berhasil naik ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Tapi tetap harus mendapat dukungan dari tingkat RT dan RW dulu.
Koh Eric, mohon pencerahannya.
Jika di PPJB rumah menyebutkan biaya pemeliharan dan pengelolaan ditanggung Pemilik dan biayanya ditentukan oleh Badan Pengelola yg ditunjuk Pengembang (dan saat ini masih tahap pembangunan dan sudah serah terima dan dihuni tapi masih ada tahap pembangunan unit yg lain), apakah tidak kontra dgn Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009 Pasal 25 "Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang." ? Mohon pencerahannya Koh.
Silakan bisa dimusyawarahkan dengan pihak pengembang
Siang pak, saya ingin bertanya
Untuk perumahan subsidi untuk pembangunan tempat ibadah seperti mushola itu yang membangun siapa y?
Developer , Pemda atau warga?
Seeharusnya sinergi dari ketiganya, coba dirembukkan
Ijin Bapak sy tinggal di lingkungan komplek perumahan mau tanya misalnya ada yg mendirikan bangunan untuk kepentingan usaha pribadi pd lokasi fasum atas ijin pihak pengembang & ada beberapa warga yg keberatan dgn tindakan itu , lalu langkah apa yg mestinya kami ambil utk sebuah tindakan.....??? Sblm & sesudahnya sy ucapkan terima kasih
Harusnya kalau koordinasi dengan RT dan RW nya kuat sudah cukup untuk menghadangnya. Kalau melempem, naik lagi ke lurah, melempem lagi naik lagi ke kecamatan, demikian seterusnya. Atau ada jalan tol, bisa pengaduan ke Anggota dewan Setempat.
Maaf pa rumah sy dihook jd jalan dihook mau dijadikan gudang oleh waega komplek apakah bisa
Kalau sampai mengganggu anda, sebaiknya dimusyawarahkan sih.
Selamat pagi pasum di pakai jln pribadi ke rumah dia 🙏🙏🙏😊
Dear all, kami sedang launch kos gotong royong Tendean, anda juga bisa ikut memilikinya hanya dengan investasi mulai dari 1 juta rupiah melalui aplikasi Crowddana. Kapan lagi punya kos Tendean, berlokasi di segitiga emas ? Aman karena berlisensi OJK dan menguntungkan karena memberikan return hingga 13 % per tahun*.
Izin bertanya pa,,,saya ambil perumahan cluster dan jalannya baru dibuat tapi ko g pakai besi y langsung dicor?,,,
Baiknya langsung ditanyakan ke developernya
Umumnya,Apa penyebab penyerahan developer-pemda terkait fasum fasos terkendala? Apkh persyaratannya memberatkan pihak developer?. Mohon pencerahannya..🙏
Yes persyaratannya memberatkan pihak developer dalam menyerahkan fasos dan fasum serta dari pihak pemerintah juga setengah hati dalam menerima penyerahan fasos dan fasum.
@@erichermanto76 maaf mas, boleh sy curhat? Begini, Sekitar 3 bln lalu sy mnempati rmh baru. lokasi rumah ke jalan utama 350m& melintasi area perumahan. Skrg ini developer perumahan tsb akan memblok(menutup) jln, yg artinya akses sy&warga tertutup u/ke jln.pihak kelurahan sejak dlu mengatakn bhw jalan yg kami lintasi itu dbuka secara legal sebab jalanan pwrumahan merupakan fasum yg noleh dilintasi semua org. Lalu bgmn pandangan bpk ttg kasus sy? apa yg hrs kmi lakukan?mohon solusinya?
@@uchy1330 ada beberapa cara yang bisa dilakukan secara paralel :
1. Cek ke tata kota, Bina Marga atau BPN untuk lokasi tanah tersebut milik siapa
2. Gunakan people power. Petisi warga setempat RT dan RW diajukan ke kelurahan untuk memediasi antara Warga dan Developer
3. Cari anggota dewan DPRD setempat dan ajukan keluhan anda, minta tolong ke anggota dewan untuk solusinya. Saran saya pilih partai yang benar dan peduli terhadap rakyat.
Semoga ada jalan keluar
Klw fasum atau awal denah taman, dan ternyata skrng mau dibangun rumah oleh develover
Apa yg harus wrga lakukan pak sgar tidak dibangun
Pak mohon infonya dong pak 🙏, kemarin saya membeli tanah kavling di tengah perum, tapi ternyata tanah tersebut itu adalah Fasos.
Gmna dong bang, mohon pencerahannya. Apakah ada kemungkinan tanah tersebut bisa keluar sertifikat ???
Sebaiknya kalau akad jual beli menggunakan notaris, jadi bisa ketahuan di sertifikat tersebut pemanfaatannya sebagai apa ?
Bagaimana fasos dan fasum yg sudah diserahkan ke pemda tahun 2018, tapi skr dibangun jadi perumahan baru? Jadi fasum dan fasos nya yg ada jadi rumah.
Bang sya beli tanah d depan perumahan. Tp itu bkn tnah ikut perumhan trsbt. Lalu ap sy boleh membngun rumah d depan jlan perum trsbt
Beli tanahnya sebaiknya via notaris dan dicek dulu ke tata kota setempat mengenai peruntukannya
Sehat dan sukses buat kita semua..Semoga berminat Bos ada tanah pinggir jalan raya besar utama mau di jual nih murah banget bos di Pariwisata Anyer,bisa di buka chanel nya kalau mau lihat,prospek banget buat invest Property buat perumahan,Hotel dan lain-lain bos😊👍👍👍🙏😊😍🙏🙏💖
Ijin bertanya, selama dibentuknya perumahan dilokasi saya, jalan utama belum ada dibuat layak karna sampai sekarang jalan masih tanah dan rusak becek. Bagaimana pak tanggapan anda
Dicek dulu, apakah sdh diserahkan aset jalan sudah diserahkan ke pemda setempat atau belum ? Kalau belum, diurus dulu serah terima ke pemda setempat, secara kalian sudah bayar PBB. Kalau sudah serah terima aset jalan ke pemda, silakan ajukan perbaikan jalan ke dinas bina marga
Apakah rumah paling pojok, iurannya paling besar dibanding rumah lain?
Kalau rumah hoek memang memiliki luas tanah dan luas bangunan paling besar, dan karena iuran memang dihitung dari besaran luas bangunan, makanya iuran rumah hoek paling besar biasanya.
Ditempat saya sudah banyak yg menghuni perumahan tapi tak ada fasum dan fasosnya. Lokasi Kab. Padang Pariaman Sumatra Barat
Silakan bisa dicek statusnya di kantor tata kota setempat.
Selamat pagi,mau tanya pa ,untuk perumahan baru bersubsidi siapa yg melakukan pembangunan sarana tempat ibadah seperti masjid,mushola,apakah pengembang atau warga ?Terima kasih
Prinsipnya sama, ada lahan yg dialokasikan untuk fasos dan fasum dan dicek peruntukannya.
Developer planningnya apa ? Bisa dirembukkan antara warga dan developer
Dear all, kami sedang launch kos gotong royong Tendean, anda juga bisa ikut memilikinya hanya dengan investasi mulai dari 1 juta rupiah melalui aplikasi Crowddana. Kapan lagi punya kos Tendean, berlokasi di segitiga emas ? Aman karena berlisensi OJK dan menguntungkan karena memberikan return hingga 13 % per tahun*.
Bg mau tnya kalo wakaf pemakaman itu ygbayar siapa? Kmrin pihak perumhan meminta bayaran ktanya untuk tanah wakaf pemakaman sbsar 350rb..
Kalau namanya wakaf berarti dari yang punya tanah ya. Tapi balik lagi semuanya musyawarah untuk mufakat aja.
Siang om saya mau tanya, kalo bahu jalan yg di sediakan developer itu hak kita apa punya developer ? Kenapa d perumahan saya perumahan subsidi mereka bangun rumah smpai menghabiskan bahu jalan. Itu benar apa salah ya om? Trima kasih🙏
Bahu jalan kan termasuk jalan, artinya masuk ke fasos fasum
@@erichermanto9888 walau cuma sisa 15 cm bahu jlanny y
Siang pak, bagaimana status, rmh paling pojok...apakah bisa digunakan utk vasum? Jalan hanya 1 Mobil aja?
Selama ada sertifikat sahnya berarti tidak bisa jadi fasum.
Perumahan saya di ciputat tangsel , perbaikan jalan dan fasum taman, iuran sukarela dari warganya, bukan dr developer atau pemda
Kalau iuran sukarela artinya belum serah terima fasos dan fasum ke Pemda setempat. Warga melalui RT dan RW bisa memperjuangkan serah terima fasos dan fasum ke Pemda
Trimakasi infonya Pak Eric Herman to, saya mencari chanel ini, kerena belakangan, saya tertarik untuk membangun desa perubahan, alasannya adalah, kemajuan teknologi informasi membuat berbagai kemudahan, banyaknya pemuda yg secara pendidikan sdh layak untuk mendapatkan kehidupan yang layak,nyatanya sebagiannya untuk berkeluarga saja tidak berani kerena sulitnya mendapat pekerjaan, di daerah terutama di perkebunan lahan masih luas, harga tanah masih bisa dikatakan murah, lalu lintas lancar, kebutuhan rerhadap pendidikan sangat tinggi, pekerjaan untuk menopang kehidupan masyarakat banyak berkaitan, dengan perdagangan, pertanian dan ternak, maka dengan gagasan dan ide yg bagus, serta dikolaborasikan dgn perguruan tinggi, pemodal dan pemerintah, sepertinya desa perubahan sangat menarik untuk solusi mengatasi berbagai kesuliatan yg dirasakan oleh pemuda desa, hari ini,
Luar biasa semangatnya. Lanjutkan
@@erichermanto9888 ,ya, sejak 15tahun lalu saya menemukan pekerjaan yang saya sukai, kerena saya tau behwa seseorang yg sdh menemukan pekerjaan yg sdh ia senangi, ia tidak akan bekerja lagi, kerena bekerja itu kepuasan untuk nya, saya sedang menyiapkan konsep utuk itu, yaitu kampung,prubahan,untuktahap awal lokasi kebun 100,ha,dgn jumlah rumah 1000,lahan perumahan 20X30,,semua fasilitas untuk menunjang kehidupan, termasuk pusat pendidikan, saya mohon bantuannya kedepan pak eric, untuk memantapkan konsep ini,
Pak saya ambil rumah subsidi. Ada sisa kelebihan hook apa sttus hok itu fasos sm fasum. Dan apa hook bisa ke beli dan klo bisa alur nya seperti apa. Mohon penjelasan nya
Sisa hoek tergantung kalau memang termasuk ke dalam layout/siteplan tanah dalam sertifikat artinya sudah menjadi hak anda.
Salam sejahtera pak 🙏
Ada kasus di kluster perumahan saya. Rt yg otoriter sekali mengontrakkam rumah2 warga tanpa sepengetahuan pemilik ( krn pemilik hnya jadikan rumahnya sbg aset saja dan sptnya terlupakan begitu aja )
Dikontrakan lalu dibuatlah sekolah2 tanpa musyawarah warga dan pemilik rumah dan uang kontrakannyapu gak tau kmn. Ini ada bbrp rumah dan keberadaan/ aktifitas sekolah sgt mengganggu warga. Apa langkah hukum atas gangguan hunian? Trm ksh Tuhan berkati 🙏
Pertama musti dari pemilik rumahnya dulu, dibentuk paguyuban warga. Kemudian bertahap mengadukan ke tingkat RW, Kelurahan, Kecamatan, Walikota/Kabupaten dalam bentuk surat dan kronologisnya disertai bukti. Semoga ada solusinya
@@erichermanto9888 trm ksh buat solusinya pak , Gbu.👍🙏😇
Terima kasih info nya bpk.. Perumahan sy sedang proses legalitas fasos fasum, d karena kan sdh 16 th developer tdk menyerah kan ke pemda setempat maka bpk2 perumahan membentuk tim satgas untuk mengingatkan developer spy segera melakukan kewajiban nya. Tapi ada kontroversi karena ada beberapa warga telah membangun warung di tanah kosong. Seolah tdk terima warungnya klu di gusur.
Lanjutkan perjuangan anda.
Tanya Om.. kalau ada tetangga yg bangun sampe makan jalan shingga mengurangi lebar jalan yg diberikan oleh diveloper, gimana caranya lapor ke bapenda agar ditindak dan konsekwensinya apa aja pada perumahan yg sy tempati Om? Trm kasih.
Baiknya dibicarakan baik baik, dan sebaiknya pihak RT dan RW yg menindaklanjuti. Kalau sampai gagal, baru ditindaklanjuti ke kelurahan, kecamatan setempat, sampai naik lagi yg paling tinggi ke Bina Marga
Pak . Mau bertanya saya ambil perumahan subsidi yg ad hgu ny tp kt dev ny itu tanah fasum . Apakah tanah hgu it bisa kt beli mksh
Kalau fasum jelas tidak bisa dibeli.
Kalo di tukar gimana pak? Jadi barter saya beli hook yang lain, fasos nya di pindah itu gimana
Assalamulakum wr wb pak Eric, mau nanyak
saya tinggal diperumahan subsidi sudah berjalan 6 tahun, ada tanah di dalam komplek perumahan yang dimiliki oleh warga setempat di blok saya, luas sekitar 6 are, dan rencana mau dijual oleh pemilik tanah tsb, karena tidak ada akses selain akses BTN apakah bisa kita beli pak?
Note: untuk Fasum dan Fasus sudah diserahkan ke pemda oleh pihak develover.
Mohon pencerahannya, dari pihak warga meminta kontribusi sebesar 3%, namun ada juga warga yang tidak merasa keberatan jika ada warga lain yang membeli tanah tsb.
terimakasi,
apakah jika kita beli tanah tsb kita tidak akan ada masalah nantinya?
mohon pencerahannya pak Eric Salam.
Waalaikumsalam. Dicek dokumennya, kalau sdh sertifikat, maka sdh aman, sekaligus cek ke tata kota, peruntukannya apa. Kalau memang peruntukannya sdh jelas untuk rumah tinggal, maka aman dibeli.
Lingkungan nomor satu, bisa juga tanya ke RT dan RW ataupun tetua setempat untuk riwayat tanah tersebut, sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari
Terimakasi banyak pak Eric atas responnya yang sangat cepat atas pertanyaan kami.
untuk legalitas tanah yang ada dalam komplek sudah bersertifikat insyaAlloh aman, yang punya tanah adalah warga Luar perumahan.
namun sekarang kami masih takutnkan jika kami membeli, jika warga lain memblok akses jalan atas tanah tsb, karena jalan satu satunya lewat komlpek perumhan?
brti mnrt pak Eric bisa dikatakan aman, apabila tanah tsb sudah di serahkan fasum dan fasosnya ke pemda, dan pihak warga perumahan lainnya tidak ada hak memblok jalan? Nuhun
@@accskikalau legalitas dan peruntukan sdh jelas, baiknya banyak bertanya dengan warga setempat, RT, RW ataupun tetua setempat. Kumpulkan data dulu, kalau sdh yakin, baru lakukan pembelian, tidak perlu buru buru
Dear all, kami sedang launch kos gotong royong Tendean, anda juga bisa ikut memilikinya hanya dengan investasi mulai dari 1 juta rupiah melalui aplikasi Crowddana. Kapan lagi punya kos Tendean, berlokasi di segitiga emas ? Aman karena berlisensi OJK dan menguntungkan karena memberikan return hingga 13 % per tahun*.
Pak saya beli kpr di samping nya ada hook kata merketing nya hook nya gak termasuk jual...saya takut di kemudian hari pihak developer nya menuntut untuk segera di beli tanah hook nya...mohon dijawab...trimaksih
Lihat di sertifikat tanah anda, ada siteplan bentuk tanahnya dan ukurannya, kalau memang tertera di sana milik anda, maka anda tidak perlu khawatir. Memang ada yang namanya GSB dan GSJ sehingga tidak boleh semua lahan dibangun. semoga bisa membantu anda.
@@erichermanto9888 gimana cara melihat sertifikat tanah pak
sedangkan rumah masa cicilan
@@rinaldigalung-hj6df seharusnya setelah akad, dalam waktu 3 sampai 6 bulan, anda akan mendapatkan semua surat lengkapnya. Jika belum, anda bisa minta ke orang banknya
Bang eric minta no hp nya dong
Diemail dulu ya ke erichermanto80@gmail.com
bang, pagar keliling utk perumahan itu masuk fasilitas bukan?
Ya
di perumahan subsidi kami kok gak dikasi ya. apa ada aturan dri pemerintah ttg fasum pagar keliling?
www.google.com/amp/s/news.okezone.com/amp/2014/01/15/500/926662/pengembang-perumahan-diminta-bangun-fasum-fasos
iya bang. sy kesulitan utk dpt butir2 aturan resmi yg diberlakukan pemerintah
coba cek Permendagri Nomor 9 tahun 2009
Kak sya ingin bertanya ...saya ada beli perumahan dimana terdapat hook nya ..dn bersebalahan dengan RTH..dblkang rumah ada tanah RTH sedikit apakah bisa di gunakan utk bangunan rumah ..terima kasih
Ya gak boleh lah, tanah RTH ya buat RTH.
@@erichermanto9888 kalau di tanam sayur"an pak apa boleh ?
@@glenl3898 kalau tanaman yang sifatnya mempercantik ya boleh, karena itu milik umum.
Serakah amat jd manusia udh tau utk RTH pikiran nya udh mau di hak milikin aja di bangun😂
Mau konsul tasi nih
hi sorry, baru terbaca silakan bisa email ke erichermanto80@gmail.com
@@erichermanto76 bang sy punya tanah di belakang perumahan nah rumah sy menghadap jalan tersebut...tetapi sy tdk di perbolehkan lewat jalan tersebut.pintu gerbang sy di tembok...padahal perumahan ini sudah 40 thn..kok katanya jalan itu blm di serahkan ke pemda..gimna ini bang?
Gimana solusinya tanah fasus di bangun di pakai pribadi oleh orang yg bkn kompleks perumahan
Sebaiknya ditindaklanjuti di tingkat RT, RW dulu. Kalau masih tidak ada solusi, coba naik ke tingkat kelurahan dan kecamatan. Tidak ada solusi juga baru ke tata kota.
Di prum tempat tinggal sy ada yg di luar prum memakai pasus prum
Maaf, saya tidak paham dengan kalimatnya, mungkin bisa diperjelas