Boleh Mintah contoh kasus seorang dokter PNS gk yg mendapat gaji sebagai pns, insentif sebagai dokter dan jasa pelayanan medis dari pasien umum dan pasien bpjs
apakah penentuan lapisan tarifnya tidak berdasar pada pendapatan perbulan diakumulasikan baru di kalikan 50%? kemarin saya kena STP gara2 masalah ini pendapatan perbulan dokter tidak diakumulasikan untuk penetuan lapisan tarif pajaknya
Izian tanya Pak, contohnya semua dibawah 100 juta, apa ada contoh diatas 100 juta pak sebulan? sehingga semua tidak di batas bawah tarifnya, perhitungannya bagaimana
Tanya Pak sy sdh dipotong mulai Juni 2023 dgn rumus 80%×50%× Bruto maaf kalo gak salah bgt. Mengapa yg hrsnya berlaku 2024 sdh diberlakukan di 2023, agresiv sekali
tanya bang. Saya dokter yang menerima jasa medis tidak tiap bulan karena keterlambatan pembayaran pengklaiman dari pihak asuransi kerumah sakit. sehingga jasa medis bulanan bisa telat sampai 4-6 bulan kemudian. Semisal jasa bulan januari baru terbayar ke rekening saya bulan mei. Apakah bukti potong saya terima dihitung sebagai januari atau mei?
izin bertanya pak,harus tau angka yang dibayarkan pasiennya ya ?kalau misal dari awal sudah bagi hasil sama rs gimana cara hitungnya ya atau tetap harus pakai angka yg dibayarkan pasien sebelum bagi hasil ?
setelah di hitung pajaknya, jd berapa jasa yg dokter terimah bersihnya?
Boleh Mintah contoh kasus seorang dokter PNS gk yg mendapat gaji sebagai pns, insentif sebagai dokter dan jasa pelayanan medis dari pasien umum dan pasien bpjs
apakah penentuan lapisan tarifnya tidak berdasar pada pendapatan perbulan diakumulasikan baru di kalikan 50%? kemarin saya kena STP gara2 masalah ini pendapatan perbulan dokter tidak diakumulasikan untuk penetuan lapisan tarif pajaknya
Izin tanya pak, misal untuk masa januari 2024 tarif progresifnya udh 15%, lalu untuk februari nya apa kembali lg ke 5% atau langaung 15% ya pak?
Izian tanya Pak, contohnya semua dibawah 100 juta, apa ada contoh diatas 100 juta pak sebulan? sehingga semua tidak di batas bawah tarifnya, perhitungannya bagaimana
Pak, contoh ini jasa yg diterima dari pasiennya sudah 80% atau masih 100% (sebelum dikurangi sama bagian rs)?
Tanya Pak sy sdh dipotong mulai Juni 2023 dgn rumus 80%×50%× Bruto maaf kalo gak salah bgt.
Mengapa yg hrsnya berlaku 2024 sdh diberlakukan di 2023, agresiv sekali
Ijin bertanya Pak, kl RS lebih potong pajak gmn ya Pak nanti di SPT tahunan?
Sy sudah cb pake eform ternyata lebih bayar.
Di spt tahunan pribadi, jika lebih bayar, bisa dimintakan pengembalian dari negara
tanya bang. Saya dokter yang menerima jasa medis tidak tiap bulan karena keterlambatan pembayaran pengklaiman dari pihak asuransi kerumah sakit. sehingga jasa medis bulanan bisa telat sampai 4-6 bulan kemudian. Semisal jasa bulan januari baru terbayar ke rekening saya bulan mei. Apakah bukti potong saya terima dihitung sebagai januari atau mei?
bisa saat terutang, atau saat pembayaran,. ditanyakan saja ke finance nya
Izin bertanya jadi ini maksudnya pajak progresif dihilangkan atau kita disuruh hitung manual untuk progresifnya
pajak tahunan pribadi dokter TETAP
yang beda cara RS memotong penghasilan dokter
izin bertanya pak,harus tau angka yang dibayarkan pasiennya ya ?kalau misal dari awal sudah bagi hasil sama rs gimana cara hitungnya ya atau tetap harus pakai angka yg dibayarkan pasien sebelum bagi hasil ?
tidak juga. untuk pemotongan pph 21 dokter, DPP nya adalah jumlah yg dibayarkan RS ke dokter
Menarik. Berarti sudah tidak perlu akumulasi ya pak.
iya