PPh Pasal 21 TER (Tarif Efektif Rata-rata) Tahun 2024
Вставка
- Опубліковано 18 вер 2024
- Hallo sobat pajak, kali ini kita mengupas perubahan penghitungan PPh 21 sesuai PP 58/2023 dan PMK-168/2024, yaitu PPh Pasal 21 dengan TER (Tarif Efektif Rata-rata).
Langsung simak aja videonya supaya tidak ketinggalan ya.
#pph21TER
#pph21
Wah bagus sekali materinya, simple. Owh ya pak, bisa dishare power pointnya pak?
Terima kasih banyak atas video ini yang SANGAT SANGAT detail dalam menjelaskan
Kak mau tanya, untuk pegawai tidak tetap dia dapat upah 100rb/hari tetapi dibayarkan perminggu 100rb X 6hari = 600rb brrti pakai tarif harian. Untuk pembuatan bukti potongnya pada saat kapan dan apakah dibuat 6 bukti potong, per bukti potong 100rb atau digabungin 600rb/buktipotong?
MENSIASATI Tarif : Boleh tidak kalau misal pendapatan sebulan ada 3 (Bonus ,gaji,THR) dibuat /diberikan di tgl berbeda sehingga PPh 21 kita potong di masing masing , bukan di jumlah kan.
Karena BRUTO bukan artinya di jumlah kan .BRUTO = Pendapatan+tunjangan
PENDAPATAN 1 BULAN
Bukan berarti pendapatan 1 bulan di jumlah kan .tapi SEMUA pendapatan.
Kata JUMLAH dan SEMUA dalam hal ini bisa beda arti
Terima kasih mas penjelasannya , mudah untuk di pahami 😊
Aturan PPH 21 yg baru menggunakan TER lebih simple
Konsekuensinya ya hanya di bulan Desember sepertinya 😂😂😂
Maaf bang mau nanya, pertanyaannya kenapa pph 21nya di hitung gaji 30juta x 16% bang bukan 45juta x 16%? Terimakasih bang semoga terjawab
Saya boleh tanya ya, Bpk. Jika seorang karyawan laki2, status nikah, istri tidak bekerja, NPWP digabung. Gajinya Rp 7,5 juta per bulan. Dia punya tanggungan 3 orang (Ibu, adik dan ipar). Apakah dia tergolong TER C K/I/III? PTKP nya berapa ya, Pak? Berarti dia tarif pajaknya 0% alias bebas pph21 ya, Bpk?
Izin jawab, adik dan ipar tidak bisa dijadikan tanggungan ya, jadi K/2, karena istri juga tidak bekerja
Tapi dg skema pendapatan di split jadi 3 slip maka karyawan melihat PPh 21 nya tidak besar .tapi kewajiban PPh 21 terpenuhi
Pak kalo K/I/0-K/I/3 bagaimana?
Kalau kryawan masuk bulan oktober bagaimana cara ngitung di bulan Desembernya ? Apa dikali 12 juga😊
Pak boleh bagi powerpoint nya ?🙏🏼
Apakah mungkin kalau PPh21 di Desember nilainya negatif?
Pak .apakah tiap kota TER nya berbeda .karena tiap kota UMK nya kan gak sama
Bukannya seharusnya tidak ya? TER kan sudah jadi patokan resmi untuk siapapun tanpa memperhatikan regionalnya selama dia memiliki penghasilan yang kena objek pajak.
TER sama utk semua kak
Kalo karyawan belum memiliki npwp apakah besaran tarif potong nya sama?
Beda kalo yg sudah memiliki mpwp di kenakan 5% sebaliknya yg blom ada mpwp di kenakan 6%
hayollooh, case pertama perhitungan pph masa desember pada baris pph 21 terutang setahun, 5% x 60jt, dst. itu angkanya dapet darimana yaa ? kok tidak di jelaskan secara detail ? heheee,
izin ngejawab, itu rumus pph 21 kak, pasal 17 itu
Izin jawab. Untuk perhitungan ini bisa melihat di UU PPh pasal 17.
Bg misalkan THR nya dibulan april kyk tahun ini lebaran kan April 2024, apakah pakai TER jg?
Pak ada metode penghafalan lapisan penghasilan brutonya ga?
Izin bertanya pak. Untuk yang tadi case ke 3. Kan menerima bonus dengan penghasilan yang sama tuh, bukannya totalnya itu 45 jt ya
Asal angkanya dari 25jt (gaji pokok) + 5jt (tunjangan) + 15jt (bonus) = 45jt
Tapi di perhitungan tadi kenapa justru yang dikalikan tarif TER adalah
30jt x 16%???
Khilaf mungkin ,,
Masih nyaman dengan perhitungan yang lama, perhitungan yang sekarang terlalu memberatkan kuli