Walah dpt ilmu setelah saya pensiun ....jadi pengen memutar waktu ha..ha...klu saya dulu invest propertinya saja ..shg saya pensiun sdh menikmati beberapa aset sewa properti saya .....trimakasih unt developer jadi saya bisa invest dan sampai sekarang msh jadi marketing agent property ..❤
terima kasih ibu riska atas ilmu nya sangat bermanfaat sekali., saya kani dari subang saat ini sedang menjalain agent properti dan rencana ingin menuju ke tahap developer namun belum menemukan investor untuk bisa bekerjasama.,
Bu Riska, ayah sy sebagai perintis developer sampai saat ini kesulitan menyerahkan fasum. Sampai meninggal pun tidak selesai & menjadi pikiran sampai sakit2an. Seperti di ping pong. Perumahan Sederhana dgn 8 tahap. Saya memiliki buku wasiat tg permasalahan ini. Lokasi: Perumahan Satelit Asri.
Mengapa developer selalu disalahkan? Apakah developer itu hanya bertujuan mencari uang? Bukankah saat awal2 ada tujuan bersama utk menyediakan rumah yg layak utk MBR?
Ada SK bupati bahwa perumahan tipe RS saat itu pola LC (dgn keterangan dr developer lain rapat dgn pemda fasum 20%, tp di SK hanya tercantum fasum sesuai pola LC)
Pemda ini seolah2 spt "habis manis sepah dibuang" yaitu setelah menggunakan perumahan ayah sy sebagai "laporan kesuksesan" Kabupaten ke provinsi, provinsi ke pemerintah pusat... Stlh tidak diperlukan malah tidak membiarkan developer vs warga. Developer spt serba salah.. Kekiri salah, ke kanan salah, ke depan salag, ke belakang salah.
bu riska , jika zona hijau (RTH) Pada suatu lahan . bisakah di alihfungsi kan atau dintranformasi menjadi zona kuning , sperti perda yang ada pada RDTR
Hallo Bu Riska ,saya OS di PLN pusat ,saya kenal ibu Riska waktu ibu masih kerja di PLN pusat. Disini saya mau tanya perihal tanah yg ortu saya urusin ini. 1. Apakah tanggapan developer atau buyer ketika lihat lahan tapi ada plang lama atas nama PT yg tulisannya tidak dijual , tapi sebenarnya PT itu kalah di pengadilan, apakah buyer atau developer pasti mundur melihat itu? 2. Sedangkan ortu ga mau bongkar plang lama itu ,karna nanti oknum yg buat plang bisa nuntut atau minta ganti rugi bongkar/menghancurkan, Apakah begitu? Terimakasih Bu Riska sehat selalu dan semoga sukses selalu. Aamiin . Wassalam
Hallo juga Pak Wahid. Apapun trpasang di atas tanah, kembali secara tertulis (legal) itu yg paling kuat. Apabila sudah putusan pengadilan disahkan maka itu adalah putusan akhir (kecuali ada pihak yang banding). Jadi kalau pihak orang tua Bapak sudah diputuskan pengadilan menang, plang PT itu bisa diturunkan, buat saja plang baru (plang murah2x gak mesti seperti developer juga bisa). Yang penting bertuliskan "TANAH INI MILIK XXXX berdasarkan putusan pengadilan nomor xxxx) . Itu saja sudah membuat developer berani membeli lahan (bila developer tertarik). Demikian semoga bisa bermanfaat, terimakasih. (Riska Martina)
1.Syara pltoting ke BPN dokumenny apa aja ya bu?, 2.Suratinnya lsng atau by sistem?? 3.kalau cuma skt bisa juga kita minta plotingn ke BPN bu? Boleh bgi infonya bu thanks ya 🙏😁
Tergantung sertifikat baru itu. Bila sertifikat pecahan berarti memang turunan sertifikat induk yang dipecah karena permohonan pemilik lahan ke BPN. Bila bukan pecahan dari hasil turunan, bisa menyurati kepala BPN bahwa di titik yg sama bapak adalah pemiliknya dan melampirkan copy sertifikat yang bapak miliki. Akan lebih baik bila ada surat lurah/kepala desa menguatkan lagi.
Bu, mau tanya apa mengeluarkan pertek dan izin lokasi ada biaya amplop tambahan untuk kepala BPN atau pemda nya ? jawab jujur praktek di lapangan aja ya bu, hhe.. Apalagi terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah
Salam semangat bu Riska, bu sedikit banyak nya saya sdh mendapatkan ilmu tentang properti dari ibu. Saya mau minta bimbingan dan masukan dari ibu tentang lahan saya untuk di buat kavling/ properti bisa saya minta nomor WA ibu Terima kasih sebelum nya
Untuk nomor HP akan dibagikan dalam workshop RMPS, Free konsultasi seumur hidup untuk alumni. Untuk jadwal workshop bisa di cek di rmps.co.id Terimakasih (Admin YT)
Terimakasih pencerahan nya kak membantu sekali
Mantap ilmunya...moga sehat selalu...
Terima kasih banyak, sangat bermanfaat 🙏
Salam semangat Bu Rizki saya baru mau mulai di bidang property
Walah dpt ilmu setelah saya pensiun ....jadi pengen memutar waktu ha..ha...klu saya dulu invest propertinya saja ..shg saya pensiun sdh menikmati beberapa aset sewa properti saya .....trimakasih unt developer jadi saya bisa invest dan sampai sekarang msh jadi marketing agent property ..❤
Mantul ilmunya 👍🙏
Bu Riska, Terima kasih sudah berbagi ilmu. Sukses dan sehat selalu
terima kasih ibu riska atas ilmu nya sangat bermanfaat sekali., saya kani dari subang saat ini sedang menjalain agent properti dan rencana ingin menuju ke tahap developer namun belum menemukan investor untuk bisa bekerjasama.,
sehat selalu Ibu Riska
Salam semangat bu rizka......kalk mau expansi ke daerah serang banten saya siap bantu pengadaan lahannya....salam property ...salam kemajuan...
Sementara Banten hanya terima Kerjasama murni atau bayar tempo, diharapkan luas minimal 2Ha. Terimakasih (Admin)
Bu Riska, ayah sy sebagai perintis developer sampai saat ini kesulitan menyerahkan fasum. Sampai meninggal pun tidak selesai & menjadi pikiran sampai sakit2an. Seperti di ping pong. Perumahan Sederhana dgn 8 tahap. Saya memiliki buku wasiat tg permasalahan ini. Lokasi: Perumahan Satelit Asri.
Apa bisa sy konsultasi & kirimkan berkasnya. 🙏😭
Mengapa developer selalu disalahkan? Apakah developer itu hanya bertujuan mencari uang? Bukankah saat awal2 ada tujuan bersama utk menyediakan rumah yg layak utk MBR?
Ada SK bupati bahwa perumahan tipe RS saat itu pola LC (dgn keterangan dr developer lain rapat dgn pemda fasum 20%, tp di SK hanya tercantum fasum sesuai pola LC)
Permintaan warga 40% bu.
Pemda ini seolah2 spt "habis manis sepah dibuang" yaitu setelah menggunakan perumahan ayah sy sebagai "laporan kesuksesan" Kabupaten ke provinsi, provinsi ke pemerintah pusat... Stlh tidak diperlukan malah tidak membiarkan developer vs warga.
Developer spt serba salah.. Kekiri salah, ke kanan salah, ke depan salag, ke belakang salah.
bu riska , jika zona hijau (RTH) Pada suatu lahan . bisakah di alihfungsi kan atau dintranformasi menjadi zona kuning , sperti perda yang ada pada RDTR
Bu bagikan ilmu manajeman organisasi PT nya dong. Siapa2 sj dan posisinya apa saja. Trimakasih bu
ua-cam.com/video/zdDb4oeu7RI/v-deo.html
Terimakasih banyak ibuk. Semoga HEKALAND Sukses dan dpt memberi inspirasi bgi developer pemula.
Bu saya punya tanah kavlingan yang sudah ada shmnya , apakah saya juga yang menyiapkan rth untuk developer?
Hallo Bu Riska ,saya OS di PLN pusat ,saya kenal ibu Riska waktu ibu masih kerja di PLN pusat. Disini saya mau tanya perihal tanah yg ortu saya urusin ini. 1. Apakah tanggapan developer atau buyer ketika lihat lahan tapi ada plang lama atas nama PT yg tulisannya tidak dijual , tapi sebenarnya PT itu kalah di pengadilan, apakah buyer atau developer pasti mundur melihat itu?
2. Sedangkan ortu ga mau bongkar plang lama itu ,karna nanti oknum yg buat plang bisa nuntut atau minta ganti rugi bongkar/menghancurkan, Apakah begitu? Terimakasih Bu Riska sehat selalu dan semoga sukses selalu. Aamiin . Wassalam
Hallo juga Pak Wahid. Apapun trpasang di atas tanah, kembali secara tertulis (legal) itu yg paling kuat. Apabila sudah putusan pengadilan disahkan maka itu adalah putusan akhir (kecuali ada pihak yang banding). Jadi kalau pihak orang tua Bapak sudah diputuskan pengadilan menang, plang PT itu bisa diturunkan, buat saja plang baru (plang murah2x gak mesti seperti developer juga bisa). Yang penting bertuliskan "TANAH INI MILIK XXXX berdasarkan putusan pengadilan nomor xxxx) . Itu saja sudah membuat developer berani membeli lahan (bila developer tertarik).
Demikian semoga bisa bermanfaat, terimakasih. (Riska Martina)
1.Syara pltoting ke BPN dokumenny apa aja ya bu?,
2.Suratinnya lsng atau by sistem??
3.kalau cuma skt bisa juga kita minta plotingn ke BPN bu?
Boleh bgi infonya bu thanks ya 🙏😁
Sy punya sertifikat induk, tp ternyata ada sertifikat baru diatasnya...
Bgmn solusi agar menggugurkan sertifikatnya para oknum mafia tanah.
Tergantung sertifikat baru itu. Bila sertifikat pecahan berarti memang turunan sertifikat induk yang dipecah karena permohonan pemilik lahan ke BPN.
Bila bukan pecahan dari hasil turunan, bisa menyurati kepala BPN bahwa di titik yg sama bapak adalah pemiliknya dan melampirkan copy sertifikat yang bapak miliki. Akan lebih baik bila ada surat lurah/kepala desa menguatkan lagi.
Bu, mau tanya apa mengeluarkan pertek dan izin lokasi ada biaya amplop tambahan untuk kepala BPN atau pemda nya ? jawab jujur praktek di lapangan aja ya bu, hhe.. Apalagi terkait pemanfaatan lahan milik pemerintah
Salam properti bu, saya di jatim jg lg belajr menegembangkan lahan.. mgk berkenan memberikan pengalaman ttg "pengamanan" lokasi..
Terima kasih
Oke di next video akan di ceritakan pengamanan masing-masing proyek
berarti meskipun lahan masih atas nama pemilik lahan yg lama, developer bisa mengajukan pertek dan izin lokasi ya bu?
Bisa
Bagaimana jadi developer yg handal
Bisa klik link di bawah ini
rmps.co.id/
Trims (admin)
@@rmpslinknya gak bisa pak
Salam semangat bu Riska, bu sedikit banyak nya saya sdh mendapatkan ilmu tentang properti dari ibu. Saya mau minta bimbingan dan masukan dari ibu tentang lahan saya untuk di buat kavling/ properti bisa saya minta nomor WA ibu Terima kasih sebelum nya
Untuk nomor HP akan dibagikan dalam workshop RMPS,
Free konsultasi seumur hidup untuk alumni. Untuk jadwal workshop bisa di cek di rmps.co.id
Terimakasih (Admin YT)
Mohon ijin nfo no.hp/WA ut.bisa komunikasi dg.bu Riska.mksh.
minta no hp nya bu gmna cara pemula yg benar
Kariskakalosayamaujadidevelofertapisayatidakpuyalahandimanacarayakalobagihasildimanacarayaberupauwangatourumah
Bisa cek :
ua-cam.com/video/HqNs0FWB0ow/v-deo.html