Sering error aplikasi tidak memudahkan tapi mempersulit Pengguna Kasihan para penyedia2 nya dan akhirnya drpd seperti ini lebih baik balik manual saja😅😊😢
p arif,,,apa boleh, bebrapa kali/tahun epurchasing dengan 1 penyedia karena barang bagus sudah teruji beberapa tahun. cuman TKDN nya belum sesuai prioritas PDN TKDN
ijin bertanya Pak.. bagaimana penentuan spesifikasi teknis jika barang merupakan barang yang sifatnya custom berdasarkan permintaan user (handmade) oleh penyedia UMKM? apakah produk custom bisa dilakukan melalui e-purchasing melalui katalog? terima kasih atas pencerahannya
Ijin bertanya Pak Arif.. dalam Perpres 12 Tahun 2021 pasal 19 ayat 2 menyatakan dimungkinkan menyebutkan merek dalam penyusunan spesifikasi teknis atau KAK dalam pengandaan melalui E pusrchasing.. apakah dibolehkan menyebutkan merek dalam Spsesifikasi teknis atau KAK dalam pengadaan melalui e purchasing ? mohon penjelasannya
Terimakasih atas pencerahannya Pak Arif..
Terima kasih atas pencerahanya. Mohon izin unduh cotoh dokumen spkteknya.
Semoga senantiasa sehat dan bersemangat memberi pencerahan PBJ.
Sering error aplikasi tidak memudahkan tapi mempersulit Pengguna Kasihan para penyedia2 nya dan akhirnya drpd seperti ini lebih baik balik manual saja😅😊😢
Terima kasih atas pencerahanya pak. mohon izin menayakan bagaimana membuat spektek obat yang jumlahnya banyak pak
terkait monopoli usaha....gimana pak....klu itu2 trus
Salam Pengadaan!!!
apabila ada penyedia yang mengajukan sanggah atau keberatan pada mini kompetisi, bagaimana tanggapan PPK?
p arif,,,apa boleh, bebrapa kali/tahun epurchasing dengan 1 penyedia karena barang bagus sudah teruji beberapa tahun. cuman TKDN nya belum sesuai prioritas PDN TKDN
apabila tidak terjadi kesepakatan.. jalan keluarnya gmn pak?
ijin bertanya, klo untuk spektek bahan material konstruksi apakah sama bentuknya? mohon link nya kalau beda. terima kasih
Slmt siang. Ijin Pak boleh di share filenya
ijin bertanya Pak.. bagaimana penentuan spesifikasi teknis jika barang merupakan barang yang sifatnya custom berdasarkan permintaan user (handmade) oleh penyedia UMKM? apakah produk custom bisa dilakukan melalui e-purchasing melalui katalog? terima kasih atas pencerahannya
Ijin bertanya Pak Arif.. dalam Perpres 12 Tahun 2021 pasal 19 ayat 2 menyatakan dimungkinkan menyebutkan merek dalam penyusunan spesifikasi teknis atau KAK dalam pengandaan melalui E pusrchasing.. apakah dibolehkan menyebutkan merek dalam Spsesifikasi teknis atau KAK dalam pengadaan melalui e purchasing ? mohon penjelasannya
Izin pak, apa ada contoh lagi terkait E-Purchasing jasa lainnya seperti jasa boga
cara download spektek untuk penyedia dimana ya pak?
cari jawaban ternyata tak dibalas satupun wkwkwkw
Boleh share filex pak
izin untuk copy materinya pak terima kasih