TAX PLANNING! Strategi Memecah Badan Usaha Untuk Mengurangi Beban Pajak Yang Harus Dibayar

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 5 лют 2025
  • Perencanaan pajak merupakan hal penting yang perlu dilakukan perusahaan karena bagi perusahaan, pajak merupakan biaya atau beban yang akan mengurangi laba bersihnya. Dengan melakukan perencanaan pajak, perusahaan dapat terjauh dari risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan meminimalisir utang pajak yang tak terduga.
    Salah satu caranya adalah dengan menggunakan strategi memecah badan usaha. Bagaimana caranya dan apa pertimbangan yang harus Anda pikirkan? Lebih lengkapnya tonton video di atas.
    Apabila anda ingin mendapatkan video series tentang bagaimana anda bisa mengembangkan usaha anda dengan lebih luar biasa, klik
    dconsulting.id...
    Belajar Akuntansi dalam membuat Laporan Keuangan yang benar dan akurat untuk usaha Anda, klik
    dconsulting.id...
    Bergabung bersama dengan komunitas bisnis di Telegram, dimana anda bisa sharing di dalam grup dan mendapatkan informasi-informasi seputar bisnis yang selalu update setiap hari, gabung secara gratis melalui link berikut
    t.me/dconsulti...
    Ikuti tips-tips terbaru di social media kita lainnya
    Instagram: / dedysidarta_official
    Facebook: / dedysidarta
    Instagram: / dconsulting.id
    Facebook: / dconsulting.id
    #badanusaha #taxplanning #memecahbadanusaha

КОМЕНТАРІ • 56

  • @angga758
    @angga758 Рік тому +3

    Terima kasih Pak Dedy. Di lapangan masih banyak pengusaha yang belum paham masalah administrasi, pembukuan dan perpajakan dari skala kecil sampai yang sudah besar.

    • @DedySidarta
      @DedySidarta  Рік тому

      Semoga bermanfaat dan menjadi berkat untuk banyak orang ya 😊 _replybyadmin

  • @murzalinrudyzainuddin6771
    @murzalinrudyzainuddin6771 2 роки тому +1

    Terima kasih senang mendengar penjelasan nya,

  • @rajenganissaw
    @rajenganissaw 3 роки тому +1

    selamat siang, terima kasih banyak Pak utk pencerahannya. sangat menambah insight & mudah dipahami. sukses selalu Pak!

  • @aryaaprianchinna2450
    @aryaaprianchinna2450 2 роки тому +1

    ilmunya daging semua👍👍👍👍

  • @normandumasitinjak5088
    @normandumasitinjak5088 Рік тому

    trimakasih

  • @kennichikunlayonardo4794
    @kennichikunlayonardo4794 Місяць тому

    Selamat tahun baru 2025, saya mau nanya kalo misal pecah badan usaha jadi 4 CV apa omsetnya dihitung per cv 4.8 atau omsetnya gabungan 4.8 kalo pemilik cvnya satu nama?

  • @mujiono7006
    @mujiono7006 Рік тому +1

    Koh bila kita punya CV dengan 3 cabang/ lokasi di
    daerah yg berbeda apakah bisa dipecah, yg satu cabang dipindahkan/ diganti menjadi Pt? Dan apakah pajak Pt nya bisa menggunakan pajak umkm karena omzetnya masih dibawah 4,8M ?

  • @youdi1235
    @youdi1235 3 роки тому +1

    Ko bagaimana pajak PPh dan PPN untuk bisnis jual beli mobil bekas dlm showroom dlm bentuk UD/ perorangan.

  • @lagoenapku4292
    @lagoenapku4292 6 місяців тому

    Selamat malam pak,perkenal kan saya didis,asli pekanbaru, apakah bisa belajar langsung bersama bapak,tentang masalah pak,,,🙏🙏

  • @marieksport9068
    @marieksport9068 3 роки тому +1

    Keren koh makasih ilmunya, berkah dan sukses koh

    • @marieksport9068
      @marieksport9068 3 роки тому

      @@DedySidarta siap ko.. Terimakasih banyak pokoknya

  • @VinsmokeJudge66
    @VinsmokeJudge66 5 місяців тому

    Mau tanya ko, apakah boleh pecah omzet pakai 2 wpOP yg beda KK, contoh saya dan bapak mertua saya

  • @diarykuuu53
    @diarykuuu53 11 місяців тому

    Koh Dedy, izin bertanya. Kalau Digital Agency dan Ekspor lebih baik satu PT atau beda PT?

  • @SupriAdi-j7y
    @SupriAdi-j7y 3 місяці тому

    Ada kelas online buat belajar pajak pak?

  • @lutfyanahanifah7983
    @lutfyanahanifah7983 3 роки тому +1

    selamat malam pak, izin bertanya bagaimana cara perusahaan sektor perbankan melakukan perencanaan pajak? apakah sama saja seperti perencanaan pajak pada wajib pajak badan? dan apa contohnya. mohon penjelasannya untuk penelitian saya pak terimakasih...

  • @christianm8563
    @christianm8563 8 місяців тому

    Cara gampang liburin dl usahanya kalao omsetnya mau mepet-mepet ke 4.8M. Pergi dulu jalan-jalan sebulan, cocok bagi yang usaha sendiri tapi omsetnya mau mepet mepet ke 4.8M Haha

  • @arifhasyim486
    @arifhasyim486 2 роки тому +1

    Pak kl omzet PT sudah lewat 4,8 M dipecah dimasukin omzet penghasilan pribadi dgn tarif Umkm 0,5%? Apakah boleh

  • @Daop3_Rm280
    @Daop3_Rm280 3 роки тому +2

    selamat pagi pak, sebelumnya terimakasih sudah memberi pencerahan untuk menambah pengetahuan saya di bidang tata kelola perusahaan dan pajak, saya ada 1 pertanyaan, bagaimana status atau akibat dari bangunan/kantor milik seseorang yang sekaligus sebagai direktur utama di perusahaan tersebut, terimakasih

    • @Daop3_Rm280
      @Daop3_Rm280 3 роки тому

      @@DedySidarta terimakasih, salam sukses

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara 2 роки тому

      bisa menjadi pemicu pemeriksaan pph pasal 4 ayat 2 jika perusahaan (PT/CV) tidak memotong pph final 10% atas sewa tanah/bangunan. Tapi jika memang tidak ada biaya sewa, maka harus ada surat PINJAM PAKAI.

  • @aan679
    @aan679 3 роки тому +4

    Selamat Malam pak, kita mau konsul sedikit :
    Selama ini kita bayar pajak dgn tarif UMKM, Rencana Tahun depan kita Mau Membuat CV yg mau kita tanyakan adalah Apakah kita boleh memecah omset nya menjadi 2 , yg satu pakai tarif UMKM dan yg satu nya lagi pakai tarif CV.
    Mohon pencerahan nya , terimakasih pak. sukses selalu.

    • @anasnursyaifulaziz9248
      @anasnursyaifulaziz9248 3 роки тому +1

      saya juga ikut menunggu jawaban ini pak.

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara 2 роки тому +1

      Bantu jawab ya... jika usahanya sama, maka sebaiknya kantornya harus berbeda alamatnya. Pernah terjadi di lampung, 2 CV yang bergerak dalam bidang yang sama, pemiliknya juga sama, kantornya juga di tempat yang sama, akhirnya omsetnya diakumulasikan karena terindikasi menghindari omset 4,8M. Sama halnya jika CV dan UMKM perorangan yang melakukan usaha yg sama dan tempat yang sama.

    • @herykiswanto1556
      @herykiswanto1556 Рік тому

      ​@@PurbaKuncaraIjin bertanya, pak. Kalau misalkan 2 CV bergerak di bidang yang sama, pemilik sama, kantor dan gudang nya sama. Tapi yang 1 adalah CV PKP yang menjual barang ber-PPN, sementara 1 nya adalah CV non PKP karna menjual barang non-PPN apakah diperbolehkan seperti itu? Dalam hal transaksi dan pembukuan kedua CV sudah dilakukan secara terpisah. Apakah secara omset akan tetap diakumulasikan ya?
      Terimakasih..

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara Рік тому

      @@herykiswanto1556 hal itu tergantung dari orang pajaknya bagaimana melihatnya. Kalau saya pribadi ya mending dipisah semuanya, baik gudang maupun barang. Lebih baik berkonsultasi kepada KPP tempat bapak terdaftar.

    • @mthoriqwarotasbiahr6773
      @mthoriqwarotasbiahr6773 Рік тому +1

      @@PurbaKuncaraizin bertanya pak, kalo misalkan 2 CV menjual barang yang sama dan semua operasional & administrasi sudah dipisah, tapi pemilik 2 cv ini adalah 1 orang yang sama itu gmna yaa pak ? apa diperbolehkan ?

  • @5758logistic
    @5758logistic Місяць тому

    Memecah badan usaha dgn tarif 0,5 justru rugi,krna di hitung dari omset bruto pajaknya,

  • @iterracare3350
    @iterracare3350 3 роки тому +1

    Boleh info pajak untuk usaha Multilevel om?

  • @siera6093
    @siera6093 2 роки тому +1

    Masalah utama jadi pkp itu, customer tidak mau ngasih ktp/npwp. Apa ada solusinya Pak? Belum lagi keribetan dlm proses buka FP, lapor, salah dikit kena denda

    • @dahtop1385
      @dahtop1385 2 роки тому

      @@DedySidarta strategi nya bagaimana Pak ? Krn nilainya lumayan besar kalau di kumpulin selama 1 thn...

  • @panjiareksa5887
    @panjiareksa5887 3 роки тому +2

    Selamat pagi coah. Saya mendapat informasi, untuk badan PT, setelah tarif PP23 berakhir (setelah 3 tahun) maka akan dikenakan PPH25 yakni 22% dari net profit. Apakah ini tetap berlaku jika omset masih di bawah 4.8M ?

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara 2 роки тому

      bantu jawab ya : PT di tahun ke 4 memakai tarif umum, yaitu 11% dari net profit jika omsetnya di bawah 4,8M. Silahkan dibaca pasal 31e ayat (1) uu pph

  • @budidarlung5585
    @budidarlung5585 2 роки тому +2

    Pak Dedy klo saya wp op blm pkp apa bisa memindahkan stok/ persediaan barang saya ke cv saya lainnya (juga non pkp) ? apakah ada pph terutang bagi wp op atau cv ?

    • @suryasusanto89
      @suryasusanto89 Рік тому

      Yg penting dari suppliernya lngsng jual ke cv kedua anda. klo dia jual ke cv pertama anda, terus anda pindahkan ke cv kedua, maka dianggap cv pertama jual ke cv kedua

  • @vanysetyo-violinistpianist2992
    @vanysetyo-violinistpianist2992 3 роки тому +2

    Untuk badan usaha cv sudah pake pajak umkm selama 4 tahun, bukannya untuk tahun berikutnya harus pake tarif PPh normal ya meskipun omset masih dibawah 4.8M?

    • @babyqiyut
      @babyqiyut 3 роки тому

      @@DedySidarta apakah bisa tutup setelah 4 tahun, dan buka cv baru lagi? Terimakasih

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara 2 роки тому

      @@babyqiyut bisa diNE kan pak jika tidak digunakan lagi... Bikin CV baru lagi, tapi sebaiknya beda alamat kantor, atau bahkan beda alamat KPP.

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara 2 роки тому

      Betul Pak... bisa diNEkan, lalu bikin CV baru. Tapi harus di alamat berbeda... Makanya lebih baik kantornya sewa.

  • @abdultomat8321
    @abdultomat8321 3 роки тому +1

    Pak kalau tdk cukup kolom didaftar harta untuk mencatat harta kita, apakah bisa dibuat lampiran tersendiri di SPT ?

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara 2 роки тому

      pakai eform bukannya bisa terus ditambahkan ya?

  • @yafarsanjaya6733
    @yafarsanjaya6733 Рік тому

    NOTE : pak, seandainya kalau pecah badan usaha tp kepemilikan sebagai pengurus nama yang sama apakah diperbolehkan?

  • @dodykoang9659
    @dodykoang9659 2 роки тому +1

    Kalau suami istri pisah badan usaha demi menghindari omset 4,8 M apa bisa Pak? ( cuma WP OP , bukan CV atau PT )

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara 2 роки тому

      Bantu jawab ya : NPWPnya harus terpisah. Juga tempatnya usahanya harus terpisah.

  • @syamsaimun7607
    @syamsaimun7607 3 роки тому +1

    Kok di bawah 4,8 M pak (menit 2:13 dan 2:32). Berarti omzet 4,8M gak bisa dong pake tarif UMKM. Mohon penjelasan.

    • @walletwallet787
      @walletwallet787 3 роки тому +1

      Kalau buka usaha baru atas nama anak dgn usaha yg sama. Dibawah 4.8m bisa pak?. Ditempat yg berbeda

    • @Daop3_Rm280
      @Daop3_Rm280 3 роки тому +2

      @@walletwallet787 bantu jawab, sebenernya bisa ada indikasi hubungan istimewa dalam istilah pajak, bila KLU/KBLI cor bisnisnya beda menurut saya sah-sah saja, tetapi jika tujuannya (tersirat) untuk memecah omzet agar bisa menggunakan tarif 0,5% ada kemungkinan "diperksa" terkait hubungan istimewa

    • @babyqiyut
      @babyqiyut 3 роки тому +1

      @@Daop3_Rm280 izin bertanya KLU dan kLBI itu apa ya, terimakasih

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara 2 роки тому

      @@walletwallet787 bisa

    • @PurbaKuncara
      @PurbaKuncara 2 роки тому

      @@Daop3_Rm280 betul

  • @logitechmk350
    @logitechmk350 2 роки тому +4

    Sri Mulyani harus cepat diganti