ATURAN TERBARU HAK GUNA BANGUNAN / HGB
Вставка
- Опубліковано 16 лис 2024
- Hak guna bangunan aturan terbaru hgb @AyuNingsihOfficial
Teman-teman ketemu lagi, kali ini kita akan membahas tentang hak-hak atas tanah terkait dengan hak guna bangunan. Hak guna bangunan diatur dalam pasal 16 ayat 1 huruf C dan pasal 35 sampai dengan pasal 40 undang-undang pokok agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2001 tentang hak pengelolaan hak atas tanah satu rumah susun dan pendaftaran tanah
Dalam ketentuan undang-undang pokok agraria diatur mengenai hak guna bangunan, hgb adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atau tanah yang bukan miliknya sendiri dengan waktu paling lama 30 tahun atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak guna bangunan dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan pasal 35. Yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan pasal 36 ayat 1, orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tersebut di atas dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hal itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang membolehkan hak guna bangunan.
Jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum dengan ketentuan bahwa hak-pihak lain akan diindahkan.
Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah pasal 36 ayat 2 hak guna bangunan terjadi mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh negara karena penetapan pemerintah mengenai tanah milik karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu yang bermaksud menimbulkan hak tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 37 hak guna bangunan termasuk syarat-syarat pemberiannya demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak tersebut haruslah didaftarkan pendaftaran merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut kecuali dalam hal itu hapus karena jangka waktu berakhirnya sesuai ketentuan pasal 38 hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan pasal 39 karena bangunan hapus karena sesuai dengan ketentuan pasal 40 yaitu jangka waktunya berakhir dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir di cabut untuk kepentingan umum ditelantarkan tanahnya musnah ketentuan dalam pasal 36 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan hak atas tanah 1 Rumah Susun dan pendaftaran tanah juga diatur sebagai berikut tanah yang dapat diberikan hyb atau hak guna bangunan meliputi tanah negara tanah hak pengelolaan tanah hak milik hak guna bangunan di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan diberikan paling lama 30 tahun diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun setelah jangka waktu pemberian perpanjangan dan pembaharuan berakhir karena hak guna bangunan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan hak guna bangunan di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbaharui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik tanah yang dikuasai langsung oleh negara penataan kembali penggunaan pemanfaatan dan pemilikan menjadi kewenangan menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan sifat dan tujuan pemberian hak syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang tidak dipergunakan dan garis miring atau direncanakan untuk kepentingan umum sumber daya alam dan lingkungan hidup dan keadaan tanah dan masyarakat sekitar hak guna bangunan di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang pengelolaan keputusan pemberihan hak dapat dibuat secara elektronik hak guna bangunan di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan Atta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah dan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah tersebut dapat dibuat secara elektronik pemberian hak guna bangunan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan
Hak guna bangunan aturan terbaru hgb @ayuningsihofficial3904
Assalamualaikum terimakasih atas penjelasannya tentu bermanfaat bagi kami
sukses bu ayu
Apakah tanah berstatus HGB bisa di bangun mendirikan tambak udang, sementara di dalamnya banyak pengarap yang menolak, mohon arahan dan penjelasanya bu🙏
Izin bertanya, status tanah HGB atau HGU apakah bisa d perjual belikan Bu, mohon d jawab Bu🙏
Assalammualaikum Bu .. Maaf ibu aku mau tanya, abah aku punya sertifikat HGB, tp pas masa sudah habis dr tahun 2019,dan anak2 nya baru tau bu,apakah bisa diurus dan perpanjang kembali,lalu apakah kalau mau perpanjang harus melalui ke kelurahan baru ke kantor bpn nya bu .. terima kasih ibu
Langsung saja ke kantor BPN setempat utk mengecek apakah status HGB tersebut masih a/n alm atau sdh diambil kembali oleh pemerintah/pemilik tanah atau sdh diberikan kepada pemilik yg baru
Izin bertanya ibu ayu, bagaimana statusnya tanah SHGB yg sudah mati 2 tahun dan persil tersebut di kuasai orang lain, oleh orang tua di suruh menjaga nya kurang lebih sudah 10th,