*TEMENKU SUDAH BELI RUMAH LELANG TAPI TIDAK BISA DI HUNI..KRN RUMAH MASIH BERPENGHUNI DAN SMPE SEKARANG 5 TAHUN,GAK BISA DIHUNI WALAU SERTIFIKAT RUMAH SUDAH ATAS NAMA BELIAU DAN PENGADILAN SUDAH MEMENANGKAN TAPI BANK TIDAK MAU TANGGUNG JAWAB SMPE SEKARANG GAK BISA MENJADI MILIK SEPENUHNYA DAN DIHUNI BELIAU,..INTINYA BAHAYA BELI RUMAH LELANG MENDING TIDAK USAH BELI LELANG*
Hi Sultan Sidharta, Sebaiknya pastikan dulu kondisi rumah lelang sebelum ikut lelang. Bila masih berpenghuni, coba bicara dengan pihak penghuni apakah berkenan keluar dengan diberikan kompensasi /uang damai sekian Rupiah. Bila tidak ada kejelasan, baiknya jangan transaksi beli rumah lelang tersebut karena urusan sengketa hukumnya bisa panjang kali lebar (untuk beres sampai pengosongan rumah).
Lebih mudah nya kalo menurut saya beli rumah lelang melalui agentsi. Karan semua sudh ada tata cara untuk pengosongan rumah nya.. selaku agentsi mereka bertanggung jawab secara penuh. Dan setau saya pengosongan rumah lelang jangka waktu 4 bulan, pihak agentsi akan malakukan mediasi terhadap si penghuni. Dan secara kerohiman.. soal nya temen saya ada yg kerja di agentsi selama ini rumah lelang yg di jual pihak meraka tidak pernh bermasalah...
normatif nya 15jt utk eksekusi ... tp ya namanya wakanda... biasa nya bs abis 50 klo utk kabupaten kota kecil...klo kota besar bs 75jt.. klo pake pengacara rata2 100jt
Kalau sudah mendapatkan risalah lelang dari kpknl bukannya pemenang lelang bisa balik nama ke bpn dan ketika sertifikat sudah atas nama pemilik lelang tentu berhak dan sah menempati aset rumah tersebut ?
Ga semudah itu pak masalahnya, kreditur / pemilik sebelumnya banyak yg ga ikhlas dan kita g boleh Asal ngusir harus lewat jalur hukum pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah pengosongan nanti dr pihak hukum yg bekerja
Saya anjurkan lebih baik hindari rumah lelang krn pihak debitur pasti akan buat gugatan ke pengadilan dan anda sebagai pembeli akan jadi turut tergugat dan prosesnya panjang dan bank lepas tangan...bisa seperti teman saya 20 thn tidak selesai..menang jadi arang yang kalah jadi abu.
Mau tanya om saya mau beli rumah lelangan sudah dalam keadaan kosong tp rumahnya sudah rusak parah misalnya kita trtarik untuk mbeli apakah pihak bank mau memperbaiki dulu bentuk rumah seperti awal lagi? Mohon pnjelasannya 🙏
Rumah lelang dijual apa adanya ("as is"), jadi bila kamu beli maka urusan perbaikan adalah urusanmu pribadi bukan urusan bank. Bank hanya berurusan dengan masalah uang saja.
Prinsip lelang oleh bank pada umumnya adalah melakukan lelang jaminan kredit dengan kondisi as it is (apa adanya), jadi kalau properti masih dihuni, maka urusan pengosongannya bukanlah tanggung jawab pihak bank.
Bg, mau tanya.. Klo ada rumah lelang sudah ditinggalkan pemiliknya tapi barang2 yg dia punya masih full ada drumah itu, apakah proses pengosongannya akan panjang juga seperti rumah itu masih berpenghuni ?
KLO kita mau ikut membeli rumah lelang,kan harus ada 30% lebih kurang kita byr kan senilai hrga rmh,agar di ikutkn ke peserta lelang,jika kita kalah apakah uang 30% dari hrga rmh yg kita ikut lelang itu hilang atw 100% balek lagi ke kita,mksh info nya bg🙏
Nilai tsb sebenarnya adalah deposit yang kita bayarkan untuk menunjukkan keseriusan kita dalam mengikuti lelang. Namun bila kita kalah lelang, uang tersebut akan dikembalikan ke kita.
tolong tanya pak kl sy mau membeli aset lelang rumah udh kosong 7 tahunan dan barang kebanyakan kosong hanya ada barang" sedikit tertinggal dan jelek apakah bisa sy kosongkan sendiri ?
Kalau sudah kondisi kosong, maka bisa langsung dikuasai, tapi perlu surat perintah pengosongan dari pengadilan kalau masih ada orang yang tinggal di rumah tersebut.
Pal kalau propertinya kosong (tidak di tempati), tp informasi dr bank pemilik rumah masih mengusahakan melunasi hutangnya. Beli aset spt itu apa beresiko jg? Kata pihak bank tidak perlu pengosongan, tp pemilik msh mengusahakan melunasi
Namanya risiko selalu ada, yang repot kalau ternyata si pemilik tidak rela dan mau lakukan perlawanan hukum. Jadinya perlu siapkan dana ekstra untuk berjaga-jaga skenario yang terburuk.
Hi Umar Al Faruq, Untuk proses balik nama sertipikat atas rumah yang diperoleh melalui mekanisme lelang maka tidak diperlukan kehadiran / tanda tangan dari pemilik / nama di sertipikatnya, cukup diwakili oleh pihak bank selaku pemegang APHT atas sertipikat rumah tersebut.
Mau tanyak bang, ada rumah lelang pihak bank, kondisi rumah sudah kosong dan di tinggal kabur sama pemilik rumah yg dulu, itu penjelasan pihak bank, dan pas sya survei rumahnya dlm keadaan kosong dan kondisi bangunan 50% udah rusak, bagaimana menurutnya bang?
Artinya pihak bank dan debitur (secara sukarela), sepakat untuk melakukan penjualan property yg dijadikan jaminan KPR melalui upaya bersama. Jadi tidak melalui mekanisme lelang ya.
Bang mohon di jawab tahun 2017 aku over credit di bawah tangan cuma di taun 2019 orang yg ngelanjutin rumahku katanya usaha nya bangkrut dan otomatis ga mampu bayar cicilan rumah tersebut sedangkan di bank yg tercantum itu nama saya.. Skg rumah nya kosong dan sudah masuk lelang bank dan nama saya termasuk dalam daftar blacklis juga..solusi nya gmn ya agar namaku jd bersih? Apakah rumah tersebut ku beli lg atau gmn? Tp kondisi rumahnya udh rusak dan ga layak huni..
Masalah reputasi namamu memang sudah tidak ada "obatnya" karena sudah tercatat buruk di SLIK Checking. Bila mau diupayakan agar jadi "sedikit lebih baik", bisa dilakukan dengan membeli kembali rumah tersebut (harus urus pembatalan PPJB dengan pembeli sebelumnya) dan setelahnya menghubungi pihak bank untuk urusan melunasi sisa pokok pinjaman KPR (setidaknya status di SLIK Checking jadi bisa terlihat bahwa pinjaman KPR yang bermasalah sudah dilunasi). Tapi tetap ya, catatan riwayat kolektibilitas yang buruk akan membuatmu sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga pembiayaan di masa mendatang. Kondisi ini adalah salah satu alasan kami di KPR Academy secara prinsip menolak dilakukannya over kredit, karena dalam banyak kejadian hanya akan merepotkan di jangka panjangnya.
Bang mau nanya,sy baca di salah satu web bank,ada rmh lelangan. Keterangan penjualan ada cessie Ada skm. Untuk cessie sy dah paham,tp skm ini apa ya mksd ny?
Pak mau nanya klw ditipu sma penjual rmh yg sertifikatnya masih di bank, ternyata uang saya dibawa kabur tidak dya tebus suratnya di bank....apa bisa saya beli rmh tersebut secara lelang...posisinya saya sudah tempati rmhnya soalnya....
Mau tanya bang, bagaimana apartemen yg kita beli masih kpa dan belum ajb, tapi kemarin lihat berita bahwa apartemen tsb dilelang oleh Bank. Bagaimana nasib pemilik unit, apakah beresiko?
Kalau 1 gedung apartemen dilelang oleh bank dan di dalamnya ada unit milik kamu, maka kamu tidak perlu khawatir sepanjang transaksi kamu sah dan legal karena hukum akan melindungi hakmu sebagai pemilik yang sah atas unit apartemen yang kamu miliki.
Sama saja, karena prinsip yang dijalankan sama, yaitu melelang rumah / properti apa adanya (as it is), jadi mereka tidak bertanggung jawab kalau sampai perlu dilakukan pengosongan rumah.
Selamat siang bang baru mampir chanel ini krn ada niatan beli rumah lelang. mau tanya bang, jadi ada rumah kosong yang di lelang Bank dengan harga yang lumayan lebih murah dari pasaran bang, rumah tsbt dilelang bank karna pemilik rumah sudah menyatakan kepada bank tdk sanggup membayar cicilan lagi, sudah dikasih opsi untuk jual scr pribadi jg tp gak kejual akhirnya di lelang bank dalam kondisi rumah sudah kosong dan pemilik sudah pindah keluar kota, apakah rumah itu tergolong aman dibeli bang?
Ada kemungkinan pemiliknya masih "tidak rela" dan kadang bisa melakukan tindakan yang mungkin mengganggu, kalau terjadi baiknya ingatkan saja ke ybs bahwa kalau "tidak rela" maka harus berurusan dengan pihak bank, bukan dengan kita.
Kalau beli rumah lelang harus ikutan mekanisme lelang yang dijalankan. Jadi tidak bisa langsung ke bank ya, kecuali rumah tsb belum diumumkan untuk dilelang, masih ada kemungkinan bisa langsung koordinasi dengan bank untuk penyelesaian transaksinya.
Hi Evan Dzk, Kondisi terbaik untuk melakukan pembayaran pelunasan sebagian pokok pinjaman sebenarnya adalah saat dana sudah terkumpul, jadi terlepas dari kondisi suku bunga seperti apa, begitu sudah ada dana terkumpul maka itu adalah saat yang tepat untuk melakukan pelunasan dipercepat sebagian.Jangan ditunda-tunda, karena nanti bisa saja ada "godaan" untuk menggunakan dana tersebut. Kecuali bila kamu memiliki kontrol diri yang kuat (komitmen tidak menggunakan dana yang terkumpul untuk hal lain) dan kamu paham / mengetahui cara untuk memutar dana tersebut di instrumen investasi / di bisnis yang kamu jalankan untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi dari bunga KPR yang harus kamu bayarkan. Hal lain yang perlu kamu ketahui adalah bahwa pada umumnya bank memiliki kebijakannya masing-masing terkait dengan nominal pelunasan dipercepat sebagian yang dapat dilakukan oleh kamu sebagai debitur KPR, jadi langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mencari tahu berapa minimal dana yang perlu disiapkan untuk melakukan pelunasan dipercepat dan tanyakan juga bagaimana prosedurnya, apakah harus mengirimkan permohonan secara tertulis atau bagaimana. Demikian sarannya, semoga bermanfaat.
Bang mau tanya kalo pengumuman jual rumah atau lelang rumah lelang bank apakah nilai jual mereka taruh 200jt apakah itu harganya atau itu hanya kira kira harga terendah dan bisa ditentukan lagi lebih mahal lewat lelang?
Kalau mereka gagal melakukan pengosongan apa konsekuensinya ? Ada diatur juga di perjanjian dengan mediator / agen kah ? Pastikan kembali ya…supaya kamu tidak "dikerjain" sama mereka yang lebih berpengalaman.
@@KPRAcademy terimakasih atas masukannya..waktu saya berbicara dengan mereka, mereka pakai buyback guarantee kalau masih bermasalah pada jangka waktu yg ditentukan..kita juga akan di beri cek giro sebagai jaminan. Apakah sudah cukup atau ada yg diperlukan lagi? Sekali lagi terimakasih masukannya
@@ksshoot7431 Ada beberapa tindakan preventif yang bisa kamu siapkan secara hukum, tetapi hal tersebut tidak menjamin tidak ada masalah hukum ya. Intinya bila melibatkan pihak ketiga, maka harus ada perjanjian yang jelas akan peran mereka di dalam transaksi dan mengenai mitigasi risiko dengan buyback ataupun pemberian cek giro, sebenarnya belum menjamin sepenuhnya juga namun bisa akan cukup merepotkan mereka bila kamu melakukan tindakan yang diperlukan. Untuk kondisi cek giro, baiknya kamu minta nominal yang dijamin dipecah dalam 3 lembar cek / giro, sehingga bila suatu saat ada masalah atau mereka ingkar janji, kamu bisa proses 3 lembar cek / giro itu ke bank yang bila kondisinya ternyata kosong (saldo tidak cukup), maka rekening tersebut bisa masuk ke dalam Daftar Hitam Nasabah (DHN) dari Bank Indonesia yang tentunya akan menyulitkan mereka untuk bisa kembali bertransaksi dengan menggunakan rekening bank ke depannya.
Saat proses kita beli sampai datang kerumahnya apakah tdk didampingi pihak bank ? kalau misalnya rumah masih ada penghuninya apa dy gatau klo rumahnya dilelang ?
Bisa didampingi oleh pihak bank, namun bila kebetulan ketemu sama pemilik lama/penghuni yang masih "ngotot", maka bisa jadi kamu perlu melakukan upaya hukum untuk melakukan pengosongan rumah tsb.
Mau tanya klo mau beli rumah hasil bank akan tetapi nilai harga rumah itu pinjamannnya di atas harga rumah tersebut dan sudah tak di bayar lagi oleh debitur.. Kira2 harga jualnya itu brp ya.. estimasi sampean? Apa sesuai dgn harga sisa pinjaman nya di bank atw sesuai harga pasar?
Hi Al Muhammad, Tentunya ada biaya tambahan, karena bila kita lakukan secara legal kan seharusnya kita meminta perintah pengosongan melalui pengadilan…nah untuk urusan ke pengadilan saja sudah ada biaya, demikian juga nantinya untuk urusan eksekusi pengosongan dimana akan dilakukan bersama dengan panitera pengadilan dan pihak kepolisian. Demikian informasinya, semoga bermanfaat,
Minimal sesuai limit lelang ya. Kalau masih tidak laku disaat lelang, bisa dicoba tawar dengan berbicara langsung ke pihak bank, agar limit lelang selanjutnya bisa disesuaikan dengan penawaranmu sepanjang kebijakan bank tsb mengijinkan hal itu.
@@fenifei1000 biasanya dibawah harga pasar. Bank mnarok di harga paling likuid, paling cepet cair. Krn saat Bank men-taksasi (pnilaian harga aset yg jd aminan), mreka jg narok di angka paling likuid td.
Bang mohon tanya🙏, sy tertarik beli rumah lelang harga limit lelang 1.38M dengan pasaran 2M. Sewaktu lewat rumah tsb ternyata masih ditinggali, sy coba bertanya baik2, orangnya minta agar transaksi lewat beliau aja tapi dengan uang kerohiman 300jt. Pokok hutang nya 1.5M. Nanti bersama2 ke mandiri. Klo transaksi di beliau berarti sy jauh lebih memakan dana, uda pokok 1.5M, kerohiman 300jt. Apa lebih baik saya lewat jalur lelang saja? Dan kalau ada penolakan pengosongan sy ajukan permohonan eksekusi, apakah biaya yg dikeluarkan bisa lebih besar? Terima kasih sebelumnya 🙏
@@albjt1903 Untuk pengurusan permohonan eksekusi pengosongan, kamu perlu mengajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) dan nanti setelah diputus oleh hakim, barulah kamu bisa dilakukan eksekusi pengosongan yang melibatkan pihak panitera pengadilan dan kepolisian. Namun yang perlu kamu ketahui adalah bila ada perlawanan / gugatan terkait dengan objek yang sama (rumah yang dilelang), maka bisa jadi kasusnya akan berkepanjangan sehingga akan menguras energi fisik dan finansial. Untuk kondisi pembelian rumah lelang, kami sarankan sebaiknya mencari rumah yang memang dalam kondisi kosong atau bila tidak dalam kondisi kosong, maka setidaknya sudah disepakati angka yang jelas terkait dengan uang kerohiman sebelum melakukan pembelian / ikut serta dalam lelang rumah. Mengenai biaya eksekusi sekitar 2 jutaan, itu perlu kamu pastikan lagi...sampai beres di tahapan mana, karena sejauh yang kami tahu bila hendak melakukan eksekusi pengosongan melalui jalur hukum maka biayanya tidak mungkin semurah itu. Demikian informasinya, semoga bermanfaat.
Saran si, baik" dengan pemilik selama masih ada selisihnya sikat,..prakteknya biaya dilapangan jauh dari yang tertulis diatas kertas. Ada yang terlupa dari penjelasan, adalah biaya jasa lelang. Menurut sy, hitungan kerahiman dgn pemilik lebih worth karena pasti, terukur, nyaman & kita ga dzalim dgn orang lain.
Mau tanya ka, kalau beli rumah lelang cessie melalui agen kondisi rumah sudah kosong. Dan sudah tanya ke pemilik asli (kebetulan ketemu saat survey) beliau masih ada sisa angsuran berjalan. Apakah aman beli melalui agen? Apakah pasti angsuran berjalan tertutup bila beli melalui agen?
@@KPRAcademy kalau dari pemilik minta over aja. Bayarin tunggakan& lanjutkan kpr. Kalau ke pemilik minta over 100 jt. Tapi kalau agen claim sudah all in dg harga yang lebih murah. Dan biaya kerohiman dr agen ke pemilik asli. Bagimana ya pak? Apakah case seperti ini pernah ada dan aman beli melalui agen?
Tidak aman belitanahlelang kredit umk pd bank, bila menyesatkan konsumen yaitu,penggelembungkan utang/kredit sebelum di lelang pasal 11 huruf f uupk jo ps.480/481 kuhp anda jd korban adukan pd lpksm inprof kedirikota-kab.kediri rojin,mojokerto eko-alvan-hengki.
Untuk apa beli rumah lelang hanya untuk menyakiti perasaan penghuni rumah itu sendiri kan tidak baik seakan kita bahagia diatas penderitaan orang. Kalau dia beragama Islam kurasa itu tidak mungkin mau membelinya
*TEMENKU SUDAH BELI RUMAH LELANG TAPI TIDAK BISA DI HUNI..KRN RUMAH MASIH BERPENGHUNI DAN SMPE SEKARANG 5 TAHUN,GAK BISA DIHUNI WALAU SERTIFIKAT RUMAH SUDAH ATAS NAMA BELIAU DAN PENGADILAN SUDAH MEMENANGKAN TAPI BANK TIDAK MAU TANGGUNG JAWAB SMPE SEKARANG GAK BISA MENJADI MILIK SEPENUHNYA DAN DIHUNI BELIAU,..INTINYA BAHAYA BELI RUMAH LELANG MENDING TIDAK USAH BELI LELANG*
Hi Sultan Sidharta,
Sebaiknya pastikan dulu kondisi rumah lelang sebelum ikut lelang. Bila masih berpenghuni, coba bicara dengan pihak penghuni apakah berkenan keluar dengan diberikan kompensasi /uang damai sekian Rupiah. Bila tidak ada kejelasan, baiknya jangan transaksi beli rumah lelang tersebut karena urusan sengketa hukumnya bisa panjang kali lebar (untuk beres sampai pengosongan rumah).
Lebih mudah nya kalo menurut saya beli rumah lelang melalui agentsi. Karan semua sudh ada tata cara untuk pengosongan rumah nya.. selaku agentsi mereka bertanggung jawab secara penuh. Dan setau saya pengosongan rumah lelang jangka waktu 4 bulan, pihak agentsi akan malakukan mediasi terhadap si penghuni. Dan secara kerohiman.. soal nya temen saya ada yg kerja di agentsi selama ini rumah lelang yg di jual pihak meraka tidak pernh bermasalah...
Seandainya sebelumnya ada perjanjian, bahwa penghuni harus keluar rumah, dan kasih materai, kalau macem² lapor polisi
Maksudnya bank tidak mau bertanggung jawab bagaimana ya? Karena kalau pengosongan fisik bisa melalui permohonan lewat Pengadilan Negeri
@@arifin5800 🙏
normatif nya 15jt utk eksekusi ... tp ya namanya wakanda... biasa nya bs abis 50 klo utk kabupaten kota kecil...klo kota besar bs 75jt..
klo pake pengacara rata2 100jt
Memang wakanda penuh kejutan ya 🙈🙈
100jt hanya untuk pengosongan?
@@KPRAcademyapa sampai segitus mas kalau mau proses pengosongan rumah?
TERGANTUNG BESAR KECILNYA UNIT KADANG LEBIH 100JT
Bisa up to 500 kasih ke pemilik rumahnya 100-200 agar ridho 😅
Kalau sudah mendapatkan risalah lelang dari kpknl bukannya pemenang lelang bisa balik nama ke bpn dan ketika sertifikat sudah atas nama pemilik lelang tentu berhak dan sah menempati aset rumah tersebut ?
Ga semudah itu pak masalahnya, kreditur / pemilik sebelumnya banyak yg ga ikhlas dan kita g boleh Asal ngusir harus lewat jalur hukum pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah pengosongan nanti dr pihak hukum yg bekerja
Saya anjurkan lebih baik hindari rumah lelang krn pihak debitur pasti akan buat gugatan ke pengadilan dan anda sebagai pembeli akan jadi turut tergugat dan prosesnya panjang dan bank lepas tangan...bisa seperti teman saya 20 thn tidak selesai..menang jadi arang yang kalah jadi abu.
Mau tanya om saya mau beli rumah lelangan sudah dalam keadaan kosong tp rumahnya sudah rusak parah misalnya kita trtarik untuk mbeli apakah pihak bank mau memperbaiki dulu bentuk rumah seperti awal lagi? Mohon pnjelasannya 🙏
Rumah lelang dijual apa adanya ("as is"), jadi bila kamu beli maka urusan perbaikan adalah urusanmu pribadi bukan urusan bank. Bank hanya berurusan dengan masalah uang saja.
Mengeluarkan orang yg masih tinggal ..itu urusan bank..
Prinsip lelang oleh bank pada umumnya adalah melakukan lelang jaminan kredit dengan kondisi as it is (apa adanya), jadi kalau properti masih dihuni, maka urusan pengosongannya bukanlah tanggung jawab pihak bank.
@@KPRAcademy rumahnya bukannya udah di suruh di kosongkan kan rumah itu udah di sita
@@KPRAcademykalo beli sama pihak ke-3 , sama pihak ke- 3 yg tanggung jawab
cerdas kamu om... penyampaianya enak good job om
Terima kasih 🙏
Bg, mau tanya..
Klo ada rumah lelang sudah ditinggalkan pemiliknya tapi barang2 yg dia punya masih full ada drumah itu, apakah proses pengosongannya akan panjang juga seperti rumah itu masih berpenghuni ?
Tetap harus minta eksekusi pengosongan dari pengadilan ya.
KLO kita mau ikut membeli rumah lelang,kan harus ada 30% lebih kurang kita byr kan senilai hrga rmh,agar di ikutkn ke peserta lelang,jika kita kalah apakah uang 30% dari hrga rmh yg kita ikut lelang itu hilang atw 100% balek lagi ke kita,mksh info nya bg🙏
Nilai tsb sebenarnya adalah deposit yang kita bayarkan untuk menunjukkan keseriusan kita dalam mengikuti lelang. Namun bila kita kalah lelang, uang tersebut akan dikembalikan ke kita.
Pak mau tanya,tetangga saya rumah nya akan dilelang,apakah kanopi boleh di copot?
Kanopi mau dicopot sama siapa? Selain oleh pemiliknya tidak boleh ya, itu jadi pidana nanti urusannya.
@@KPRAcademy di copot sama yang punya rumah yang dilelang pak. Bukankah kanopi tidak termasuk objek lelang?hanya tanah dan bangunan saja?
Oh...itu terserah pemilik, sepanjang laporan appraisal bank tidak mempertimbangkan masalah kanopi.
Unik jg pertanyaan ,👍
Boleh. Sekalian keramik ma kloset nya di copot 😂
Bang kita bisa gk kita belinya nyicil. Di bank
Memungkinkan untuk dicicil menggunakan KPR, tapi di bank yang sama dengan yang melakukan lelang ya.
tolong tanya pak kl sy mau membeli aset lelang rumah udh kosong 7 tahunan dan barang kebanyakan kosong hanya ada barang" sedikit tertinggal dan jelek apakah bisa sy kosongkan sendiri ?
Kalau sudah kondisi kosong, maka bisa langsung dikuasai, tapi perlu surat perintah pengosongan dari pengadilan kalau masih ada orang yang tinggal di rumah tersebut.
Pal kalau propertinya kosong (tidak di tempati), tp informasi dr bank pemilik rumah masih mengusahakan melunasi hutangnya. Beli aset spt itu apa beresiko jg?
Kata pihak bank tidak perlu pengosongan, tp pemilik msh mengusahakan melunasi
Namanya risiko selalu ada, yang repot kalau ternyata si pemilik tidak rela dan mau lakukan perlawanan hukum. Jadinya perlu siapkan dana ekstra untuk berjaga-jaga skenario yang terburuk.
Bang tny terkait balik nama sertifikat ke notaris rumah lelang, apakah perlu juga kehadiran/ttd dalam ajb dari pemilik rumah asal??
Hi Umar Al Faruq,
Untuk proses balik nama sertipikat atas rumah yang diperoleh melalui mekanisme lelang maka tidak diperlukan kehadiran / tanda tangan dari pemilik / nama di sertipikatnya, cukup diwakili oleh pihak bank selaku pemegang APHT atas sertipikat rumah tersebut.
Mau tanyak bang, ada rumah lelang pihak bank, kondisi rumah sudah kosong dan di tinggal kabur sama pemilik rumah yg dulu, itu penjelasan pihak bank, dan pas sya survei rumahnya dlm keadaan kosong dan kondisi bangunan 50% udah rusak, bagaimana menurutnya bang?
Kalau kondisinya memang sudah kosong, harusnya lebih aman ya, jadi tinggal masalah hitung berhitung apakah memang layak dibeli atau tidak.
Kl istilah penjualan bersama artinya apa?
Artinya pihak bank dan debitur (secara sukarela), sepakat untuk melakukan penjualan property yg dijadikan jaminan KPR melalui upaya bersama. Jadi tidak melalui mekanisme lelang ya.
@@KPRAcademy terimakasih jawabannya, membantu sekali 🙏
Bang mohon di jawab tahun 2017 aku over credit di bawah tangan cuma di taun 2019 orang yg ngelanjutin rumahku katanya usaha nya bangkrut dan otomatis ga mampu bayar cicilan rumah tersebut sedangkan di bank yg tercantum itu nama saya.. Skg rumah nya kosong dan sudah masuk lelang bank dan nama saya termasuk dalam daftar blacklis juga..solusi nya gmn ya agar namaku jd bersih? Apakah rumah tersebut ku beli lg atau gmn? Tp kondisi rumahnya udh rusak dan ga layak huni..
Masalah reputasi namamu memang sudah tidak ada "obatnya" karena sudah tercatat buruk di SLIK Checking. Bila mau diupayakan agar jadi "sedikit lebih baik", bisa dilakukan dengan membeli kembali rumah tersebut (harus urus pembatalan PPJB dengan pembeli sebelumnya) dan setelahnya menghubungi pihak bank untuk urusan melunasi sisa pokok pinjaman KPR (setidaknya status di SLIK Checking jadi bisa terlihat bahwa pinjaman KPR yang bermasalah sudah dilunasi). Tapi tetap ya, catatan riwayat kolektibilitas yang buruk akan membuatmu sulit untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga pembiayaan di masa mendatang.
Kondisi ini adalah salah satu alasan kami di KPR Academy secara prinsip menolak dilakukannya over kredit, karena dalam banyak kejadian hanya akan merepotkan di jangka panjangnya.
Bang mau nanya,sy baca di salah satu web bank,ada rmh lelangan.
Keterangan penjualan ada cessie
Ada skm.
Untuk cessie sy dah paham,tp skm ini apa ya mksd ny?
SKM kemungkinan Surat Kuasa Menjual ya...sbnrnya ini bukan singkatan yg umum sih.
Pak mau nanya klw ditipu sma penjual rmh yg sertifikatnya masih di bank, ternyata uang saya dibawa kabur tidak dya tebus suratnya di bank....apa bisa saya beli rmh tersebut secara lelang...posisinya saya sudah tempati rmhnya soalnya....
Coba koordinasi dengan pihak bank mengenai kondisi tersebut agar kamu bisa mendapatkan solusi terbaik.
Mau tanya bang, bagaimana apartemen yg kita beli masih kpa dan belum ajb, tapi kemarin lihat berita bahwa apartemen tsb dilelang oleh Bank. Bagaimana nasib pemilik unit, apakah beresiko?
Kalau 1 gedung apartemen dilelang oleh bank dan di dalamnya ada unit milik kamu, maka kamu tidak perlu khawatir sepanjang transaksi kamu sah dan legal karena hukum akan melindungi hakmu sebagai pemilik yang sah atas unit apartemen yang kamu miliki.
@@KPRAcademy baik Terimakasih atas jawabannya🙏
Klau ada harga rumah lelang 300juta, itu harga minimal bid kita atau maksimal ya? Mksh
Biasanya itu harga limit minimal.
Kalo mau beli rumah sitaan bank yg udh belasan tahun terbengkalai gmna caranya ya kak?
Coba diskusi dengan bank ybs dan baiknya caritahu juga kenapa terbengkalai sedemikian lama, khawatir ada sengketa lainnya terkait rumah tsb.
tolong tanya,, beli rumah lelang di kpknl dan melalui balai lelang apakah lebih aman?
Sama saja, karena prinsip yang dijalankan sama, yaitu melelang rumah / properti apa adanya (as it is), jadi mereka tidak bertanggung jawab kalau sampai perlu dilakukan pengosongan rumah.
Bank kalau mau lihat informasinya, rumah lelang di mana?
Bisa di website KPKNL ya…atau di website bank juga ada yg menyediakan informasi tersebut.
Penunggu gak mau pindah
🙈🙈
Kalau mau ikut lelang tapi sertifikat rumah nya masih shgb aman ga ya? thanks
Untuk kondisi sertipikat masih SHGB tidak ada masalah koq, tapi baiknya kamu pastikan masa berlaku SHGB minimal masih lebih dari 2 tahun ya 🙏
Selamat siang bang baru mampir chanel ini krn ada niatan beli rumah lelang. mau tanya bang, jadi ada rumah kosong yang di lelang Bank dengan harga yang lumayan lebih murah dari pasaran bang, rumah tsbt dilelang bank karna pemilik rumah sudah menyatakan kepada bank tdk sanggup membayar cicilan lagi, sudah dikasih opsi untuk jual scr pribadi jg tp gak kejual akhirnya di lelang bank dalam kondisi rumah sudah kosong dan pemilik sudah pindah keluar kota, apakah rumah itu tergolong aman dibeli bang?
tp bang pernah nelfon yang punya katanya dijual jauh diatas harga yang bank jual.
Untuk urusan dokumentasi legal aman dan kalau bisa segera menempati / menguasai rumah tsb maka aman juga.
Ada kemungkinan pemiliknya masih "tidak rela" dan kadang bisa melakukan tindakan yang mungkin mengganggu, kalau terjadi baiknya ingatkan saja ke ybs bahwa kalau "tidak rela" maka harus berurusan dengan pihak bank, bukan dengan kita.
Mau nanya katanya klo mau beli rumah lelang harus melalui investor ya... g bisa langsung ke bank?
Kalau beli rumah lelang harus ikutan mekanisme lelang yang dijalankan. Jadi tidak bisa langsung ke bank ya, kecuali rumah tsb belum diumumkan untuk dilelang, masih ada kemungkinan bisa langsung koordinasi dengan bank untuk penyelesaian transaksinya.
Bang tips/ bgaimna cara bayar ekstra KPR,
Apa disaat suku bunga turun ?
Ada pengaruhnya gak
Hi Evan Dzk,
Kondisi terbaik untuk melakukan pembayaran pelunasan sebagian pokok pinjaman sebenarnya adalah saat dana sudah terkumpul, jadi terlepas dari kondisi suku bunga seperti apa, begitu sudah ada dana terkumpul maka itu adalah saat yang tepat untuk melakukan pelunasan dipercepat sebagian.Jangan ditunda-tunda, karena nanti bisa saja ada "godaan" untuk menggunakan dana tersebut. Kecuali bila kamu memiliki kontrol diri yang kuat (komitmen tidak menggunakan dana yang terkumpul untuk hal lain) dan kamu paham / mengetahui cara untuk memutar dana tersebut di instrumen investasi / di bisnis yang kamu jalankan untuk mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi dari bunga KPR yang harus kamu bayarkan.
Hal lain yang perlu kamu ketahui adalah bahwa pada umumnya bank memiliki kebijakannya masing-masing terkait dengan nominal pelunasan dipercepat sebagian yang dapat dilakukan oleh kamu sebagai debitur KPR, jadi langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mencari tahu berapa minimal dana yang perlu disiapkan untuk melakukan pelunasan dipercepat dan tanyakan juga bagaimana prosedurnya, apakah harus mengirimkan permohonan secara tertulis atau bagaimana. Demikian sarannya, semoga bermanfaat.
Mkasih bnyak bang infonya🙏
@@evandzk3368 sama-sama 😊
Bang mau tanya kalo pengumuman jual rumah atau lelang rumah lelang bank apakah nilai jual mereka taruh 200jt apakah itu harganya atau itu hanya kira kira harga terendah dan bisa ditentukan lagi lebih mahal lewat lelang?
Biasa angka itu adalah limit lelang (harga pembukaan), jadi bisa saja naik harganya kalau ada peserta lelang yang menawar lebih tinggi.
@@KPRAcademy terima kasih kaka sudah membalas
Apakah rumah yg akan dilelang masih bisa di tebus oleh debitur ke bank Dki secara langsung tanpa melalui proses lelang ??
Bisa dicoba dikoordinasikan dengan pihak bank ya.
apakah beli rumah lelang harus dengan cash? atw bisa gak membeli rumah lelang, dengan cara mengajukan kpr ke bank?
Bisa juga dengan KPR, namun harus di bank yang sama dengan yg melakukan lelang serta harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pihak bank.
Cara memastikan bahwa rumah yg di lelang itu aman bagaimana?
Mampir ke rumahnya, tanya2 sama orang sekitar dan ajak bicara juga penghuni rumah tersebut.
@@KPRAcademy bukannya agak sulit ya yto cek kondisi rumah lgsug ke pemiliknya?
Lebih baik cri rumah yg sdh di kosongkan sama orangnya
Betul banget..
Mau tanya, kalau saya beli rumah lelang melalui mediator/agen..apakah lebih aman? Karena harganya sudah sama termasuk biaya pengosongan
Kalau mereka gagal melakukan pengosongan apa konsekuensinya ? Ada diatur juga di perjanjian dengan mediator / agen kah ? Pastikan kembali ya…supaya kamu tidak "dikerjain" sama mereka yang lebih berpengalaman.
@@KPRAcademy terimakasih atas masukannya..waktu saya berbicara dengan mereka, mereka pakai buyback guarantee kalau masih bermasalah pada jangka waktu yg ditentukan..kita juga akan di beri cek giro sebagai jaminan. Apakah sudah cukup atau ada yg diperlukan lagi? Sekali lagi terimakasih masukannya
@@ksshoot7431 Ada beberapa tindakan preventif yang bisa kamu siapkan secara hukum, tetapi hal tersebut tidak menjamin tidak ada masalah hukum ya. Intinya bila melibatkan pihak ketiga, maka harus ada perjanjian yang jelas akan peran mereka di dalam transaksi dan mengenai mitigasi risiko dengan buyback ataupun pemberian cek giro, sebenarnya belum menjamin sepenuhnya juga namun bisa akan cukup merepotkan mereka bila kamu melakukan tindakan yang diperlukan. Untuk kondisi cek giro, baiknya kamu minta nominal yang dijamin dipecah dalam 3 lembar cek / giro, sehingga bila suatu saat ada masalah atau mereka ingkar janji, kamu bisa proses 3 lembar cek / giro itu ke bank yang bila kondisinya ternyata kosong (saldo tidak cukup), maka rekening tersebut bisa masuk ke dalam Daftar Hitam Nasabah (DHN) dari Bank Indonesia yang tentunya akan menyulitkan mereka untuk bisa kembali bertransaksi dengan menggunakan rekening bank ke depannya.
pk apakh beli rumh hsil lelang sertifikatnya asli gk dipalsukn pihak bnk
Pasti asli koq, ga mungkin bank berani palsuin dokumen, bisa kena sanksi pidana dong karena pemalsuan / penipuan.
Uda 10 thn lebih rumah yg sy beli dari lelang di tuntut oleh pemiliknya,dan sy kalah di pengadilan padagal surat semua ada
Yang saya takutkan beli rumah lelang, tapi rumah lelang jauh lebih murah. Galau
Memang ada kalanya risiko seperti ini terjadi 🙈
Niatnya mau beli rumah lelang,tpiiiii denger cerita gini,was was
ko bisa kalah di pengadilan?
Anda kurang cerdas merespon persoalannya
Saat proses kita beli sampai datang kerumahnya apakah tdk didampingi pihak bank ?
kalau misalnya rumah masih ada penghuninya apa dy gatau klo rumahnya dilelang ?
Bisa didampingi oleh pihak bank, namun bila kebetulan ketemu sama pemilik lama/penghuni yang masih "ngotot", maka bisa jadi kamu perlu melakukan upaya hukum untuk melakukan pengosongan rumah tsb.
Mau tanya klo mau beli rumah hasil bank akan tetapi nilai harga rumah itu pinjamannnya di atas harga rumah tersebut dan sudah tak di bayar lagi oleh debitur.. Kira2 harga jualnya itu brp ya.. estimasi sampean? Apa sesuai dgn harga sisa pinjaman nya di bank atw sesuai harga pasar?
Harga jual tetap mengacu ke harga pasar ya.
Kalau misal di lelang harga 1,3m, apakah it harga nett nya Bang ... ? Makasih Bang
Biasanya belum menghitung pajak BPHTB, balik nama dan sebagainya ya. Itu baru angka untuk "menebus" rumah yang dilelang.
Efort tambahan nya klo pengosongan paksa ada keluar uang lagi tdk om?
Hi Al Muhammad,
Tentunya ada biaya tambahan, karena bila kita lakukan secara legal kan seharusnya kita meminta perintah pengosongan melalui pengadilan…nah untuk urusan ke pengadilan saja sudah ada biaya, demikian juga nantinya untuk urusan eksekusi pengosongan dimana akan dilakukan bersama dengan panitera pengadilan dan pihak kepolisian.
Demikian informasinya, semoga bermanfaat,
@@KPRAcademybiaya nya sampe brp?
Bang, biaya mintol pengosongan rmh oleh pengadilan brp ya? Thx
Banyak hal yang dipertimbangkan, lokasi dan nilai property menjadi hal yang turut dipertimbangkan.
Kalo beli rumah lelang itu bisa beli via kpr bank ?
Bisa, tapi harus dikoordinasikan terlebih dahulu.
Ko rumah lelang yg ada di bank apa bisa kita tawar lg?
Minimal sesuai limit lelang ya. Kalau masih tidak laku disaat lelang, bisa dicoba tawar dengan berbicara langsung ke pihak bank, agar limit lelang selanjutnya bisa disesuaikan dengan penawaranmu sepanjang kebijakan bank tsb mengijinkan hal itu.
harga rumah lelang dijual sesuai harga pasaran ato dibawah harga pasar??
@@fenifei1000 biasanya dibawah harga pasar. Bank mnarok di harga paling likuid, paling cepet cair. Krn saat Bank men-taksasi (pnilaian harga aset yg jd aminan), mreka jg narok di angka paling likuid td.
Sebelum dilakukan lelang, biasanya dilakukan appraisal ulang oleh pihak bank. Umumnya hasil appraisal tsb sudah agak "miring" sih.
Bang mohon tanya🙏, sy tertarik beli rumah lelang harga limit lelang 1.38M dengan pasaran 2M. Sewaktu lewat rumah tsb ternyata masih ditinggali, sy coba bertanya baik2, orangnya minta agar transaksi lewat beliau aja tapi dengan uang kerohiman 300jt. Pokok hutang nya 1.5M. Nanti bersama2 ke mandiri.
Klo transaksi di beliau berarti sy jauh lebih memakan dana, uda pokok 1.5M, kerohiman 300jt.
Apa lebih baik saya lewat jalur lelang saja? Dan kalau ada penolakan pengosongan sy ajukan permohonan eksekusi, apakah biaya yg dikeluarkan bisa lebih besar?
Terima kasih sebelumnya 🙏
Klo saya cari tahu di internet total 2jtan aja untuk eksekusi pengosongan. Apakah riilnya berbeda & jauh lebih dri itu
@@albjt1903 Untuk pengurusan permohonan eksekusi pengosongan, kamu perlu mengajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) dan nanti setelah diputus oleh hakim, barulah kamu bisa dilakukan eksekusi pengosongan yang melibatkan pihak panitera pengadilan dan kepolisian. Namun yang perlu kamu ketahui adalah bila ada perlawanan / gugatan terkait dengan objek yang sama (rumah yang dilelang), maka bisa jadi kasusnya akan berkepanjangan sehingga akan menguras energi fisik dan finansial. Untuk kondisi pembelian rumah lelang, kami sarankan sebaiknya mencari rumah yang memang dalam kondisi kosong atau bila tidak dalam kondisi kosong, maka setidaknya sudah disepakati angka yang jelas terkait dengan uang kerohiman sebelum melakukan pembelian / ikut serta dalam lelang rumah.
Mengenai biaya eksekusi sekitar 2 jutaan, itu perlu kamu pastikan lagi...sampai beres di tahapan mana, karena sejauh yang kami tahu bila hendak melakukan eksekusi pengosongan melalui jalur hukum maka biayanya tidak mungkin semurah itu. Demikian informasinya, semoga bermanfaat.
Trimakasih pertanyaan dan jawaban nya sngt membantu sy...
Saran si, baik" dengan pemilik selama masih ada selisihnya sikat,..prakteknya biaya dilapangan jauh dari yang tertulis diatas kertas. Ada yang terlupa dari penjelasan, adalah biaya jasa lelang.
Menurut sy, hitungan kerahiman dgn pemilik lebih worth karena pasti, terukur, nyaman & kita ga dzalim dgn orang lain.
Itu mah sama kayak malak, kan dia jg dapet dr bank, keuntungan - sisa pokok Pinjaman
Mau tanya ka, kalau beli rumah lelang cessie melalui agen kondisi rumah sudah kosong. Dan sudah tanya ke pemilik asli (kebetulan ketemu saat survey) beliau masih ada sisa angsuran berjalan. Apakah aman beli melalui agen? Apakah pasti angsuran berjalan tertutup bila beli melalui agen?
Baiknya urusan langsung dengan pemilik dan pihak bank ya agar jelas posisi hukumnya.
@@KPRAcademy kalau dari pemilik minta over aja. Bayarin tunggakan& lanjutkan kpr. Kalau ke pemilik minta over 100 jt. Tapi kalau agen claim sudah all in dg harga yang lebih murah. Dan biaya kerohiman dr agen ke pemilik asli. Bagimana ya pak? Apakah case seperti ini pernah ada dan aman beli melalui agen?
Makasih atas masukan dan sarannya bg
Bang apakah klo rumah lelangan itu notaris nya sudah di tentukan oleh pihak bank nya?
Iya…notaris pasti pakai rekanan bank. Untuk setiap pembelian properti dengan menggunakan KPR juga demikian.
MIRIP PAK KASAD DUDUNG😅
Kak mau tanya, apakah rumah lelang wajib cash?
Bisa juga dengan KPR, tapi harus koordinasi dahulu dengan bank yang melakukan lelang ya supaya bisa dilakukan pengaturan lebih lanjut.
Bagaimana kalau objeknya kavling? Apakah seribet lelang objek rumah?
Mengenai penguasaan objek lebih mudah, tetapi belum tentu "bebas" dari potensi sengketa hukum.
@@KPRAcademy apa yg perlu diperhatikan jika objeknya kavling agar bebas dari potensi sengketa?
Top
Kan rumah itu udah di sita bank, otomatis hrs di kosongin dong
org indo emg gatau diri juga ya om, jual kya ga niat jual. wakwka
hehehe...🤭🤭
Tidak aman belitanahlelang kredit umk pd bank, bila menyesatkan konsumen yaitu,penggelembungkan utang/kredit sebelum di lelang pasal 11 huruf f uupk jo ps.480/481 kuhp anda jd korban adukan pd lpksm inprof kedirikota-kab.kediri rojin,mojokerto eko-alvan-hengki.
Untuk apa beli rumah lelang hanya untuk menyakiti perasaan penghuni rumah itu sendiri kan tidak baik seakan kita bahagia diatas penderitaan orang. Kalau dia beragama Islam kurasa itu tidak mungkin mau membelinya
Belum lagi sipemilik rumah dizalimi dgn tumpukan bergulung bunga anuitas bank
Makanya gak usah utang klo gk mampu bayar, udah dpt duit mau ngemplang hutang, ya di eksekusi dong, kan ada aturan nya
Makanya kalau islam kalau ngutang ya bayar
Lo islamkan mangkanya jangan ngutang.tanggung sendiri konsekuensinya
Preettttttt lu di kasi rumah lelang gratis palingan juga langsung ho oh. Dasar munafikun tayik lu wkwkwkk