Saya setuju kalu pemerintah phk, asalkan dihitung dari masa pengabdiannya langsung di bayar pasangonnya( jaminan hidup), jangan pemerintah memperhitungkan org yg pansiun aja, ingat sila ke lima.
Sesuai dengan Pancasila sila ke 5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bagi pemerintah yang di berhentikan dengan alasan apapun seharusnya pemerintah mengganti rugi sekian lama mengabdi dengan perhitungan masa kerja di hitung pesangon selama pengabdian ke pemerintah
Saya setuju kalu pemerintah phk, asalkan dihitung dari masa pengabdiannya langsung di bayar pasangonnya( jaminan hidup), jangan pemerintah memperhitungkan org yg pansiun aja, ingat sila ke lima.
Klu ijazahnya stl bisa tidak karena sdh hilang tak ketemu.
Apa semua yg honor yg belum mengikuti juga di phk.?
Mohon penjelasan.
Sesuai dengan Pancasila sila ke 5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bagi pemerintah yang di berhentikan dengan alasan apapun seharusnya pemerintah mengganti rugi sekian lama mengabdi dengan perhitungan masa kerja di hitung pesangon selama pengabdian ke pemerintah