Harta Cukup Nisob tapi Punya Hutang, Apakah Wajib Zakat ? - Buya Yahya Menjawab
Вставка
- Опубліковано 13 січ 2025
- Harta Cukup Nisob tapi Punya Hutang, Apakah Wajib Zakat ? - Buya Yahya Menjawab
📍Link Web Wakaf Pembangunan Gedung Media Center :
wakafmediaalba...
Sahabat Buya Yahya Official
Untuk mendapatkan update informasi seputar program dakwah Al-Bahjah dan Konten2 terbaru Buya Yahya
Silahkan save dan chat nomor Al-Bahjah Center 0811 2464 888 atau klik link bit.ly/SahabatAlbahjah
Mari Bergabung di Sosial Media Resmi Buya Yahya :
Spotify:
bit.ly/spotifyb...
Instagram :
buyayahya_albahjah
Facebook Al-Bahjah TV:
/ albahjahtv
Facebook Buya Yahya :
www.facebook.c...
Twitter :
buya_albahjah
Telegram :
t.me/buyayahya...
UA-cam Al-Bahjah Tv :
/ albahjahtv
UA-cam Buya Yahya:
/ majelisalbahjah
TIKTOK:
tiktok.com/@buyayahyaofficial
WHATSAPP:
bit.ly/SahabatA...
___________________________________________________________________________________
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
1. Jika ada orang yang menyimpan uang mencapai jumlah batas minimal zakat yaitu sampai kepada nisab. Menyimpan uang nilainya lebih daripada emas 85 gram (kurang lebih nilainya 60 atau 70 juta, tergantung harga emas). Setelah satu tahun dan nilainya masih tetap 60 atau 70 juta tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat 2.5 %. Tidak ada urusan baik dia punya hutang atau tidak punya hutang. Bahkan kalau uangnya itu adalah uang dari hutang semua. Ini contoh yang ekstrim sekali agar kita mudah memahami. Contoh: Kita pinjam uang 70 juta lalu disimpan di dalam lemari dan berputar selama 1 tahun, maka wajib zakat. Karena kalau hutang itu sudah jadi milik kita. Dimana kita bisa bagi-bagi ke siapa pun. Kecuali ada orang yang menitipkan uang kepada kita, maka kita tidak wajib mengeluarkan zakat dari uang tersebut.
2. Kenapa masih hutang tapi tetap harus keluar zakat? Karena uangnya ada di tangan kita. Kenapa uangnya malah disimpan. Jadi baik kita punya hutang atau tidak punya hutang, permasalahannya ada uang sejumlah itu di kita. Memang ada yang berpendapat kalau orang berhutang tidak wajib zakat. Hanya kekuatan pendapat itu dipertanyakan. Kalau seperti ini nanti orang kaya tidak wajib bayar zakat karena punya hutang. Alasan ini bahaya sekali. Kalau tidak mau bayar zakat sederhana, hutangnya harus dibayarkan secepatnya. Biar tidak berputar 1 tahun.
3. Kalau kita wajib bayar zakat maka jangan sedekah dulu. Bayar zakat kita dulu, karena membayar zakat hukumnya wajib, sedekah sunnah. Membayar zakat lebih besar pahalanya. Ibaratnya pahala membayar zakat setinggi langit, kalau sedekah setinggi gunung. Jadi tidak bisa dibandingkan. Makanya biasakan mengerjakan yang wajib dulu. Membayar hutang wajib, zakat wajib, membersihkan harta dari yang haram itu wajib. Jangan berpikir sedekah dulu, kalau yang wajib belum dilaksanakan. Wallahu a'lam bishawab
Semoga bermanfaat. Mohon maaf dan koreksi jika ada kekeliruan atau kesalahan karena keterbatasan dan kurangnya pemahaman ilmu yang saya miliki dalam merangkum. Barakallahu fikum.
Assalamualaikum
Jika saya mendapatkan bonus dn sy masih punya hutang, yg hrs d bayarkan zakat setelah pembayaran hutang dl apa d hitung full dr yg ddpt, Terimakasih
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh.
dari balikpapan kami hadir turut menyaksikan dan mendo'akan,
Semoga Allah SWT *senantiasa*
_memberi kenikmatan hidup,_
_memberi rejeki yg melimpah berkah barokah,_
_memberi keluarga yang tentram damai dan bahagia,_
_memberi keberuntungan didunia dan diakhirat_
untuk Buya Yahya sekeluarga beserta tim dan kita semua.
Allahumma sholli'ala sayyidina Muhammad wa'ala ali sayyidina Muhammad.
Alhamdulillah.......
AllahuAkbar............
Assalamualaikum Taiwan nyimak
Emas tetangga saya baru beli tgl 5 Mei 1 gram 945.000/ gram
kalau saya beli rumah 2 yg tdk saya pakai, saya kontrakkan tp udah 2 tahun ini ga ada yg ngontrak, apakah rumah itu perlu dizakati?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh.
kami akan sampaikan pertanyaan anda pada Buya Yahya. Terima kasih (admin)
jika kita punya uang yg mencapai nisob tetapi dipinjam semua org dan kita tdk tahu kpn uang itu kembali apakah kita wajib zakat ut uang yg tdk ada pada kita
Seharusx bayar utag dulu baru bayar zakat.