mohon izin bertanya prof,,, bila beban pembuktian di bebankan kepada si penerima apakah ada kemungkinan upaya mengaburkan tuntutan maupun menghilangkan barang bukti sementara barang bukti jelas diketahui keberadaanya dan ada saksi yg melihat,mendengar,mengalami, dan merasakan secara langsung ?? mohon penjelasan dari prof,,,🙏🙏
Apakah bila seorang pegawai negeri dan/ atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang tidak berhubungan dengan jabatannya dapat dipidana dengan pasal 12B UU Tipikor? karena menurut pemahaman saya berdasarkan yang tertulis dalam Pasal tersebut, bilamana suatu pemberian tersebut sudah berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya, maka tindakan tersebut bukan lagi termasuk dalam delik gratifikasi, melainkan masuk kedalam deli suap menyuap. Mohon Pencerahannya dari Prof
Sangat manfaat
Terlihat mutaakhir ne berlaku hujjah Dr.Jamin ini trhdap perkara Samin Tan yg divonis bebas
Terimakasih atas pencerahannya prof. Semoga sehat selalu
ijin bertanya, untk gratifikasi jika tidak berlawanan dengan jabatan, tapi berhubungan dengan jabatan, apakah termasuk dengan gratifikasi.
mohon izin bertanya prof,,, bila beban pembuktian di bebankan kepada si penerima apakah ada kemungkinan upaya mengaburkan tuntutan maupun menghilangkan barang bukti sementara barang bukti jelas diketahui keberadaanya dan ada saksi yg melihat,mendengar,mengalami, dan merasakan secara langsung ?? mohon penjelasan dari prof,,,🙏🙏
Undang2x ini bisa tidak untuk pejabat lurah./kepala desa
Apakah bila seorang pegawai negeri dan/ atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang tidak berhubungan dengan jabatannya dapat dipidana dengan pasal 12B UU Tipikor? karena menurut pemahaman saya berdasarkan yang tertulis dalam Pasal tersebut, bilamana suatu pemberian tersebut sudah berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban ataupun tugasnya, maka tindakan tersebut bukan lagi termasuk dalam delik gratifikasi, melainkan masuk kedalam deli suap menyuap. Mohon Pencerahannya dari Prof
Pak tolong nomor wa bapak.tolong pak
Bisa hubungi ke nomor kantor (021) 29000043