Untuk tahapan penyampaian Hard copy/dok asli kepada Menteri LHK dan Dirjen. PHL masih dalam sistem OSS?. Dokumen dimaksud adalah pernyataan komitmen di atas materi dan persyaratan teknis sebelumnya ya?? Cara ini apakah juga berlaku bagi pelaku usaha perorangan skala usaha mikro?? Persyaratan apa saja yg harus disiapkan bagi pemohon PBPH perorangan skala usaha mikro
mohon info, sy punya kebun milik sudah SHM berlokasi di Lombok Prov NTB dan sy budidaya kayu jati, gamelina, nangka dan rajumas total kayu sekitar 3 ribu pohon, sekarang sy mau panen tebang dan olah sendiri jadi balok/papan/bahan bangunan untuk dikirim ke depot kayu sendiri (rencana buka depot kayu dgn bahan baku kebun sendiri) yg lokasi beda kabupaten, perizinan apa saja yg diperlukan untuk: 1. izin tebang kayu di kebun sendiri 2. pengolahan kayu menjadi bahan bangunan/meuble atau barang jadi 3. izin pengangkutan ke daerah lain 4. izin buka depot kayu olahan utk bahan bangunan/meuble terimakasih sebelumnya
6:17 Lokasi di oss akun saya kok hanya daratan dan laut saja ya? Kok nggak ada hutan
Untuk tahapan penyampaian Hard copy/dok asli kepada Menteri LHK dan Dirjen. PHL masih dalam sistem OSS?.
Dokumen dimaksud adalah pernyataan komitmen di atas materi dan persyaratan teknis sebelumnya ya??
Cara ini apakah juga berlaku bagi pelaku usaha perorangan skala usaha mikro??
Persyaratan apa saja yg harus disiapkan bagi pemohon PBPH perorangan skala usaha mikro
mohon info, sy punya kebun milik sudah SHM berlokasi di Lombok Prov NTB dan sy budidaya kayu jati, gamelina, nangka dan rajumas total kayu sekitar 3 ribu pohon, sekarang sy mau panen tebang dan olah sendiri jadi balok/papan/bahan bangunan untuk dikirim ke depot kayu sendiri (rencana buka depot kayu dgn bahan baku kebun sendiri) yg lokasi beda kabupaten, perizinan apa saja yg diperlukan untuk:
1. izin tebang kayu di kebun sendiri
2. pengolahan kayu menjadi bahan bangunan/meuble atau barang jadi
3. izin pengangkutan ke daerah lain
4. izin buka depot kayu olahan utk bahan bangunan/meuble
terimakasih sebelumnya
Ya allah kenapa prosesnya sulit sekali, apalagi untuk kami yg awan tentang aplikasi ini
Bagaimana ..tidak sulit kok
Aduh gimana yang belum buat NPWP. 🙄