kalau mau kembali ke MK bisa diuji kembali, karena jika penanganan pilkada kembali lagi ke MK tanpa ada putusan MK yang meninjau kembali untuk mengkoreksi putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, lalu bagaimana sifat kekuatan hukum MK yang final dan mengikat? kalau dapat diubah hanya berdasarkan pada Praktek semata? praktek yang saat ini dilakukan itu hanya bersifat transisi sementara badan peradilan khusus Pilkada belum terbentuk.
prof ada buku tentang pembahasan ini tidak prof
Ada pencerahan 👍
👍👍👍
kalau mau kembali ke MK bisa diuji kembali, karena jika penanganan pilkada kembali lagi ke MK tanpa ada putusan MK yang meninjau kembali untuk mengkoreksi putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, lalu bagaimana sifat kekuatan hukum MK yang final dan mengikat? kalau dapat diubah hanya berdasarkan pada Praktek semata? praktek yang saat ini dilakukan itu hanya bersifat transisi sementara badan peradilan khusus Pilkada belum terbentuk.
mantap
sementara jadi sementaun 😅
Prof. Jimly makin gemuk ya