Amal zariah, sosialisasikn perancng perundang-undsngsn, spya berkwalitas nanti nya drafting perundabg-undangan tdk dangkal ambigu, rancu dan bias frase atau bhsa hukum nya atau msih gunkn bhsa hukum era perundangn orba. Judul jngan ujuk2 perubahan kedua, hrs didahului dg perubhan atas uu no.. Seperti uu ttg desa ujuk2 perubhan kedua
Terima kasih atas pendapatnya. Sampai saat ini memang ada dua pandangan mengenai istilah itu, ada yang menyebut landasan hukum dan landasan politis. Untuk itu, agar menghindari kesalahpaham maka dalam penjelasan di video bisa saya terangkan bahwa landasas politis tersebut bukan dalam kontotasi negatif. Penggunaan istilah landasan politis untuk menghindari kesamaan ketika menjelaskan mengenai dasar hukum mengingat. Sebagai rujukan atas pendapat saya mungkin bisa dilihat dan dibandingkan antara buku prof. Jimlly tentang perihal undang-undang dengan buku 2 ilmu perundang-undang prof. maria farida. Terima kasih
Assalamualaikum pak, izin bertanya saya Lilis Herlina (2019-469) Bagaimana jika Pasal 2 terletak pada bab 2 tetapi tetap berisi asas, tujuan dan ruang lingkup dan masi ada pasal 3 dan 4. karna pada materi pokok selanjutnya yang mana pada video Bapak menjelaskan bahwa yang kita lihat BAB-nya bukan pasalnya. Apakah Bab 2 juga termasuk dalam ketentuan umum pak, yang mana dalam bab 2 berisi asas, tujuan dan ruang lingkup yang harusnya ada pada bab 1 ? Terimakasih pak..
Waalaikumsalam. Terima kasih atas pertanyaannya. Jika materi asas, tujuan, dan ruang lingkup jelas masuk pada BAB II maka berdasarkan pandangan umum dikatakan sudah masuk pada materi pokok yang diatur. Penjelesan di video tersebut hanya memberikan contoh bahwa ada beda mengenai model penyusunan. Namun tetep kembali pada pandangan umum bahwa mataeri pokok yang diatur itu meliputi semua materi selain ketentuann umum, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Barokallah.... semoga ilmunya menjadi amal jariyah
Mantap....moga tetap sehat agar dpt lebih banyak lg Vidio yg terkait dgn perancang peruu...
Amal zariah, sosialisasikn perancng perundang-undsngsn, spya berkwalitas nanti nya drafting perundabg-undangan tdk dangkal ambigu, rancu dan bias frase atau bhsa hukum nya atau msih gunkn bhsa hukum era perundangn orba. Judul jngan ujuk2 perubahan kedua, hrs didahului dg perubhan atas uu no.. Seperti uu ttg desa ujuk2 perubhan kedua
Terimakasih banyak atas penjelasannya. Sangat membantu sekali 🙏🏻
Sepengetahuan saya konsideran itu memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, Bukan politis.
Terima kasih atas pendapatnya.
Sampai saat ini memang ada dua pandangan mengenai istilah itu, ada yang menyebut landasan hukum dan landasan politis. Untuk itu, agar menghindari kesalahpaham maka dalam penjelasan di video bisa saya terangkan bahwa landasas politis tersebut bukan dalam kontotasi negatif. Penggunaan istilah landasan politis untuk menghindari kesamaan ketika menjelaskan mengenai dasar hukum mengingat.
Sebagai rujukan atas pendapat saya mungkin bisa dilihat dan dibandingkan antara buku prof. Jimlly tentang perihal undang-undang dengan buku 2 ilmu perundang-undang prof. maria farida.
Terima kasih
Kak perbedaan bagian luar dan bagian essensial peraturan perundang-undangan itu apa ya?
Assalamualaikum pak, izin bertanya saya Lilis Herlina (2019-469) Bagaimana jika Pasal 2 terletak pada bab 2 tetapi tetap berisi asas, tujuan dan ruang lingkup dan masi ada pasal 3 dan 4. karna pada materi pokok selanjutnya yang mana pada video Bapak menjelaskan bahwa yang kita lihat BAB-nya bukan pasalnya. Apakah Bab 2 juga termasuk dalam ketentuan umum pak, yang mana dalam bab 2 berisi asas, tujuan dan ruang lingkup yang harusnya ada pada bab 1 ? Terimakasih pak..
Waalaikumsalam. Terima kasih atas pertanyaannya. Jika materi asas, tujuan, dan ruang lingkup jelas masuk pada BAB II maka berdasarkan pandangan umum dikatakan sudah masuk pada materi pokok yang diatur.
Penjelesan di video tersebut hanya memberikan contoh bahwa ada beda mengenai model penyusunan. Namun tetep kembali pada pandangan umum bahwa mataeri pokok yang diatur itu meliputi semua materi selain ketentuann umum, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Saya lulus d formasi perancang peraturan perundang-undangan..tolong materi SKB nnya