SUBKONTRAKTOR DAPAT TUNTUT/ GUGAT KONTRAKTOR ATAU PEMILIK PROYEK ??

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 1 гру 2024

КОМЕНТАРІ • 61

  • @haysnairte4
    @haysnairte4 3 роки тому +1

    semangat pagi bapak ^_^ terimakasih bagi2 ilmunya semoga bermanfaat bagi nusa dan bangsa

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!

  • @johancahaya2679
    @johancahaya2679 3 роки тому +2

    Tetap Semangat berbagi ilmu hukum

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!

  • @strawbryzk6349
    @strawbryzk6349 Рік тому +1

    Sangat bermanfaat

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!

  • @bayumuhammad1525
    @bayumuhammad1525 3 роки тому +1

    Mantap pak, menambah wawasan

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terima kasih, semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!

    • @bayumuhammad1525
      @bayumuhammad1525 3 роки тому

      @@rsplawauditor siap pak, saya sebarkan ilmunya

  • @muhawi5742
    @muhawi5742 Рік тому +1

    Assalamualaikum pak.saya mau tanyaa pak..saya sebagai pemilik kontrak/pemborong dengan memakai tukang.seiring berjalannya wktu.krjaan ini tdk selesai,dan d lanjut krja menggunakan tukang yg saya pakai perrama tapi sdh tdk melalui saya .lngsung melalu ownernya.2 bulan kedepannya.tiba² tukang mengejar saya kembali.padahal saya sdh tdk ada kontak sama owner.orn owner langsung kasih kerja dngan tukang yg pakai..mohon bantuannya pak.Terimankasih

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Bahwa dalam hal ini perlu diperjelas terlebih dahulu hubungan hukum yang terjalin antara saudara dengan tukang tersebut. Perlu kembali dipertegas apakah memang hubungan hukum antara saudara dengan tukang tersebut telah terputus dan sudah berpindah kepada owner, yang dibuktikan melalui kesepakatan antara saudara dengan tukang tersebut. Apabila memang telah disepakati bersama sebelumnya, maka tanggung jawab atau kewajiban saudara telah berpindah kepada owner yang bersangkutan dan saudara tidak memiliki tanggung jawab lagi atas tukang tersebut.
      Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

  • @Asrani-be9ep
    @Asrani-be9ep 8 місяців тому

    Tolong bantuan, masukan nya pa, saya kan ekot, mobil pribadiyan, tapi angkut batu nya di fama, kontraktor, lalu sya dipersulit mau ikut kerja, gara2 berat badan saya, 75 kilu

  • @bintang0029
    @bintang0029 8 місяців тому +1

    Tolong bantuannya pak. kiranya bisa membantu kami para pekerja proyek di tahun Anggaran bulan juni tahun 2023 di desa pahawan kabupaten pulang pisau. karena kami 6 bulan bekerja tidak di upah/ tidak dibayar oleh para kontraktor Nakal. kami mohon kepada bapak ahli hukum bisa disampaikan dan kiranya bisa membantu kami dalam hal ini. dan mendengar juga keluh kesah kami, karena kami juga berharap bisa menafkahi anak dan istri kami dirumah. kami mohon sungguh² bantuannya. karena kami juga bingung harus melapor kemana. karena tidak ada yg menanggapi. terimakasih mohon bantuannya 🙏🙏

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  7 місяців тому +1

      Terima kasih telah menyampaikan hal tersebut kepada kami. Terkait hal tersebut, kami rasa saudara dan rekan-rekan membutuhkan konsultasi secara langsung di kantor kami agar kami dapat mengetahui masalahnya secara lebih detail dan komprehensif. Saudara dan rekan-rekan dapat mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Atau Saudara bisa mengunjungi kantor hukum terdekat yang pasti akan memberikan bantuan hukum terkait masalah Saudara. Terima Kasih.

  • @arifndot7162
    @arifndot7162 Рік тому +2

    Pak saya mau tanya. Saya kan dapat proyek bikin loker di kantor gojek 6 lantai. Sudah setahun pengerjaan sudah selesai tp saya blm di bayar dr kontraktor nya. Alasan nya dr pihak gojek blm melunasi. Jd saya jg blm di bayar. Minta solusi nya pak. Apa yang harus saya lakukan. Apa saya harus menhub pihak gojek mempertanyakan soal pelunasan susah di bayar atau blm. Apa bagai mana ya pak. Saya susah muak meminta pelunasan sama kontraktor tp alasan nya blm di bayar trs. Apa saya langsung lapor polisi buat menengahi

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому +1

      Terima kasih atas pertanyaannya. Mengingat posisi Sdr selaku sub-kontraktor, menurut hemat kami, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengundang semua pihak untuk mencari jalan keluar. Apabila prestasi tetap tidak dijalankan, maka dapat mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan. Demikian jawaban kami.

    • @arifndot7162
      @arifndot7162 Рік тому

      @@rsplawauditor trimakasih banyak pak solusi nya. Sehat selalu 🤲🏻

  • @brother75
    @brother75 Рік тому +1

    Lalu bgm klo justru pemda yg tdk bayar kontraktor

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terima kasih atas pertanyaannya. Apabila telah ada perjanjian bahwa Pemda harus membayar jasa kontraktor namun tidak dilakukan, maka harus dilihat lagi klausul penyelesaian sengketa dan alasannya. Sebagai upaya hukum, dapat mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan setempat. Demikian jawaban kami.

  • @bayulesmana8484
    @bayulesmana8484 Рік тому +1

    Klw misal nya no 1 pemilik rumah ke 2 lari ke pemborong ke 3 tukang tralis ... Pemborong ini yg pihak ke 2 pesen tralis dan lain2 .. trus sic pemborong ga bisa lunasi pekerjaan ke tukang tralis ... Sedangkan dari yg punya rumah susah di keluwarkan uang dan pelunasan semua pekerjaan ke pemborong ... Yg jadi pertanyaan klw saya bongkar lagi atw saya bawa pulang lagi tralis dan lain2 nya apakah itu masih ada gak tukang tralis pak soal nya pembayaran ke tukang tralis ga di lunasi dari akad perjanjiyan .. tolong solusi nya pak dan jawaban nya trimakasih

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terima kasih atas pertanyaanya.
      Terkait hal tersebut, perlu dilihat kembali pada perjanjian yang disepakati, terlebih mengenai konsekuensi ketika ada pihak yang wanprestasi. Apabila terkait pembongkaran tersebut tidak diatur dalam perjanjian, maka dapat terlebih dahulu bermusyawarah dengan penjual rumah dan pihak pemborong untuk melakukan pembongkaran. Dengan kata lain, saudara tidak dapat semata-mata melakukan pembongkaran. Di samping itu, saudara juga tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan atau meminta penggantian biaya kepada pemilik rumah ataupun pemborong, sesuai dengan siapa yang menghubungi saudara untuk pemasangan tralis tersebut.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

  • @andipranata6442
    @andipranata6442 2 роки тому +1

    Maaf pak saya mau tanya
    Deploper yg ingkar janji tidak mepati kewajibannya apa bisa dituntut..

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Apabila telah ada perjanjian, maka jika tidak dilaksanakan maka termasuk kedalam wanprestasi (ingkar janji) dan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
      Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

  • @fetamelina7093
    @fetamelina7093 Рік тому +2

    Pak kalau Main Kon tidak bayar telat waktu sesuai perjanjian di kontrak apa langkah yang harus ditempuh agar Main Kon bayar?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому +1

      Terima kasih atas pertanyaanya.
      Perlu dilihat kembali pada kontrak yang telah disepakati terkait klausul yang mengatur konsekuensi apabila Main Kon tidak melakukan pembayaran setelah jatuh tempo. Secara umum, wajarnya dilakukan penagihan dan gugatan wanprestatie terhadap main kon.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

  • @kucingcantik4293
    @kucingcantik4293 3 роки тому +1

    Assalamualaikum. saya mengerjakan pekerjaan proyek dari Adhi Karya instalasi pompa air Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai Bali 2018 tapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai sisa gaji saya . Untuk pihak2 atau instansi terkait mohon pencerahannya .... itu postingan saya di medsos ..apakah postingan saya melanggar uu it ..karena ada pihak suruh saya hapus postingan tersebut kalau tidak akan dilaporkan tentang nama baik .katanya masalah gaji sudah dibayar ke sub kontraknya ..padahal hal seperti itu saya tidak paham .sedangkan yang nyuruh kerja saya hubungi berulangkali namun sampai saat ini belum ada respon mengenai sisa gaji saya .. mohon pencerahannya. Terimakasih banyak buat waktu dan perhatiannya pak ...

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Penting untuk terlebih dahulu mendalami terkait perjanjian kerja yang dibuat antara kontraktor utama dengan pemilik proyek. Apabila dalam perjanjian tersebut dijelaskan mengenai hal pembayaran yang diberikan kepada subkontraktor, maka pemilik proyek dalam hal ini dibebaskan dari tuntutan apapun sepanjang kewajibannya sudah diselesaikan.
      Pada dasarnya pengusaha harus membayar upah pekerja tepat pada waktu yang telah diperjanjikan. Jika pengusaha terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah, maka pengusaha akan dikenai denda. Langkah pertama yang dapat Anda lakukan adalah membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan pengusaha (jalur bipartit). Apabila tidak menemukan penyelesaian, Anda dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi. Jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
      Terkait postingan di sosial media ada baiknya untuk dihapus guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
      Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

  • @MuhamadAl-faris
    @MuhamadAl-faris Рік тому +1

    Pak maaf mau tanya, suami saya kn borong jasa pembuatan instalasi listrik di rumah sakit jiwa. Dan dia gandeng investor untuk pendanaan jasanya. Tp di tengah jalan investor ini berhenti mendanai krna trnyta proyek nya bermslh di kontraktor nya ga bayar sisa pembayaran para pekerja. Dan skrg si investor ini nuntut suami saya untuk balikin modal nya yg dah kluar buat proyek ini pak. Gmn ya pak solusi nya apakah suami saya bisa di tuntut secara hukum? pdhal duit investor itu tdk di makan sama suami saya tp di pke untuk modal bayar para pekerja. Dan bahkan si investor sndri yg transfer2n duit nya tiap gajian ke para pekerja. Suami saya dsni cm sbgi pemborong jasa tenaga kerja aja . Mohon pencerahan nya pk bagi saya yg awam soal hukum. Trims 🙏

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Terkait dengan hal tersebut, suami Saudara baru dapat dituntut apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata, dalam hal ini harus diketahui terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum suami Saudara dalam perjanjian dengan investor tersebut serta apakah suami Saudara melakukan pelanggaran terhadap isi dari perjanjian (wanprestasi). Apabila dapat dibuktikan bahwa suami Saudara tidak terlibat dalam permasalahan yang disebabkan oleh kontraktor serta tidak melakukan wanprestasi atapun perbuatan melawan hukum, maka investor tersebut hanya dapat menuntut ganti kerugian atau menuntut pidana pada kontraktor.
      Demikian jawaban yang disampaikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

  • @sntbajaringanjogja3182
    @sntbajaringanjogja3182 Рік тому +1

    Selamat malam pak,saya mau tanya saya sebagai subkon pengerjaan proyek pemerintah yang tidak dibayar mainkon.. sudah berusaha minta bantu mediasi ke pemerintah terkait tetapi pemerintah tidak mau bantu dengan alasan dalam kontrak dengan mainkon tidak boleh ada subkontraktor.. mohon petunjuk nya lamgkah ap yg harus saya lakukan..terimakasih semoga sehat selalu

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Pertama-tama, Saudara dapat mempelajari kembali terkait dengan isi perjanjian antara subkontraktor dan mainkontraktor terlebih dahulu, apabila didalam perjanjian tercantum hubungan hukum Saudara hanya ada dengan pihak mainkontraktor, maka Saudara dapat menuntut pembayaran kepada mainkontraktor tersebut, namun apabila pihak mainkontraktor cenderung tidak menanggapi permintaan Saudara dan pembayaran tetap belum dilakukan sesuai dengan batas waktu yang tercantum dalam perjanjian, maka Saudara dapat melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata terkait wanprestasi ataupun mengajukan permohonan pailit atau PKPU terhadap perusahaan tersebut.
      Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.

  • @SalsabilaAnzani-e3h
    @SalsabilaAnzani-e3h 16 днів тому

    Pak saya mau tanyak. Saya kan dapat proyek pemasangan seng. Cuma saya kurang kontrol anggota. Tapi saya dapat kesalahan dengan pihak pertama pak. Tapi saya masih mau tanggung jawab penuh pak. Kalau seandai nya pihak prtama mintak ganti rugi . Tapi saya tidak sanggup untuk ganti nya pak. Tapi perjanjian nya di tulus tak ada ganti rugi pak. Apa kah saya bisa di pidana kan pak. Mohon solusi nya pak🙏🙏🙏

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  10 днів тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Dalam hal adanya suatu hubungan hukum yang didasari oleh perjanjian, maka itu merupakan ranah perdata bukan pidana. Perihal perjanjian yang tidak/belum mengatur terkait ketentuan ganti rugi, maka dapat dibuatkan addendum lebih lanjut berkenaan dengan hal tsb. Adapun pemberian ganti rugi tidak melulu harus berbentuk uang, namun bisa juga dengan bentuk lain, seperti pemberian jasa atau keahlian. Penting bagi Para Pihak untuk dapat beritikad baik dalam menjalankan Perjanjiannya.
      Demikian Jawaban Yang Dapat Kami Sampaikan, Semoga Bermanfaat.

  • @avrrajatechnical6072
    @avrrajatechnical6072 Рік тому +1

    Pak apa saya bisa tuntut ke menkon saya karna saya merasa tertipu pm menkon saya meinin angka progres dan ketika wo habis dia Dengan sengaja tarik ulur pak dan ahirnya dia bikin rencana agar team saya di lapangan di tarik kerjaan langsung ke menkon mohon penjelasan nya

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Saudara dapat menuntut main kontraktor tersebut dengan melalui upaya pidana dengan cara mengajukan laporan kepolisian ataupun upaya perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atau gugatan wanpretasi, dengan catatan terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa main kontraktor tersebut bersalah baik pidana maupun perdata.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat.

  • @wisnutvjaranan1
    @wisnutvjaranan1 3 роки тому +1

    Pak mohon dijelaskan perihal KEPADA SUBKON yang meminjam dana kepada orang biasa,yang menjanjikan kerjasama sm PT, tetepi katanya PT tersebut melarikan diri,dan kata SUBKON itu,semua dana sudah di Transferkan ke PT. Yang saya tanyakan, apa SUBKON itu bisa saya tuntut karena ingkar janji sama saya?mohon dijabarkan.MASALAHNYA BANYAK YG ORANG AWAM DIDATANGI SUBKON YG DIJANJIKAN AKAN DAPAT SEKIAN PERSEN DARI PROYEK YG DIA JALANKAN,DAN TERNYATA KATANYA PT TERSEBUT MENGHILANG DAN SEDANG DICARI

    • @wisnutvjaranan1
      @wisnutvjaranan1 3 роки тому +1

      Jujur aja pak, PT itu DIAZ BIRO PERSADA, pengadaan lampu PJUTS/PROYEK LAMPU TENAGA SURYA.

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому +1

      Terimakasih atas pertanyaannya.
      Dalam hal hubungan kerjasama yang terjadi antara saudara dengan sub kontraktor didasari dengan adanya suatu perjanjian. Perjanjian tersebut mengikat bagi para pihak, sehingga apabila timbul suatu masalah seperti tidak terpenuhinya prestasi dari perjanjian tersebut dalam hal ini adalah bagian yang diperjanjikan kepada saudara, maka langkah hukum yang bisa diambil adalah gugatan yang diajukan untuk pihak sub kontraktor atas dasar wanprestasi ke pengadilan setempat.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

  • @wisnutvjaranan1
    @wisnutvjaranan1 3 роки тому +1

    Pak, ada subkon datang ke rumah saya mengaku punya kontrak kerja sm perusahaan, dia minta uang sbesar 30 jt, ternyata pt tersebut bangkrut/gak jalan, bagaimna uang saya yg 30 jt yg dipakai subkon? Alasannya uangnya sudah di tf ke perusahaan, mohon penjelasan pak didalam hukum bagimn?trimakasih pak!!sebarkan kebaikan di masyarakat awam

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  3 роки тому +1

      Terima kasih atas pertanyaannya
      Dalam hal antara saudara dan sub kontraktor terikat pada suatu perjanjian kerja sama, maka terhadap masalah yang timbul yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pembayaran kewajiban kepada saudara tersebut merupakan suatu perbuatan wanprestasi. Langkah hukum yang dapat diambil adalah menggugat subkontraktor atas dasar wanprestasi di pengadilan setempat.
      Kemudian, jika diketahui ternyata perusahan tersebut bangkrut atau tidak jalan, maka subkontraktor dapat mengajukan Permohonan Pailit atau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) apabila diketahui adanya kreditor lain.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.

  • @OkaMotret
    @OkaMotret 3 роки тому +1

    kalau mainkon nya bermsalah gmn .. jika proyeknya di tinggalin karena adanya mslah internal antara main kon dan subkon yg kabur.. dan kerugian nama baaik perushaan pasti di tanggung pemilik atau bohir ya namanya.. gmn tu solusi nya om, sedangakn proyek harus selsai sesuai jadwal dan bisa terlambat dan di denda .. jika di denda itu tangung jawab mainkon ya?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому

      Terima Kasih atas pertanyaannya.
      Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja. Begitu pula halnya dengan hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Sub Penyedia Jasa juga harus dituangkan dalam kontrak kerja tersendiri yang mengacu pada perjanjian kontrak utama.
      Kesepakatan para pihak yang sudah dimuat dalam kontrak kerja akan mengikat pada masing-masing pihak. Berdasarkan pada Pasal 1338 KUHPerdata: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
      Penyedia Jasa dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal terjadi kegagalan pembangunan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 65 UU Kontruksi yang mengatur bahwa:
      (1) Penyedia wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
      Hal tersebut dikarenakan Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh Sub Penyedia Jasa, karena Penyedia Jasa lah (Main Kontraktor) yang menunjuk Sub Penyedia Jasa (Sub Kontraktor) untuk ikut andil dalam mengerjakan Kontruksi yang diberikan oleh Pemberi Jasa dan Sub Penyedia Jasa hanya mengikat dan mematuhi pekerjaan yang ditugaskan oleh Penyedia Jasa. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1340 KUHPerdata bahwa:
      “Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak-pihak ke tiga; tak dapat pihak-pihak ketiga mendapat manfaat karenanya, selain dalam hal yang diatur dalam pasal 1317.”
      Artinya, jika pihak Penyedia Jasa dan/atau Sub Penyedia Jasa melakukan wanprestasi karena kesengajaan atau kelalaiannya dalam melaksanakan perjanjian yang diberikan oleh Pengguna Jasa, maka Pemberi Jasa dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap Penyedia Jasa karena tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
      Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima kasih.

    • @OkaMotret
      @OkaMotret 2 роки тому

      @@rsplawauditor Terimakasih atas jawan nya lengkap om, walau saya kurang paham dan alhamdulillah proyek tahun kemaren selesai pas waktunya, saya bukan ahli dalam bidang ini om karena bokap saya meninggal dan proyek harus keler. dan sekarang apakah prushaan ini mau saya tutup apa ga? saya bingung om..

  • @darwantowanto5208
    @darwantowanto5208 Рік тому

    Saya menagih di main kontraktor dalam kurun waktu 1 thn belum dibayar bayar

  • @inayatari8828
    @inayatari8828 2 роки тому +1

    pak saya pengen dolan dan konsultasi...saya ada masalah ketika tahun lalu saya ada pekerjaan tapi saya sedikit modal.hingga saya ajak rekan untuk memberikan bantuan modal dan nantinya hasil laba kita bagi setara.tapi ditengah jalan teman saya ingkar hanya memberikan separo anggaran yg sudah kita sepakati.akibat dari minimnya anggaran pekerjaan jadi mundur waktu lama ditambah pembayaran dri maincont yg harusnya tepat waktu juga molor karena pandemi.proyek merugi terkena imbas kenaikan harga matrial dan molornya pekerjaan...dan saya diancam dipidanakan teman saya pak karena modal teman susut 😭😭...

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому +1

      Bila membutuhkan konsultasi lebih lanjut, maka hal tersebut akan dilakukan di kantor kami. Harap untuk mengirimkan detail: NAMA, NO. HP, KOTA DOMISILI, JENIS KASUS ke alamat email kami di rsp_jakarta@yahoo.com. Tim Legal kami akan segera menghubungi anda untuk penjadwalan konsultasi. Terima Kasih.

  • @SantiDita-qn9nr
    @SantiDita-qn9nr Місяць тому

    Pak saya mau tanya neh saya kan tukang ngerjain rumah polisi trus pekerjaan nya nambah tapi hitungan nya ga ada trus saya berhenti gak menyelesai kan pekerjaan saya karena gak sesuai sama perjanjian sama ynk d hitung kodrat nya apa saya trmasuk pidana pa sebab kendraan saya mau d ambil oleh punya rumah

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Місяць тому

      Terima Kasih Atas Pertanyaannya
      Merujuk pada pertanyaan Saudara, dalam hal ini Saudara hanya berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sesuai dengan yang diperjanjikan sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Oleh karena itu, apabila terdapat pekerjaan tambahan yang tidak masuk/ tidak sesuai dengan perjanjian, maka Saudara memiliki hak untuk tidak melaksanakan pekerjaan tersebut.
      Lebih lanjut, terkait dengan kendaraan Saudara yang ingin diambil oleh pemilik rumah, penting untuk dicatat bahwa jika kendaraan tersebut adalah milik Saudara dan tidak ada perjanjian yang memberikan hak kepada pemilik rumah untuk mengambilnya, maka pemilik rumah tidak memiliki hak untuk mengambil kendaraan tersebut. Atas hal tersebut apabila pemilik rumah mengambil kendaraan Saudara, maka Saudara dapat melaporkan tindakan pemilik rumah atas tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan,
      semoga bermanfaat.

  • @PhotoStoryChannel
    @PhotoStoryChannel 5 місяців тому

    Proyek cepat pembayaran lambat proyek telat kena denda ....

  • @rajeshtaelkana8207
    @rajeshtaelkana8207 Рік тому

    Bagaimana cara melaporkan kontraktor yang korupsi dalam bahan
    Contoh nya di gambar 6m sedangkan bangunan yang di buat tidak memenuhi ukuran tersei

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  Рік тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Jika dilihat dari cerita Saudara yang dilakukan kontraktor di sini adalah Wanprestasi atau pelanggaran perjanjian. Upaya pertama yang dapat saudara lakukan adalah meminta kontraktor untuk memenuhi prestasi tersebut. Jika kontraktor masih tidak memenuhi prestasi, maka saudara dapat mengajukan gugatan dalam bentuk perdata. Karena dari cerita Saudara belum terlihat adanya suatu tindak pidana.
      Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

    • @Endah-jl7rs
      @Endah-jl7rs Рік тому

      Lapor tindakan gugatan perdatanya ke pihak siapa pa

  • @nanilinda2665
    @nanilinda2665 2 роки тому +1

    Bagaimana kalau kontraktor tidak dapat menyelesaikan proyek hingga batas kontrak ditentukan? Akan diputus kontrak proyek tersebut karena gagal menyelesaikan proyek. Untuk dana yg sudah dikeluarkan kontraktor disaat melakukan pekerjaan nya apakah bisa kembali?

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Dapat disampaikan bahwa terkait proyek yang tidak selesai sebagaimana termuat dalam kontrak, maka hal tersebut merujuk pada penyelesaian antara para pihak berdasarkan kesepakatan yang diuraikan dalam perjanjian, kemudian memperhatikan causa tidak selesainya proyek tersebut. Apabila terdapat unsur-unsur kesengajaan atau kelalaian (culpa) tidak menyelesaikan proyek, dapat disampaikan hal tersebut sebagai wanprestatie yakni melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat.
      Sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila proyek tidak selesai sebagaimana mestinya, maka hal tersebut tetap merujuk pada klausul kesepakatan para pihak. Dalam hal terdapat wanprestatie, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan setempat.
      Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, Semoga jawaban ini dapat bermanfaat. Jangan lupa untuk menyebarkan link ini ke rekan-rekan lainnya. Terima Kasih.

    • @nanilinda2665
      @nanilinda2665 2 роки тому

      @@rsplawauditor apakah dana kontraktor yg sudah keluar untuk pembangunan proyek apakah bisa keluar? Apabila proyek diputus kontrak..

  • @puradi2122
    @puradi2122 11 місяців тому

    Malam pak mau bertanya
    Saya onkos mengerjakan gudang perjanjian tertulis tapi gak ada tututan pidana misalkan uang jasa pekerjaan.. habis tapi blum selesay pekerjaan nya apa bisa saya dituntut
    Soalnya saya kerja dibayar apsensi perkepala walaupun onkos jasa mksi

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  11 місяців тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Dari cerita singkat saudara, hal tersebut menurut kami tunduk pada perjanjian mengenai pengerjaan gudang antara saudara dengan pihak terkait, yang berarti peristiwa tersebut berada dalam lingkup hukum perdata dan bukan hukum pidana. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian dengan perjanjian yang disepakati bersama, maka saudara tetap bias dituntut ganti rugi secara keperdataan, sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

  • @agniafamily2974
    @agniafamily2974 9 місяців тому

    Om saya dapet kerjaan ada spk nya ,dari IO itu sendiri telat bayar ke saya ,bagaimana ya om

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  8 місяців тому

      Terima kasih atas pertanyaannya.
      Bahwa terkait dengan hal tersebut, perlu dilihat kembali pada perjanjian, terutama terkait kewajiban pemenuhan prestasi masing-masing pihak. Dalam hal keterlambatan bayar tersebut menurut perjanjian sudah dapat dikatakan wanprestasi, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi terhadap IO tersebut.
      Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

  • @s4nu51
    @s4nu51 2 роки тому +2

    Kerja sama kontraktor mah hati2 minta di modalin tapi kaga bayar. Sama aja kaya maling

    • @rsplawauditor
      @rsplawauditor  2 роки тому

      Semoga bermanfaat. Jangan lupa menyebarkan link ini ke rekan-rekan yang membutuhkan. Kunjungi Instagram kami di: instagram.com/rsplawauditor/dan website: www.rspauditor.id, dan subscribe UA-cam channel kami!