AWAS! Developer Bisa Kena Denda 1 Milyar

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 1 жов 2024
  • Tentang syarat developer dapat membuat PPJB dengan konsumen diatur dalam Pasal 22 ayat (5) yang menyatakan bahwa PPJB dapat dibuat setelah ada kepastian atas; status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, dan keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
    Dari isi pasal 22 ayat (5) dapat lihat bahwa seorang developer dapat membuat PPJB dengan konsumen setelah ada sertifikat atas nama developer dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dan yang paling penting adalah sudah ada keterbangunan 20% dari keseluruhan proyek, ini merujuk kepada banyaknya unit rumah di proyek tersebut.
    Jika jumlah unit rumah yang rencananya akan dibangun di proyek tersebut adalah 300 unit, maka PPJB dapat dilakukan setelah terbangun 20%-nya atau 60 unit.
    Jadi jika sertifikat belum ada atau PBG belum didapat atau belum terbangun 20% dari jumlah total unit maka developer tidak diperbolehkan meminta pembayaran kepada konsumen melebihi 80% dari harga rumah.
    Kondisi ini juga mengandung pengertian bahwa jika syarat PPJB seperti dinyatakan di atas sudah terpenuhi, developer boleh saja menarik pembayaran dari konsumen 80% atau lebih, bahkan minta pelunasanpun ok ok saja, asalkan konsumen setuju.
    Pengenaan sanksi denda administratif itu setelah melalui beberapa tahapan seperti peringatan tertulis, pembekuan perijinan berusaha, pencabutan insentif, dan terakhir jika semua tahapan tersebut diabaikan oleh developer barulah developer dikenakan sanksi denda.
    Peringatan tertulis dilayangkan kepada developer 2 kali dalam waktu 5 hari kerja. Kemudian jika peringatan tersebut diabaikan oleh developer maka developer dikenai sanksi administratif berupa pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama 1 (satu) tahun.
    Selanjutnya jika developer mengabaikan pembekuan Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan insentif.
    Dan apabila developer mengabaikan pencabutan insentif, maka developer akan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
    #asriman
    #ppjb
    #developerkenadenda

КОМЕНТАРІ • 30

  • @stevewilliam2551
    @stevewilliam2551 2 роки тому +1

    Lapornya kemana apabila ada developer yg melanggar aturan ini dan siapa yg berhak memberi sanksi?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Selayaknya pelanggaran bersifat pidana

    • @stevewilliam2551
      @stevewilliam2551 2 роки тому

      @@asrimantanjung830 owh berarti lapornya ke kepolisian ya pak bukan LPK

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Sdh banyak developer yg dilaporkan ke kepolisian

  • @herionly5699
    @herionly5699 2 роки тому

    Deploper perum saya kabur2an ..tanah blum d pecah,imb jg blm ad,,baiknya gmana pa biar deploper bsa duduk bersama konsumen.. Saya merasa kbngunga karna deploper tdak bisa duduk bersama untuk biar sppt kluar

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Wah musti mediasi dg developer spy bisa menyelesaikan masalah

  • @kemalmahfud5310
    @kemalmahfud5310 3 роки тому +3

    PBG sulit juga didpt

  • @windaandhient4477
    @windaandhient4477 3 роки тому +1

    Ada tanah ibu sy 8000m2
    Namun tanahnya agak miring
    Bagus ya gmn ya coach
    Bingung mulai darimana
    Krn sy ga punya modal

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      Biar tanah tdk rata ngga masalah. Yg penting berada di lks bagus

  • @ichsanroem9231
    @ichsanroem9231 3 роки тому +1

    Berlaku untuk Developer Proyek Apartemen juga kah? Terima kasih

  • @lukmanharun3011
    @lukmanharun3011 2 роки тому +1

    Pengen punya bukunya gmana caranya bang..?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  2 роки тому

      Lihat di link ini:
      asriman.com/buku-developer-properti-dan-monster-bonus/

  • @antonmulyadi9196
    @antonmulyadi9196 3 роки тому +1

    Saya beli rumah indent coach, di ppjb akhir Agustus tercatat sudah harus slsai. Tapi sampai skrg blom jadi jg, pihak pertama sllu mengulur" Waktu, bila saya tanyakan. Saya harus bgmna ya coach supaya bisa cepat diselesaikan?

  • @aripinsby8195
    @aripinsby8195 3 роки тому +2

    Klo tanah kavling , project developer dengan sistem pembayaran cash keras,,apa bisa di lakukan IJB di depan notaris..

    • @aripinsby8195
      @aripinsby8195 3 роки тому +1

      Padahal status tanah masih berupa pesawahan..

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      Bisa

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому +1

      Tdk maslah tanahnya masih sawah yg penting jelas alas haknya. Apakah Girik atau sertfikat

  • @muhamadbayhaqi651
    @muhamadbayhaqi651 3 роки тому +1

    Maaf bang, mau konsultasi sama abang ttg rumah yg masih SPR, gmn ya bang ?

    • @asrimantanjung830
      @asrimantanjung830  3 роки тому

      Komen di video saja. Cari video yg sesuai lalu komen. In syaa Allah sy jawab

    • @muhamadbayhaqi651
      @muhamadbayhaqi651 3 роки тому

      @@asrimantanjung830 ok, terima kasih bang

  • @hakamn.i3574
    @hakamn.i3574 3 роки тому +1

    Kalau tanah kavling bagaimana ya om?

  • @yanceyunevasudradjat8688
    @yanceyunevasudradjat8688 3 роки тому +1

    Sangat bermanfaat coach, berarti apakah kami sbg developer tidak boleh menjual dulu sebelum membangun 20 persen dari total project coah?

  • @marisbangunnusantara9074
    @marisbangunnusantara9074 2 роки тому

    Nice info pak 👍