Akad yang nafidz (bisa dilangsungkan) akad nafidz adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatul ada’ (kecakapan) dan kekkuasaan. Contohnya seperti akad yang dilakukan oleh orang yang baligh berakal dan cerdas (mampu) mengurus hartanya sendiri atau oleh wali atau washiy dari anak yang masih dibawah umur atau wakil (orang yang diberi kuasa oleh si pemilik). Hukum akad semacam ini menimbulkan akibat-akibat hukum secara langsung tanpa menunggu persetujuan orang lain. Sedangkan Akad yang mauquf (ditangguhkan), akad mauquf adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan akad, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya, contohnya seperti akad fudhuli akad yang dilakukan oleh anak yang mumayiz yang spekulatif (mungkin menguntungkan, mungkin merugikan). Hukumnya adalah akad semacam ini tidak menimbulkan akibat hukum kecuali disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan. Apabila tidak disetujui akad tersebut hukumnya batal. Akan tetapi, menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ini hukumnya batal.
Assalamualaikum bu, izin menjawab🙏🏼 Perbedaan akad nafiz dgn akad mauquf yaitu, akad nafiz merupakan akad yg sempurna untuk dilaksanaka, akad yg dilangsungkan telah memenuhi rukun dan syaratnya serta tidak ada penghalang dari akad tersebut, misalnya 2 pihak yg sudah cakap hukum melakukan transaksi jual beli, kemudian objek yg diperjualbelikan juga sesuai syara'. Sedangkam akad mauquf merupakan akad yg dilakukan seseorang yg cakap hukum, namun tidak memiliki kuasa untuk melaksanakan akad tsb, misalnya anak kecil yg sudah bisa mebedakan mana yg baik dan mana yg buruk untuk dirinya, boleh melakukan akad asalkan atas izin walinya.
Perbedaan antara akad yang nafiz dengan akad mauquf terletak pada pemenuhan rukun dan syarat akad. Akad Nafis dilaksanakan oleh orang yang memenuhi rukun dan syarat, juga tidak ada penghalang baginya, dapat dikatakan akad ini adalah akad yang sempurna, dari aqidnya, ma'qud alaih-nya, maudhu' al-aqd nya, dan shigat al-aqd, lalu syaratnya pun terpenuhi, seperti cakap hukum dll. Lalu jika akad mauquf, akad ini dilakukan seseorang yang cakap hukum namun ia tak memiliki kekuasaan untuk melaksanakan akad tersebut. Contohnya seperti belum mumayyiz, maka ia membutuhkan wali untuk memenuhi akad tersebut.
Muhammad darul ulum 190810102101 Akad Mauquf (menggantung). Akad mauquf adalah akad yang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain. Seperti menjual barang orang lain tanpa izin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekwensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya. Akad Nafidz (terlaksana). Akad dianggap nafidz ketika akad tersebut sah dan tidak ada lagi keterkaitan dengan hak orang lain. Contoh akad jual beli yang sempurna. Barang yang dijual tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sementara uang yang diserahkan adalah murni milik pembeli.
Nama : Dea Arum Wibisono NIM : 190810102038 -Nafiz (Akad yang sempurna untuk dilaksanakan, akad yang dilangsungkan untuk memenuhi rukun dan syaratnya tidak ada penghalang baginya) Contohnya ada dua pihak yang cakap hukum, melakukan transaksi jual beli. Yang diperjualbelikan objek yang di izinkan Syara' dan melakukan kesepakatan(tidak ada penghalang) -Mauquf (Akad yang dilakukan oleh orang cakap hukum, tapi tidak memiliki kekuasaan untuk melaksanakan akad). Contoh anak kecil yang sudah dapat membedakan mana yang baik mana yang buruk bagi dirinya. Yang ingin melakukan suatu pembiayaan di sebuah bank. Maka dia bisa memberikan kesahihan transaksinya apabila ada izin dari walinya.
Nama : Galang Kalifat Ekanagara NIM : 190810102104 Jadi perbedaanya terlatak pada orang yang melakukan akad tersebut. Untuk orang yang melakukan akad nafiz adalah orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) dan kekuasaan untuk melakukan akad tersebut, sedangkan untuk orang yang melakukan akad mauquf adalah orang yang juga memiliki ahliyah (kecakapan) namun tidak memiliki kekuasaan, karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya.
Nama: Alfin Maulana Izza NIM: 190810102041 Kelas B Akad Nafis adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatul ada’ (kecakapan) dan kekuasaan. Akad Mauquf adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan akad, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya,
nama : hilal allen muktamar NIM : 190810102036 kelas : fiqh muamalah A jawaban : akad nafidz (bisa dilangsungkan) adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatul ada’ (kecakapan bertindak) dan kekuasaan. Contohnya seperti akad yang dilakukan oleh orang yang baligh berakal dan cerdas (mampu) mengurus hartanya sendiri atau oleh wali atau washiy dari anak yang masih dibawah umur atau wakil (orang yang diberi kuasa oleh si pemilik). akad mauquf (ditangguhkan) adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan akad, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekwensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya. Demikian pula penjual tidak boleh menerima uang sampai dia mendapat izin dari pemilik uang. contoh akad ini adalah mamat telah dititipkan uang sebesar 50 ribu oleh kumat untuk membeli daging ayam 1kg dan pada saat mamat membeli ayam tersebut, ia bertanya tentang harga ayam tersebut dan si penjual menjawab 1kg 25 ribu sehingga dia membeli 2kg ayam. Keabsahan akad jual beli dua kg ayam ini sangat bergantung kepada persetujuan karena Mamat diperintahkan hanya membeli 1kg ayam . Apabila kumat menyetujui akad yang telah dilakukan Mamat, maka jual beli itu menjadi sah. Jika tidak disetujui kumat, maka jual beli tersebut tidak sah.
Farhan arif 190810102090 Perbedaan akad nafiz dan mauquf Akad nafiz yaitu akad sempurna yang mana dilakukan untuk memenuhi syarat dan rukunya Maka tak ada pengahalang baginya. Sedangkan akad mauquf yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum tapi dia tak memiliki kuada untuk melanjutkan atau melaksanakan akad nya.
NAMA : SISKA LIFRIA NIM : 190810102108 KELAS : N Perbedaan dari akad nafis dan akad mauquf Kalau akad nafis itu akad yang dilangsungkan untuk memenuhi rukun dan syarat juga tidak penghalang baginya, sempurna semuanya untuk dilaksanakan. Yang melakukan sudah cakap hukum dan tau apa saja aturan di dalam beraqad. Sedangkan akad mauquf yakni akad yang dilakukan seseorang yang sudah cakap hukum, akan tetapi tidak memiliki kekuasaan dalam melaksanakan akad tersebut. Jadi tidak bisa dikatakan sempurna
Nama:Miftakhul Jannah Nim:190810102004 Matkul:Fiqh Muamalah Kelas A Pertanyaan:Apa perbedaan akad yang nafiz dengan akad mauquf Jawab: Akad Nafidz (terlaksana). Akad dianggap nafidz ketika akad tersebut sah dan tidak ada lagi keterkaitan dengan hak orang lain. Contoh akad jual beli yang sempurna. Barang yang dijual tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sementara uang yang diserahkan adalah murni milik pembeli. Akad nafidz hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatu tasharruf (kemampuan untuk bertransaksi).Sedangkan untuk Akad Mauquf (menggantung). Akad mauquf adalah akad yang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain. Seperti menjual barang orang lain tanpa izin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekuensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya. Demikian pula penjual tidak boleh menerima uang sampai dia mendapat izi dari pemilik uang.
Nama : Siti Nur Waqi'ah NIM :190810102059 Kelas : B Akad Nafiz adalah akad yang sempurna, dimana rukun dan syaratnya telah terpenuhi serta tidak ada penghalang baginya. Sedangkan Akad Mauquf adalah akad yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum tetapi tidak memiliki kekuasaan untuk melaksanakan akad tersebut, sehingga diperlukan perwakilan dalam melakukan transaksinya agar terjadi akad yang sempurna.
Nama: Adi Firmansyah NIM: 190810102009 Fiqh Muamalah Kelas A Perbedaan akad nafiz dan mauquf, akad nafiz (bisa dilangsungkan) yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki Ahliyatul ada’ (kecakapan) dan kekuasan. Sedangkan akad mauquf (ditangguhkan) yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan akad, tetapi ia tidak memilki kekasaan karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya
Love u, Umi
Akad yang nafidz (bisa
dilangsungkan) akad nafidz adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatul ada’ (kecakapan) dan kekkuasaan. Contohnya seperti akad yang dilakukan oleh orang yang baligh berakal dan cerdas (mampu) mengurus hartanya sendiri atau oleh wali atau washiy dari anak yang masih dibawah umur atau wakil (orang yang diberi kuasa oleh si pemilik). Hukum akad semacam ini menimbulkan akibat-akibat hukum secara langsung tanpa menunggu persetujuan orang lain.
Sedangkan Akad yang mauquf (ditangguhkan), akad mauquf adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan akad, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya, contohnya seperti akad fudhuli akad yang dilakukan oleh anak yang mumayiz yang spekulatif (mungkin menguntungkan, mungkin merugikan). Hukumnya adalah akad semacam ini tidak menimbulkan akibat hukum kecuali disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan. Apabila tidak disetujui akad tersebut hukumnya batal. Akan tetapi, menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ini hukumnya batal.
Assalamualaikum bu, izin menjawab🙏🏼
Perbedaan akad nafiz dgn akad mauquf yaitu, akad nafiz merupakan akad yg sempurna untuk dilaksanaka, akad yg dilangsungkan telah memenuhi rukun dan syaratnya serta tidak ada penghalang dari akad tersebut, misalnya 2 pihak yg sudah cakap hukum melakukan transaksi jual beli, kemudian objek yg diperjualbelikan juga sesuai syara'. Sedangkam akad mauquf merupakan akad yg dilakukan seseorang yg cakap hukum, namun tidak memiliki kuasa untuk melaksanakan akad tsb, misalnya anak kecil yg sudah bisa mebedakan mana yg baik dan mana yg buruk untuk dirinya, boleh melakukan akad asalkan atas izin walinya.
Perbedaan antara akad yang nafiz dengan akad mauquf terletak pada pemenuhan rukun dan syarat akad. Akad Nafis dilaksanakan oleh orang yang memenuhi rukun dan syarat, juga tidak ada penghalang baginya, dapat dikatakan akad ini adalah akad yang sempurna, dari aqidnya, ma'qud alaih-nya, maudhu' al-aqd nya, dan shigat al-aqd, lalu syaratnya pun terpenuhi, seperti cakap hukum dll.
Lalu jika akad mauquf, akad ini dilakukan seseorang yang cakap hukum namun ia tak memiliki kekuasaan untuk melaksanakan akad tersebut. Contohnya seperti belum mumayyiz, maka ia membutuhkan wali untuk memenuhi akad tersebut.
Muhammad darul ulum
190810102101
Akad Mauquf (menggantung). Akad mauquf adalah akad yang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain. Seperti menjual barang orang lain tanpa izin.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekwensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya.
Akad Nafidz (terlaksana). Akad dianggap nafidz ketika akad tersebut sah dan tidak ada lagi keterkaitan dengan hak orang lain. Contoh akad jual beli yang sempurna. Barang yang dijual tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sementara uang yang diserahkan adalah murni milik pembeli.
Nama : Dea Arum Wibisono
NIM : 190810102038
-Nafiz (Akad yang sempurna untuk dilaksanakan, akad yang dilangsungkan untuk memenuhi rukun dan syaratnya tidak ada penghalang baginya) Contohnya ada dua pihak yang cakap hukum, melakukan transaksi jual beli. Yang diperjualbelikan objek yang di izinkan Syara' dan melakukan kesepakatan(tidak ada penghalang)
-Mauquf (Akad yang dilakukan oleh orang cakap hukum, tapi tidak memiliki kekuasaan untuk melaksanakan akad).
Contoh anak kecil yang sudah dapat membedakan mana yang baik mana yang buruk bagi dirinya. Yang ingin melakukan suatu pembiayaan di sebuah bank. Maka dia bisa memberikan kesahihan transaksinya apabila ada izin dari walinya.
Nama : Galang Kalifat Ekanagara
NIM : 190810102104
Jadi perbedaanya terlatak pada orang yang melakukan akad tersebut. Untuk orang yang melakukan akad nafiz adalah orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) dan kekuasaan untuk melakukan akad tersebut, sedangkan untuk orang yang melakukan akad mauquf adalah orang yang juga memiliki ahliyah (kecakapan) namun tidak memiliki kekuasaan, karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya.
Nama: Alfin Maulana Izza
NIM: 190810102041
Kelas B
Akad Nafis adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatul ada’ (kecakapan) dan kekuasaan.
Akad Mauquf adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan akad, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya,
nama : hilal allen muktamar
NIM : 190810102036
kelas : fiqh muamalah A
jawaban :
akad nafidz (bisa dilangsungkan) adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatul ada’ (kecakapan bertindak) dan kekuasaan. Contohnya seperti akad yang dilakukan oleh orang yang baligh berakal dan cerdas (mampu) mengurus hartanya sendiri atau oleh wali atau washiy dari anak yang masih dibawah umur atau wakil (orang yang diberi kuasa oleh si pemilik).
akad mauquf (ditangguhkan) adalah akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan akad, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekwensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya. Demikian pula penjual tidak boleh menerima uang sampai dia mendapat izin dari pemilik uang. contoh akad ini adalah mamat telah dititipkan uang sebesar 50 ribu oleh kumat untuk membeli daging ayam 1kg dan pada saat mamat membeli ayam tersebut, ia bertanya tentang harga ayam tersebut dan si penjual menjawab 1kg 25 ribu sehingga dia membeli 2kg ayam. Keabsahan akad jual beli dua kg ayam ini sangat bergantung kepada persetujuan karena Mamat diperintahkan hanya membeli 1kg ayam . Apabila kumat menyetujui akad yang telah dilakukan Mamat, maka jual beli itu menjadi sah. Jika tidak disetujui kumat, maka jual beli tersebut tidak sah.
Farhan arif
190810102090
Perbedaan akad nafiz dan mauquf
Akad nafiz yaitu akad sempurna yang mana dilakukan untuk memenuhi syarat dan rukunya
Maka tak ada pengahalang baginya. Sedangkan akad mauquf yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum tapi dia tak memiliki kuada untuk melanjutkan atau melaksanakan akad nya.
NAMA : SISKA LIFRIA
NIM : 190810102108
KELAS : N
Perbedaan dari akad nafis dan akad mauquf
Kalau akad nafis itu akad yang dilangsungkan untuk memenuhi rukun dan syarat juga tidak penghalang baginya, sempurna semuanya untuk dilaksanakan. Yang melakukan sudah cakap hukum dan tau apa saja aturan di dalam beraqad.
Sedangkan akad mauquf yakni akad yang dilakukan seseorang yang sudah cakap hukum, akan tetapi tidak memiliki kekuasaan dalam melaksanakan akad tersebut. Jadi tidak bisa dikatakan sempurna
Nama:Miftakhul Jannah
Nim:190810102004
Matkul:Fiqh Muamalah Kelas A
Pertanyaan:Apa perbedaan akad yang nafiz dengan akad mauquf
Jawab:
Akad Nafidz (terlaksana). Akad dianggap nafidz ketika akad tersebut sah dan tidak ada lagi keterkaitan dengan hak orang lain. Contoh akad jual beli yang sempurna. Barang yang dijual tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain, sementara uang yang diserahkan adalah murni milik pembeli. Akad nafidz hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyatu tasharruf (kemampuan untuk bertransaksi).Sedangkan untuk
Akad Mauquf (menggantung). Akad mauquf adalah akad yang masih memiliki keterkaitan dengan hak orang lain. Seperti menjual barang orang lain tanpa izin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad mauquf hukumnya sah, hanya saja konsekuensi akad bergantung pada pemilik barang atau pemilik uang. Sehingga pembeli tidak boleh menerima barang sampai mendapatkan izin dari pemiliknya. Demikian pula penjual tidak boleh menerima uang sampai dia mendapat izi dari pemilik uang.
Maaf..
Sepertinya ada salah ketik..
العقد
Bukan
الأقد
Nama : Siti Nur Waqi'ah
NIM :190810102059
Kelas : B
Akad Nafiz adalah akad yang sempurna, dimana rukun dan syaratnya telah terpenuhi serta tidak ada penghalang baginya.
Sedangkan Akad Mauquf adalah akad yang dilakukan oleh orang yang cakap hukum tetapi tidak memiliki kekuasaan untuk melaksanakan akad tersebut, sehingga diperlukan perwakilan dalam melakukan transaksinya agar terjadi akad yang sempurna.
Nama: Adi Firmansyah
NIM: 190810102009
Fiqh Muamalah Kelas A
Perbedaan akad nafiz dan mauquf, akad nafiz (bisa dilangsungkan) yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki Ahliyatul ada’ (kecakapan) dan kekuasan. Sedangkan akad mauquf (ditangguhkan) yaitu akad yang dilakukan oleh orang yang memiliki ahliyah (kecakapan) untuk melakukan akad, tetapi ia tidak memilki kekasaan karena tidak memperoleh mandat untuk melakukannya