Hukum Musik Menurut Imam 4 Madzhab - Buya Yahya
Вставка
- Опубліковано 22 лис 2017
- Buya Yahya Al-Bahjah TV
Follow our Channel :
Website : buyayahya.org/
TV Channel :
Radio : radioqu.com/
Audio Channel (mp3) : buyayahya.net/
Facebook Page : / buyayahya.albahjah
Instagram : / buyayahya_albahjah
Google + : plus.google.com/+AlBahjahTV
INFORMASI INFAQ CENTRE AL-BAHJAH :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
No. Rek : 7 2004 2009 2
KODE BANK : 451
a/n : Yayasan Al Bahjah
CP : 085311222225
BBM : 2B0A469A
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAKWAH AL-BAHJAH
Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Blok Gudang Air Kel. Sendang Kec.Sumber Kab. Cirebon 45611
Ciri2 ulama2 aswaja menurutku penyampaiannya halus, dijelaskan pula secara detail dan masuk akal . Jelas arah dan tujuannya jika di terapkan dalam kehidupan. Tidak latah, aneh, dan tidak terkesan kaku dlm menyampaikan suatu hukum. Semoga ulama2 aswaja selalu diberikan kesehatan utk selalu membimbing umatnya. Aamiin.
Aamiin yra
Tidak kaku berarti gampang dibelokkan tergantung kebutuhan
Nah, jos kan buya yahya. Jawaban ga muter muter. Pengetahuan luas. Logis. Dan bisa diterima oleh akal.
Ulama aswaja penyampaiannya masuk akal dan mudah diterima. Semoga makin banyak ustad dan ustazah Aswaja Aamiin
Setuju buya penjelasn yang sangat jelas, bahkan mudah bagi saya yang bodoh, memahami penjelsan buya..... Terima kasih
Mksh buya
Amin buya
Pengertiannya bisa disederhanakan, salah satunya :
ketika musik itu kembali mengingatkan masa lalu buruk kita yg penuh dengan kemaksiatan dan bahkan mungkin mendekati zinah, misalnya ingat mantan atau kehidupan bebas masa lalu yg diiringi musik2 yg kita dengar itu dan kita kembali terbuai dalam suasana itu, maka sama sekali itu tidak ada manfaat bahkan malah mudhorat yg kita dapat.
Karena itulah sebaiknya kita jauhkan musik yg sedikit manfaatnya, Karena sesungguhnya ayat2 ALQURAN jauh lebih baik dan lebih indah.
Alhamdulillah jelas❤
Alhamdulillah terima kasih buya betull
Subhanallah
ane baru faham penjelasan ini syukran ustadz
Pengen ikut ngaji di ponpes nya buya yahya, sambil cari jodoh santri yang solehah.
😀mauu dong ikut kalo mau cari jodoh
jomblo jomblo🤣🤣🤣
“Hanya ucapan orang-orang beriman, yaitu ketika mereka diajak menaati Allah dan Rasul-Nya agar Rasul-Nya tersebut memutuskan hukum diantara kalian, maka mereka berkata: Sami’na Wa Atha’na (Kami telah mendengar hukum tersebut dan kami akan taati). Merekalah orang-orang yang beruntung” (QS. An Nuur: 51)
“Allah tidak ditanya oleh hamba, namun merekalah yang akan ditanyai oleh Allah” (QS. Al Anbiya: 23)
“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)
Saya lbih percaya dg keilmuan buya yahya dariapda orang yg baru hijrah, kdang hanya memahami secara tekstual saja. 😄
Betul
ente ikutin si yahya trus mengabaikan imam 4 mazhab ttg haramnya ALAT MUSIK??
@@robiyanhendri8626 tak ada adabb sm sekali sama ulama main sebit Nama sajaa
@@yurdaniahmad6088 emang kenapa?
kan namanya yahya
pak yahya kan namanya??
@@robiyanhendri8626 dedengkot nya si Utsaimin, si Dul Wahhab, si bazz, si Sholeh Fauzan, si Al Bani Al bodohi😂😂
Yang bilang "TIDAK MUTLAK HARAM = MENGHALALKAN". Rasulullah sudah pernah bilang "AKAN ADA SEBAGIAN DARI UMAT KU YANG MENGHALALKAN ALAT-ALAT MUSIK". hehehe Masya Allah pak buya yahya
ua-cam.com/video/sYVDrj8KUmo/v-deo.html
Game ada musiknya bro. Dari sekarang loh GK bisa main game lagi :"(
Saklek Mengharamkan Alat Musik dan Musik...tapi Masih Maen Game, UA-cam, Nonton Viedo, Movie, nonton Iklan...denger lagu... nonton acara...
Heleh Munaa.....
Bang lu nonton ini video gk
Padahal tadi Buya dah bilang hadist yang shohih cuma satu dan dihadist tersebut alat musik yang diharamkan adalah yang biasa digunakan untuk mengiringi khamer dan zina
Maaf bung ulama ini mempelajari ilmu nohu, shorof dan kitap kuning, jd semua hukum dan hadis bisa mereka terjemahkan sesuai mampaat dan mudaratnya, itulah ulama, bukan berpatok sama kata2 yg turun temurun yg kamu bilang itu.
Ulama itu menyampaikan suatu hukum itu berdasarkan beberapa dalil dan hadis yg mendukung hukum tersebut
Dan ulama yg bisa hanya ulama yg menguasai ilmu nahu dan shorof.
Ketika ada ulama yang berpendapat boleh dan tidak.. alangkah baiknya jika kita lebih condong ketidak. Kenapa... Hanya untuk berhati-hati dan waspada... Karena jika kita tidak mendengar dan mainkan musik, para ulama yang mengatakan boleh dan tidak pasti mereka sepakat bilang "tidak apa-apa itu terserah anda"
Bukankah kita juga diajarkan untuk mendahulukan berprasangka baik ketimbang berprasangka buruk....?
ketika ada khilaf d antara para ulama' maka kita dprsilahkan tuk mmilih yg cocok tuk kita karna dstulah indahnya prbeda'an ...krna dbalik perbeda'an itu para ulama' mmpnyai hujjah yg sAma" kuat....gak etis jka alasan nya tuk hati" krna itu ada unsur su'dzon pd yg beda pndpt pdhal jls itu mmpunyai hujjah....
yang menurut antum mau aman silahkan tinggalkan. tapi kalau ada yang bertanya musik halal atau haram jawabanya sudah jelas. halal ada dasarnya. jangan langsung serta merta memharamkan musik.
@@amierabuhumaira9158 yg main hantam haram y cma grombolan itu" broo yg ngaku paling sunnah n udh bener sendiri......hrsnya bijak lah mnyikapi prbeda'an krna sama" mmpunyai lndasan dalil.....gk ada tuch yg bisa jamin bahwa yg iya ikuti paling benar....hrs nya bilang nya santai aja kgak usah pakai tuk hati pilih yg ini/yg itu.....krna k2 nya mmpunyi dalil.....salam pikiran waras....
@@aqilasyifa5785 nah ini contoh fitnah, taubat lah bro....berhenti hina org...tapi kalau masih mau hina ya terserah kamu
Musik itu sama seperti pisau, kalo dipake buat motong bawang ya gpp, kalo dipake buat ngebunuh ya ga boleh. Intinya digunakan untuk apa nada2 itu, ditulis dengan syair2 yg isi nya bagaimana.
Klu sesuatu sudah tetapkan keharamannya Tolong jagan dicari celah untuk menghalalkannya , Tolong dijaga agama ini ,
Syukron katsiran Buya, semoga Buya dan keluarga serta para asatidz dan santri² Al-Bahjah senantiasa dalam rahmat dan ridho Allah subhanahuwata'ala, dipanjangkan umur nya dalam sehat wal'afiat dan dalam ketaatan, serta dimudahkan segala urusannya terutama urusan dakwahnya, Aamiin Allahumma Aamiin.. Izin share ya admin..😇🙏
TgK, H.MUHAMMAD RIZky
Kalau disebelah semua musik diharamkan, kalau Ustadz Buya sangat luas wawasan , logis dan dan tdk asal mengharamkan
anda secara tidak langsung menghina pendapat ulama yg lain,pdhal selain Ustad Buya banyak skli yg nyatakan musik haram,dari 4 mazhab,Imam Al-Bukhari dan gurunya,disambung oleh Ibnu Hibban dan ulama2 ahli hadist lainya,25 ulama Ahlu sunnah,Dr.Dzakir naik.itu smua kurang ckup untuk meyakinkan anda bahwa musik haram???mreka pun atas dasar yg jelas,tidak mengaharamkan musik secara gtu saja.
@@mail9057 ngajinya kurang luas mas, monggo ngaji lagi, filosofi dari musik haram seperti apa
@@TelcoMovie ilmu dari 4 mazhab dan kitab Al-Bukhari,serta penjelasan lengkap dari ulama2 lain mengenai hukum musik sdh membuat saya paham,klo anda ikuti ulama yg menghalalkan musik2 tertentu ya monggo,gk ada yg larang.
@@mail9057 dilihat dahulu, filosofi dari 4 madzhab tsb, jgn dilihat secara apaadanya, agak pintar dikit lah dlm beragama
@@TelcoMovie musik menjauhkan manusia dari Qur'an,intinya hadistnya shahih,25 ulama ahlu sunnah waljamaah pun berkata haram,saya sebagai orang awam daripada cuma gara2 hal musik saja bisa membawa ke neraka,lbih baik dijauhi skligus,lagipula tanpa musik pun tidak mati jga manusia.
Kembali terbukti hadits2 Rasulullahi alaihi wasallam,tentang org2 yg menghalalkan musik,jadzakallahu Khair pak Buya yahya
Sebagian orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja. Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya. Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal. Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita. Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.
Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280),
بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة - كالوتر - فهو حرام يجب كف النفس من سماعه.
“Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib menahan diri untuk tidak mendengarnya.”
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan ,
( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ
“Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal.
Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan,
( وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ
“Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.” Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:
وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي
“Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.”
Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan!
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 29 Syawal 1433 H
www.rumaysho.com
Sumber rumaysho.com/2809-alat-musik-dalam-pandangan-ulama-syafii.html
Anda mengatakan ulama syafiiyah mengaharamkan musik, tapi jangan anda sembunyikan bahwa ulama syafiiyah pula seperti Imam Ghozali ulama besar madzhab syafii tidak mengharamkan musik secara mutlak.
Artinya musik ini belum ijma haram.. mutla.... masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Wkwkwk kirain dari kitabnya....rumayso
Belajar lagi ya BG, baru ber hujjah, jangan langsung bilang kalo semua ulama Syafi'iyah mengharamkan musik, belajar dulu oke, tambahin piknik belajarnya,
Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Al Karim:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan lahwal hadis untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6).
Mayoritas ahli tafsir menafsirkan lahwal hadis dalam ayat ini maknanya: al ghina’ (nyanyian). Ini merupakan tafsir Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, Mujahid, Ikrimah. Namun yang dimaksud nyanyian di sini adalah nyanyian yang diiringi alat musik. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid:
عن مجاهد، قال: اللهو: الطبل
“Dari Mujahid, ia berkata: yang dimaksud al lahwu di sini adalah gendang.” [1]
Al Imam Ibnu Katsir juga mengatakan:
نزلت هذه الآية في الغناء والمزامير
“ayat ini turun terkait dengan nyanyian dan seruling”. [2]
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ
“Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)”[3]
Juga disebutkan dalam hadis Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:
دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ
“Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah nyanyian bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’”. [4]
Yang namanya rukhshah (keringanan), tidak akan ada jika tidak ada larangan atau pengharaman. Hadis ini menunjukkan bahwa memainkan duff dan thabl di luar pesta pernikahan hukumnya terlarang. Oleh karena ini Amir bin Sa’ad Al Bajali sempat mengingkarinya.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ
“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”. Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Ketika ma’azif (alat-alat musik) dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal”. [5]
Makna Ma’azif
Dalam dalil-dalil di atas, sebagiannya menggunakan kata ma’azif. Apa definisi dari ma’azif? Ibnu Atsir dalam kitab Nihayah Fii Gharibil Hadits Wal Atsar berkata:
العزف: اللعب بالمعازف وهي الدفوف وغيرها مما يضرب به
“Al ‘Azaf adalah memainkan alat musik semisal duff dan semacamnya yang ditabuh”.
Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin (1/484) berkata:
وآلات المعازف: من اليراع والدف والأوتار والعيدان
“Ma’azif (alat musik) contohnya yaraa’, duff, sitar, ‘idaan”
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari (10/46) berkata:
وفي حواشي الدمياطي، المعازف: الدفوف وغيرها مما يضرب به
“Dalam kitab Al Hawasyi karya Ad Dimyathi, al ma’azif maknanya duff dan sejenisnya yang ditabuh”.
Dalam Jamharatul Lughah karya Ibnu Duraid disebutkan definisi ma’azif:
اسم يجمع العُود والطنبور ، وما أشبههما
“Istilah yang mencakup al ‘ud (semacam gitar), thanbur (mandolin), dan yang semisal dengannya”.
Maka jelas dari sini bahwa ma’azif itu mencakup semua alat yang digunakan untuk bermain musik.
Tonton sampai habis,.. hehehe
Na'am shahih
kalo tentang surah ke 26 ayat ke 227?
Bagi yang musik haram Monggo silahkan tutup UA-cam hp tv biar rame
Kalau haramnya musik harus di gabung sama zina, judi, dan khamar. Berarti haramnya zina juga harus digabung dengan yang lain yg sepaket dengan hadist itukah ?,. Padahal jelas rasul menggabungkan alat musik dengan perkara yang haram lain, dan menyatakan ada yg menghalalkan hal itu semua, jelas itu adalah bentuk pengharaman. Surat Luqman ayat 6 juga Allah jelaskan di situ, Abdullah ibn Mas'ud sahabat nabi sampai bersumpah bahwa yg Allah maksud di situ adalah musik
Banyak hal yg bisa melalaikan didunia ini knpa musik yg jd sorotan...kl main musik ato denger musik sambil maksiat ya jelas haram tu musik..kl alat musik ya gk haram kn benda mati..krn gk semua org bisa main musik butuh ktrampilan skill..
salafy tidak akan pernah mau membenarkan penjelasan seperti ini
Apa bener 4 Mazhab mengharamkan musik?
Assalamualaikum pk ustd saya mau Tanya
Gimn dgn majikan saya diusis adh tua tiap hari lihat lgu2 india gimn itu pk ustd. Padahal sy sdh bnyak mengingatkan
...semoga Allah jauhkan kita dr yg subhat...
Maaf Buya, duff (rebana) bukannya hanya diperbolehkan pada waktu2 tertentu?
Yng tdk setuju, sebaiknya jng mencela,karena pendapat.y jg ilmiah.dan baiknya kaji' sendiri,adakan penelitian,buka kitab2 ulama Mazhab,apa benar demikian?..itu bisa menyelesaikan kegelisahan antum
Ada musik andalan nabi buat dakwah kah ustad..... trus lagunya judulnya apa......
siap siap saja mempertanggung jawabkan dihadapan Allah bagi yg menghalalkan musik.
Fas alu ahlad dzikri..
Kalau ternyata kalian yang menghalalkan yang haram?
Dengan pendapat beliau sampaikan...bgaimana hukumnya mendengarkan takbiran di iringi rock atau disko...syarat2 bolehnya alat musik masuk semua...
Jadi bingung sayahmah ikutin pendapat mazhab.. Ini kuping denger music/suara alat music tiap hari dihengpon,,mesjid jg sk putar nasyid.di tv diyoutube dll....ya allah smoga haramnya music itu music yg gak manfaat saja sebaliknya tidak.
Amiin amiin
Unsur musik :
1. Suara
2. Nada
3. Melodi
4. Irama
5. Birama
6. Tangga Nada
7. Harmoni
8. Timbre
Berarti maksudnya harus mengandung keseluruhan unsur tersebut ya baru disebut musik om?
@@FF-ix6fq ya iyalah om... Naghmah quran/shalawatan juga mengandung semua unsur itu... Walaupun ya pasti biramanya beda sama koplo, harmoni, melody sama timbrenya juga beda
Bener buya yahya, jd haram disini adlh zatnya. Zat disini adalh efek dr music itu sprti syahwatnya. Klo ga syahwat yg boleh. Ane tanya, sederhana deh, ga usah yg tinggi2. Klo music itu haram, bgmn klo ada org yg masuk islam krn mndpt hidayah dr Allah melalui music, apakah org yg msk islam tsb dgn cara haram. Truz bgmn status org yg br msk islam (muallaf) itu, statusnya apakah haram pula?
Pikirkan baik2 bro. Ane dengerin ceramah ustdz Adi Hidayat LC MA, beliau menjelaskan hadist scr komprehensif. Jgn mentah2 memahami hadist bro. Jd intinya mengaji tdk hanya cukup 1 kajian, klo perlu bnyk kajian, shgga bisa mengambil keputusan yg tepat bro. Yg dimaksud diharamkan ketika menimbulkan syahwat, apakah org yg MTQ menimbulkan syahwat?, truz org yg bersholawat menimbulkan syahwat? Truz apakah org yg melantunkan nasyid menimbulkan syahwat? Tentu tdk kan. Justru ini adalah bagian dakwah, slama dakwah itu bisa diterima masyarakat, maka akan ditrima akan baik oleh mrk, disitulah ajakan baik akan mudah mrk trima. Ane tanya lg, apakah lagu kebangsaan Indonesia Raya trmasuk HARAM?
Ane khuatir, jgn sampe kita mengatakan sprti itu, sbab nanti dibilang separatis lg. Wkwkwk. Wassalam.
jadi buya yahya bener. ke 4 madzhab salah. hihihi
"klo music itu haram, bgmn klo ada org yg masuk islam krn mndpt hidayah dr Allah melalui music". SIMPLE MEREKA MASUK ISLAM KARENA HIDAYAH DARI ALLAH BUKAN MUSIK YANG MEMBUAT ORANG MASUK ISLAM.
KITA TAHU AKHI HIDAYAH BISA DATANG DARI MANA SAJA (allahualam)
Belum pernah denger ada orang yang masuk islam gara2 musik wkwk imajinasinya ngeri
@@movieliteyoutube ada kok anda aja yg gak tau.rhoma irama cerita sendiri.byk yg terinspirasi dgn lagu2 beliau.
Banyak ulama yg sependapat dgn Buya SPT ust Adi H,habib Ismail, ust Ahmad syarwat dll.kecuali ust wahabi.mereka pukul bedug aja haram.saya menangkap bahwa hukum.musik.itu tergantung.ada halal,,haram,mubah.pokoknya pahami aja penjelasan Buya.
Assalamualaikum Buya..mohon ijin saya bertanya, apakah membaca atau mengamalkan doa Kanzul Arsy?...
wira kusuma ngomong opo
Izin jawab
Sepertinya boleh kalau doa mah, kecuali isinya doa yang nggak benar
Dan mau jawab juga, buya nggak pernah main youtube tapi timnya yang upload video, jadi gak akan balas pertanyaan di sini 😅
"sepertinya"??
Buya yahya menyampaikan hukum musik, menyebutkan para ulama - para ulama tapi tidak pernah menyebutkan siapa nama ulamanya itu, berarti ini kedustaan atas nama para ulama. Harusnya sebutkan nama ulamanya, Imam Syafi'i kah, Imam Ahmad, Imam Malik atau yang lainnya.
Rosul saw bersabda menghalalkan. Berarti hukumnya haram
Imam Syafi’i dalam kitabnya “al-Umm” berkata, “Nyanyian adalah
kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa
memperbanyak nyanyian, maka ia termasuk orang yang bodoh dan
syahadatnya ditolak.
TAPI lama kelamaan Pasti Akan lalai.BAIK pada dirinya SENDIRI, atau melalaikan buat ORANG LAIN.
lalai nya sesuatu itu kembali ke orang nya bro . kalau terlalu MENGEJAR DUNIA ya jelas bakal lalai apapun itu ibadah nya
kalau terlalu sering main hp lama2 jg bisa lalai
Itu mah bukan menurut 4 madzhab.. itu mah dia sendiri yg buat pendapat retorika lalu mencari cari perkataan orang sebagai hujjah pendukungnya.. mestinya judulnya bukan menurut 4 madzhab, tapi menurut dia, bohong ini judulnya..
Lalu bagaimana dengan video berikut, dengarkan sampai tuntas supaya tidak salah paham
m.ua-cam.com/video/kh22lGtprhc/v-deo.html
sudah jelas Imam yg yg empat mengatakan haram ya sudah jangan di pertentangkan lagi.
Ciri ciri gk nyimak 😂😂😂😂😂
Rhoma irama
Musik boleh jika tidak untuk mengiringi zina .khmr
_*Peperangan demi peperangan yang dikobarkan musuh-musuh Islam, dari zaman Rasulullah ﷺ, perang salib, Bosnia-Herzegovina, hingga yang berskala besar maupun kecil, terbukti menjadi senjata yang “kurang efektif” untuk membasmi umat Islam. Maka ditempuhlah berbagai cara untuk menjauhkan kaum muslimin dari agamanya. Salah satunya lewat musik.*_asysyariah.com/musik-perangkap-setan/
Antara JUDUL dan ISINYA tidak sinkron.
JUDULNYA, Hukum musik menurut 4 Imam Madzhab
ISINYA, Hukum musik menurut Buya Yahya
Lebih baik judulnya ganti jadi "HUKUM MUSIK MENURUT PENDAPAT BUYA YAHYA"
Nah...🤣🤣...gak sesuai....jadi fitnah ntr judul nya...,😁😁
Penjelasan Ust. Adi Hidayat hampir sma dengan penjelasan Buya Yahya
ua-cam.com/video/ip1ycpl096c/v-deo.html
HAHA EMANG ISINYA SYUBHAT AJA SI YAHYA
Di barengi dengan alat orang fasiq itu mksdnya apa ya , ?
Alat musik dan musik yg di harmkan .
Alat musik yg biasa / identik dimainkan oleh orang² fasiq
Zina, khomer, sutra (pakaian seksi wanita) , alat musik dugem -a-a-a. Night club
Intinya kalau kita fiktor bisa jadi haram
Kalau kita pakai musik untuk syiar atau hiburan utk sendiri saja dan tidak mengandung aurat suara itu halal
APAKAH HARAMNYA MUSIK ITU SUDAH IJMAK EMPAT MAZHAB?
PERTANYAAN
Ustadz Bukankah Hukun Musik Itu HARAM karna musik itu illat nya Melalaikan serta dalil dari Al-Qur’an ialah Surah Luqman:31/Ayat 6-7 dengan Tafsir Lafadz لهو الحديث” yang ditafsirkan nyanyian oleh Sahabat Terkenal seperti Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu dan yang lainnya serta ada dalil Dari Hadits sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
Lalu Katanya Musik ini Sudah Ijma’ Salafus Sholih baik dari 4 Madzahib Fuqaha’ yang mengatakan bahwa musik ini haram apalagi dinyanyikan wanita yang konsekuensinya akan menimbulkan fitnah syahwat bagi lelaki ajnabi , Mohon Ustadz jika ada kesalahan Tolong dikoreksi , Jazakallahu Khairan (Yhann, arlianhambaallah@gmail.com)
JAWABAN
Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Jika dikatakan ada ulama yang mengharamkannya, maka itu betul.
Tapi jika dikatakan bahwa sudah ijmak haram, maka itu yang tidak tepat, karena soal musik ini memang soal ikhtilaf sejak dari dulu. Asy-Syaukani menegaskan bahwa soal nyanyian, baik diiringi dengan musik atau tidak itu sudah diperselisihkan sejak dulu. Beliau berkata,
وَقَدْ اُخْتُلِفَ فِي الْغِنَاءِ مَعَ آلَةٍ مِنْ آلَاتِ الْمَلَاهِي وَبِدُونِهَا (نيل الأوطار (8/ 113(
Artinya,
“Nyanyian diperselisihkan (hukumnya) baik dengan alat-alat musik maupun tanpa alat musik” (Nailu Al-Authar, juz 8 hlm 113)
Mazhab Asy-Syafi’i memerinci hukumnya. Ada kondisi menjadi mubah, ada yang makruh dan ada yang haram. Penjelasan detailnya ada dalam tanya jawab dalam situs kami irtaqi.net yang berjudul APA SIKAP MAZHAB ASY-SYAFI’I TERHADAP MUSIK?
Penduduk Madinah, Abdullah bn Ja’far, Thawus, Al-Ghazzali, Ibnu Hazm dan Sufi dikenal tidak mengharamkan musik dan mengatakan hukumnya mubah. Bahkan menurut Al-Qaffal, mazhab resmi imam Malik adalah memubahkan nyanyian dengan alat musik.
Salah satu perawi yang dipakai Al-Bukhari dalam shahihnya bahkan bernyanyi dulu sebelum meriwayatkan hadis karena ada muridnya di kalangan ahli hadis yang bersikap terlalu keras terhadap musik. Nama beliau adalah Ibrahim bin Sa’ad. Beliau adalah cicit Shahabat besar; Abdurrahman bin ‘Auf. Beliau jelas dikenal sebagai ulama kibar dan perawi tsiqah. Beliau melakukan itu agar sikap muridnya proporsional. Seakan-akan beliau ingin bilang, “Gitu-ya gitu ke nyanyian itu. Tapi nyanyian itu ya ndak segitunya lah. Ndak gitu-gitu amat”. Faktanya, sikap beliau terhadap musik ini tidak membuat beliau menjadi cacat dalam hal kredibilitas dan kaum muslimin tetap menghormati beliau sebagai ulama besar. Adz-Dzahabi menceritakan sikap Ibrahim bin Sa’ad ini dalam Siyaru A’lam An-Nubala sebagai berikut,
قُلْتُ: كَانَ مِمَّنْ يَتَرَخَّصُ فِي الغِنَاءِ عَلَى عَادَةِ أَهْلِ المَدِيْنَةِ، وَكَأَنَّهُ لِيْمَ فِي ذَلِكَ، فَانْزَعَجَ عَلَى المُحَدِّثِيْنَ، وَحَلَفَ أَنَّهُ لاَ يُحَدِّثَ حَتَّى يُغَنِّي قَبْلَهُ، (سير أعلام النبلاء ط الرسالة (8/ 306)
Artinya,
“Aku (Adz-Dzhabi) berkata, ‘Beliau (Ibrahim bin Sa’d) termasuk orang yang memberi rukhshah dalam nyanyian sebagaimana tradisi penduduk Madinah. Seakan-akan beliau dicela karena hal itu sehingga menimbulkan kegoncangan di kalangan ahli hadits. Beliaupun bersumpah tidak akan mengajarkan hadis hingga beliau beliau bernyanyi terlebih dahulu” (Siyaru A’lami An-Nubala’ juz 8 hlm 306)
Abu Al-Fadhl ja’far bin Tsa’lab Asy-Syafi’i mempunyai kitab khusus untuk membolehkan nyanyian dengan syarat-syarat khusus berjudul Al-Imta’ fi Ahkam As-Sama’. Adz-Dzahabi juga punya karya yang senada dengan ini berjudul Risalatu Ar-Rukhshah fi Al-Ghina’ Wa Ath-Tharab bi Syarthihi.
Asy-Syaukani bahkan punya kitab khusus yang membantah pendapat yang mengharamkan mendengarkan lagu secara mutlak. Nama kitabnya berjudul “Ibthal Da’wa Al-Ijma’ ala Tahrimi Muthlaqi As-Sama’” (membatalkan klaim ijmak tentang haramnya mendengarkan nyanyian secara mutlak)
Tentang hadis bahwa akan ada umat Islam yang menghalalkan ma’azif/alat musik, maka Asy-Syaukani menjelaskan bahwa tidak semua hal yang disambung athaf wawu itu konsekuensi hukumnya sama. Bisa jadi ada sejumlah hal disambung dengan athaf wawu, tapi hukumnya berbeda. Argumentasi besarnya adalah ayat ini,
{ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ} [النحل: 90]
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan” (An-Nahl; 90)
Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan,
• Adil
• Ihsan
• Menyantuni kerabat
• Menjauhi fahsya’, munkar dan baghyun
Adil itu wajib, silaturahim dengan menyantuni kerabat itu wajib, menjauhi maksiat itu wajib. Tapi ihsan seperti sedekah setelah membayar zakat hukumnya sunah. Ini menunjukkan hal-hal yang disambung dengan wawu athaf tidak selalu hukumnya sama.
Jadi ketika ada hadis yang mengatakan bahwa akan ada sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutra, khomr dan alat musik, maka itu tidak bisa disimpulkan semua hukumnya sama. Zina haram sudah jelas. Sutra haram bagi lelaki (tapi halal bagi wanita) juga sudah jelas. Khomr haram sudah jelas. Untuk alat musik, itulah yang menjadi topik ikhtilaf para ulama. Seandainya memang hadis ini sangat jelas bermakna mengharamkan musik, tidak mungkin ada ikhtilaf ulama dalam persoalan ini.
Wallahua’lam
Versi situs: irtaqi.net/2020/07/18/apakah-haramnya-musik-itu-sudah-ijmak-empat-mazhab/
Ini hadistnya Udh di tafsir dulu kan? Lalu Apakah Jawaban ini Bisa Dipertanggung jawabkan?. Maaf Saya Gak Ada Maksud Menghina atau Apalah.. tapi hanya bertanya sahaja. Karena saya masih ragu tentang hukum musik.
Saya ragu tentang hukum musik, pengen cari aman dengan ada di sisi "musik haram" tapi kok belum bisa atau malah kecanduan dalam musik. Bahkan musik" realigi. Kalimat terakhir menjadi titik terang pemahaman saya tentang musik. Sebagai manusia biasa, saya tidak memiliki kapasitas untuk menentukan halal haram. Hanya bisa berpegang pada ketetapan ulama dan para ekspertis agama lain yang berperan sebagai pelayan Tuhan. Terimakasih.
Penuh syubhat, hadahullah wa iyyaanaa
Kalau musik islami? Seperti lau kana bainana?
Haram, pokoknya haram klo ada musik/suara
Tidak heran kalau ada yang menghalalkan, benar yang rasul sabdakan. Padahal ulama Mazhab sudah jelas membahas ini, masih saja di putar2.
Jangan sok tau apalagi menyalahkan baik itu secara sindiran atau tidak langsung.
Maksudnya buya yahya salah?
Kemukakan keilmuan Islam Anda dulu baru orang lain mau mendengarkan penyataan balik Anda
Hahaahhah
Anda adalah bukti kebenaran ayat itu
ua-cam.com/video/sYVDrj8KUmo/v-deo.html
Ayat yg mana?
Aku suka musik Rock trs gmna nih??
Haram itu mas hhh
@BLAUGRANA saya juga begitu,,tapi ndengerinnya saat daring saja
@@royanfadly6034 MUSIK ITU HALAL KATA SI YAHYA, TAPI MUSIK VERSI DIA AJA
HAHA ASLI ITU ORANG MENJERUMUSKAN
@@robiyanhendri8626 afa iya
4 imam mahzab mengharamkan musik dan ada 1 imam yang menghalalkan yaitu Imam S Arifin
haa kok bisa. anda gak baca kitab nya imam syafie berarti. baca jilid ke 4 hal 93
bab tentang wasiat.
disitu aja penjelasan tentang alat musik
alat musik bisa haram di lihat dari konteks nya. bisa juga halal
rebana termasuk alat musik apakah rebana juga haram . kan tidak
@@elyynaa2557 Bocah macam @
Armoura Glow Slim ga usah urusin.... buang buang waktu
Maaf ustaz, berarti bukan alat musik yg haram atau membawa malapetaka, tetapi org yg menggunakannya atau memamfaatkannya salah ya pasti haram, apapun yg salah digunakan sdh pasti akan membawa keburukan .
Berarti sangat tdk tepat kalau bahasanya alat musik haram...kalau yg sy tangkap dari keterangan ustaz...
maaf sy org awam ....tapi sangat tdk nyambung kalau bahasanya mengatakan alat musik itu haram...
Ustadz ini isinya syubhat dan bidah aja
Mantaap buya... yg ga paham...tolong ngaji lg... biar ga gagal paham !
buya yahya bener. ke 4 madzhab salah ya?
@@ahmadibnu134 HUKUM ALAT MUSIK MENURUT BUYA YAHYA SEHARUSNYA JUDULNYA
Lalu bagaimana dengan video berikut, dengarkan sampai tuntas supaya tidak salah paham
m.ua-cam.com/video/kh22lGtprhc/v-deo.html
Pertanyaan.y kan gimna pendapat imam 4. knp jawaban.y ngga sesui..
Buya Yahya Menjelaskan Di Menit Awal pendpat Hadis Yang sahih Hanya Satu Riwayat Dari Imam Bukhori ,Sedangkan Pendpat 4 mazhab it Tidak Sahih , Jd Ktika Beliau mngatakan Hanya Satu Hadis yang sahih it sudah Cukup mematahkan Pendapat 4 mazhab..Allahualam..
Dadang Kusuma syubhat lebih baik tinggal kan.
Dadang Kusuma bukan kah baru2 ini si buya ngomong wajib ikut mazhab, tapi giliran hukum musik mazhab nya kok di buang.
Rizky Abdullah aqidah aja di buang apa lagi musik .terus ngikutin mazhab siapa yang dia maksud?
Lah ini youtube jg syubhat buatan kafir, kamu berdakwah di youtube yg gak ada contohnya dr nabi
4 mahzab atau pendapat sendiri buya,,😕
🤗🤗🤗...orang juga paham....jadul gak sesuai dengan isi
Bukannya haramnya musik sudah menjadi ijma para ulama salaf?
ijma itu dalil bukan ya?
atau bagaimana dengan TAFSIR AL QURAN surat Luqman: 6-7, masih kurang?
kalau mengedepankan hawa nafsu ya pasti cari cari cara biar alat musik jadi halal dan membantah dalil dalil yang ada.
semoga Allah selalu melindungi kita dari ilmu yang bathil dan selalu memberi kita petunjuk kebenaran aamiiiiiin
GANTI SAJA musik dengan MUROTTAL AL QURAN insyaAllah lebih baik akhi
Tapi, kalau Murottal jadi Ringtone?
Ko bisa ya???????
Koreksi, bukan alat yang melalaikan tapi alat musik.
Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian
1. Imam Abu Hanifah.
Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.
2. Imam Malik bin Anas.
Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”
3. Imam Asy Syafi’i.
Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”
4. Imam Ahmad bin Hambal.
Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”
Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
rumaysho.com/372-saatnya-meninggalkan-musik.html
Lah ngaji kok di Internet apakah menjamin yang membuat blog itu udah ada sanad sanadnya benar aqidah nya dan ahlak nya gapapa mencari referensi di Internet tapi harus tau seperti apa yang membuat
Buya Yahya sudah memberi perikop tinggi, dan artikel ente? :v
ente pernah membaca kitabnya langsung gak ?
giliran ribut maslah qunut dll...kembali ke madzhab masing2, giliran ribut mslah musik, berlari dr madzhab masing2 kwkwkw....
Iya ya
Xixi Iy bener 👍🏻
Ittiba Al-Qur'an wa Hadits Sohih! Allah berfirman "Jika kalian berselisih kembalikan lah ke Al-Qur'an bukan kembalikan ke ulama!
Wahabi kalo masalah musik baru bermazhab. kalau tidak ya Manzhab nya di tinggal kan seperti Iddaus-shawab, qunut, dll.🤣🤣🤣
& anehnya ada aja orang yg comment'a itu gak bermanfaat sama sekali *(Rozie Muhammad).* #ketawa dalem hati..!
@@ajissaputra3787 lalu apa pendapat anda dg Al Luqman ayat 6-7 dan jgn lupa liat tafsir nya
ini asli ngeles nabi mensejajarkan khamar,zinadan musik dan ini pendapat 4 imam dan kesepakatan ulama terdahulu ini datang ulama abal2 sok2 berfatwa berdasarkan hawa nafsu muter2 padahal dia seperti ahlul kitab yg takut kehilangan jamaah sehingga membolehkan yg jelas2 diharamkan oleh fatwa ulama mazhab dan jumhur ulama salaf
Hati2 kalau bicara. Buya Yahya itu ulama yang tegas dalam berfatwa. Setiap menjelaskan hukum pasti diperinci. Buya Yahya nggak asal ngomong, nggak seperti anda ngoceh "ngeles-ngeles", "haram-haram" gak jelas. Soal hadist yang menyebutkan keharaman zina, khamr dan musik juga sudah dijelaskan oleh Buya. Banyak video-nya, nggak cuma satu
Kalau tidak setuju silahkan, banyak ulama juga berpendapat mengharamkan musik. Buya Yahya juga tidak mengingkari bahwa ada ulama yang mengharamkan, malah bagus karena memang musik memang melalaikan. Silahkan kalau anda menjauhi musik, tapi jangan mencaci ulama hanya karena berbeda pendapat! Ulama2 yang berbeda pendapat masih bisa kok minum kopi bareng, ngobrol, dan bertukar pikiran. Lah anda yang bukan siapa2 malah ngoceh dan menghina ulama. Semoga Allah mengampuni kita semua.
Perusak dunia (1) hamer (2) musik ... # musik harom kecuali rebana
Terima kasih sudah menyimak videonya.
Kami informasikan kepada para jamaah
yang ingin mengirimkan pertanyaan
tertulis kepada Buya Yahya, Anda bisa
mengirimkan pertanyaanya via dm/
inbox ke media sosial resmi Buya
Yahya / AI-BahjahTV dan bisa juga via
Whatsapp ke nomor 082319711838
Anda juga bisa bertanya secara
langsung kepada Buya Yahya saat live
streaming via telepon interaktif di
nomor 082340713338
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami di nomor 082340713338
~ Admin Al-BahjahTV
Udah jelas 4 imam madzhab sudah mengatakan haramnya musik, ini masih ngeles aja si buya
Betul akh. Judulnya pun tak sesuai dengan videonya
Nyinyir ya anda 🤣, panggilan akh ukh tp akhlakless
SALAH JUDUL TU
SEHARUSNYA HUKUM ALAT MUSIK MENURUT BUYA YAHYA
Kecewa dgn jawaban Buya..
Hendra Faizal alasan anda?
Kecewa dengan penangkapan anda
DIA EMANG JAGO BUAT SYUBHAT
@@vedanajech KECEWA DENGAN DIRI ANDA
Hukum menurut 4 madzhab menit ke berpa sih ?
Lalu bagaimana dengan video berikut, dengarkan sampai tuntas supaya tidak salah paham
m.ua-cam.com/video/kh22lGtprhc/v-deo.html
katanya pendapat 4 madzab...kok pendapat sendiri buya?
Pendapat imam madzhab yang mengharamkan musik adalah fatwa. Antum harus tau mana dalil naqli mana fatwa ulama. Imam 4 madzhab berfatwa tentang musik berdasarkan illat yang terjadi umumnya pada zaman mereka hidup. Makanya belajar sejarah islam jangan jumud!
@@LingkungSeniSantriKalijaga sok tau ya gini.... dari mana ke 4 madzhab mengharamkan karena ilat zman dahulu. baca fatwa mereka makanya. mereka mengharamkan karena ada banyak hadis yang jelas2 mengharamkan musik. adapun buya yahya dia ikut fatwa ibnu hazem dan yusuf qardawi yang mengatakan seluruh hadis tetang haramnya musik hadisnya palsu kecuali 1 dan itu yang dia jadikan dalil sehingga jadi "bisa halal bisa juga haram".
@@ahmadibnu134 lalu 9 hadis sohih yg membolehkan mau dikemanain? Disembunyiin di sakumu?
@@LingkungSeniSantriKalijaga hadis yang membolehkan mana? coba tunjukin? alat musik yang dibolehkan hanya duff, dan itu memainkannya di acara2 tertentu, seperti pernikahan dan hari raya... apa buya yahya udah nunjukin hadis yang ngebolehkan? ada ga? mungkin ke empat madzhab yang nyembunyiin, makanya mereka sepakat haram. :D
Setau ane ga ada hadis yang menghalal kan, adanya hadis yang mengharamkan, tetapi pendapatnya pembaca yang menghalal kan :D
afwan ana tdk mendengar pendapatnya imam 4..terutama imam syafi"i..
ua-cam.com/video/sYVDrj8KUmo/v-deo.html
SALAH JUDUL ITU, HUKUM MUSIK MENURUT BUYA YAHYA
4 mahzab mengharamkan musik. hati2 dengan pemikiran orang ini.
Wahyu A giliran bahas hukum musik 4 mahzab dibuang. Lucu ulama nya ya 😅😂
hati2 pemikiran setan di kepala antum :)
Anputs lu setannya ya. Hus huss..
Wahyu A masyaAllah,Allahu yahdik :)
Teuku Raja lah akun yutub lo maenan musik. Lo munafik atau gimana? Gaha
hati hati buya,,,,ini yang mengatakan haram nabi muhammad bukan ustadz salafi
Tonton habis,..
Kebanyakan rewel
Musik HARAM Buya...., oe
Pendapat imam madzhab yang mengharamkan musik adalah fatwa. Antum harus tau mana dalil naqli mana fatwa ulama. Imam 4 madzhab berfatwa tentang musik berdasarkan illat yang terjadi umumnya pada zaman mereka hidup. Makanya belajar sejarah islam juga bro, jangan jumud!
@@LingkungSeniSantriKalijaga coba perhatikan baik baik hadits berikut ini, perkatan nabi sudah terjadi
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”
@@asistendosen8622 Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
2. Khayal= unsur imajinasi
3. Uslub= bahasa yg fasih
4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
Menyimpulkan hukum itu tidak bisa lihat ada dalilnya lalu selesai, tapi penerapan dalil itu harus tepat. Jika tidak maka hukumnya keliru walaupun dalilnya benar.
di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara begitu saja. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid.
pertentangan dua dalil atau lebih, itu ada. Contohnya hadits pertama;
Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al Duff fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai.
Hadits kedua diriwayatkan bukhari dan abu dawud yg andasebut itu, yang menyebutkan bahwa suatu saat umat nabi akan menghalalkan perzinaan, sutra, khamr dan alat2 musik.
Kalau cuma andelin terjemahan, hadits pertama itu jelas membolehkan musik pak. Tapi yg kedua melarang. Jadi ini pasti ada hubungannya. Makanya saya bilang di atas, bahwa tidak bisa dalam agama kita ini asal ada dalil selesai perkara. Ada pertentangan antar dalil yang sebetulnya bukan bertentangan, namun antara dua dalil yg kontradiktif itu ada hubungannya. Itulah yg harus dicari! Kita awam ga mungkin nyari sendiri. Ya ikut aja pendapat ulama yang kita yakini tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain.
@@LingkungSeniSantriKalijaga keterangan saya sudah mengingatkan tetapi saudara masih ngotot membuat syubhat ...kalau anda meremehkan terjemahan daripada hadits tersebut itu bahaya...anda telah meremehkan ilmu. adapun tujuan ulama menerjemhkan hadits tersebut adalah supaya dakwah sampai kepada orang yang tidak bisa bahsa arab...saya liat anda terlalu meremhkan dan itu tidak baik....kemudian anda menyinggung ada musik halal ada musik haram....kalau nabi sudah mengatakan haram siapa lagi yang berjhak kita dengar ? kemudian semua imam 4 mazhab mengharm,kan musik lantas anda mengambil kesimpulan sendiri....ingat masalah musik tidak bisa kita anggap remeh apalgi kecil, hukum tentang musik tak main main saudaraku kita sudah di ingatkan oleh nabi jangan banyak membuat bantahan agar di halalkan
@@LingkungSeniSantriKalijaga coba cari hadits lain lagi abu bakar pernah mengatakn musik adalah seruling syaitan...,.setau saya dari masa nabi muhammad sampai imam 4 mazhab tidak pernah mereka mendengarkan musik....kemudia mengenai dalil memang benar kita tak cukup meghambil satu dalil...tap i hatrus mencari dalil lain....ulama imam 4 mazhab yang menjadi referensi umat seluruh dunia...mereka sudah bersepakat haram nya musik tanpa ada bantahan sedikiypun. bahakn dalam mazhab imam syafii un tuk kasus pencurian bila yang di curinya itu adalah alat musik....taki boleh kita jatuhkan hukuman karena alatmusik tersebut di samakan dengan barang haram....kita harus punya dua pertimbangan. seperti hukum musik oke kita bagi dua yaitu 1. boleh.....2.haram....kalau boleh kenapa imam 4 mazhab mengfatakan haram ? yang mengatakan hadits haram musik itu daif adalah ibnu hazm.....kemuadian dari hukum ini harus kita perhatikan mana yang lebih bahayakan kita karena hukum yang kedua itu tak main main haram kalau kerjakan yang haram tentu berdosa...kita tak takut dosa ??? itulah yang perlu kita perhatikan ulama itu punya sifat wara'....dan sifat wara' ini yang perlu kita tanam ke dalam jiwa kita agar tak salah dalm melangkah
Jawabanya ko mutar muter ke mana mana ,, kalau haram ya bilang haram kalau halal ya bilang halal ,,, ? kalau ga tau ya bilang ga tau,,
duhh bukan gatau, itu emg penjelasannya seperti itu. anda muslim?? tadabburi al quran, baca dengan sebenar"nya, hapalkan, biar bisa jadi penolong dan pemberi syafaat, bukannya sibuk" pengen bermusik, nyanyi" ga ada manfaat
sungguh waktu itu sangatlah berharga, gunakan sebaik"nya bukan membuang" waktu mendengarkan yang syubhat
KLO UPACARA BENDERA ATO ACARA KENEGARAAN YG ADA MENYANYIKAN LAGU INDONESIA RAYA ATAU LAGU2 KENEGARAAN, PARA SALAF MENGHARAMKAN ENGGA? IKUT NYANYI ENGGA? SANTUY CUMA NANYA
Musik jingkrak jingkrak tu gak bolehh
Ko gga paham juga ..kan semua ya tetep haram..nada dering hp juga haram...pakenya getar tok...
Musik haram
Setuju... Coba bayangkan klw dunia tidak ada musik... Dunia kayak dalam kuburan.
Musik itu fitrah semua orang suka musik...
Musik haram klw di bawa untuk maksiat
Musik halal klw dibawa untuk dakwah atau mendekatkan diri pd Allah.
Tak ada ilmu
Musik untuk mendekatkan diri kepada Allah??
Meniru Nasrani yaa?
Mendekatkan diri kepada Allah itu berdzikir, sholat
Nyari alasan doang, supaya dapat jop banyak.
ua-cam.com/video/sYVDrj8KUmo/v-deo.html
siap siap saja mempertanggung jawabkan dihadapan Allah bagi yg menghalalkan musik.
Pendapat imam madzhab yang mengharamkan musik adalah fatwa. Antum harus tau mana dalil naqli mana fatwa ulama. Imam 4 madzhab berfatwa tentang musik berdasarkan illat yang terjadi umumnya pada zaman mereka hidup. Makanya belajar sejarah islam juga bro, jangan jumud!
Al Isawy di yutun awal video jg ada music nya.musik itu ibaratkan piso dapur tergantung yg memakainya.piso klo buat ngiris bawang buat masakin suami ya gk ada masalah dengan piso.tp klo piso itu buat nusuk orang akn jdi masalah besar bahkan piso tdi bsa disita buat brg bukti.jd klo anda semua orang ber ilmu tentu tau jawabanya music itu haram atau tidak..? Gk usah repot mikirin music klo anda yg mengharamkn music .hidup di bulan mungkin gk denger music hehe
Al Isawy mmng anda mrasa benar..
_*Peperangan demi peperangan yang dikobarkan musuh-musuh Islam, dari zaman Rasulullah ﷺ, perang salib, Bosnia-Herzegovina, hingga yang berskala besar maupun kecil, terbukti menjadi senjata yang “kurang efektif” untuk membasmi umat Islam. Maka ditempuhlah berbagai cara untuk menjauhkan kaum muslimin dari agamanya. Salah satunya lewat musik.*_asysyariah.com/musik-perangkap-setan/
_*Peperangan demi peperangan yang dikobarkan musuh-musuh Islam, dari zaman Rasulullah ﷺ, perang salib, Bosnia-Herzegovina, hingga yang berskala besar maupun kecil, terbukti menjadi senjata yang “kurang efektif” untuk membasmi umat Islam. Maka ditempuhlah berbagai cara untuk menjauhkan kaum muslimin dari agamanya. Salah satunya lewat musik.*_asysyariah.com/musik-perangkap-setan/