Memahami Hak dan Kewajiban Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perusahaan

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 23 сер 2024
  • Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu subjek hukum buatan yang menyandang hak dan kewajibannya sendiri. Akan tetapi, sebagai suatu badan hukum, PT tidak dapat bertindak sendiri dan harus dijalankan oleh organ berupa pemegang saham, direksi dan komisaris. Pada prinsipnya, organ PT tidak dapat dimintai pertanggung-jawaban selain daripada tugas yang telah dilimpahkan kepadanya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai contoh, pemegang saham tidak boleh dimintai pertanggung-jawaban melebihi dari saham yang telah disetorkannya.
    Akan tetapi, terdapat beberapa tindakan kondisi yang bisa mengakibatkan organ PT harus bertanggung-jawab secara pribadi atas tindakan yang diambilnya baik yang sifatnya sengaja maupun tidak disengaja. Dalam konteks demikian, maka sangat penting bagi organ perseroan baik pemegang saham, direksi dan dewan komisaris untuk mengetahui hak dan kewajibannya yang diatur dalam UUPT, Anggaran Dasar dan juga perjanjian lain yang mungkin telah ditetapkan pada saat pendirian.
    Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai hal tersebut, Kliklegal mengajak Anda untuk mengikuti webinar Friday I'm In Law: "Memahami Hak dan Kewajiban Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dalam Perusahaan"
    Instagram: / ​​​
    Facebook: / bplawyers​​​
    Linkedin: / bpla​​​. .
    Membutuhkan bantuan? Anda dapat menghubungi BP Lawyers
    Hotline: +62821-1234-1235
    Email: ask@bplawyers.co.id
    #FRIDAYI'MINLAW​ #UUCiptaKerja​ #PemegangSaham

КОМЕНТАРІ • 36

  • @mahayudin7027
    @mahayudin7027 2 роки тому +3

    bicara ttg hukum perseroan selalu menarik, good luck BP Lawyer dan Ibu Lita

  • @antoncatlaw9954
    @antoncatlaw9954 Рік тому

    Halo bu Lita, luar biasa komplit dan jelas penjabaran ibu ttg PT. Terima kasih telah sudi sharing ke ilmuan hukumnya.
    Bu, saya ada pertanyaan :
    1. Apa dasar & alasan suatu harta benda misal mobil di katakan aset perseroan (PT) ?
    2. Sejak kapan dapat dinyatakan suatu aset disebut aset perseroan ?
    3. Apa bukti suatu aset adalah aset perseroan ?
    4. Dapatkah aset dengan atas nama kepemilikan pribadi dapat menjadi aset perseroan ?
    Terima kasih bu Lita 🙏

    • @In_expertising
      @In_expertising 3 місяці тому

      Izin menjawab dan semoga tidak keliru :
      1. Dasar harta benda dikatakan Aset Perusahaan apabila aset tersebut dibeli an. Perusahaan.
      2. Sejak aset tersebut direncanakan untuk dibeli.
      3. Bukti Aset tersebut adalah aset perseroan adalah bisa dari kuitansi pembelian, dan alokasi dana yang dikeluarkan.
      4. Aset an. Pribadi tidak bisa menjadi aset perseroan, karena aset perseroan menandakan bahwa data dan alokasi bersumber dari anggaran perusahaan.
      Ini versi saya.
      Jika terdapat argumentasi yang lebih baik lagi, mungkin bisa berbagi ilmu.
      Terima kasih

  • @malimasyumkhasbullah4845
    @malimasyumkhasbullah4845 2 роки тому

    Terima kasih

  • @fransenemy
    @fransenemy 2 роки тому

    Apalagi nggak pernah setor modal, immaterial saja ada bukti dokumen, apalagi aset perusahaan. Semua bisa berjalan sesuai aturan bila hak hak dan KEWAJIBAN para pemegang saham sudah dipenuhi.

  • @rijalcahpn1768
    @rijalcahpn1768 2 роки тому

    Corporate lawyer selalu menarik

  • @sioelai
    @sioelai 2 роки тому +1

    cipta kerja bukannya uu no.11 tahun 2020 ya?

  • @sandratan1325
    @sandratan1325 4 місяці тому

    Kak, semoga dalam keadaan sehat selalu, jika saya ingin menggantikan posisi direktur saya menjadi posisi lain dan dia TKA, apa saja yg harus saya lakukan dengan RPTKa dan imta serta itas nya kak.. Saya agak bingung... Semoga kakak team dapat membantu.. Terima kasih🙏🏻❤

  • @krgpchannel
    @krgpchannel 2 роки тому +1

    Salam Bu maaf bertanya ..
    Saya punya sebuah usaha konpeksi mukena yg di dirikan oleh 4 orang
    Dan 5 orang investor
    Yg jadi pertanyaan saya
    Jika mau di bikin menjadi PT orang2 ini sebagai apa aja
    1,Yg 4 orang pendiri konpeksi jabatannya apa jika di kaitkan ke PT ?
    2.investor jabatannya apa ?

    • @delenacrawford9199
      @delenacrawford9199 Рік тому +1

      4 orang pendiri untuk direksi dan dewan komisaris, 5 orang jadi pemegang saham,

  • @jayachannel3149
    @jayachannel3149 Рік тому

    Maaf dasar hukumnya UU 11 tentang cipta kerja bukan UU no 10

  • @ricardonovri7792
    @ricardonovri7792 10 місяців тому

    😊👍🏾👍👍🏿

  • @belajarbelajar808
    @belajarbelajar808 2 роки тому +2

    Izin bertanya..apakah pekerja yang mempunyai saham di perusahaan tempatnya bekerja bisa diberhentikan atau di phk dengan alasan effisiensi ?? Terimakasih

    • @franslouis9251
      @franslouis9251 2 роки тому

      Sya menunggu jawaban pertayaan🙏🙏🙏

    • @franslouis9251
      @franslouis9251 2 роки тому

      Sya menunggu jawaban pertayaan🙏🙏🙏

    • @jassonarmand9095
      @jassonarmand9095 Рік тому +1

      bisa saja, karena merupakan 2 hal berbeda yg satu hubungan kerja (hukum buruh atau ketenaga kerjaan) sedangkan yg satu lagi hukum PT....
      kalau hubungan buruh itu melalui peristiwa hukum bersumber dari perjanjian kerja 1320 KUHPerdata (bisa dalam PKWT atau PKWTT)
      sedangkan pemilik saham itu adalah dgn tujuan membeli sejumlah saham tertentu, dengan maksud meraup keuntungan dengan melakukan investasi dalam saham PT tersebut.

  • @marshalldyahiko3946
    @marshalldyahiko3946 2 роки тому

    Siapa yang paling tinggi memberikan keputusan antara pemegang saham dan pemegang kepentingan bu?

    • @lemariplastik885
      @lemariplastik885 10 місяців тому +1

      Pemegang saham jelas ada di pT. Nah 😂😂 pemegang kepentingan itu siapa?? Organn pt atau bagaimana?

    • @In_expertising
      @In_expertising 3 місяці тому

      @@lemariplastik885

  • @demartv8348
    @demartv8348 Рік тому

    Permisi mau tanya kak ,, Misal kan seorang Dewan komisaris di PT (A)
    Menjadi Komisaris di PT (B) dan di PT (C ) Yang mana PT (A ) Adalah Pemegang saham dari PT B dan PT C, apa kah ini legal secara hukum??

    • @In_expertising
      @In_expertising 3 місяці тому

      Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari notaris, case tersebut legal secara hukum.
      Karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang memberikan batasan terkait hal tersebut.
      Sumber informasi didapatkan dari seorang Notaris di Jakarta Timur.

  • @yanthi3055
    @yanthi3055 2 роки тому

    Mohon info Bu. Jika komisaris mengundurkan diri. Tapi belum ada rups perihal pengunduran dirinya. Apakah itu sah..

    • @delenacrawford9199
      @delenacrawford9199 Рік тому

      tidak sah

    • @In_expertising
      @In_expertising 3 місяці тому

      @@delenacrawford9199 RUPS itu bukankah urusan internal para pemegang saham?
      Bukankah tanpa RUPS pun PT masih bisa didirikan, yang terpenting, data data para pemegang saham, komisaris, dan direktur disebutkan?

  • @In_expertising
    @In_expertising 3 місяці тому

    Ilmu Mahal ini, thanks kak.

  • @fadree2447
    @fadree2447 2 роки тому

    Bu mau tanya , bisa ga sih kita sebagai investor (katakanlah punya saham yang lumanyak besar jumlahnya ) visit ke perusahaan tempat kita invest?

  • @jackaspardi897
    @jackaspardi897 2 роки тому

    Gmn prosedur apabila salah satu pemegang saham meninggal atau salah satu direksi yg meninggal apakah otomatis ahli waris menggantikanya

    • @jassonarmand9095
      @jassonarmand9095 Рік тому

      secara normatif betul bisa di wariskan, penerima waris menjadi direksi namun mengingat pengangkatan direksi itu berdasarkan RUPS maka sangat minim sekali kemungkinan terjadi pewarisan hal tsb.

    • @delenacrawford9199
      @delenacrawford9199 Рік тому

      jawab - diputuskan melalui RUPS, jika yang meninggal punya saham mayoritas dibandingkan yang lainnya, bisa aja ahli warisnya menggantikannya.

    • @gamarramdani2665
      @gamarramdani2665 Рік тому

      @@delenacrawford9199 Kalo misalkan si ahli waris itu masih di bawah 18 tahun apakah menjadi direksi? Atau tidak?

    • @delenacrawford9199
      @delenacrawford9199 Рік тому

      @@gamarramdani2665 klo di bawah 18 tahun ga bisa jadi direksi, kan belum dewasa, menurut KUHPerdata usia dewasa itu 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata) dan menurut UU Perkawinan itu 19 tahun.

  • @sausanraihanah6011
    @sausanraihanah6011 3 роки тому

    Kak maaf mau tanya. Kalo seorang direktur utama suatu perusahaan dipecat lewat rapat RUPS, apakah setelahnya dia masih bisa menandatangani kontrak perusahaan

    • @delenacrawford9199
      @delenacrawford9199 Рік тому

      jawab - tidak bisa, karena setelah RUPS ada perubahan akta dan pembaharuan SK Perubahan PT.

    • @In_expertising
      @In_expertising 3 місяці тому

      Pertanyaannya-Apakah maksudnya Direktur Utama tersebut memiliki saham yang telah di akuisisi, dan akhirnya harus menjadi direktur utama tanpa saham?

  • @gusdenikencanachannel6361
    @gusdenikencanachannel6361 Рік тому

    Punten ibu lita boleh minta no kontaknya hp nya