Hukum Perusahaan - Badan Usaha & Perusahaan Perorangan (Pertemuan 2)

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 28 жов 2024

КОМЕНТАРІ • 9

  • @rizals_archive
    @rizals_archive 3 роки тому +1

    Izin menjawab bu,
    1. Dalam kasus pertama, jika dianalisis secara cateris paribus. Eyes-Collection termasuk perusahaan perseorangan. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut dimodali oleh 1 orang saja. Oleh karena itu pemilik modal menjadi pemilik perusahaan itu sendiri. Adapun orang lain yang memanage perusahaan tersebut tanpa memberikan modal, dapat disebut sebagai operator saja. Oleh karena itu, secara definisi perusahaan perseorangan operator bukanlah pemilik perusahaan. Apabila perusahaan tersebut menderita kerugian, maka pemodal yg bertanggungjawab atas kerugian tersebut beserta hutang²nya (jika ada)
    2. Melihat dari kasus kedua, pemodal hanyalah 1 orang dan ia memberikan kuasa kepada sepupunya untuk control perusahaan. Dalam hal ini, menurut saya perusahaan tersebut juga merupakan perusahaan perseorangan karena secara jelas modal hanya dimiliki oleh 1 orang dan pengelolaan perusahaan tersebut dijalankan atas mandat dari pemodal itu sendiri, oleh karena itu sepupu itu dalam kasus ini hanya pengelola perusahaan dan bukanlah pemilik perusahaan.

  • @sektiajipamungkas
    @sektiajipamungkas 4 роки тому +2

    Jawab
    1. Pada Kasus 1, EYES-Collection merupakan perusahaan peorangan karena Aulia menjadi pemodal sekaligus pengelola EYES-Collection dapat dikatakan sebagai “Pemilik Perusahaan” EYES-Collection, sedangkan Bima dan Dian bertugas membantu jalannnya EYES-Collection dapat diasumsikan sebagai “Karyawan Perusahaan”
    2. Pada Kasus 2, GX-Force merupakan perusahaan perseorangan, Merlina diberi kuasa oleh Sektiaji untuk menjalankan perusahaan.

  • @halolalala
    @halolalala 3 роки тому +1

    Halo saya ingin bertanya:
    1. Jika Perusahaan Perorangan berkembang menjadi besar, misalnya sebesar PT pada umumnya, apakah perusahaan perorangan tersebut wajib merubah perusahaan nya menjadi berbentuk PT?
    2. Bisakah perusahaan perorangan mendaftarkan Hak Kekayaan intelektual, Hak cipta, Hak Paten dan Hak Merek Dagang?
    3. Jika Perusahaan Perorangan berubah menjadi PT, bagaimana proses pemindahan Aset, Hak Kekayaan intelektual, Hak cipta, Hak Paten dan Hak Merek Dagang nya?
    Mohon dijawab, terimakasih.

  • @noosun2561
    @noosun2561 2 місяці тому

    Hallo ibu saya dri tahun 2024 jadi dari 2 kasus diatas ini yg betul apa yaa
    Saya ingin tahu jawaban betul nya seperti apa

  • @bagusp6015
    @bagusp6015 2 роки тому

    Bagaimana dengan pt perseorangan apakah termasuk badan hukum

  • @dickyalamsyah2508
    @dickyalamsyah2508 2 роки тому

    Kak mau tanya. Kalau hukum perusahaan berbadan hukum, bukunya sama kah? KUHD dan Perdata juga?

  • @egipurnomoaji1321
    @egipurnomoaji1321 4 роки тому +1

    Studi kasus 1: pertanyaannya apakah termasuk badan usaha perorangan? mengapa? berdasarkan karakteristik perusahaan perorangan, ciri yang pertama adalah hanya dimiliki dan didirikan oleh satu orang saja, dalam perusahaan EYES-C sedangkan kalau melihat narasi dari penyampaian studi kasus ini, frasa dijalankan dapat juga berarti dirintis serta pelopor secara sumirnya berati yang mendirikan, nah kalau merujuk hal ini maka, perusahaan ini bukanlah termasuk kedalam perusahaan perorangan, walaupun pemilik modal 1, pemilik modal akan bermakna sebagai pemilik saham. Akan tetapi disamping itu semua, diawal terbentuknya EYES-C pasti terdapat perjanjian/kesepakatan, apakah Bima dan Dian juga termasuk pendiri perusahaan atau hanya sebatas pengurus perusahaan. kalau benar pendiri perusahaan maka benar logaka di atas. tapi jika pengurus maka sebaliknya. Yang bertanggungjawab adalah pengurus karena EYES-C termasuk kedalam perusahaan tidak berbadan hukum