Informasi yang sangat positip tentangvPerubahan/revisi undang-undang tentang ASN yang memberukan kesetaraan antara ASN PNS dan ASN PPPK sehingga membuat semya dapat bekerja dengan aman dan nyaman untuk kepentingan bangsa dan negara
Terimakasih atas materinya. DEngan adanya UU 20 Tahun 2023 maka kesetaraan antara PNS dan PPPK sebagai ASN bisa menjadi acuan dalam menambah semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik
Alhmadulillah banyak sekali hal yang saya dapatkan dari materi yang sudah bapak sampaikan, diantaranya tentang UU ASN 2023 yang memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK seperti Penghasilan, Penghargaan yang bersifat motivasi, Tunjangan dan Fasilitas, Jaminan sosial, Lingkungan kerja, Pengembangan diri, dan juga bantuan hukum.
Alhamdulillah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang baru telah menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu adanya Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK. Semoga cepat terealisasi sehingga dapat memotivasi kami untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. terima kasih banyak pak atas penjelasan materinya.
Dengan adanya UU baru yang mengatur tentang ASN diharapkan dapat memberikan hak yang sama antara PNS dan PPPK karena dalam pelaksanaan kewajiban sebagai ASN guru, baik PNS maupun PPPK adalah sama
Alhamdulillah. Sangat bersyukur dengan adanya UU baru ini. Semoga segera diimplementasikan sehingga ada kesetaraan antara kami PPPK dan PNS. Trimksh Pak 🙏
Alhamdulillah karena dengan adanya UU perubahan tentang ASN setidaknya nasib PPPK lebih terjamin dimasa yang akan datang dan bisa setara dengan PNS termasuk tunjangan-tunjangan.
UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK, Pada BAB VI UU No.20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK
Alhamdulillah, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang baru, memberikan spirit baru bagi PPPK sekaligus dalam peningkatan kesejahteraan yang telah setara dengan PNS. Terima kasih Banyak Pak atas pencerahannya. Salam Hormat, Muh. Yusuf Jamaluddin.
Alhamdulillah kami para guru PPPK sangat bersyukur dengan adanya perubahan atau revisi UU ASN bahwasanya tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK sehingga PNS dan PPPK menjadi setara atau sederajat dalam mengembang amanah sebagai tenaga pendidik demi masa depan anak bangsa yang berkarakter dan berakhlak mulia
Alhamdulillah, sebagai ASN PPPK GURU dilingkungan Pemprov Sul-Sel dan bertugas di SMKN 10 Jeneponto saya sangat menyambut baik serta bersyukur dengan perubahan Undang-undang ini. Dengan adanya Undang-undang yang baru ini semakin mempertegas kesetaraan Hak antara PNS dan PPPK. Dengan adanya Undang-undang yang baru ini juga seolah memberikan gambaran masa tua/masa pensiun yang insya Allah terjamin bagi para PPPK. Semoga segera teralisasi.
Alhamdulillah adanya undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang kesetaraan hak PNS dan PPPK semoga menjadi semangat baru untuk kami sebagai Pelayan Publik...
Alhamdulillah perubahan yang ada membawa kita makin lebih baik daripada sebelum-sebelumnya. seperti jaminan hari tua berdasarkan UU ASN 2023 ini. Jaminan Pensiun dan Hari Tua: UU ASN 2023 menyebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua bagi pegawai ASN (baik PNS maupun PPPK) akan dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan. UU ASN Lama: Memiliki ketentuan yang berbeda terkait jaminan pensiun. Perubahan signifikan dalam UU ASN 2023 mencerminkan transformasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara. terimakasih atas Ilmu dan Informasi yang telah bapak berikan kepada kami...
UU No.5 Tahun 2014 telah digantikan dengan UU No.20 Tahun 2023 merupakan perubahan yang signifikan mencerminkan transformasi dalam pengelolaan ASN dimana hak-hak PNS dan PPPK sudah sama. Terima kasih ilmunya pak🙏
Alhamdulillah dengan UU ASN 2023 yang baru seluruh ASN (baik PNS dan PPPK) Sudah tidak ada lagi kesenjangan, semoga melalui UU yang baru ini kinerja kita bisa lebih ditingkatkan lagi #BerAKHLAK
Perubahan Mendasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), antaralain : Penguatan Sistem merit dalam manajemen ASN. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang ideal dan efisien. Kesejahteraan PNS dan PPPK termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.
Kabar yang memberikan kegembiraan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menambahkan Hak yang setara dengan PNS di peraturan sebelum Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Masih memisahkan HAK ASN (5 Hak) dan PPPK (4 Hak). Terima kasih banyak untuk penjelasannya Pak. Salam Hormat , Syahrul
dengan adanya UU no 20 tahun 2023 merupakan angin segar bagi kami sebagai ASN PPPK dimana kami dengan meningkatkan kesejahteraan kami dengan adanya jaminan hari tua yang sama dengan PNS hal ini dapat memotivasi kami untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
UU ASN 2023 merupakan perubahan besar dalam pengelolaan ASN. UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ASN PPPK dan mewujudkan ASN PPPK yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
Bismillah... Alamdulillah dengan adanya undang-undang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mampu memberikan arti bahwa PPPK sekarang memiliki hak yang sama dengan PNS sehingga memberikan kesejahteraan yang lebih baik,,,semoga kita mampu menjadi ASN PPPK yang mampu menjadi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa yang berkarakter
Kami para PPPK sangat bersyukur krn dengan hasil revisi UU ASN tidak ada lagi kata2 membeda-bedakan antara PNS dan PPPK, PNS dan PPPK menjadi setara dalam UU ASN yg baru
Alhamdulillah, sebagai ASN PPPK GURU dilingkungan Pemprov Sul-Sel dan bertugas di SMKN 1 Takalar, sangat bersyukur dengan Perubahan UU yang mengatur tentang ASN. Karena dengan perubahan ini membuat kami sebagai ASN PPPK semakin termotivasi lagi dalam bertugas. Adapun hal yang sangat Signifikan membedakan UU No. 5 Tahun 2014 dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN ini adalah pada Kebijakan Jaminan Pensiun dan Hari Tua. Dimana pada UU sebelumnya, belum diatur secara spesifik tentang Kebijakan Pensiun. Namun, alhamdulillah dengan keputusan Pemerintah merubah UU No. 5 tahun 2014 menjadi angin segar bagi kami dari segi Jaminan Hidup yang telah disamakan dengan PNS. Semoga Pemerintah khususnya Pemprov Sul-Sel semakin Jaya, diberi kesehatan agar dalam menjalankan Tugas dan Tanggungjawabnya mampu dilaksanakan dengan Baik dan Maksimal. Aamiin aallahumma aamiin 🤲🏻 salam hormat dari kami, XXXIII-27-RAHMAT KURNIAWAN-SMKN 1 TAKALAR
Alhamdulillah dalam UU ASN yang baru adalah memberikan kesetaraan dan hak yang sama bagi PNS dan PPPK, keduanya disebut sebagai ASN dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam pasal yang sama, semoga UU ASN ini dapat segera dilaksanakan untuk kesejahteraan ASN yang ada di seluruh Indonesia
Salah satu poin penting dalam UU ASN yang baru adalah memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK, keduanya disebut sebagai ASN dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam pasal yang sama, semoga UU ini dapat segera dilaksanakan untuk kesejahteraan seluruh ASN di Indonesia.
Alhamdulillah dengan adanya aturan baru UU No. 20 Tahun 2023, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS serta memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kinerja
Alhamdulillah dengan adanya perubahan undang - undang ASN yang terbaru dapat menjamin kesetaraan P3K dengan PNS sehingga nantinya tidak ada lagi kesenjangan.
Dengan adanya UUD No.20 tahun 2023, maka kami sebagai ASN PPPK merasa bersyukur karena perubahan UUD ASN ini, dimana hak dan kewajiban kami TDK dibedakan dengan PNS.
Perubahan yang mendasar pada UU ASN yang lama dan yang baru, yaitu: (1) Kesetaraan hak PNS dan PPPK (2) Perubahan Komponen ASN (3) Jaminan hari tua. UU yang baru berdampak besar pada kesejahteraan ASN terutama PPPK yang setara dengan PNS.
Dengan adanya UUD ASN terbaru, sudah ada keseteraan antara ASN dan PPPK semoga dengan UUD ini cepat terealisasikan sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK
Bersyukur dengan adanya UUD No 20 Tahun 2023 mengenai ASN adanya kesetaraan hak PNS dan PPPK, Perubahan komponen ASN yang sama serta jaminan pensiun dan hari tua. hanya perlu tambahan peraturan UUD sebagai turunan UUD No 20 Tahun 2023 untuk menjelaskan secara detail isi dari UUD NO 20 Tahun 2023 menegenai ASN.
Perubahan Mendasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), antaralain : Penguatan Sistem merit dalam manajemen ASN. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang sesuai. Kesetaraan Hak antar PNS dan PPPK, Perubahan komponen ASN, Jaminan pensiunan dan Hari Tua
alhamduliilah dengan adanya UU ASN 20 tahun 2023 sudah semakin jelas Hak-hak PPPK maupun PNS , hanya saja saya berharap ada revisi yang lebih baik lagi untuk kejelasan Status PPPK dan Hal Hal lainnya yang bisa mensejahterkan ASN Khusunya PPPK
UU No.20 Tahun 2023 memberikan perubahan yang signifikan dari UU. NO. 5 Tahun 2014. Perubahan UU ini memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK. Hak pegawai ASN berhak memperoleh pengahargaan dan pengakuan, dan jaminan sosial serta pengembangan diri.
Pada UU NO.5 Tahun 2014 disebutkan pada BAB V pasal 13 bagian 1 bahwa Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi sedangkan pada UU No. 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa BAB V pasal 13 bagian ke satu umum disebutkan bahwa jabatan ASN terdiri atas a. Jabatan Manajerial dan b. Jabatan Nonmanajerial
Syukur Alhamdulillah...Undang-undang ASN yang baru mengatur keaertaraan antara Hak PNS dan PPPK. tidak ada lagi perbedaannya termasuk hak mendapatkan pensiun ketika tdk bekerj lagi
undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sudah bagus dan tidak membedakan antara PNS dan PPPK yakni membahas secara rinci hak hak ASN baik PPPK dan PNS, yang dimana pada undang undang sebelumnya masih ada perbedaan hak seperti jaminan pensiun.
Informasi yang sangat positip tentangvPerubahan/revisi undang-undang tentang ASN yang memberukan kesetaraan antara ASN PNS dan ASN PPPK sehingga membuat semya dapat bekerja dengan aman dan nyaman untuk kepentingan bangsa dan negara
Terimakasih atas materinya. DEngan adanya UU 20 Tahun 2023 maka kesetaraan antara PNS dan PPPK sebagai ASN bisa menjadi acuan dalam menambah semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik
Alhmadulillah banyak sekali hal yang saya dapatkan dari materi yang sudah bapak sampaikan, diantaranya tentang UU ASN 2023 yang memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK seperti Penghasilan, Penghargaan yang bersifat motivasi, Tunjangan dan Fasilitas, Jaminan sosial, Lingkungan kerja, Pengembangan diri, dan juga bantuan hukum.
Alhamdulillah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang baru telah menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yaitu adanya Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK. Semoga cepat terealisasi sehingga dapat memotivasi kami untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. terima kasih banyak pak atas penjelasan materinya.
Alhamdulillah UU ASN yang baru memberikan jawaban untuk kami ASN PPPK tentang bagaimana nasib kami kedepannya
Semoga ini terealisasi dengan baik
Alhamdulillah Berkat peubahan Undang-Undang ASN sekarang Sudah Tidak ada lagi Perbedaan Antara PNS dan PPPK Terima Kaih Banyak Ilmunya Pak
Dengan adanya UU baru yang mengatur tentang ASN diharapkan dapat memberikan hak yang sama antara PNS dan PPPK karena dalam pelaksanaan kewajiban sebagai ASN guru, baik PNS maupun PPPK adalah sama
Alhamdulillah. Sangat bersyukur dengan adanya UU baru ini. Semoga segera diimplementasikan sehingga ada kesetaraan antara kami PPPK dan PNS. Trimksh Pak 🙏
Alhamdulillah karena dengan adanya UU perubahan tentang ASN setidaknya nasib PPPK lebih terjamin dimasa yang akan datang dan bisa setara dengan PNS termasuk tunjangan-tunjangan.
terimakasih informasinya. dan semoga cepat terealisasi
UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK, Pada BAB VI UU No.20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK, karena pada pasal yang mengatur soal hak, langsung memakai kata “ASN” yang merupakan PNS dan PPPK
Alhamdulillah, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang baru, memberikan spirit baru bagi PPPK sekaligus dalam peningkatan kesejahteraan yang telah setara dengan PNS. Terima kasih Banyak Pak atas pencerahannya. Salam Hormat, Muh. Yusuf Jamaluddin.
Alhamdulillah UU Nomor 20 Tahun 2023 memberikan angin segar bagi ASN khususnya PPPK
Alhamdululillah dengan adanya UU Revisi UU ASN sehingga pppk dapat kesetaraan hak sama dengan PNS, ini adalah angin segar buat kami
2:07 asik kalau begitu tidak ada lagi yg membedakan antara PNS dan PPPK dari segi kesejahteraan
Alhamdulillah... Sangat Bersyukur Ketika Adanya UU No. 20 Tahun 2023,
Dengan Adanya Kesetaraan Dari PNS & PPPK
Alhamdulillah kami para guru PPPK sangat bersyukur dengan adanya perubahan atau revisi UU ASN bahwasanya tidak ada lagi perbedaan antara PNS dan PPPK sehingga PNS dan PPPK menjadi setara atau sederajat dalam mengembang amanah sebagai tenaga pendidik demi masa depan anak bangsa yang berkarakter dan berakhlak mulia
Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 memberikan kesetaraan dan kesamaan HAK dan Kewajiban antara PNS dan PPPK sebagai ASN.
Alhamdulillah PPPK ada revisi yang membuat kami senang..selalu bersyukur
Sangat informatif Pak, terimakasih banyak postingannya
Alhamdulillah, sebagai ASN PPPK GURU dilingkungan Pemprov Sul-Sel dan bertugas di SMKN 10 Jeneponto saya sangat menyambut baik serta bersyukur dengan perubahan Undang-undang ini. Dengan adanya Undang-undang yang baru ini semakin mempertegas kesetaraan Hak antara PNS dan PPPK. Dengan adanya Undang-undang yang baru ini juga seolah memberikan gambaran masa tua/masa pensiun yang insya Allah terjamin bagi para PPPK.
Semoga segera teralisasi.
Alhamdulillah adanya undang-undang No. 20 tahun 2023 tentang kesetaraan hak PNS dan PPPK semoga menjadi semangat baru untuk kami sebagai Pelayan Publik...
Bersyukur dengan adanya UU No. 20 Tahun 2024.. bahagia dan senang terima kasih informasinya pak🙏
Alhamdulillah perubahan yang ada membawa kita makin lebih baik daripada sebelum-sebelumnya. seperti jaminan hari tua berdasarkan UU ASN 2023 ini.
Jaminan Pensiun dan Hari Tua:
UU ASN 2023 menyebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua bagi pegawai ASN (baik PNS maupun PPPK) akan dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja. Sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.
UU ASN Lama: Memiliki ketentuan yang berbeda terkait jaminan pensiun.
Perubahan signifikan dalam UU ASN 2023 mencerminkan transformasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara. terimakasih atas Ilmu dan Informasi yang telah bapak berikan kepada kami...
Alhamdulillah, kabar yang sangat menyenangkan bagi ASN PPPK, karena UU No 20 tahun 2023 hak ASN PNS setara ASN PPPK
Alhamdulillah, atas adanya kesetaraan hak antara PNS dan PPPK
Alhamdulilah adanya kesetaraan hak PNS dan PPPK, semoga cepat terealisasi🤲
Terima kasih indormasinya
Kabar yang sangat mengembirakan. Mudah2an kedepannya tidak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK
Alhamdululillah sudah ada perubahan semoga dengan UU ASN yang baru membawa kesejahteraan untuk semua ASN
Alhamdulillah dengan adanya perubahan UU ini, diharapkan PPPK lebih baik lagi dari segi hak dan kewajibannya. Dan semoga segera direalisasikan.
Alhamdulillah kesetaraan antara hak pns dan pppk , semoga menjadi motivasi untuk lebih baik menjadi abdi negara
Alhamdulillah perbedaan mendasar yang memberikan regulasi positif untuk pppk, semoga kedepan regulasi semakin menjadi baik lagi
Alhamdulilah adanya kesetaraan hak PNS dan PPPK
UU No.5 Tahun 2014 telah digantikan dengan UU No.20 Tahun 2023 merupakan perubahan yang signifikan mencerminkan transformasi dalam pengelolaan ASN dimana hak-hak PNS dan PPPK sudah sama. Terima kasih ilmunya pak🙏
Alhamdulillah dengan UU ASN 2023 yang baru seluruh ASN (baik PNS dan PPPK) Sudah tidak ada lagi kesenjangan, semoga melalui UU yang baru ini kinerja kita bisa lebih ditingkatkan lagi #BerAKHLAK
Perubahan Mendasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), antaralain : Penguatan Sistem merit dalam manajemen ASN. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang ideal dan efisien. Kesejahteraan PNS dan PPPK termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.
Kabar yang memberikan kegembiraan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yang menambahkan Hak yang setara dengan PNS di peraturan sebelum Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 Masih memisahkan HAK ASN (5 Hak) dan PPPK (4 Hak). Terima kasih banyak untuk penjelasannya Pak. Salam Hormat , Syahrul
dengan adanya UU no 20 tahun 2023 merupakan angin segar bagi kami sebagai ASN PPPK dimana kami dengan meningkatkan kesejahteraan kami dengan adanya jaminan hari tua yang sama dengan PNS hal ini dapat memotivasi kami untuk lebih meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
UU ASN 2023 merupakan perubahan besar dalam pengelolaan ASN. UU ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ASN PPPK dan mewujudkan ASN PPPK yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
Alhamdulillah dengan adanya perubahan Undang-undang maka itu artinya pppk sekarng memiliki hak yang sama dengan pns termasuk jaminan pensiun
Bismillah...
Alamdulillah dengan adanya undang-undang terbaru yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mampu memberikan arti bahwa PPPK sekarang memiliki hak yang sama dengan PNS sehingga memberikan kesejahteraan yang lebih baik,,,semoga kita mampu menjadi ASN PPPK yang mampu menjadi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa yang berkarakter
Saya sangat bersyukur akhirnya pppk dengan pns mempunyai hak dan kewajiban yg sama, ada tunjangan hari tua😊
Kami para PPPK sangat bersyukur krn dengan hasil revisi UU ASN tidak ada lagi kata2 membeda-bedakan antara PNS dan PPPK, PNS dan PPPK menjadi setara dalam UU ASN yg baru
Alhamdulillah UU ASN yang baru memberikan ruang baru untuk ASN PPPK. Terima kasih video penjelasannya, salam, APRISAL
Alhamdulillah, sebagai ASN PPPK GURU dilingkungan Pemprov Sul-Sel dan bertugas di SMKN 1 Takalar, sangat bersyukur dengan Perubahan UU yang mengatur tentang ASN. Karena dengan perubahan ini membuat kami sebagai ASN PPPK semakin termotivasi lagi dalam bertugas.
Adapun hal yang sangat Signifikan membedakan UU No. 5 Tahun 2014 dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN ini adalah pada Kebijakan Jaminan Pensiun dan Hari Tua.
Dimana pada UU sebelumnya, belum diatur secara spesifik tentang Kebijakan Pensiun. Namun, alhamdulillah dengan keputusan Pemerintah merubah UU No. 5 tahun 2014 menjadi angin segar bagi kami dari segi Jaminan Hidup yang telah disamakan dengan PNS.
Semoga Pemerintah khususnya Pemprov Sul-Sel semakin Jaya, diberi kesehatan agar dalam menjalankan Tugas dan Tanggungjawabnya mampu dilaksanakan dengan Baik dan Maksimal.
Aamiin aallahumma aamiin 🤲🏻
salam hormat dari kami, XXXIII-27-RAHMAT KURNIAWAN-SMKN 1 TAKALAR
Alhamdulillah dalam UU ASN yang baru adalah memberikan kesetaraan dan hak yang sama bagi PNS dan PPPK, keduanya disebut sebagai ASN dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam pasal yang sama, semoga UU ASN ini dapat segera dilaksanakan untuk kesejahteraan ASN yang ada di seluruh Indonesia
Semoga undang-undang ini segera di terapkan sehingga teman" yang PPPK yang pensiun dapat menikmati gaji pensiun juga
Bersyukur dengan adanya UUD No 20 Tahun 2023 mengenai ASN adanya kesetaraan hak PNS dan PPPK, semoga segera terealisasi.
Alhamdulillah, dengan adanya UU ASN 20 th 2023, semoga segera ada peraturan turunan dari UU tersebut agar bisa terealisasi aturan2 yang di maksud.
Alhamdulillah kabar menyenangkan atas adanya kesetaraan hak antara PNS dan PPPK semoga segera terealisasi
siip mantap materinya pak.... mudh2an tidak ada lagi kesenjangan antara P3K dan PNS
Alhamdulillah dengan adanya perubahan UU ASN , ini adanya kesetaraan antara PNS dengan P3K khususnya
jaminan hari tua
Alhamdulillah akhirnya Ada kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. PPPK akhirnya terima jaminan pensiun dan hari tua
Salah satu poin penting dalam UU ASN yang baru adalah memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK, keduanya disebut sebagai ASN dan memiliki hak serta kewajiban yang diatur dalam pasal yang sama, semoga UU ini dapat segera dilaksanakan untuk kesejahteraan seluruh ASN di Indonesia.
Untuk UU ASN yang baru perlu ada turunan Pergub agar dpt lbh rinci lg dan tdk ada perbedaan antara ASN PNS dan ASN PPPK🙏
Alhamdulillah dengan adanya aturan baru UU No. 20 Tahun 2023, PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS serta memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kinerja
Alhamdulillah....sdh ada kesetaraan antara PNS dan PPPK
Semoga kesetaraan ini dapat terealisasi dengan baik..🙏
Alhamdulillah dengan adanya perubahan undang - undang ASN yang terbaru dapat menjamin kesetaraan P3K dengan PNS sehingga nantinya tidak ada lagi kesenjangan.
Alhamdulillah dengan adanya UU No. 20 tahun 2023 Nasib PPPK sudah jelas
Alhamdulillah akhirnya nasib PPPK punya kejelasan dengan adanya pensiun bagi PPPK
Dengan adanya UUD No.20 tahun 2023, maka kami sebagai ASN PPPK merasa bersyukur karena perubahan UUD ASN ini, dimana hak dan kewajiban kami TDK dibedakan dengan PNS.
Alhamdulillah semoga di lapangan seperti dlm Undang-undang
Perubahan yang mendasar pada UU ASN yang lama dan yang baru, yaitu: (1) Kesetaraan hak PNS dan PPPK (2) Perubahan Komponen ASN (3) Jaminan hari tua. UU yang baru berdampak besar pada kesejahteraan ASN terutama PPPK yang setara dengan PNS.
Semoga makin jelas posisi dan aturan PPPK dan kesetaraannya dengan PNS
Semoga cepat terealisasi kesetaraan antara PPPK dengan PNS
Dengan adanya UUD ASN terbaru, sudah ada keseteraan antara ASN dan PPPK semoga dengan UUD ini cepat terealisasikan sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK
Alhamdulillah PPPK sekarang sudah bisa setara dengan PNS dengan adanya UU yang baru ini
Bersyukur dengan adanya UUD No 20 Tahun 2023 mengenai ASN adanya kesetaraan hak PNS dan PPPK, Perubahan komponen ASN yang sama serta jaminan pensiun dan hari tua. hanya perlu tambahan peraturan UUD sebagai turunan UUD No 20 Tahun 2023 untuk menjelaskan secara detail isi dari UUD NO 20 Tahun 2023 menegenai ASN.
Perubahan Mendasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), antaralain : Penguatan Sistem merit dalam manajemen ASN. Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja yang diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang sesuai. Kesetaraan Hak antar PNS dan PPPK, Perubahan komponen ASN, Jaminan pensiunan dan Hari Tua
Mudah-mudahan dapat memotivasi pppk untuk lebih baiik
alhamduliilah dengan adanya UU ASN 20 tahun 2023 sudah semakin jelas Hak-hak PPPK maupun PNS , hanya saja saya berharap ada revisi yang lebih baik lagi untuk kejelasan Status PPPK dan Hal Hal lainnya yang bisa mensejahterkan ASN Khusunya PPPK
UU No.20 Tahun 2023 memberikan perubahan yang signifikan dari UU. NO. 5 Tahun 2014. Perubahan UU ini memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK. Hak pegawai ASN berhak memperoleh pengahargaan dan pengakuan, dan jaminan sosial serta pengembangan diri.
Pada UU NO.5 Tahun 2014 disebutkan pada BAB V pasal 13 bagian 1 bahwa Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi;
b. Jabatan Fungsional; dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi
sedangkan pada UU No. 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa BAB V pasal 13 bagian ke satu umum disebutkan bahwa jabatan ASN terdiri atas
a. Jabatan Manajerial dan
b. Jabatan Nonmanajerial
Alhamdulillah_ alangkah lbih baik lgi kl P3K dinormalkn sbg ASN Tetap
Syukur Alhamdulillah...Undang-undang ASN yang baru mengatur keaertaraan antara Hak PNS dan PPPK. tidak ada lagi perbedaannya termasuk hak mendapatkan pensiun ketika tdk bekerj lagi
undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN sudah bagus dan tidak membedakan antara PNS dan PPPK yakni membahas secara rinci hak hak ASN baik PPPK dan PNS, yang dimana pada undang undang sebelumnya masih ada perbedaan hak seperti jaminan pensiun.