Terimakasih sharingnya Prof dan Dr. Kukuh, sangat menarik diskusinya dan menambah pengetahuan. Indonesia perlu podcast-podcast mencerdaskan seperti ini.
Jls tdk gampang lha wong korporasi itu kan kejahatan berjamaah dan yg terlibat adlh org2 yg berkuasa, ya sbg rakyat hny bs terserah saja, apalagi klo yg terlibat ada oknum polisi yg punya jabatan trs mau lapor pada siapa?
Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin oleh anggota kepolisian, masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami, berdasarkan Pasal 34 Jo. Pasal 36 butir d Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat dapat membuat laporan ke Petugas Fungsi Propam di Polres setempat. Semoga bermanfaat.
Lanjut bikin konten teruss prof, sangat mencerdaskan, semangat selalu🔥🔥
menarik diskusi seperti ini, ilmu banget
Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.
Terimakasih sharingnya Prof, ditunggu episode menarik selanjutnya. Law Stories keren..!!
Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.
izin melihat Prof, alhamdulilah, sangat menambah ilmu. terima kasih Prof
Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.
Terima kasih Dr Kukuh dan Prof Topo. Salam hormat.
Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.
Terimakasih sharingnya Prof dan Dr. Kukuh, sangat menarik diskusinya dan menambah pengetahuan. Indonesia perlu podcast-podcast mencerdaskan seperti ini.
Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.
izin share Prof...
Jls tdk gampang lha wong korporasi itu kan kejahatan berjamaah dan yg terlibat adlh org2 yg berkuasa, ya sbg rakyat hny bs terserah saja, apalagi klo yg terlibat ada oknum polisi yg punya jabatan trs mau lapor pada siapa?
Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin oleh anggota kepolisian, masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami, berdasarkan Pasal 34 Jo. Pasal 36 butir d Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat dapat membuat laporan ke Petugas Fungsi Propam di Polres setempat.
Semoga bermanfaat.