AWAS KORPORASI BISA DIPIDANA !!

Поділитися
Вставка
  • Опубліковано 11 січ 2025

КОМЕНТАРІ • 14

  • @Yoptaekasaputratanwir
    @Yoptaekasaputratanwir 20 днів тому

    Lanjut bikin konten teruss prof, sangat mencerdaskan, semangat selalu🔥🔥

  • @hukumpreneur
    @hukumpreneur 2 місяці тому +3

    menarik diskusi seperti ini, ilmu banget

    • @Prof.TopoSantoso
      @Prof.TopoSantoso  Місяць тому

      Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.

  • @AdeRiyanPurnama
    @AdeRiyanPurnama 2 місяці тому +2

    Terimakasih sharingnya Prof, ditunggu episode menarik selanjutnya. Law Stories keren..!!

    • @Prof.TopoSantoso
      @Prof.TopoSantoso  Місяць тому

      Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.

  • @Suciyani-m5c
    @Suciyani-m5c 2 місяці тому +2

    izin melihat Prof, alhamdulilah, sangat menambah ilmu. terima kasih Prof

    • @Prof.TopoSantoso
      @Prof.TopoSantoso  Місяць тому

      Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.

  • @jakasantozjs9614
    @jakasantozjs9614 2 місяці тому +2

    Terima kasih Dr Kukuh dan Prof Topo. Salam hormat.

    • @Prof.TopoSantoso
      @Prof.TopoSantoso  Місяць тому

      Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.

  • @halilintarpurnamachanelcha2161
    @halilintarpurnamachanelcha2161 2 місяці тому +2

    Terimakasih sharingnya Prof dan Dr. Kukuh, sangat menarik diskusinya dan menambah pengetahuan. Indonesia perlu podcast-podcast mencerdaskan seperti ini.

    • @Prof.TopoSantoso
      @Prof.TopoSantoso  Місяць тому

      Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.

  • @hukumpreneur
    @hukumpreneur 2 місяці тому +3

    izin share Prof...

  • @Mislachanzz1234
    @Mislachanzz1234 2 місяці тому +1

    Jls tdk gampang lha wong korporasi itu kan kejahatan berjamaah dan yg terlibat adlh org2 yg berkuasa, ya sbg rakyat hny bs terserah saja, apalagi klo yg terlibat ada oknum polisi yg punya jabatan trs mau lapor pada siapa?

    • @Prof.TopoSantoso
      @Prof.TopoSantoso  Місяць тому

      Halo Sahabat! Terima kasih banyak atas respon dan dukungannya.
      Apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin oleh anggota kepolisian, masyarakat yang melihat, mendengar dan mengalami, berdasarkan Pasal 34 Jo. Pasal 36 butir d Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat dapat membuat laporan ke Petugas Fungsi Propam di Polres setempat.
      Semoga bermanfaat.